Kamis, 06 Februari 2014

Tabungan dan Deposito (Kapita Selekta HBI)


DESKRIPSI OBJEK

A.    TABUNGAN DAN DEPOSITO DALAM BANK KONVENSIONAL
1.      TABUNGAN
Tabungan dapat diartikan sebagai simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Ketentuan pasal 1 butir 9 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 mengemukakan bahwa tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. [1]
Dari pengertian di atas, dapat dikemukakan bahwa tabungan mempunyai 2 unsur, yaitu :[2]
a.       Penarikannya dengan syarat tertentu, yang berarti simpanan dalam bentuk tabungan hanya dapat ditarik sesuai dengan persyaratan tertentu yang telah disepakati oleh nasabah penyimpan dan bank.
Misalnya, ada persyaratan bahwa nasabah penyimpan dapat melakukan penarikan simpanan  setiap waktu baik dalam jumlah yang dibatasi.
b.      Cara penarikannya. Dalam hal ini penarikan simpanan dalam bentuk tabungan dapat dilakukan secara langsung oleh si nasabah penyimpan atau orang lain yang dikuasakan olehnya dengan mengisi slip penarikan yang berlaku di bank yang bersangkutan. Namun demikian, penarikannya tidak dapat dilakukan dengan mempergunakan cek, bilyet/giro, dan/atau alat lain yang dipersamakan dengan itu.

2.      DEPOSITO
Secara umum deposito diartikan sebagai simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
Sedangkan menurut ketentuan pasal 1 butir 7 ditentukan bahwa deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Dari pengertian di atas dapat kami ketahui bahwa terdapat 2 unsur yang terkandung dalam deposito, yaitu :
a.       Penarikan hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu, yang berarti bahwa penarikan simpanan dalam bentuk deposito hanya dapat dilakukan oleh si penyimpan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan dan bank.
b.      Cara penarikan. Dalam hal ini apabila batas waktu yang tertuang dalam perjanjian deposito tersebut telah jatuh tempo, maka si penyimpan dapat menarik deposito tersebut atau memperpanjang dengan suatu waktu yang diinginkannya.
Mengenai jangka waktu deposito terdapat beberapa alternatif yang dapat dipilih oleh nasabah penyimpan, yaitu :[3]
Ø  1 (satu) bulan
Ø  3 (tiga) bulan
Ø  6 (enam) bulan
Ø  12 (dua belas) bulan
Ø  24 (dua puluh empat) bulan

B.     TABUNGAN DAN DEPOSITO DALAM BANK SYARIAH.
Seseorang yang ingin menabung di bank syariah dapat memilih antara akad al-wadiah atau al-mudharabah. Meskipun jenis produk tabungan di bank syariah mirip dengan bank konvensional, yaitu giro, tabungan, dan deposito, namun dalam bank syariah terdapat perbedaan-perbedaan yang prinsipil seperti yang kami jelaskan berikut ini :
1.      TABUNGAN
Bank syariah menerapkan dua akad dalam tabungan, yaitu wadi’ah dan mudharabah.[4] Tabungan yang menerapkan akad wadi’ah mengikuti prinsip-prinsip wadi’ah yad adh-dhamanah. Artinya tabungan ini tidak mendapatkan keuntungan karena ia titipan dan dapat diambil sewaktu-waktu dengan menggunakan buku tabungan atau media lain seperti ATM. Tabungan yang berdasarkan akad wadi’ah ini tidak mendapatkan keuntungan dari bank karena sifatnya titipan. Akan tetapi, bank tidak dilarang jika ingin memberikan semacam bonus/hadiah.
Tabungan yang menerapakan akad mudharabah mengikuti prinsip-prinsip akad mudharabah. Di antaranya sebagai berikut.
a.       Keuntungan dari dana yang digunakan harus dibagi antara shahibul maal (nasabah) dan mudharib (bank).
b.      Adanya tenggang waktu antara dana yang di berikan dengan keuntungan yang dibagikan, karena melakukan investasi dengan memutarkan dana itu diperlukan waktu yang cukup.
Terdapat spesifikasi umum produk tabungan diantaranya :[5]
1.      Penabung adalah anggota masyarakat secara pribadi.
2.      Penyetoran, penarikan, dan perubahan saldo tabungan dicatat oleh bank dalam rekening tabungan atas nama penabung.
3.      Penutupan rekening tabungan yang dilakukan selama saldo mengendap selama satu bulan sejak setoran pertama tidak akan mendapatkan hasil keuntungan.
4.      Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan pada jam buka kas di kantor bank Muamalat di seluruh Indonesia.
5.      Bagi hasil akan dihitung setiap bulannya berdasarkan keuntungan bank dan nisbah yang telah ditetapkan.
6.      Slip setoran dinyatakan sah apabila telah dibubuhi stempel teller.
7.      Bank maupun penabung sewaktu-waktu berhak menghentikan hubungan rekening tabungan dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
8.      Transaksi rekening tabungan yang tidak menggunakan ATM akan dicatat dalam buku tabungan yang telah ditetapkan bank, sedangkan nisbah yang memiliki fasilitas ATM akan menerima statement.
Ketentuan Teknis.
Ketentuan teknis tabungan yang berlaku pada prinsip perbankan pada umumnya juga berlaku dalam tabungan bank syariah. Misalnya, nasabah harus menyerahkan fotokopi KTP, mengisi formulir, menandatangani spesimen tanda tangan. Demikian pula dalam hal pembukaan dan penutupan rekenin, penarikan dan pemindahan dana, dan sebagainya.



2.      DEPOSITO
Bank syariah menerapkan akad mudharabah untuk deposito.[6] Seperti dalam tabungan, dalam hal ini nasabah (deposan) bertindak sebagai shahibul maal dan bank selaku mudharib. Penerapan mudharabah terhadap deposito dikarenakan karena kesesuaian yang terdapat di antara keduanya. Misalnya, seperti yang dikemukakan di atas bahwa akad mudharabah mensyaratkan adanya tenggang waktu antara penyetoran dan penarikan agar dana itu bisa diputarkan. Tenggang waktu ini merupakan salah satu sifat deposito, bahkan dalam deposito terdapat pengaturan waktu, seperti 30 hari, 90 hari dan seterusnya.
Terdapat spesifikasi umum produk deposito diantaranya :[7]
1.      Merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan saat jatuh tempo.
2.      Deposito dapat diperpanjang secara otomatis.
3.      Jangka waktu yang dapat dipilih 1, 3, 6, dan 12 bulan.
4.      Peserta deposito perorangan dapat diikutsertakan umroh untuk 12 orang/tahun dengan cara diundi.
5.      Untuk deposito perorangan, setoran minimal Rp. 1.000.000,-.
Ketentuan Teknis.
Deposito dalam bank syariah juga mengikuti ketentuan bank teknis, seperti syarat-syarat pembukaan, penutupan, formulir pembukaan, bilyet, spesimen tanda tangan, dan sebagainya. Sebagaimana tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah, deposito yang berdasarkan mudharabah juga mendapatkan keuntungan/bagi hasil dari keuntungan bank.

C.    PERBEDAAN ANTARA MENABUNG DI BANK KONVENSIONAL DAN DI BANK SYARIAH
Sepintas, menabung di bank syariah dengan di bank konvensional hampir tidak ada perbedaan. Hal ini karena baik bank syariah maupun bank konvensional diharuskan mengikuti aturan teknis perbankan secara umum. Akan tetapi, jika diamati secara mendalam, terdapat perbedaan mendasar antara lain :
Perbedaan pertama terletak pada akad. Pada bank syariah semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah. Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank konvensional, transaksi pembukaan rekening, baik giro, tebungan, maupun deposito, berdasarkan perjanjian titipan, namun perjanjian titipan ini tidak mengikuti prinsip manapun dalam muamalah syariah, misalnya wadi’ah, karena salah satu penyimpangannya diantaranya menjanjikan imbalan dengan tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.
Perbedaan kedua terdapat pada imbalan yang diberikan. Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept)untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos yang harus dibayar oleh bank. Karena itu bank harus “menjual” kepada nasabah lainnya (peminjam) dengan biaya (bunga) yang lebih tinggi. Perbedaan di antaranya keduanya disebut spread. Jika bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yang harus dibayar kepada nasabah penabung, bank akan mendapatkan spread  positif. Jika bunga yang diterima dari si peminjam lebih rendah, terjadi spread  negatif bagi bank. Bank harus menutupnya dengan keuntungan yang dimiliki sebelumnya. Jika tidak ada, ia harus menanggulanginya dengan modal.
Bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapatkan dari pembiayaan tersebut di bagi dua, untuk bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka (biasanya terdapat dalam formulir pembukaan rekening yang berdasarkan mudharabah).
Perbedaan ketiga adalah sasaran kredit atau pembiayaan. Para penabung di bank konvensional tidak sadar bahwa uang yang ditabungkannya diputarkan kepada semua bisnis, tanpa memandang halal-haram bisnis tersebut, bahkan sering terjadi dana tersebut digunakan untuk membiayai proyek-proyek milik grup perusahaan bank tersebut. Celakanya kredit itu diberikan tanpa memandang apakah jumlahnya melebihi batas maksimum pemberian kredit (BMPK) ataukah tidak. Akibatnya ketika krisis datang dan kredit-kredit itu bermasalah, bank sulit mendapatkan pengembalian dana darinya.
Adapun dalam bank syariah, penyaluran dana simpanan dari masyarakat dibatasi oleh dua prinsip dasar, yaitu prinsip syariah dan prinsip keuntungan. Artinya, pembiayaan yang akan diberikan harus mengikuti kriteria-kriteria syariah, di samping pertimbangan-pertimbangan keuntungan. Misalnya, pemberian pembiayaan kredit harus kepada bisnis yang halal. Karena itu, menabung di bank syariah relatif lebih aman ditinjau dari perspektif  Islam karena akan mendapatkan keuntungan yang didapat dari bisnis yang halal.
IDENTIFIKASI MASALAH

1.      Apa pengertian tabungan dan deposito ?
2.      Dimanakah letak perbedaan antara tabungan dan deposito pada bank konvensional dan bank syariah ?
3.      Tabungan dan deposito yang berprinsip apakah yang seharusnya dilakukan oleh bank syariah ?
4.      Contoh kasus perihal perhitungan deposito antara bank syariah dan bank konvensional ?


ARTIKULASI DALIL ATAU KAIDAH

1.        Firman Allah QS. Al-Nisa’ (4) : 29:
ياأيهاالذينأمنوالاتأكلواأموالكمبينكمبالباطلإلاأنتكونتجارةعنتراضمنكم
Hai orang-orang yang beriman ! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu …….
2.        Qiyas. Transaksi mudharabah, yakni penyerahan sejumlah harta (dana, modal) dari satu pihak (malik, shahib al-mal) kepada pihak lain (‘amil, mudharib) untuk diperniagakan (diproduktifkan) dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan, diqiyaskan kepada transaksi musaqah.
3.        Kaidah fiqh:
الأصلفيالمعاملاتالا با حةإلاأنيدلدليلعلىتحريمها
Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan.
4.        Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya, sementara itu tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut.


OPERASIONAL DALIL ATAU KAIDAH

Dari dalil-dalil dan kaidah-kaidah yang disebutkan di atas sesungguhnya Allah SWT memberi pelajaran dan meyuruh umatnya untuk mengelola hartanya sesuai apa yang diperintahkan Allah SWT secara baik dan benar yang bepedoman pada Al-Quran dan hadits.
Bagi kita yang memiliki harta yang banyak bisa menggunakan hartanya itu untuk ditabung untuk kebutuhan yang akan datang. Pada zaman yang modern ini lembaga perbankan semakin banyak menawarkan produk-produknya agar calon nasabah tertarik dan mau menyimpan uangnya pada bank tersebut, diantaranya yang kami bahas adalah mengenai tabungan dan deposito.
Perbankan syariah sebagai lembaga keuangan yang berprinsip-prinsip syariah yang berpedoman pada Al-Quran dan haditsseharusnya mampu mengelola banknya sesuai dengan syariat Islam. Sebagaimana di terangkan dalam surat An-Nisa’ ayat 29 yang memiliki makna bahwasannya kita tidak boleh memakan harta orang lain dengan jalan yang bathil. Transaksi yang kita lakukan harus dilakukan secara suka sama suka atau saling rela. Dari ayat inilah sebuah bank syariah dalam mengumpulkan dana dari mayarakat seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang benar, transparan, tidak berbohong atau cuma iming-iming imbalan yang besar saja, serta tidak memaksa calon nasabah. Sehingga transaksi yang kita lakukan sesuai dengan perintah Allah dan berdasar pada kesepakatan kedua belah pihak. 
Produk-produk yang ditawarkan bank bermacam-macam dalam hal untuk menarik dana dari masyarakat, dalam bank syariah ada bentuk tabungan dan bentuk deposito. Sistem tabungan yang dikerjakan bank syariah berdasarkan akad wadi’ah yadh dhamanah artinya sebagai titipan tanpa imbalan. Sedangkan deposito syariah berdasarkan akad mudharabah, semua jenis transaksi itu diperbolehkan oleh Islam.
Sesungguhnya semua kegiatan bermuamalah itu diperbolehkan kecuali ada dalil-dalil yang mengharamkannya. Kegiatan menabung dan deposito yang diterapkan oleh bank-bank syariah, sebenarnya membantu masyarakat yang memiliki harta melimpah tetapi dia tidak bisa mengolahnya, kemudian dana-dana yang terkumpul dari para nasabah dikeluarkan untuk membiayai masyarakat yang membutuhkan dana untuk melakukan usaha, sehingga bank sebagai perantara antara orang-orang yang tidak bisa mengelolanya dengan orang-orang yang memiliki keahlian tapi tidak memiliki biaya atau modal. 


Contoh perhitungan deposito di bank syariah dan bank konvensional.

BANK SYARIAH
BANK KONVENSIONAL
Bapak A memiliki deposito nominal Rp 10.000.000,00
Jangka waktu = 1(satu) bulan (1 Jan 2000 – 1 Feb 2000)
Nisbah bagi hasil = Deposan 57% : bank 43%
Bapak B memiliki Deposito Nominal = Rp 10.000.000,00
Jangka waktu = 1(satu) bulan (1 Jan 2000 – 1 Feb 2000)
Bunga = 20%
Jika keuntungan yang diperoleh untuk deposito dalam 1(satu) bulan sebesar Rp 30.000.000,00 dan rata-rata saldo deposito jangka waktu satu bulan Rp 950.000.000,00

Pertanyaan: berapa keuntungan yang diperoleh Bapak A?
Pertanyaan: berapa keuntungan yang diperoleh Bapak B?
Jawab :
Rp (10.000.000:950.000.000) x Rp 30.000.000 x 57% = Rp 180.000,00
Jawab :
Rp 10.000.000 x (31:365 hari) x 20% = Rp 169.863,00


FORMULASI NATIJAH

*      Tabungan adalah simpanan nasabah kepada bank yang sewaktu-waktu bisa diambil dengan syarat-syarat tertentu.
*      Deposito adalah simpanan nasabah kepada bank yang pengambilannya tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu atau simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu.
*      Perbedaan tabungan syariah dan tabungan konvensional adalah :
                                            1.            Dari segi akad.
                                            2.            Imbalan yang diberikan.
                                            3.            Sasaran kredit atau sasaran pembiayaan.
*      Tabungan dan deposito yang sebaiknya diterapkan karena kesesuaiannya yakni yang berakad wadi’ah dan mudharabah.
*      Bank syariah menggunakan akad tabungan wadi’ah adh-dhamanah yang artinya penabung bertindak sebagai penitip yang memberikan haknya kepada bank syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang milik penabung dengan konsekuensi, bank bertanggungjawab terhadap titipan itu serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya mengambilnya. Di sisi lain bank juga mendapatkan keuntungan atas hasil penggunaan atau pemanfaatan barang tersebut.
*      Selain tabungan dengan akad wadi’ah ada juga yang menggunakan akad mudharabah. Dengan akad ini, dana yang akan ditabungkan ditawarkan mengenai ada tidaknya persyaratan yang harus disetujui kedua pihak. Tabungan mudharabah mempunyai dua bentuk yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.
*      Pada deposito syariah juga sama yakni mnggunakan akad wadi’ah (wadi’ah adh-dhamanah) dan mudharabah (mutlaqah dan muqayyadah). [8]
*      Penjelasan kasus :
BANK SYARIAH
BANK KONVENSIONAL
Besar kecilnya bagi hasil yang diperoleh deposan bergantung pada :
-          Pendapatan bank
-          Nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank
-          Nominal deposito nasabah
-          Rata-rata saldo deposito untuk jangka waktu tertentu yang ada pada bank
-          Jangka waktu deposito karena berpengaruh pada lamanya investasi.
Besar kecilnya bunga yang diperoleh deposan bergantung pada :
-          Tingkat bunga yang berlaku
-          Nominal deposito
-          Jangka waktu deposito.






REKOMENDASI SOLUSI

Apa yang telah dijelaskan dalam Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI mengenai tabungan dan deposito sudah jelas bagaimana tabungan dan deposito yang seharusnya dijalankan oleh bank syariah. 
Yang harus ditekankan lagi adalah peninjauan kembali apakah memang bank-bank syariah yang ada sekarang sudahkah melakukan apa yang telah diinstruksikan oleh MUI.
Bunga yang terdapat dalam bank konvensional tidak didapat dari kesepakatan para pihak tetapi ditentukan sendiri oleh pihak bank jadi tidak ada unsur An-Tarodhin dalam transaksi tersebut. Jadi dalam bank konvensioanal  tidak ada kesepakatan bagi hasil dan kesemuanya sudah ditentukan oleh bank sendiri.




















DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta : Gema Insani.
Chatamarrasjid, Ais. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana
Karim, Adiwarman. 2011. Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta : Rajawali Press.
Taswan. 1987.  Akuntansi Perbankan.  Yogyakarta : UPP AMP YKPN
Yasin, Muhammad Nur. 2009. Hukum Ekonomi Islam. Malang : UIN Malang Press




[1] Taswan,  Akuntansi Perbankan, (Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 1987), h. 85
[2] Chatamarrasjid,  Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (Jakarta, 2005), h. 48.
[3] Opcit, h. 47.
[4] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani, 2001), h. 156.
            [5]  M. Nur Yasin, Hukum Ekonomi Islam, (Malang : UIN Malang Press, 2009), h. 175-176      
[6] Opcit. h. 157.
                [7] Ibid, M. Nur Yasin, Hukum Ekonomi Islam......... h. 182-183   
[8] Adiwarman Karim, Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta : Rajawali Press, 2011) , h. 46

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates