Rabu, 18 Juli 2012

Game Parampaa 2


Rabu, 11 Juli 2012

Metode Pengambilan Nash Kedua (Mantuq dan Mafhum)

A.    PENDAHULUAN
Ada beberapa metode dalam pengambilan nash, yakni metode pengambilan nash yang pertama dan yang kedua. Metode pengambilan nash yang kedua yaitu suatu lafadz apabila ditinjau dari cara menunjukkan suatu makna, menurut syafi’iyah terbagi dalam mantuq dan mafhum. Dalam kesempatan kali ini, pembahasan dalam makalah ini adalah kami akan memaparkan tentang seluk beluk mantuq dan mafhum. Mulai dari pengertian, pembagian juga kehujaannya. 

B.     PERMASALAHAN
1.      Apa yang dimaksud dengan mantuq dan bagaimana pembagiannya?
2.      Apa yang dimaksud dengan mafhum dan bagaimana pembagiannya?
3.      Bagaimanakah pendapat para ulama’ tentang kehujjahan mantuq dan mafhum?

Kebendaan dan Keuangan Islam


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri, melainkan harus berinteraksi dengan yang lainnya. Ia memerlukan bantuan orang lain dan juga diperlukan oleh yang lainnya. Dalam melakukan interaksi antara yang satu dengan yang lainnya, yang menjadi objek adalah harta.
Adalah fitrah manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik secara lahiriyah maupun batiniah. Hal ini mendorong manusia untuk senantiasa berupaya memperoleh segala sesuatu yang menjadi kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan lahiriyah identik dengan terpenuhinya kebutuhan dasar  berupa sandang, pangan dan papan. Tapi manusia tidak berhenti sampai disitu, bahkan cenderung terus berkembang kebutuhan-kebutuhan lain yang ingin dipenuhi. Segala kebutuhan itu seolah-olah bisa terselesaikan dengan dikumpulkannya harta sebanyak-banyaknya.
Harta merupakan keperluan yang sangat penting karena seseorang akan menemui kesulitan apabila di dalam hidupnya tidak mempunyai harta yang cukup. Karena itu, Islam sangat menganjurkan kepada manusia untuk bertebaran di muka bumi ini untuk mencari karunia Allah (rizki) dengan cara bekerja.

Selasa, 10 Juli 2012

Nasikh dan Mansukh

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Al Qur’an merupakan sumber ilmu yang takkan habis-habisnya untuk dikaji dan diteliti. Banyak cabang-cabang ilmu pengetahuan yang digali dari Al-Qur’an. Dalam makalah ini kami mencoba sedikit membahas tentang ilmu Nasikh Mansukh yang cukup panjang pembahasannya, namun kami telah berusaha untuk lebih teliti dan jeli dalam mempelajarinya. Dengan harapan sebagai seorang muslim yang taat dan paham kita semakin memahami isi kandungan Al-Qur’an secara benar dan baik.
Di samping itu, tuntutan kebutuhan setiap umat terkadang berbeda satu dengan yang lain. Apa yang cocok untuk satu kaum pada suatu masa mungkin tidak cocok lagi pada masa lain. Oleh karena itu wajarlah jika Allah menghapuskan suatu huum syara’ dengan huku syara’ yang lain untuk menjaga kepentingan para hamba berdasarkan pengetahuan-Nya tentang yang pertama dan yang berikutnya.

Penelitian Ilmiah


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Perkembangan dan pengembangan ilmu pengetahuan mensyaratkan dan memutlakkan adanya kegiatan penelitian. Tanpa penelitian itu ilmu pengetahuan tidak dapat hidup.
Pada pokoknya kegiatan penelitian merupakan upaya untuk merumuskan permasalahan, mengajukan pertanyaan-pertanyaan, dan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, dengan jalan menemukan fakta-fakta dan memberikan penafsirannya yang benar. Tetapi lebih dinamis lagi penelitian dilakukan terus menerus untuk memperbaharui lagi kesimpulan yang telah diketemukan. Tanpa usaha penelitian itu ilmu pengetahuan akan berhenti, bahkan akan surut ke belakang.
Ilmu pengetahuan berkembang atas dasar dilakukannya penelitian sedangkan penelitian masalah bagi suatu penelitian tergantung dari suatu kepentingan tertentu. Maka sebelum melakukan penelitian perlu diberi kejelasan nilai.

Metode Penunjukan Nash I


METODE PENUNJUKAN NASH

A.    PENDAHULUAN

Dalam melakukan istinbat hukum dan upaya yang dilakukan oleh para Mujtahid untuk memahami nass tidak saja memperhatikan apa yang tersurat yaitu bentuk lafal nash dan susunan kalimatnya, tetapi juga memperhatikan yang tersirat, seperti isyarat yang terkandung dibalik lafal nash serta begitu pula dengan dalalahnya.
Berkenaan dengan cara penunjukan dalalah lafal nash ini, ternyata dikalangan ulama ushul fiqh terdapat perbedaan cara atau metode dalam penunjukan nash yang mereka tempuh.
Menurut ulama Hanafiah, metode dalam penunjukan nass terbagi menjadi 4 yaitu ibarah nass, isyarah nass, dalalah nass, dan iqtida’ nass.
Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai istilah-istilah tersebut serta cara bagaimana penunjukannya.


Minggu, 15 April 2012

Teori Istinbath dan Istidlal


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Sebagaimana diketahui, sumber pokok Hukum Islam adalah wahyu, baik yang tertulis (kitab Allah/Al-Qur’an) maupun yang tidak tertulis (Sunnah Rasulullah). Materi-materi hukum yang terdapat di dalam sumber tersebut, secara kuantitatif terbatas jumlahnya. Karena itu terutama setelah berlalunya zaman Rasulullah, dalam penerapannya diperlukan penalaran.
Permasalahan-permasalahan yang tumbuh dalam masyarakat adakalanya sudah ditemukan nashnya yang jelas dalam kitab suci Al-Qur’an atau Sunnah Nabi, tetapi adakalanya yang ditemukan dalam Al-Qur’an atau Sunnah Nabi itu hanya berupa prinsip-prinsip umum. Untuk pemecahan permasalahan-permasalahan baru yang belum ada nashnya secara jelas, perlu dilakukan istinbath hukum, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap permasalahan yang muncul dalam masyarakat dengan melakukan ijtihad berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam Al-Qur’an atau Sunnah.
Dengan jalan istinbath itu hukum Islam akan senantiasa berkembang seirama dengan terjadinya dinamika perkembangan masyarakat guna mewujudkan kemaslahatan dan menegakkan ketertiban dalam pergaulan masyarakat serta menjamin hak dan kewajiban masing-masing individu yang berkepentingan secara jelas.
Bagi seseorang yang hendak melakukan ijtihad, maka ilmu ushul fikih mutlak diperlukan karena ia merupakan alat atau bahan acuan dalam melakukan istinbath hukum. Dalam makalah ini akan dibahas teori istinbath dan istidlal yang digunakan dala studi hukum islam.

Template by:

Free Blog Templates