Minggu, 22 Juli 2012

Hari Raya Bersama Rasulullah Shallallahualaihi wasallam -

Download
Dinukil dari Ahkaamu Al Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dan Syaikh Salim Al Hilali, edisi Tuntunan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya, terbitan Maktabah Salafy Press, penerjemah ustadz Hannan Husein Bahannan.

Dinukil dari Ahkaamu Al Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al- Atsari, Pustaka Al-Haura, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Hussein) 

Seputar Zakat Fithr dan Zakat Maal

Download
Ebook ini merupakan arsip dari ZisOnline yang pernah didirikan oleh Laskar Jihad Ahlus Sunnah wal Jamaah, mengupas segala hal tentang zakat fithrah dan zakat maal (harta), disusun oleh Al Ustadz Qomar Sua

Ebook Nikah

Download
Sebuah Ebook yang berisi seluk beluk pernikahan dan proses untuk menuju keluarga yang bahagia di atas Al Quran dan As Sunnah yang diawali dengan gerbang pernikahan. Setelah baca ebook ini ndak ada alasan lagi untuk menunda pernikahan. 

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Download
Disalin dari Kitab Ar-Raudhatun Nadhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah, Penulis: Asy Syaikh Shidiq Hasan Khan, Penerjemah: Abu Karimah Asykari

Kamis, 19 Juli 2012

Macromedia Flash Portable


Macromedia Flash 8 memberikan desainer platform untuk menciptakan kartun, video, dan permainan yang membuat situs Web lebih indah, dan kita dapat melakukannya dengan mudah.

Flash memfasilitasi dalam pengalaman Web animasi, dan itu yang harus dimiliki untuk pengembang situs yang serius.


Silahkan anda dapat langsung download Software Flash berikut secara GRATIS...Download

Software Animasi SwishMax 3_Full Version

SwishMax 3.0 merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk membuat sebuah animasi flash, flash web template, dan masih banyak lagi yang dapat dihasilkan dari SwishMax 3.0. Download

Rabu, 18 Juli 2012

Game Parampaa 2


Rabu, 11 Juli 2012

Metode Pengambilan Nash Kedua (Mantuq dan Mafhum)

A.    PENDAHULUAN
Ada beberapa metode dalam pengambilan nash, yakni metode pengambilan nash yang pertama dan yang kedua. Metode pengambilan nash yang kedua yaitu suatu lafadz apabila ditinjau dari cara menunjukkan suatu makna, menurut syafi’iyah terbagi dalam mantuq dan mafhum. Dalam kesempatan kali ini, pembahasan dalam makalah ini adalah kami akan memaparkan tentang seluk beluk mantuq dan mafhum. Mulai dari pengertian, pembagian juga kehujaannya. 

B.     PERMASALAHAN
1.      Apa yang dimaksud dengan mantuq dan bagaimana pembagiannya?
2.      Apa yang dimaksud dengan mafhum dan bagaimana pembagiannya?
3.      Bagaimanakah pendapat para ulama’ tentang kehujjahan mantuq dan mafhum?

Kebendaan dan Keuangan Islam


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri, melainkan harus berinteraksi dengan yang lainnya. Ia memerlukan bantuan orang lain dan juga diperlukan oleh yang lainnya. Dalam melakukan interaksi antara yang satu dengan yang lainnya, yang menjadi objek adalah harta.
Adalah fitrah manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik secara lahiriyah maupun batiniah. Hal ini mendorong manusia untuk senantiasa berupaya memperoleh segala sesuatu yang menjadi kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan lahiriyah identik dengan terpenuhinya kebutuhan dasar  berupa sandang, pangan dan papan. Tapi manusia tidak berhenti sampai disitu, bahkan cenderung terus berkembang kebutuhan-kebutuhan lain yang ingin dipenuhi. Segala kebutuhan itu seolah-olah bisa terselesaikan dengan dikumpulkannya harta sebanyak-banyaknya.
Harta merupakan keperluan yang sangat penting karena seseorang akan menemui kesulitan apabila di dalam hidupnya tidak mempunyai harta yang cukup. Karena itu, Islam sangat menganjurkan kepada manusia untuk bertebaran di muka bumi ini untuk mencari karunia Allah (rizki) dengan cara bekerja.

Selasa, 10 Juli 2012

Nasikh dan Mansukh

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Al Qur’an merupakan sumber ilmu yang takkan habis-habisnya untuk dikaji dan diteliti. Banyak cabang-cabang ilmu pengetahuan yang digali dari Al-Qur’an. Dalam makalah ini kami mencoba sedikit membahas tentang ilmu Nasikh Mansukh yang cukup panjang pembahasannya, namun kami telah berusaha untuk lebih teliti dan jeli dalam mempelajarinya. Dengan harapan sebagai seorang muslim yang taat dan paham kita semakin memahami isi kandungan Al-Qur’an secara benar dan baik.
Di samping itu, tuntutan kebutuhan setiap umat terkadang berbeda satu dengan yang lain. Apa yang cocok untuk satu kaum pada suatu masa mungkin tidak cocok lagi pada masa lain. Oleh karena itu wajarlah jika Allah menghapuskan suatu huum syara’ dengan huku syara’ yang lain untuk menjaga kepentingan para hamba berdasarkan pengetahuan-Nya tentang yang pertama dan yang berikutnya.

Penelitian Ilmiah


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Perkembangan dan pengembangan ilmu pengetahuan mensyaratkan dan memutlakkan adanya kegiatan penelitian. Tanpa penelitian itu ilmu pengetahuan tidak dapat hidup.
Pada pokoknya kegiatan penelitian merupakan upaya untuk merumuskan permasalahan, mengajukan pertanyaan-pertanyaan, dan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, dengan jalan menemukan fakta-fakta dan memberikan penafsirannya yang benar. Tetapi lebih dinamis lagi penelitian dilakukan terus menerus untuk memperbaharui lagi kesimpulan yang telah diketemukan. Tanpa usaha penelitian itu ilmu pengetahuan akan berhenti, bahkan akan surut ke belakang.
Ilmu pengetahuan berkembang atas dasar dilakukannya penelitian sedangkan penelitian masalah bagi suatu penelitian tergantung dari suatu kepentingan tertentu. Maka sebelum melakukan penelitian perlu diberi kejelasan nilai.

Metode Penunjukan Nash I


METODE PENUNJUKAN NASH

A.    PENDAHULUAN

Dalam melakukan istinbat hukum dan upaya yang dilakukan oleh para Mujtahid untuk memahami nass tidak saja memperhatikan apa yang tersurat yaitu bentuk lafal nash dan susunan kalimatnya, tetapi juga memperhatikan yang tersirat, seperti isyarat yang terkandung dibalik lafal nash serta begitu pula dengan dalalahnya.
Berkenaan dengan cara penunjukan dalalah lafal nash ini, ternyata dikalangan ulama ushul fiqh terdapat perbedaan cara atau metode dalam penunjukan nash yang mereka tempuh.
Menurut ulama Hanafiah, metode dalam penunjukan nass terbagi menjadi 4 yaitu ibarah nass, isyarah nass, dalalah nass, dan iqtida’ nass.
Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai istilah-istilah tersebut serta cara bagaimana penunjukannya.


Minggu, 15 April 2012

Teori Istinbath dan Istidlal


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Sebagaimana diketahui, sumber pokok Hukum Islam adalah wahyu, baik yang tertulis (kitab Allah/Al-Qur’an) maupun yang tidak tertulis (Sunnah Rasulullah). Materi-materi hukum yang terdapat di dalam sumber tersebut, secara kuantitatif terbatas jumlahnya. Karena itu terutama setelah berlalunya zaman Rasulullah, dalam penerapannya diperlukan penalaran.
Permasalahan-permasalahan yang tumbuh dalam masyarakat adakalanya sudah ditemukan nashnya yang jelas dalam kitab suci Al-Qur’an atau Sunnah Nabi, tetapi adakalanya yang ditemukan dalam Al-Qur’an atau Sunnah Nabi itu hanya berupa prinsip-prinsip umum. Untuk pemecahan permasalahan-permasalahan baru yang belum ada nashnya secara jelas, perlu dilakukan istinbath hukum, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap permasalahan yang muncul dalam masyarakat dengan melakukan ijtihad berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam Al-Qur’an atau Sunnah.
Dengan jalan istinbath itu hukum Islam akan senantiasa berkembang seirama dengan terjadinya dinamika perkembangan masyarakat guna mewujudkan kemaslahatan dan menegakkan ketertiban dalam pergaulan masyarakat serta menjamin hak dan kewajiban masing-masing individu yang berkepentingan secara jelas.
Bagi seseorang yang hendak melakukan ijtihad, maka ilmu ushul fikih mutlak diperlukan karena ia merupakan alat atau bahan acuan dalam melakukan istinbath hukum. Dalam makalah ini akan dibahas teori istinbath dan istidlal yang digunakan dala studi hukum islam.

Senin, 12 Maret 2012

Pengertian, Dasar Hukum, dan Hikmah Perkawinan

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Telah diketahui bahwa pernikahan adalah merupakan sunatullah, bahwa makhluk yang bernyawa itu diciptakan berpasang-pasangan, baik laki-laki maupun perempuan (Q.S.Dzariat :49).
“dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat akan kebesaran allah”.
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perkawinan rumah tangga dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan masyarakat.
Hubungan antara seorang laki - laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki - laki dn perempuan yang diatur dengan perkawinan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki - laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.

Rabu, 22 Februari 2012

Sosiologi Perkotaan dan Pedesaan


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Masyarakat (society) merupakan istilah yang digunakan untuk menerangkan komuniti manusia yang tinggal bersama-sama. Boleh juga dikatakan masyarakat itu merupakan jaringan perhubungan antara berbagai individu.
Perkataan society datang daripada bahasa Latin societas, "perhubungan baik dengan orang lain". Perkataan societas diambil dari socius yang berarti "teman", maka makna masyarakat itu adalah berkait rapat dengan apa yang dikatakan sosial. Ini bermakna telah tersirat dalam kata masyarakat bahawa ahli-ahlinya mempunyai kepentingan yang sama. Maka, masyarakat selalu digunakan untuk menggambarkan rakyat sebuah negara. [1]
Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur. Dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Melihat dari berbagai aspek kehidupan yang terjadi di masyarakat pada saat ini, masih terjadinya beberapa fenomena pergeseran nilai, norma serta adat istiadat kaitannya dengan pemahaman tentang masyarakat desa dan kota. Hal tersebut dapat ditinjau dari ilmu sosiologi, dimana yang menjadi obyek adalah masyarakat yang dilihat dari hubungan antar manusia, dan proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.

Salaf (Ahmad Ibn Hanbal dan Ibn Taimiyah)


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pada awalnya ilmu kalam lahir banyak persoalan yang timbul dikalangan masyarakat, karena itulah muncul berbagai pendapat dan pemikiran, sehingga terbentuk aliran-aliaran pemikiran para ulama. termasuk aliran teologi yang untuk menyelesaikan masalah-masalah kalam tersebut.
Hal ini berdasarkan potensi-potensi yang dimiliki oleh setiap manusia, baik berupa potensi biologis maupun psikologis dan terus berkembang untuk mencari nilai-nilai kebaikan. Ilmu kalam dengan perkembangannya menimbulkan permasalaan, kemudian berkembang menjadi beberapa aliran, hal ini disebabkan karena perbedaan-perbedaan yang dimulai oleh para ulama kalam.
Disini kita akan menggali lebih dalam tentang pemikiran-pemikiran yang mereka jalani, Aliran-aliran tersebut masing-masing mempunyai landasan yang dijadikan dasar mereka dalam ber-hujjah. Baik itu Al-Qur’an maupun Hadits.

Pemakaian Ejaan Yang Disempurnakan


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama ditandatangani oleh Menteri Pelajaran Malaysia Tun Hussein Onn dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Mashuri. Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan Yang Disempurnakan. Pada tanggal 16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972, berlakulah sistem ejaan Latin bagi bahasa Melayu (“Rumi” dalam istilah bahasa Melayu Malaysia) dan bahasa Indonesia. Di Malaysia, ejaan baru bersama ini dirujuk sebagai Ejaan Rumi Bersama (ERB).

Pancasila dan UUD 1945 serta Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watak orang Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri, yang merupakan kepribadiannya.
Dengan nilai-nilai pulalah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sifatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun dirubah. Masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.

Konsep Qadim dan Hadits antara Filusuf dan Teolog Islam


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Sebelum kita mengetahui arti qadim dan hadits alangkah baiknya jika kita mengerti dahulu apakah itu filsafat dan teologi?
Kata Filsafat padanan dari bahasa Arab Falsafah dan bahasa Inggrisnya philosophy. Kata filsafat sendiri berasal dari bahasa Yunani Philosophia, yakni gabungan dari kata “philos” yang artinya cinta, dan “sophos” berarti kebijaksanaan, dengan kata lain filsafat adalah cinta pada kebijaksanaan, kearifan atau pengetahuan (wisdom). Secara etimologi filsafah berarti cinta kepada kebijaksanaan, kearifan atau pengetahuan (love of wisdom).[1] Dapat pula dikatakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang sesuatu yang ada secara hakiki dan mendalam untuk mencari kebenaran yang hakiki.
Dalam kamus Teologi, dijelaskan bahwa teologi dalam bahasa Yunani artinya pengetahuan mengenai Allah, yaitu usaha metodis untuk memahami serta menafsirkan kebenaran wahyu. Dalam bahasa Latin, teologi diartikan “ilmu yang mencari pemahaman”, maksudnya dengan menggunakan sumber daya rasio, khususnya ilmu sejarah dan filsafat, teologi selalu mencari dan tidak pernah sampai pada jawaban terakhir dan pemahaman yang selesai.[2]
Kata “hadits” atau al-hadits menurut bahasa berarti al-jadid (suatu yang baru), lawan kata dari al-qadim (suatu yang lama). Kata hadist berarti al-khabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain.[3]

Sejarah Perkembangan Civil Society di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Wacana masyarakat madani merupakan wacana yang telah mengalami proses yang panjang. Ia muncul bersamaan dengan proses modernisasi, terutama pada saat terjadi transformasi dari masyarakat feodal menuju masyarakat  Barat modern, yang saat itu lebih dikenal dengan istilah civil society.
Wacana masyarakat madani yang sudah menjadi arus utama dewasa ini, baik di lingkungan masyarakat, pemerintah, dan akademisi, telah mendorong berbagai kalangan untuk memikirkan bagaimana perkembangan sektor-sektor kehidupan di Indonesia yang sedang dilanda reformasi itu dapat diarahkan kepada konsep masyarakat madani sebagai acuan baru.
Dalam makalah ini akan dikemukakan pengertian civil society baik secara global maupun menurut berbagai pakar di berbagai negara yang menganalisa dan mengkaji fenomena civil society. Karakteristik yang menjadi prasyarat penegakan civil society, sejarah dan perkembangan civil society , serta strategi–strategi dalam membangun civil society di Indonesia.

Template by:

Free Blog Templates