Kamis, 06 Februari 2014

Hukum Adat Sebagai Aspek Kebudayaan (Hk. Adat)


HUKUM ADAT SEBAGAI ASPEK KEBUDAYAAN


1.      Pengertian Kebudayaan
Budaya menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah pikiran, akal budi, hasil.[1] Ada beberapa pendapat mengenai pengertian kebudayaan diantaranya :
a.    Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatuyang turun temurun dari satu generasi ke generasi kemudian.
b.   Andreas Eppink mengemukakan kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial, norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religious, dan segala pernyataan intelektual dan artistic yang menjadi cirri khas suatu masyarakat.
c.    Edward Burnett Tylor memandang kebudayaan merupakan keseluruhan kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan,kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
d.   Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi,kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Segi wujudnya kebudayaan menurut Koentjoroningrat ada 3 wujud yaitu :
a)      Suatu kompleks dari ide, gagasan, nilai, norma aturan dsb.
b)      Kompleks aktifitas serta tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat.
c)      Benda-benda hasilkarya manusia.
Dari uraian di atas maka dapat diambil pengertian bahwa hukum adat sebagai aspek kebudayaan adalah hukum adat yang dilihat dari sudut pandang nilai, norma sosial, ilmu pengetahuan, serta keseluruhan struktur sosial religious yang didapat seseorang dengan ekstensinya sebagai anggota masyarakat.
Kebudayaan dalam wujud idiil, bertugas mengarahkan dan mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat, sehingga hukum adat merupakan suatu aspek dalam kehidupan masyarakat dalam kebudayaan bangsa Indonesia.


2.      Hukum Adat Sebagai Aspek Kebudayaan
Jika hukum adat dilihat dari segi wujud kebudayaan maka hukum adat termasuk dalam kebudayaan yang berwujud sebagai kompleks dari ide yang fungsinya untuk mengarahkan dan mengatur tingkah laku manusia dalam berkehidupan dimasyarakat,dengan demikian hukumadat merupakan aspek dalam kehidupan masyarakat sebagai kebudayaan bangsa Indonesia.[2]
Hukum adat merupakan hukum tradisional masyarakat yang merupakan perwujudan dari suatu kebutuhan hidup yang nyata serta merupakan salah satu cara pandangan hidup yang secara keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat tersebut berlaku.[3]
Apabila kita melakukan studi tentang hukum adat maka kita harus berusaha memahami cara hidup dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan refleksi dari cara berpikir dan struktur kejiwaan bangsa Indonesia.[4]
Maka jelas dikatakan bahwa memang hukum adat adalah sebagai aspek kehidupan dan budaya bangsa Indonesia karena struktur kejiwaan dan cara berpikir bangsa Indonesia tercermin lewat hukum adat itu sendiri.
Hukum yang berlaku pada setiap masyarakat tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya kebudayaan suatu masyarakat, karena hukum itu adalah merupakan salah satu aspek dari kebuadayaan suatu masyarakat. Kebudayaan adalah usaha dan hasil usaha manusia menyesuaikan dirinya dengan alam sekelilingnya, karena kebudayaan setiap masyarakat mempunyai corak, sifat serta struktur yang khas, maka hukum yang berlaku pada masing-masing masyarakat juga mempunyai corak, sifat dan struktur masing-masing.
Proses perkembangan masyarakat manusia berlangsung terus menerus sepanjang sejarah, mengikuti mobilitas dan perpindahan yang terjadi karena berbagai sebab. Hal ini menyebabkan pula terjadinya perbedaan-perbedaan dalam hukum mereka, sedikit atau banyak, namun secara keseluruhan akan terlihat persamaan-persamaan pokok, baik corak, sifat maupun strukturnya, seperti juga yang terjadi dalam perbedaan bahasa. Hukum Adat yang mengatur masyarakat harus tetap dianut dan dipertahankan, tidak hanya berhubungan dengan pergaulan antar sesama manusia dan alam nyata, tetapi mencakup pula kepentingan yang bersifat batiniah dan struktur rohaniah yang berhubungan dengan kepercayaan yang mereka anut dan hormati.
Penyelidikan Van Vollen Hoven dan sarjana-sarjana lain membuktikan bahwa wilayah Hukum Adat Indonesia itu tidak hanya terbatas pada daerah-daerah hukum Republik Indonesia yaitu terbatas pada daerah kepulauan Nusantara kita. Hukum Adat Indonesia tidak hanya bersemayam dalam hati nurani orang Indonesia yang menjadi warga Negara Republik Indonesia di  segala penjuru Nusantara kita, tetapi tersebar meluas sampai kegugusan kepulauan Philipina dan Taiwan di sebelah Utara, di pulau Malagasi (Madagskar) dan berbatas di sebelah Timur sampai di kepulauan Paska, dianut dan dipertahankan oleh oang Indonesia yang termasuk golongan orang Indonesia dalam arti ethnis. Dalam wilayah yang sangat luas ini Hukum Adat tumbuh, dianut dan dipertahankan sebagai peraturan penjaga tata-tertib sosial dan tata-tertib hukum di antara manusia, yang bergaul di dalam suatu masyarakat, supaya dengan demikian dapat dihindarkan segala bencana dan bahaya yang mungkin atau telah mengancam. Ketertiban yang dipertahankan oleh Hukum Adat itu baik bersifat batiniah maupun jasmaniah, kelihatan dan tak kelihatan, tetapi diyakini dan dipercayai sejak kecil sampai berkubur berkalang tanah. Di mana ada masyarakat, disitu ada Hukum (Adat).
Hukum yang terdapat di dalam masyarakat manusia, betapa sederhana dan kecil pun masyarakat itu, menjadi cerminnya. Karena tiap masyarakat, tiap rakyat, mempunyai kebudayaan sendiri dengan corak dan sifatnya sendiri, mempunyai alam dan struktur alam pikiran sendiri, maka hukum di dalam tiap masyarakat yang bersangkutan, mempunyai corak dan sifatnya sendiri, yaitu: hukum dari masyarakat masing-masing berlainan.
Von Savigny mengajarkan bahwa hukum adat mengikuti “Volksgeist” (jiwa / semangat rakyat) dari masyarakat tempat hukum itu berlaku. Karena Volksgeist masing-masing masyarakat berlainan, maka juga hukum masyarakat itu berlainan pula.
Begitu pula halnya Hukum Adat di Indonesia, hukum adat itu senantiasa tumbuh dari suatu kebutuhan hidup yang keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat itu berlaku. Tidak mungkin suatu hukum yang asing bagi masyarakat itu dipaksakan atau dibuat, apabila hukum yang asing itu bertentangan dengan kemauan orang terbanyak dalam masyarakat yang bersangkutan, dalam arti bertentangan dengan kebudayaan rakyat yang bersangkutan. Jadi kita tak boleh meninjau Hukum Adat Indonesia terlepas dari “Volkgeist;, dari sudut alam pikiran yang khas orang Indonesia yang terjelma dalam  Hukum Adat itu. Kita juga tak boleh lupastruktur rohaniah masyarakat Indonesia yang bersangkutan.
Tidak semua perubahan dalam jiwa dan struktur masyarakat merupakan perubahan fundamental yang melahirkan suatu jiwa dan struktur yang baru, sebab masyarakat adalah sesuatu yang kontinu (berjalan terus/tidak berhenti). Masyarakat berubah tetapi tidak sekaligus meninggalkan yang lama. Jadi di dalam sesuatu masyarakat terdapatlah realitas bahwa sesuatu proses perkembangan mengatur kembali yang lama serta menghasilkan synthese dari yang lama dan yang baru, sesuai dengan kehendak, kebutuhan, cara hidup dan pandangan hidup sesuatu rakyat. [5]  


1.1  Cara Berpikir Masyarakat Indonesia
Menurut Prof. Soepomo dilihat dari aspek struktur kejiwaan dan cara berpikir masyarakat Indonesia mewujudkan corak-corak atau pola tertentu dalam hukum adat yaitu : [6]



a.       Mempuyai Sifat Kebersamaan (Communal)
Manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan, meliputi segala lapangan hukum adat.
b.      Mempunyai Corak Magis-Religius
Corak Magis-Religius yang berhubungan dengan aspek kehidupan didalam masyarakat Indonesia.
c.       Sistem Hukum Adat diliputi oleh Pikiran Penataan Serba Konkret
Misalnya : Perhubungan perkawinan antara dua suku yang eksogam, perhubungan jual (pemindahan) pada perjanjian tentang tanah dan sebagainya.
d.      Hukum Adat mempunyai Sifat yang Sangat Visual
Hubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dalam ikatan yang dapat dilihat.


1.2   Sifat-sifat Umum Hukum Adat
F.D. Holleman di dalam pidato inaugurasinya yang berjudul de commune trek in het indonesische rechtsleven (corak kegotongroyongan di dalam kehidupan hukum indonesia) menyimpulkan bahwa ada 4 sifat umum Hukum Adat Indonesia yaitu : [7]

a.       Sifat Religio-magis.
Koentjaraningrat dalam tesisnya menulis bahwa alam pikiran religio-magis itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: 
a)      Kepercayaan terhadap makhluk-makhluk halus, roh-roh dan hantu-hantu yang menempati seluruh alam semesta dan khusus.
b)      Gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, tubuh manusia dan benda- benda.
c)      Kepercayaan terhadap kekuatan-kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta dan khusus terdapat dalam peristiwa-peristiwa yang luar biasa, binatang yang luar biasa, tumbuh-tumbuhan yang luar biasa, tubuh manusia yang luar biasa, benda-benda yang luar biasa dan suara yang luar biasa.
d)     Anggapan bahwa kekuatan sakti yang pasif itu dipergunakan sebagai magische kracht dalam berbagai perbuatan-perbuatan ilmu gaib untuk mencapai kemauan manusia atau untuk menolak bahaya gaib;
e)      Anggapan bahwa kelebihan kekuatan sakti dalam alam menyebabkan keadaan krisis, menyebabkan timhulnya berbagai macam bahaya yang hanya dapat dihindari dengan berbagai macam pantangan. 
Prof. Bushar Muhammad mengatakan orang Indonesia pada dasarnya berpikir dan bertindak didorong oleh kepercayaan kepada tenaga-tenaga gaib yang mengisi, menghuni seluruh alam semesta.

b.      Sifat komunal.
Merupakan salah satu segi atau corak yang khas dari suatu masyarakat yang masih hidup terpencil dan kehidupannya sehari-hari sangat tergantung kepada tanah atau alam pada umumnya. Dalam masyarakat semacam itu selalu terdapat sifat lebih mementingkan keseluruhan dan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan individual.

c.       Sifat Kontan.
Mengandung pengertian bahwa dengan sesuatu perbuatan nyata, suatu perbuatan simbolis atau suatu pengucapan, perbuatan/tindakan hukum yang dimaksud telah selesai seketika itu juga. Dengan demikian segela sesuatu yang terjadi sebelum dan sesudah perbuatan simbolis itu adalah di luar akibat-akibat hukum dan dianggap tidak ada sangkut pautnya atau sebab akibatnya menurut hukum.

d.      Sifat Nyata
Untuk sesuatu yang dikehendaki atau diinginkan akan ditransformasikan atau diwujudkan dengan sesuatu benda, diberi tanda yang kelihatan baik langsung (sesungguhnya) maupun hanya menyerupai obyek yang dikehendaki.


3.      Proses Terbentuknya Hukum
3.1    Hukum Adat adalah Hukum Non Statuir
Hukum adat pada umumnya memang belum/ tidak tertulis. Oleh karena itu dilihat dari mata seorang ahli hukum memperdalam pengetahuan hukum adatnya dengan pikiran juga dengan perasaan pula. Jika dibuka dan dikaji lebih lanjut maka akan ditemukan peraturan-peraturan dalam hukum adat yang mempunyai sanksi dimana ada kaidah yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar maka akan dapat dituntut dan kemudian dihukum.

3.2    Hukum Adat Tidak Statis
Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup karena dia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat sesuai dengan fitrahnya sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri. [8]
Van Vollen Hoven juga mengungkapkan dalam bukunya “Adatrecht” sebagai berikut :
“Hukum adat pada waktu yang telah lampau agak beda isinya, hukum adat menunjukkan perkembangan” selanjutnya dia menambahkan “Hukum adat berkembang dan maju terus, keputusan-keputusan adat menimbulkan hukum adat”

3.3     Unsur-unsur dalam Hukum Adat
a.       Unsur Kenyataan
Adat dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat dan secara berulang-ulang serta berkesinambungan dan rakyat mentaati serta mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

b.      Unsur Psikologis
Setelah hukum adat ini ajeg atau berulang-ulang yang dilakukan selanjutnya terdapat keyakinan pada masyarakat bahwa adat yang dimaksud mempunyai kekuatan hukum, dan menimbulkan kewajiban hukum (opinion yuris necessitatis). [9]


3.4  Timbulnya Hukum Adat
Hukum adat lahir dan dipelihara oleh putusan-putusan para warga masyarakat hukum terutama keputusan kepala rakyat yang membantu pelaksanaan perbuatan hukum itu atau dalam hal bertentangan keperntingan dan keputusan para hakim mengadili sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, senafas, seirama, dengan kesadaran tersebut diterima atau ditoleransi. Ajaran ini dikemukakan oleh Ter Haar yang dikenal sebagai Teori Keputusan.


4.      Sumber Pengenal Hukum Adat
4.1  Corak Hukum Adat
Corak dalam hukum adat :
1.      Tradisional
2.      Keagamaan
3.      Kebersamaan
4.      Konkret dan Visual
5.      Terbuka dan Sederhana
6.      Dapat berubah dan menyesuaikan
7.      Tidak dikodifikasi
8.      Musyawarah Mufakat

4.2  Sistem Hukum Adat
Sistem hukum adat pada dasarnya bersendikan pada alam fikiran bangsa Indonesia yang tidak sama dengan alam pikiran masyarakat Barat. Oleh karena itu sistem hukum adat dan sistem hukum Barat terdapat beberapa perbedaan diantaranya :

Hukum Barat
Hukum Adat
- Mengenal hak suatu barang dan hak orang seorang atas sesuatu objek yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain yang tertentu
- Tidak mengenal dua pembagian hak tersebut, perlindungan hak ditangan hakim
- Mengenal Hukum Umum dan Hukum Privat
- Berlainan daripada batas antara lapangan public dan lapangan privat pada Hukum Barat
- Ada Hakim Pidana dan Hakim Perdata
- Pembetulan hukum kembali kepada hakim (kepala adat) dan upaya adat (adat reaksi)


4.3  Kekuatan Materiil Hukum Adat
Menurut Soepomo kekuatan materiil Hukum Adat bergantung pada beberapa factor, antara lain :
1.      Lebih atau kurang banyaknya penetapan yang serupa yang memberikan stabilitas pada peraturan hukum yang diwujudkan oleh penetapan itu.
2.      Seberapa jauh keadaan sosial di dalam masyarakat yang bersangkutan mengalami perubahan.
3.      Seberapa jauh peraturan yang diwujudkan itu selaras dengan sistem hukum adat yang berlaku.
4.      Seberapa jauh peraturan itu selaras dengan syarat-syarat kemanusiaan dan rasa keadilan.


























DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pendidikan Nasional.2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta
Warjiyati, Sri. 2006.Memahami Hukum Adat. Surabaya : IAIN Surabaya
Wulansari, Dewi. 2010. Hukum Adat di Indonesia. Bandung : PT. Refika Aditama
Soepomo. 1989. Hukum Adat. Jakarta : PT. Pradnya Paramita
Soepomo.1996. Sistem Hukum di Indonesia Sebelum Perang Dunia II. (Jakarta : PT. Pradnya Paramita
Wignjodipoero , Soerojo. 1995. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta : PT. Toko Gunung Agung



[1] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia,(Jakarta :2008)
[2] Sri Warjiyati,Memahami Hukum Adat,(Surabaya : IAIN Surabaya, 2006), h. 15
[3] Ibid, h.16
[4] Dewi Wulansari, Hukum Adat di Indonesia, (Bandung : PT. Refika Aditama, 2010), h. 13
[5] Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, (Jakarta : PT. Toko Gunung Agung, 1995), h.75-76
[6] Soepomo, Sistem Hukum di Indonesia Sebelum Perang Dunia II. (Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 1996), h. 140-141
[7] Ibid, Sri Warjiyati, Memahami Hukum………….. h. 17
[8] Soepomo, Hukum Adat. (Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 1989), h. 3
[9] Ibid, Sri Warjiyati,Memahami Hukum…………………………h. 22

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates