Kamis, 06 Februari 2014

Suarat-Surat dalam Proses Acara Peradilan Agama (HAPA)


Surat Kuasa Penggugat


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a               : SINTA DEWI
Pekerjaan            : Guru Honorer
Umur                  : 48 tahun
Alamat                : Simo Jawar Baru VB-7 No. 18
 Surabaya; untuk selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :
Advokat, pengacara dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara SILVIA RATNANI,S.H & ASSOCIATE beralamat di Jl. Diponegoro No. 29 Surabaya yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri; untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.

KHUSUS:

Untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai penggugat lawan MOHAMAD BASUNI yang beralamat sebagai Tergugat di Simo Pomahan Gang Lebar No. 7 Surabaya Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya mengenai perkara harta bersama di Pengadilan Agama Surabaya.
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Agama serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menanda tangani gugatan, Replik, Kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol,  menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.

                                                                                              Surabaya,  15 Mei 2013

Pemberi Kuasa




(SINTA DEWI) 
                Penerima kuasa

                          

              
(SILVIA RATNANI, S.H.)                            









Surat Kuasa Tergugat


                                                             SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini
N a m a              : MOHAMAD BASUNI
Pekerjaan           : Wiraswasta 
Umur                 : 49 tahun
Alamat               : Simo Pomahan Gang Lebar No. 7
  Surabaya ; selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :
Advokat, pengacara dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara ARIF SIFUDIN, S.H. & PARTNERS beralamat di Jl. Veteran No. 20 Surabaya yang  baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.

KHUSUS :

Untuk dan atas nama pemberi kuasa selaku Tergugat MOHAMAD BASUNI di Pengadilan Agama Surabaya yang terdaftar dalam rol perkara No. 165/Pdt.G/2013/PA.Sby mengenai Harta Bersama lawan SINTA DEWI sebagai Penggugat.
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Agama serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menanda tangani gugatan, Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol,  menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.

   Surabaya, 29 Mei 2013

  Pemberi Kuasa




(MOHAMAD BASUNI)
                   Penerima kuasa




          (M. ARIF SYAIFUDIN, S.H.)








Surat Gugatan

Surabaya, 12 Juni 2013
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Agama Surabaya
di Surabaya

       
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini SILVIA RATNANI, S.H., Advokat, pengacara dan Penasehat hukum di Surabaya, beralamat di Jl. Diponegoro No. 29 Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Mei 2013 bertindak dan atas :
Nama SINTA DEWI, umur 48 tahun, pekerjaan Guru Honorer, tempat tinggal di Simo Jawar Baru VB-7 No. 18 Surabaya selanjutnya disebut PENGGUGAT;
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap bekas suami penggugat bernama MOHAMAD BASUNI, pekerjaan wiraswasta tempat tinggal di Simo Pomahan Gang Lebar No. 7 Surabaya Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya selanjutnya disebut TERGUGAT, berdasarkan alasan-alasan sebagai terurai di bawah ini :
1.      Bahwa dalam tahun 1987 telah terjadi perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang telah disahkan di Surabaya.
2.      Bahwa dari perkawinan ini telah dilahirkan dua orang anak, anak yang pertama bernama Farel Saputra umur 22 tahun dan anak yang kedua bernama Putri Ramadhani, umur 10 tahun.
3.      Bahwa selama perkawinan telah diperoleh harta kekayaan bersama yang berupa barang-barang yang tertera di bawah ini :
a)      Sebuah pabrik konveksi dengan nama “SUKSES MAKMUR” yang terletak di Jl. Simo Tambaan Sekolahan No. 20, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya yang dibeli pada tahun 2009 dan apabila ditaksir dengan uang seharga Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
b)      Sebidang tanah sawah dengan luas 1 ha yang terletak di Jl. Simo Tambaan Sekolahan No. 20, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya yang dibeli pada tahun 2007 dan apabila ditaksir dengan uang seharga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
c)      Sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya dan dibangun pada tahun 1989 yang terletak di Simo Jawar Baru VB-7 No. 18 Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya dan apabila dinilai dengan uang seharga Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
d)      Perabotan rumah tangga yang diperoleh selama masa perkawinan yang apabila ditaksir keseluruhannya seharga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
4.      Bahwa sebidang tanah sawah tersebut  telah dihadiahkan kepada anak yang sudah dewasa yaitu  FAREL SAPUTRA oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tahun 2008 (segel diketahui Kepala Desa setempat dan disaksikan 2 (dua) orang saksi perangkat desa).
5.      Bahwa pada tanggal 1 Maret 2013 telah terjadi percerian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dengan surat keputusan Pengadilan Agama Kota Surabaya tanggal 15 Maret 2013, No.157/Pdt.G/2013/PA.Sby.
6.      Bahwa harta bersama tersebut di atas sejak perceraian sampai dengan diajukannya gugatan ini masih dalam penguasaan TERGUGAT, walaupun telah beberapa kali PENGGUGAT peringatkan TERGUGAT supaya apa yang menjadi haknya PENGGUGAT diserahkan kepada pihak PENGGUGAT.
7.      Bahwa kedua orang anak yang masih dalam pengasuhan, perawatan dan tanggungan PENGGUGAT, sedangkan TERGUGAT tidak pernah menghiraukan dan tidak pernah memenuhi apa yang menjadi kewajibannya terhadap anak-anak.
8.      Bahwa dari harta bersama ditambah dengan hasil yang telah diperoleh itu, perhitungannya menjadi :

1)      Sebuah pabrik konveksi seharga                                             = Rp   60.000.000,-
2)      Sebidang tanah pekarangan serta bangunannya seharga        = Rp 200.000.000,-
3)      Perabotan rumah tangga seharga                                            = Rp   10.000.000,-
Jumlah seluruhnya harta bersama ditambah hasilnya adalah sejumlah Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah)
9.      Bahwa dari gerak-gerik dan tindakan tergugat yang mencurigakan, PENGGUGAT khawatir kalau TERGUGAT menghilangkan, menggelapkan, atau memindahtangankan harta bersama itu, karenanya perlu dilakukan sita jaminan sebelum pokok perkara ini diperiksa.
10.  Didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam Bab XIII mengenai Harta Kekayaan dalam Islam dinyatakan dalam pasal 85 “Adanya Harta Bersama dalam Perkawinan itu tidak menutup Kemungkinan adanya Harta Milik Masing-masing Suami atau Istri”. Atas dasar bentuk dasar Hukum dari hal tersebut, Penggugat yaitu mantan Istri mengajukan gugatan atas harta yang selama ini didapati pada masa Perkawinan dengan sandaran pada Pasal 86 KHI. Selain itu pula harta Awal atau harta bawaan yang dimiliki oleh mantan Istri merupakan hak mutlak yang dipegang oleh  pihak penggugat dan tidak bercampur karena sebab perkawinan dengan alasan Hukum KHI Pasal 87 butir 1 dan 2. Dan harta yang dituntut sebagai pembagian harta bersama ini berupa Uang Tunai dan juga berupa Benda sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 91 butir 1. Besar bagian dari Harta bersama yang dituntutkan adalah setengah dari harta keseluruhan diluar jumlah harta bawaan sebagaimana disebutkan didalam KHI pasal 97 yang berbunyi “Janda atau Duda Cerai Hidup masing-masing Berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian Perkawinan”.
11.  Maka dengan alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua, supaya memanggil kedua belah pihak untuk didengar di persidangan, dan memutuskan sebagai hukum.

PRIMAIR
1.      Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT.
2.      Melakukan sita jaminan atas semua harta bersama tersebut diatas.
3.      Memberikan putusan provisionil untuk kepentingan anak yang belum dewasa, sebelum pengadilan menjatuhkan putusan terakhir terhadap pokok perkara yaitu berupa uang nafkah (biaya hidup) anak-anak sejumlah Rp 25.000,- setiap hari.
4.      Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai harta bersama.
5.      Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari PENGGUGAT atas harta bersama itu, yaitu sebagian dari jumlah harta bersama itu, yaitu sebesar separuh dari Rp 270.000.000,- = Rp 135.000.000,-(seratus tiga puluh lima juta rupiah).
6.      Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawan banding atau kasasi.
7.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR
           Mohon supaya Pengadilan Agama Kota Surabaya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.


Hormat Kuasa Penggugat




(SILVIA RATNANI, S.H.)



Jawaban Tergugat
                                                                       
Surabaya, 26 Juni 2013

JAWABAN DALAM PERKARA
No.  165/Pdt.G/2013/PA.Sby

Antara
MOHAMAD BASUNI TERGUGAT
Lawan
SINTA DEWI PENGGUGAT


Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Surabaya
u/p.
Majelis Hakim
Yang menerima perkara No. 165/Pdt.G/2013/PA.Sby.
Di  Surabaya


Dengan hormat,
            Untuk dan atas nama tergugat dengan ini ingin menyampaikan jawaban sebagai berikut :

DALAM KONVENSI :
1.      Bahwa tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat, kecuali yang diakui kebenarannya oleh tergugat.
2.      Bahwa benar tentang adanya perkawinan Tergugat dengan Penggugat pada tanggal 27 Januari 1987 sesuai Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 010/02/I/1987, tertanggal 27 Januari dan terlahir 2 (dua) orang anak yang bernama Farel Saputra dan Putri Ramadhani.

DALAM REKONVENSI :
1.      Bahwa Tergugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat Rekonvensi akan mengajukan balas terhadap Penggugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Tergugat Rekonvensi.
2.      Sehubungan dengan gugatan Tergugat Rekonvensi, bersama ini Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatan balik juga menyelesaikan hak milik Penggugat Rekonvensi yang diperoleh sebelum perkawinan dan harta bersama antara Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi.
3.      Adapun alasan hukum yang mendasari diajukannya gugatan rekonvensi adalah sebagai berikut:
a)      Bahwa seluruh dalil yang dikemukakan dalam bagian Konvensi mohon dipandang, dikemukakan dan termasuk dalam dalil gugatan Rekonvensi ini.
b)      Bahwa Tergugat masih memberikan nafkah terhadap anak-anak ketika mereka berangkat ke sekolah dan bertemu di jalan.
c)      Bahwa sebelum perkawinan, Penggugat Rekonvensi telah memiliki harta bawaan berupa: Sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya dan dibangun pada tahun 1989 yang terletak di Simo Jawar Baru VB-7 No. 18 Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya.
d)     Bahwa tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya adalah harta milik Penggugat Rekonvensi yang diperoleh dari harta warisan orang tua Penggugat Rekonvensi, namun dengan adanya perceraian maka tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya tersebut harus diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi sedangkan pabrik konveksi, dan perabotan rumah tangga yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama yang harus dibagi dua.;
e)      Bahwa nafkah yang diminta untuk anak setiap harinya terlalu berlebihan.
f)       Bahwa agar tuntutan Penggugat Rekonvensi tidak menjadi illusoir kelak karena kekhawatiran maka Penggugat Rekonvensi mohon agar Pengadilan Agama Surabaya/Majelis Hakim dalam memeriksa perkara ini berkenan terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan terhadap harta milik Tergugat Rekonvensi yaitu sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya.
g)      Bahwa oleh karena gugatan balas/Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi didasarkan bukti-bukti yang sah, yang tidak dapat disangkal lagi kebendaharaannya oleh Tergugat Rekonvensi, sehingga putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari Tergugat Rekonvensi.
Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan di atas, Tergugat Rekonvensi/Penggugat Rekonvensi mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Surabaya agar berkenan memutuskan sebagai berikut :

             I.      DALAM KONVENSI :
Dalam Pokok Perkara :
1.      Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, kecuali yang diakui kebenarannya oleh Tergugat.
2.      Setidaknya, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
3.      Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

          II.      DALAM REKONVENSI :
A.    Meletakkan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat Rekonvensi yaitu sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya
B.     Dalam Pokok Perkara :
1.      Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan kebohongan atas Penggugat Rekonvensi yang tidak memberikan nafkah terhadap anaknya.
2.      Menyatakan bahwa tanah pekarangan serta bangunan diatasnya adalah harta bawaan Penggugat Rekonvensi.
3.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi.

       III.      DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI:
-          Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara.

Dengan iringan ucapan terima kasih.

                                                                                         

Hormat Tergugat Konvensi
                                                                                              Penggugat Rekonvensi                                                                                                         Kuasa Hukumnya




                                                                                          (M. ARIF SAIFUDIN, S.H.)


Replik
Surabaya, 10 Juli 2013

REPLIK DALAM PERKARA
No. 165/Pdt.G/2013/PA.Sby.

Antara
MOHAMAD BASUNI TERGUGAT
Lawan
SINTA DEWI PENGGUGAT

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Surabaya
u/p.
Majelis Hakim
Yang menerima perkara No. 165/Pdt.G/2013/PA.Sby.
Di  Surabaya

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi bersama ini disampaikan Replik sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
  1. Bahwa, Penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil Tergugat, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya;
  2. Bahwa,  Penggugat tetap pada Gugatan awal.

DALAM REKONVENSI:
  1. Bahwa, penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil jawaban tergugat selama hal tersebut bertentangan dengan dalil-dalil penggugat serta tidak diakui secara tegas tentang kebenarannya;
  2. Bahwa, tindakan penggugat yang tidak membagi harta bersama dan memberi nafkah anak telah menimbulkan konflik yang berkepanjangan  bagi penggugat;
  3. Bahwa penggugat tetap pada gugatan awal dan tetap meminta sebagian harta bersama yang menjadi hak dari penggugat.
  4. Bahwa tergugat telah berbohong pada dalil jawaban tergugat pada angka 3 (tiga) point b, penggugat merasa bahwa tergugat tidak pernah memberikan nafkah  yang layak yang sudah menjadi kewajibannya kepada anak-anaknya.
  5. Bahwa pada dalil jawaban tergugat  pada angka 3 (tiga) point e, nafkah yang diminta untuk anak tidak berlebihan karena tidak hanya digunakan untuk uang saku akan tetapi sisanya ditabung digunakan untuk kebutuhan lain seperti pembayaran SPP.

DALAM KONVENSI:
-          Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.

DALAM REKONVENSI:
-          Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk keseluruhannya.

Hormat Penggugat Konvensi
                                                                                              Tergugat Rekonvensi                                                                                                            Kuasa Hukumnya


                                                                                          (SILVIA RATNANI, S.H.)
Duplik

Surabaya, 24 Juli 2013

DUPLIK DALAM PERKARA
No. 165/Pdt.G/2013/PA.Sby.

Antara
MOHAMAD BASUNI TERGUGAT
Lawan
SINTA DEWI PENGGUGAT


Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Surabaya
u/p.
Majelis Hakim
Yang menerima perkara No. 165/Pdt.G/2013/PA.Sby.
Di  Surabaya

Dengan hormat,
            Untuk dan atas nama Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan ini ingin menyampaikan duplik atas replik Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi tertanggal 10 Juli 2013  sebagai berikut:

DALAM KONVENSI :
1.      Bahwa, Tergugat Konvensi tetap pada dalil-dalil sebagaimana dikumukakan dalam jawaban dan menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh Penggugat Konvensi, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas.

DALAM REKONVENSI:
2.      Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam bagian konvensi mohon dianggap pula dalam bagian rekonvensi ini.
3.      Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tetap pada dalil-dalilnya semula dalam gugatan Rekonvensi/Penggugat Konvensi kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi.
Maka berdasarkan uraian di atas, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon agar ketua Pengadilan Agama Surabaya berkenan memutuskan sebagai berikut :

 I.      DALAM KONVENSI:
1.      Menolak gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.
2.      Setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

II.      DALAM REKONVENSI:
A.    Meletakkan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat Rekonvensi yaitu sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya
B.     Dalam Pokok Perkara :
-          Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya
-          Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan harta Penggugat Rekonvensi berupa sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya.
-          Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi.

III.      DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI:
-          Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara.
Dengan iringan ucapan terima kasih.

                                                                                         

Hormat Tergugat Konvensi
                                                                                              Penggugat Rekonvensi                                                                                                         Kuasa Hukumnya




                                                                                          (M. ARIF SAIFUDIN, S.H.)





































Pembuktian Penggugat

Surabaya, 7 Agustus 2013


DAFTAR PEMBUKTIAN
DALAM PERKARA PERDATA
No. 165/Pdt.G/2013/PA.Sby.

Antara
MOHAMAD BASUNI TERGUGAT
Lawan
SINTA DEWI PENGGUGAT



Nomor
Mengenai
Keterangan

P-1
Kwitansi beli pabrik konveksi sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Asli ada pada kami.
P-2
Kwitansi beli Perabotan rumah tangga sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)
Asli ada pada kami.


Demikian agar dimaklumi.


Hormat Kuasa Penggugat,




( SILVIA RATNANI, S.H )


















Pembuktian Tergugat

Surabaya, 21 Agustus 2013


DAFTAR PEMBUKTIAN
DALAM PERKARA PERDATA
No. 165/Pdt.G/2013/PA.Sby.

Antara
MOHAMAD BASUNI TERGUGAT
Lawan
SINTA DEWI PENGGUGAT




Nomor
Mengenai
Keterangan

T-1
Sertifikat tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Asli ada pada kami.



Demikian agar dimaklumi.



Hormat Kuasa Tergugat,




( M. ARIF SAIFUDIN, S.H. )

















Kesimpulan Penggugat
Surabaya, 4 September 2013

KESIMPULAN DALAM PERKARA
No. 165/Pdt.G/2013/PA.Sby.

Antara
MOHAMAD BASUNI TERGUGAT
Lawan
SINTA DEWI PENGGUGAT


Untuk dan atas nama Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi dengan ini ingin menyampaikan kesimpulan dalam Konvensi dan Rekonvensi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
Bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 12 Juni 2013 yang di daftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Surabaya No.  165/Pdt.G/2013/PA.Sby telah mengemukakan sebagaima berikut:
1.      Bahwa pada tanggal 6 tanggal 27 Januari 1987 telah dilangsungkan pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, dicatat dalam Akta Nikah Nomor: 010/02/I/1987.
2.      Bahwa setelah menikah mereka berdua tinggal di Simo Jawar Baru VB-7 No. 18, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, selama kurang lebih 26 tahun;
3.      Bahwa selama perkawinan penggugat dan tergugat sudah melakukan hubungan suami-isteri dan telah dikaruniai dua orang anak, masing-masing bernama Farel Saputra (22 th) dan Putri Ramadhani (10th);
4.      Bahwa Penggugat dan Tergugat telah bercerai pada tanggal 1 Maret 2013.

DALAM REKONVENSI:
1.      Mohon dengan hormat dalil-dalil termuat dalam Konvensi dianggap termasuk dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam Rekonvensi ini.
Tergugat dalam Rekonvensi ini atau Penggugat dalam Konvensi menolak semua dalil Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi.
2.      Bahwa selama Tergugat pindah ke Jl. Simo Pomahan Gang Lebar No. 7 Surabaya, Tergugat tidak memberikan nafkah lagi terhadap anaknya.
3.      Bahwa harta bersama harus dibagi menjadi dua yaitu masing-masing ½ bagian yang meliputi pabrik konveksi, dan perabotan rumah tangga yang diperoleh selama perkawinan dan apabila ditaksir nilainya sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
4.      Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi harus memberikan nafkah terhadap anak sebesar Rp 25.000,-  setiap hari dan sisanya ditabung untuk kebutuhan lainnya seperti membayar SPP.

DALAM KONVENSI:
-          Menerima gugatan Penggugat Konvensi untuk keseluruhannya.

DALAM REKONVENSI:
-          Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk keseluruhannya.

Hormat Kuasa Penggugat,



( SILVIA RATNANI, S.H )
Kesimpulan Tergugat
Surabaya, 18 September 2013

KESIMPULAN DALAM PERKARA
No. 165/Pdt.G/2013/PA.Sby.

Antara
MOHAMAD BASUNI TERGUGAT
Lawan
SINTA DEWI PENGGUGAT


Untuk dan atas nama Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi dengan ini ingin menyampaikan kesimpulan dalam Konvensi dan Rekonvensi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
1.      Bahwa pada tanggal 6 tanggal 27 Januari 1987 telah dilangsungkan pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, dicatat dalam Akta Nikah Nomor: 010/02/I/1987.
2.      Bahwa setelah menikah mereka berdua tinggal dirumah orang tua MOHAMAD BASUNI  di Simo Jawar Baru VB-7 No. 18, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, selama kurang lebih 26 tahun;
3.      Bahwa selama perkawinan penggugat dan tergugat sudah melakukan hubungan suami-isteri dan telah dikaruniai dua orang anak, masing-masing bernama Farel Saputra (22 th) dan Putri Ramadhani (10th);
4.      Bahwa Penggugat dan Tergugat telah bercerai pada tanggal 1 Maret 2013.

DALAM REKONVENSI:
1.      Mohon dengan hormat dalil-dalil termuat dalam Konvensi dianggap termasuk dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam Rekonvensi ini.
Penggugat dalam Rekonvensi ini atau Tergugat dalam Konvensi menolak semua dalil Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat Konvensi, kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi.
2.      Bahwa sebelum perkawinan, Penggugat Rekonvensi telah memiliki harta bawaan berupa: Sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya dan dibangun pada tahun 1989 yang terletak di Simo Jawar Baru VB-7 No. 18 Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya.
3.      Bahwa Penggugat Rekonvensi menolak pembagian harta bersama berupa pabrik konveksi, dan perabotan rumah tangga tersebut untuk dibagi rata menjadi dua bagian. Karena modal yang dipakai untuk pembelian pabrik konveksi dan perabotan rumah tangga tersebut sebagian besar dari Penggugat Rekonvensi, ini bisa dibuktikan dari kwitansi pembelian pabrik konveksi dan perabotan rumah tangga.

DALAM KONVENSI:
-          Menerima gugatan Tergugat Konvensi untuk keseluruhannya.

DALAM REKONVENSI:
-          Menolak gugatan Tergugat Rekonvensi untuk keseluruhannya.

Hormat Kuasa Penggugat,



( M. ARIF SAIFUDIN, S.H )
Putusan
Surabaya, 2 Oktober 2013


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Gugatan Harta Bersama antara:

SINTA DEWI                        Umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan guru honorer, tempat kediaman di Simo Jawar Baru VB-7 No. 18 Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
melawan
MOHAMAD BASUNI          umur 49 tahun, agama Islam, tempat kediaman semula di Simo Pomahan Gang Lebar No. 7 Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;

Pengadilan Agama tersebut; Telah memeriksa berkas perkara tersebut; Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat; Telah memeriksa alat-alat bukti di muka persidangan;

TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 12 Juni 2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Surabaya pada tanggal yang sama dalam register perkara Nomor 165/Pdt.G/2013/PA.Sby dan dengan segala perubahan yang disampaikan di persidangan, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1.      Bahwa pada mulanya Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang telah menikah pada tanggal 29 Januari 1987 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, dicatat dalam Akta Nikah Nomor: 010/02/I/1987 dan kemudian telah bercerai pada tanggal 1 Maret 2013 dengan penetapan Pengadilan Nomor No.157/Pdt.G/2013/PA.Sby.
2.      Bahwa selama perkawinan, dalam membina rumah tangga selama 26 tahun, Penggugat dan Tergugat telah memiliki sebuah pabrik konveksi dan perabotan rumah tangga yang kesemuanya atas nama Tergugat dan sampai sekarang belum dibagi;
3.      Bahwa harta gono-gini tersebut berupa:
-          Sebuah pabrik konveksi seharga                                            = Rp   60.000.000,-
-          Perabotan rumah tangga seharga                                           = Rp   10.000.000,-
4.      Bahwa Tergugat sejak pergi meninggalkan kediaman bersama, dan semenjak itu pula Penggugat menanggung beban antara lain:
a.       Membiayai kehidupan anak-anaknya sejak terjadinya perceraian.
b.      Tergugat meninggalkan hutang-hutang sehingga pelunasannya ditanggung oleh Penggugat;
c.       Setelah perceraian Tergugat tidak memberikan nafkah iddah dan mut’ah;
5.      Bahwa atas dasar hal-hal tersebut diatas dan atas perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat merasa sangatlah dirugikan oleh karena Penggugat sendiri sangat memerlukan pabrik konveksi dan perabotan rumah tangga tersebut untuk mengambil hasilnya serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
6.      Bahwa Penggugat tidak mampu untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini karena miskin;

Berdasarkan alasan tersebut di atas Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Surabaya untuk memeriksa perkara ini serta menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
a.       Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
b.      Menetapkan bagian harta tersebut separo menjadi hak milik Penggugat dan separo lagi menjadi hak milik Tergugat;
c.       Membebaskan segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
Atau, apabila Pengadilan Agama Surabaya berpendapat lain maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya.
           
Menimbang bahwa Penggugat untuk membuktikan gugatannya mengajukan surat-surat sebagai berikut :
1.      Photocopi kwitansi pembelian pabrik konveksi, yang diberi tanda P-1.
2.      Photocopi kwitansi pembelian perabotan rumah tangga, yang diberi tanda P-2.
Menimbang bahwa surat tersebut sesuai dengan aslinya dan telah direkati meterai yang cukup sehingga dapat diterima sebagai alat bukti untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Menimbang bahwa untuk membuktikan sangkalannya, Tergugat mengajukan surat sebagai berikut :
1.      Phocopi sertifikat tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya, yang diberi tanda T-1.
Menimbang bahwa untuk lengkapnya uraian putusan ini maka ditunjuk pada segala hal-hal yang telah dicatat secara lengkap dalam Berita Acara perkara ini dan merupakan bagian yang tak perpisahkan dengan putusan ini;

     TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah seperti tersebut diatas.
Menimbang bahwa Penggugat pada intinya mendalilkan bahwa harta bersama harus dibagi rata antara Penggugat dan Tergugat, oleh karena itu mohon agar diputuskan secara adil.
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, pihak Penggugat telah mengajukan bukti surat P. 1 dan P. 2.
Menimbang bahwa untuk membantah isi gugatan, pihak Tergugat telah mengajukan alat bukti surat T-1. 
Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat P. 1 , P. 2, T-1 tersebut maka terdapat bukti-bukti sebagai berikut :
1.      Bahwa yang dinyatakan harta bersama adalah pabrik konveksi dan perabotan rumah tangga yang harus dibagi dua sama rata yaitu masing-masing Penggugat mendapat ½ bagian dan Tergugat mendapat ½ bagian.
2.      Bahwa jumlah nilai pabrik konveksi dan perabotan rumah dapat ditaksir sejumlah Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), maka Penggugat dan Tergugat mendapatkan masing-masing Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
3.      Bahwa Tergugat harus memberikan nafkah kepada anaknya yang masih belum dewasa yaitu Putri Ramadhani yang masih berumur 10 tahun hingga ia menjadi dewasa.
4.      Bahwa Penggugat telah dikabulkan untuk berperkara secara prodeo, oleh karena itu maka kepada Penggugat dibebaskan dari pembebanan biaya perkara ini
Menimbang bahwa karena gugatan dikabulkan maka biaya perkara dibebankan kepada Tergugat;

M E N G A D I L I
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat.
2.      Membebaskan Penggugat dari membayar seluruh biaya perkara ini.
3.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261. 000, – (Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah), rincian biaya sebagai berikut :
a.       Biaya Panggilan………………………………………Rp. 250. 000
b.      Materai Putusan………………………………………Rp.     6. 000
c.       Redaksi Putusan…………………………………...….Rp.    5. 000

Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Surabaya pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2013, oleh kami : NURUL HIKMAH TRISNAWATI S. H. , M. H. , sebagai Hakim Ketua, SEKAR DEWI YULIASTUTI S. H., M. H.  , sebagai Hakim Anggota, dan EKA CITRA ERLIANA S. H., M. H. , sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua tersebut di atas didampingi oleh Hakim Anggota dengan dibantu oleh LAUDYA CINTIA S. H. , Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Surabaya tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat;


Hakim Ketua




NURUL HIKMAH TRISNAWATI S. H. , M. H



Hakim Anggota                                                         Hakim Anggota




SEKAR DEWI YULIASTUTI S. H., M. H                          EKA CITRA ERLIANA S. H., M. H





Panitera Pengganti




LAUDYA CINTIA S. H

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates