Senin, 07 Januari 2013

Peradilan Pada Kerajaan Saudi Arabia

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Peradilan Saudi Arabia dapat menjadi salah satu pilihan sistem peradilan modern dan menarik untuk dipelajari karena beberapa hal diantaranya yang pertama adalah Saudi Arabia adalah tempat dilahirkan Nabi Muhammad SAW dan agama islam menjadi panutan umat di seluruh dunia, tetapi negara ini mempunyai sistem pemerintahan yang berbeda dengan negara-negara muslim lainnya.
Kedua, negara ini tidak dapat dikategorikan sebagai negara sipil, tetapi proses penegakan hukum di negara ini dapat berjalan dengan tertib meskipun tidak menggunakan sistem civil law.
Ketiga, Saudi Arabia tidak mengenal pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan negara ini berjalan di bawah Raja secara harmonis dan selalu berpegang teguh pada syariat Islam.
Keempat, negara Saudi Arabia mengalami kemajuan atau modernisasi tetapi mereka tetap berpegang teguh pada syariat Islam dan tetap menggunakan tradisi lama.



B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah kerajaan Saudi Arabia?
2.      Apa saja sumber hukum peradilan di Saudi Arabia?
3.      Bagaimana peradilan di kerajaan Saudi Arabia?
4.      Bagaimana reformasi bidang peradilan di Saudi Arabia?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui sejarah kerajaan Saudi Arabia.
2.      Untuk mengetahui sumber hukum peradilan di Saudi Arabia.
3.      Untuk mengetahui peradilan di kerajaan Saudi Arabia.
4.      Untuk mengetahui reformasi bidang peradilan di Saudi Arabia.











BAB II
PEMBAHASAN

A.      Sejarah Kerajaan Saudi Arabia
Kerajaan Saudi Arabia muncul ketika Abd. Aziz Ibn Abd al-Rahman al-Su’ud berhasil menguasai wilayah Hijaz (wilayah Barat Saudi Arabia sekarang) pada tahun 1924. Sebagai pendiri kerajaan dan raja pertama, ia menerapkan ajaran Islam dalam kebijakan publik, sistem peradilan dan lapangan kehidupan yang lain.
Kerajaan tidak mengenal partai-partai politik. Kebijakan negara tergantung kepada Raja dan Raja harus berjalan sesuai dengan ketentuan Syari’at dan tradisi kerajaan. Kekuasaan Raja bukan tidak terbatas. Kebijakannya harus memperolah konsensus dari keluarga kerajaan, para ulama dan unsur-unsur lain dalam masyarakat. Anggota keluarga kerajaan memilih raja dari kalangan mereka sendiri, tetapi harus mendapat dukungan dari para ulama. Karena itu, Raja, Syari’at Islam, para ulama dan tradisi Saudi adalah bagian yang tidak terpisah dalam sistem Kerajaan Saudi Arabia. [1]
Kerajaan Saudia Arabia diproklamirkan pada tahun 1932 M, yang merupakan gabungan  negara yang berdaulat yaitu Nejed dan Hijaz dimana sebelumnya berdiri sendiri. Nejed berada di bawah pimpinan Abd. Aziz Ibn Abd al-Rahman al-Su’ud, sedangan Hijaz di bawah pimpinan Syarif Husain.
Di wilayah Nejed, pengaruh kekuasaan Turki Usmani sangat kecil sedangkan di Hijaz pengaruhnya sangat besar. Pengaruh aliran Wahabi di Nejed sangat besar sehingga madzab Hanbali berhasil dikembangkan oleh Ibn Taimiyyah. Berbeda di Hijaz, wilayah ini dipengaruhi kekuasaan Turki Usmani yang bermazhab Hanafi, tetapi dalam pengamalannya masyarakat muslim lebih cenderung ke mazhab Syafi’i. Permasalahan di Hijaz lebih banyak daripada di Nejed. Begitu juga pengaruh asing yang masuk ke Hijaz lebih cepat dibandingkan ke Nejed. Mazhab Syafii yang menjadi panutan orang Hijaz lebih toleran daripada mazhab Hanbali yang digandrungi penduduk Nejed. Sikap toleransi secara langsung diperlihatkan oleh Abd. Aziz selaku penguasa (raja).
Disamping mazhab Hanbali sebagai mazhab resmi kerajaan Saudi Arabia, tiga mazhab lainnya tetap diakui keberadaannya. Pemerintah menyadari bahwa secara umum peraturan perundang-undangan yang berlaku di Hijaz masih diwarnai oleh peraturan yang berlaku di Turki Usmani, sementara ketentuan yang mengenai keluarga tetap mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing suku (kabilah). Sistem dan lembaga peradilan yang dilaksanakan di Nejed  dan sekitarnya berbeda dengan di Hijaz. Di Nejed, proses peradilan diselenggarakan di masjid kaum, yang dipimpin oleh hakim tunggal, sementara sumber hukum yang dijadikan rujukan adalah pendapat Ibn Taimiyyah dan Ibn Qayyim.
Selain tugas pokok mengadili dan menyelesaikan perkara, para hakim juga bertugas :
1.      Merangkap sebagai imam dalam shalat,
2.      Sebagai khatib pada hari Jumat dan dua hari raya,
3.      Sebagai mubaligh,
4.      Sebagi mufti,
5.      Memimpin upacara aqad nikah,
6.      Sebagai katib al-adl (hampir sama dengan notaris),
7.      Urusan bait al-mal,
8.      Urusan pengalihan harta pusaka.
Tertanggal 6 Shafar 1346H/12 Agustus 1927M, semua lembaga peradilan yang ada dihapus, dan pengadilan di kerajaan Saudia Arabia terdiri atas 3 tingkatan yaitu :[2]
1.      Al-Mahakim al-Musta’jilah / Mahakim Juziyah yaitu peradilan segera. Lembaga ini bertugas menyelesaikan perkara-perkara yang mendesak, baik dalam bidang pidana maupun perdata. Bidang pidana menyangkut kejahatan yang menimbulkan luka, sedangkan dalam bidang perdata menyangut masalah keuangan yang nilainya tidak lebih dari 300 riyal. Secara kelembagaan, kedudukan peradilan ini berpusat di kota Makkah, Madinah, dan Jeddah. Perangkat penegak hukum pada pengadilan ini adalah hakim tunggal.
2.      Al-Mahakim Asy-syar’iyyah yaitu peradilan syar’iyyah. Peradilan ini berwenang menangani hukuman potong tangan dan hukuman mati. Selain itu juga berwenang menyelesaikan perkara al-ahwal a;-syakhshiyah, yang mencakup nikah, talak, rujuk, wasiat, dan al-mal yang nilainya 300riyal. Peradilan ini berkedudukan di kota Makkah, Jeddah dan Madinatul Munawarrah. Perangkat hukum yang bertugas pada pengadilan ini adalah tiga orang hakim, seorang ketua, dan dua anggota.
3.      Hay’ah al-Muraqabah al-Qadha’iyyah yaitu Badan Pengawas Peradilan atau disebut dengan Peradilan Syariat Agung (al-mahkamah asy-syar’iyyah al-kubra). Lembaga banding ini berpusat di kota Makkah. Susunan lembaga ini terdiri atas pimpinan, pembantu, dan tiga orang hakim anggota, yang keseluruhannya diangkut raja. Tugas dan wewenang Hay’ah al-Muraqabah al-Qadha’iyyah adalah :
a.       Mengadili perkara-perkara banding
b.      Mengendalikan administrasi dan mengawasi peradilan
c.       Menerbitkan fatwa yang dimintakan kepadanya
d.      Mengawasi lembaga pendidikan dan kurikulum pendidikan
e.       Supervisi terhadap lembaga-lembaga amar ma’ruf nahi munkar
Di kerajaan Saudia Arabia, kebebasan hakim mendapat perhatian dan jaminan penuh, sehingga hakim memiliki keleluasaan dalam memahami dan menta’wilkan nash. Dalam menghadapi suatu kasus misalnya, hakim memusatkan perhatiannya kepada perkara dan kejahatan yang terjadi (objek perkara) bukan kepada orang (subjek perkara) sebagai pelakunya. Para hakim hanya terikat oleh syariat. Karena itu tidak seorang pun yang boleh mencampuri urusan peradilan. Di hadapan majelis hakim, semua pihak memiliki derajat dan strata sosial yang sama, termasuk kedudukan raja dan rakyat jelata.

B.       Sumber Hukum Peradilan
Sumber hukum peradilan yang pertama dan paling utama di kerajaan Saudi Arabia adalah al-Quran dan hadist. Sumber hukum lainnya selain al-Quran dan hadist ini dimodifikasi dengan sistem yang ditempuh oleh mazhab Hanbali. Bahan rujukan itu berupa kitab-kitab sebagai berikut :[3]
1.      Kitab Syarh Muntaha al-Iradat al-Matn.
2.      Kitab Syarh al-Iqna’, Khas syaf al-Qina’an matni al-Qina’, al-matn li al-Buhuti.
Kedudukan kitab-kitab itu hanyalah sebagai kerangka acuan yang akan menjamin berlakunya syariat Islamiyah, maka kitab-kitab tersebut tidak berlaku mutlak untuk diterapkan. Apabila dalam penerapannya kurang atau  sama sekali tidak dapat mencapai kemaslahatan umat, maka terbuka untuk berpedoman pada mazhab lainnya.

C.      Peradilan Saudi Arabia
1.      Prinsip, Tingkatan dan  Wewenang Peradilan
Undang-Undang Peradilan kerajaan Saudi Arabia menyebutkan beberapa prinsip penyelenggaraan peradilan yaitu :
a.       Sederhana, mudah, dan segera memutuskan hakim.
b.      Bersih, adil, dan tidak membeda-bedakan kedudukan manusia dihadapan peradilan.
c.       Independen, terlepas dari tekanan kekuasaan eksekutif dan legislatif.
d.      Para hakim tidak memberlakukan hukum selain syariat Islam.
Pada masa Kerajaan Saudi Arabia dipimpin Raja Faisal, dibentuk kementerian Kehakiman pada tahun 1962 dan mengangkat Menteri Kehakiman pada tahun 1970. Sejak itu, urusan peradilan langsung di bawah kementerian kehakiman, sementara kelembagaan peradilan terus dikembangkan sesuai dengan visi kerajaan yang didasarkan atas landasan Islam yang berbunyi “ Kerajaan berdasarkan Islam dan berpedoman pada syariat Islam dan mazhab yang dipilih sebagai mazhab resmi negara adalah Hanbali “.[4]
Lembaga peradilan di Saudi Arabia menganut sitem hukum ganda yang terdiri atas 2 jenis yaitu :
a.       Peradilan berdiri sendiri, yaitu peradilan yang bersifat adminsitratif. Peradilan ini tidak secara khusus berdasarkan syariat Islam, tetapi dirancang agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariat dengan memperhatikan dan mengambil syariat secara umum. Peradilan ini terdiri dari 11 lembaga peradilan yaitu :
Ø  Diwan al-Mazhalim (Dewan Ketidakadilan).
Ø  Hai’ah Muhakamah al-Wuzara’ (Lembaga Peradilan Kabinet).
Ø  Al-Hai’at al-Mukhtashshah bi Ta’dib al-Muwazhzhafin (Lembaga Khusus Pendisiplinan Pegawai).
Ø  Lajnah Qadhaya at-Tazwir (Komite Perkara-Perkara Pemalsuan).
Ø  Hai’ah Hasm an-Niza’at at-Tijariyyah (Lembaga Penyelesaian Sengketa Dagang).
Ø  Al-Lujan al-Markaziyyah liqadhaya al-Ghisy at-Tijari (Komite Pusat Perkara-Perkara Penipuan Dagang).
Ø  Al-Ghuraf at-Tijariyyah wa ash-Shina’iyyah (Kamar Dagang dan Industri).
Ø  Al-Mahkamah at-Tijariyyah (Peradilan Perdagangan).
Ø  Lajnah Taswiyah Qadhaya al-‘Ummal (Komite Penyelesaian Perkara Buruh),
Ø  Al-Majalis at-Ta’dibiyyah al-‘Askariyyah (Majelis Pendisiplinan Militer).
Ø  Al-Majalis at-Ta’dibiyyah li al-Amn ad-Dakhili (Majelis Pendisiplinan Keamanan Dalam Negeri).
b.      Peradilan Syar’iyyah (Peradilan Syariat Islam), yaitu peradilan yang sepenuhnya berdasarkan Syariat. Peradilan Syar’iyyah terdiri atas 4 tingkatan peradilan yaitu :
Ø  Majelis al-Qadha al-A’la (Mahkamah Agung). Secara admisnistratif, berwenang mengangkat, mengatur kenaikan pangkat, pemindahan, dan pengaturan cuti para hakim. Secara yuridis, berwenang meninjau ulang putusan-putusan peradilan yang lebih rendah tingkatannya.
Ø  Mahkamah al-Tamyiz (Peradilan Tingkat Banding), berwenang meninjau ulang putusan perdata dan pidana yang diputuskan hakim yang tingkatannya lebih rendah.
Ø  Al-Mahakim al-Ammah (Pengadilan Biasa), berwenang mengadili segala macam perkara.
Ø  Al-Mahakim al-Juz’iyah (Pengadilan Segera), berwenang mengadili perkara-perkara ringan.

2.      Diwan Al-Mazhalim
Pengadilan Mazhalim pada mulanya di zaman Raja ‘Abd al-‘Aziz merupakan tanggapan terhadap keluhan masyarakat tentang ketidakadilan yang diterima rakyat. Ketika keluhan masyarakat semakin banyak dan jenisnya juga semakin beragam, akhirnya pada tanggal 12.6.1373H/1954M dibentuk sebuah badan resmi negara dengan nama Diwan al-Mazhalim langsung di bawah Kantor Perdana Menteri. Badan inilah yang menangani keluhan masyarakat secara profesional. Keluhan yang ditangani termasuk kesalahan yang dilakukan oleh para hakim, pejabat pemerintah dan kontrak-kontrak yang dilakukan warga negara yang melibatkan pihak asing atau lembaga pemerintah. Lembaga ini juga menangani keluhan masalah distribusi barang-barang, perwakilan-perwakilan perdagangan, sengketa maritim dan semua sengketa perdagangan selain bank.
Kewenangan lembaga ini semakin berkembang menjadi tiga divisi, yaitu administratif, perdagangan dan pidana. Di sini juga terdapat sebuah Panel Audit berfungsi sebagai peradilan banding. Keluhan disampaikan kepada Ketua Dewan yang selanjutnya akan membentuk sebuah tim panel yang akan membicarakan kasus tersebut dan salah seorang anggotanya harus pengacara atau ahli hukum. Putusan biasanya diambil dengan suara terbanyak beberapa minggu setelah keluhan disampaikan. Tim dapat menolak keluhan tersebut atau mengabulkannya. Bila putusan telah diambil, keberatan hanya dapat diajukan ke Kabinet atau Dewan Menteri. Pemohon mengajukan keberatannya ke Kantor Raja atau Kantor Putera Mahkota, yang kemudian meneruskannya ke Kantor Hukum Raja atau Putera Mahkota. Selanjutnya jawaban akan diberikan kepada Diwan al-Mazhalim. Bila putusan telah ditandatangani oleh Raja, maka putusan tersebut bersifat final. Berbeda dengan putusan Peradilan Syar’iyyah, maka putusan Panel Audit dalam bidang hukum administrasi dapat menjadi preseden bagi Diwan al-Mazhalim.
Salah satu fungsi penting Diwan al-Mazhalim adalah melaksanakan putusan lembaga luar negeri baik peradilan maupun arbitrase. Permohonan dengan melampirkan putusan yang sudah dilegalisasi disampaikan melalui Kantor Hukum Menteri Luar Negeri yang selanjutnya menyampaikan kepada Diwan.[5]

D.    Reformasi Bidang Peradilan
Raja ‘Abdullah bin ‘Abd al-‘Aziz pada tanggal 1 Oktober 2007 menerbitkan Royal Order (Titah Raja) tentang pembaharuan peradilan. Khususnya berkaitan dengan peradila syar’iyyah dan diwan al-mazhalim.
Berdasarkan aturan baru ini, maka hirarki Pengadilan Syari’at menjadi tiga tingkat.
1.      Pengadilan Tinggi sebagai Mahkamah Agung.
2.      Pengadilan Tingkat Banding yang terdiri dari:
a.       Pengadilan Perdata,
b.      Pengadilan Pidana,
c.       Pengadilan Hukum Keluarga,
d.      Pengadilan Perdagangan, dan
e.       Pengadilan Perburuhan.
3.      Ketiga adalah Pengadilan Tingkat Pertama yang terdiri dari:
a.       Pengadilan Umum,
b.      Pengadilan Pidana,
c.       Pengadilan Hukum Keluarga,
d.      Pengadilan Perdagangan, dan
e.       Pengadilan Perburuhan.
Sementara itu, sesuai aturan baru Pengadilan Diwan al-Mazhalim berubah menjadi Badan Peradilan Administratif yang mempunyai hirarki mirip dengan hirarki Pengadilan Syari’at yang terdiri dari :
1.      Pengadilan Tinggi Administratif,
2.      Pengadilan Banding Administrasi, terdiri dari :
a.       Bidang Pendisiplinan,
b.      Bidang Administratif,
c.       Bidang Subsider, dan
d.      Bidang Spesialisasi yang lain.
3.      Pengadilan Tingkat Pertama Administratif, terdiri dari :
a.       Bidang Pendisiplinan,
b.      Bidang Administratif,
c.       Bidang Subsider, dan
d.      Bidang Spesialisasi yang lain.
BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
Kerajaan Saudia Arabia diproklamirkan pada tahun 1932 M, yang merupakan gabungan  negara yang berdaulat yaitu Nejed dan Hijaz. Sejak zaman sebelum Islam, suku-suku di Saudi Arabia sudah saling berebut pengaruh. Dengan kedatangan Islam, konflik berhasil dikurangi. Selanjutnya di awal abad kedelapan belas, Muhammad Sa’ud mewakili tradisi kabilah berusaha membuat sebuah tradisi baru dengan Muhammad ‘Abd al-Wahhab yang mewakili tradisi agama. Kekompakan antara pemuka suku dan pemuka agama ini masih menjadi ciri Kerajaan Saudi Arabia sampai sekarang.
Penggabungan dua tradisi ini juga tampak dalam sistem peradilan Saudi Arabia. Intinya adalah bahwa sengketa diselesaikan berdasarkan senioritas, musyawarah dan Syari’at Islam. Sistem peradilan di negara ini sudah mengalami perubahan dari waktu ke waktu, tetapi tradisi Saudi masih tampak dalam wajah peradilan dan hukum yang berlaku tidak pernah berubah, yaitu Syari’at Islam.
Dalam reformasi peradilan yang berjalan sejak 2007, Saudi Arabia berusaha keras menuju sebuah peradilan modern yang dapat menjawab tantangan zaman dan sekaligus tidak ingin lepas dari tradisi lama dan Syari’at Islam.
B.       Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan makalah berikutnya.

















DAFTAR PUSTAKA

Ka’bah, Rifyal. 2009. Peradilan Islam Kontemporer: Saudi Arabia, Mesir, Sudan, Pakistan, Malaysia dan Indonesia. Jakarta : Universitas Yarsi
Mukhlas, Oyo Sunaryo. 2011. Perkembangan Peradilan Islam. Bogor : Ghalia Indonesia
Madkur, Muhammad Salam. 1979.  Peradilan dalam Islam. Surabaya: PT. Bina Ilmu
Zein, Satria Effendi Muhammad. 1989. Teori dan Praktek Hukum di Kerajaan Saudi Arabia. Bandung : Istiqra IAIN Sunan Gunung Djati



[2] Rifyal Ka’bah, Peradilan Islam Kontemporer: Saudi Arabia, Mesir, Sudan, Pakistan, Malaysia dan Indonesia (Jakarta : Universitas Yarsi, 2009) 35
[3] Oyo Sunaryo Mukhlas, Perkembangan Peradilan Islam, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2011), 113
[4] Satria Effendi Muhammad Zein, Teori dan Praktek Hukum di Kerajaan Saudi Arabia (Bandung : Istiqra IAIN Sunan Gunung Djati, 1989) 48

Ayat-ayat pendayagunaan harta (tafsir Hukum Bisnis Islam)


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Al-quran adalah sumber ajaran Islam dan kitab suci ini menempati posisi sentral. Maka pemahaman terhadap ayat-ayat al-quran melalui penafsirannya mempunyai peranan yang sangat besar bagi maju mundurnya umat.
Makalah ini mecoba untuk menjelaskan tentang bagaimana   mendayagunakan atau memanfaatkan harta dengan benar sesuai dengan pemahaman al-quran. Yang telah kita pahami bahwa harta hanyalah milik Allah SWT sepenuhnya, sehingga kita harus memanfaatkannya sesuai yang ditentukan oleh Allah SWT.
Sebagian besar dikalangan masyarakat memanfaatkan hartanya di jalan yang tidak benar dimana telah menyimpang dari ajaran Islam. Penyimpangan itu terjadi karena kurang pahamnya masyarakat terhadap penafsiran ayat-ayat al-Quran. Maka dari itu makalah ini akan menganalisis ayat-ayat tersebut.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana penafsiran Q.S. Al-Baqarah : 168 ?
2.      Bagaimana penafsiran Q.S. Al-Maidah : 88 ?
3.      Bagaimana penafsiran Q.S. An-Nahl : 14 ?
4.      Bagaimana penafsiran Q.S. At-Thaha : 81 ?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui penafsiran Q.S. Al-Baqarah : 168.
2.      Untuk mengetahui penafsiran Q.S. Al-Maidah : 88.
3.      Untuk mengetahui penafsiran Q.S. An-Nahl : 14
4.      Untuk mengetahui penafsiran Q.S. At-Thaha : 81.














BAB II
PEMBAHASAN

A.      AYAT DAN TERJEMAHAN
1.      Q.S. AL-BAQARAH : 168

Artinya : “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”

2.      Q.S. AL-MAIDAH : 88
  
Artinya : “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”.

3.      Q.S AN-NAHL : 14


Artinya : “Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur”.

4.       Q.S. AT-THAHA : 81


Artinya : “Makanlah di antara rezki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. dan Barangsiapa ditimpa oleh kemurkaan-Ku, Maka Sesungguhnya binasalah ia”.
           
B.       PENAFSIRAN
  1. Q.S. AL-BAQARAH : 168
Ayat ini tidak memiliki asbabun nuzul, akan tetapi memiliki munasabah atau hubungan dari ayat sebelumnya. Surat al-baqarah termasuk golongan surat Madaniyyah.
Munasabah : dalam ayat 165 dan 167 yang lalu telah diterangkan nasib orang yang mempersekutukan Tuhan yang telah  menetapkan hukum-hukum dan mengharamkan apa yang tidak diharamkan Allah, dan membuat peraturan – peraturan menurut hawa nafsu mereka dan mengikuti langkah-langkah setan.
Tentang langkah-langkah syaitan itu, menurut riwayat dari Ibnu Abi Halim dari tafsiran Ibnu Abbas : [1]
ﻣﺎ ﺧﺎﻠﻒ ﺍﻠﻘﺭﺍﻦ ﻓﻬﻮ ﻤﻦ ﺧﻂﻮﺍﺖ ﺍﻠﺸﻴﻄﺎ ﻦ
“Apa sajapun yang menyalahi isi al-Quran itu adalah langkah-langkah syaitan.”
ﺣﻼﻻ (Halalan) terambil dari kata halla yahillu hallan wa halalan yang berarti menjadi boleh. Dari kata ini diperoleh pengertian “membolehkan sesuatu”. Maksud kata halalan dalam ayat ini adalah menjelaskan kesalahan orang musyrik. Mekah yang telah mengharamkan berbagai kenikmatan yang sebenarnya tidak diharamkan Allah. Maka kata halalan  diberi kata sifat ﻁﻴﺑﺎ (tayyiban), artinya makanan yang dihalalkan Allah adalah makanan yang berguna bagi tubuh, tidak merusak, tidak menjijikkan, enak, tidak kadaluarsa, dan tidak bertentangan dengan perintah Allah, karena tidak diharamkan, sehingga kata tayyibah menjadi alasan dihalalkannya sesuatu. [2]
Allah telah menjelaskan apa-apa yang diharamkan memakan-Nya dalam firman-Nya :[3]

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.
Allah menyuruh manusia makan makanan yang baik yang terdapat di  bumi. Allah hanya mengharamkan beberapa macam makanan tertentu sebagaimana tersebut dalam ayat 3 surat al-Maidah dan dalam ayat 173 surat al-Baqarah.
           
2.      Q.S. AL-MAIDAH : 88
Surat al-maidah termasuk golongan surat Madaniyyah. Asbabun nuzul  surat al-Maidah ayat 88 yaitu Ibnu Abbas mengatakan, bahwa kedua ayat ini (ayat 87-88) diturunkan sehubungan dengan seorang lelaki yang suatu ketika datang kepada Rasulullah dan berkata, “Wahai Rasulullah, jika aku makan daging, syahwatku akan meninggi terhadap wanita. Oleh karena itu, aku mengharamkan daging atas diriku.”(HRTirmidzi). Ibnu Abbas mengatakan bahwa kedua ayat ini diturunkan berkenaan dengan sepuluh orang sahabat, diantaranya Utsman bin Mazh’un dan Ali bin Abi Thalib, yang telah sepakat untuk tidak berhubungan dengan istri, tidak makan daging, dan tidak makan sesuatu kecuali sekedar penguat badan. (HR. Ibnu Asakir)
Yang dimaksud dengan kata makan ( ﻛﻟﻮ ) dalam ayat ini, adalah segala aktivitas manusia. Pemilihan kata makan, disamping karena ia merupakan kebutuhan pokok manusia, juga karena makanan mendukung aktivitas manusia. Tanpa makan, manusia lemah dan tidak dapat melakukan aktivitas. Ayat ini memerintahkan untuk memakan yang halal lagi baik. Tidak semua makanan yang halal otomatis baik. Karena yang dinamai halal terdiri dari empat macam yaitu wajib, sunnah, mubah, dan makruh. [4]
Prinsip “halal dan baik” hendaknya senantiasa menjadi perhatian dalam menentukan makanan yang akan dimakan karena makanan itu tidak hanya berpengaruh terhadap jasmani, melainkan juga terhadap rohani. [5]
ﻜﻞ ﻠﺤﻢ ﻨﺒﺖ ﻋﻦ ﺤﺮﺍﻢ ﻔﺎ ﻠﻨﺎﺭ ﺍﻮﻟﻰ ﺑﻪ (ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺘﺭﻤﺬ ﻱ)
“Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih baik baginya.”(Riwayat at-Tirmizi)
Tidak ada halangan bagi orang-orang mukmin yang mampu, untuk menikmati makanan dan minuman yang enak, dan untuk mengadakan hubungan dengan isteri, akan tetapi haruslah menaati ketentuan-ketentuan yang ditetapkan syara’, yaitu baik, halal dan menurut ukuran yang layak dan tidak berlebihan, maka pada akhir ayat ini Allah memperingatkan orang beriman agar mereka berhati-hati dan bertakwa kepada-Nya dalam soal makanan, minuman, dan kenikmatan-kenikmatan lainnya. Janganlah mereka menetapkan hukum-hukum menurut kemauan sendiri dan tidak pula berlebihan dalam menikmati apa-apa yang telah dihalalkan-Nya.
Setiap orang beriman diperintahkan Allah SWT untuk senantiasa mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (mengandung gizi dan vitamin yang cukup), jadi bagian ayat yang berbunyi halal dan baik mengandung makna dua aspek yang akan melekat pada setiap rezeki makanan yang dikonsumsi manusia. Aspek pertama, hendaklah makanan didapatkan dengan cara yang halal yang sesuai dengan syariat Islam. Dalam hal ini mengandung mana perintah untuk bermuamalah yang benar. Jangan dengan cara paksa, tipu, curi, atau dengan cara-cara yang diharamkan dalam syariat Islam. Sementara dalam aspek baik atau tayyib adalah dari sisi kandungan zat makanan yang dikonsumsi. Makanan hendaknya mengandung zat yang dibutuhkan oleh tubuh. Makanan gizi berimbang adalah yang dianjurkan.

3.      Q.S AN-NAHL : 14
Surat an-Nahl ayat 14 tidak memiliki asbabun nuzul, akan tetapi memiliki munasabah dari ayat sebelumnya. Surat ini termasuk golongan surat Makkiyah.
Munasabah : Pada ayat-ayat yang lalu, Allah menyebutkan nikmat yang dapat dirasakan oleh manusia di permukaan bumi yaitu nikmat yang mereka peroleh dari binatang yang mencukupkan keperluan hidup manusia, baik untuk makanan maupun untuk dijadikan sebagai kendaraan. Pada ayat-ayat ini, Allah menyebutkan pula nikmat yang diperoleh manusia dari langit berupa hujan, yang dapat dijadikan sebagai minuman dan dapat pula menumbuhkan dan menyuburkan tanaman.[6]
Kata tastakhrijun (ﺘﺴﺗﺨﺮﺠﻮﻦ) terambil dari kata akhraja (ﺃﺨﺮﺝ) yang berarti mengeluarkan. Penambahan sin dan ta’ pada kata itu mengisyaratkan upaya sungguh-sungguh. Ini berarti untuk memperoleh perhiasan itu dibutuhkan upaya melebihi menangkap ikan-ikan yang mati dan telah mengapung di lautan atau terdampar di darat.
Kata tara ( ﺘﺮﻲ ) yang berarti kamu lihat ditunjukkan kepada siapapun yang dapat melihat dengan pandangan mata atau dengan nalar. Penggunaan kata ini dimaksudkan sebagai anjuran untuk melihat dan merenung betapa indah serta mengagumkan objek tersebut. Redaksi melihat apalagi dalam bentuk pertanyaan seringkali digunakan al-quran untuk maksud dorongan merenung dan memperhatikan sesuatu yang aneh atau menakjubkan.[7]
Allah SWT menyebutkan nikmat-nikmat yang terdapat di lautan yang diberikan kepada hambaNya. Dijelaskan bahwa Dia yang telah mengendalikan lautan untuk manusia. Maksudnya ialah mengendalikan segala macam nikmatNya yang terdapat di lautan agar manusia dapat memperoleh makanan dari lautan itu berupa daging yang segar, yaitu segala macam jenis ikan yang diperoleh manusia dengan jalan menangkapnya.
Allah telah menciptakan padanya mutiara-mutiara dan berbagai macam perhiasan yang berharga, serta memudahkan bagi hamba-hambanya dalam mengeluarkannya dari tempatnya untuk perhiasan yang mereka pakai.[8]
Nikmat lain yang diberikan kepada manusia dari lautan ialah dapat menjadikannya sebagai sarana lalu lintas pelayaran, baik oleh kapal layar ataupun kapal mesin. Kapal-kapal itu hilir mudik dari suatu Negara ke Negara lain untuk mengangkut segala macam barang perdagangan sehingga mempermudah perdagangan antar Negara tersebut. Dari perdagangan itu, manusia mendapat rezeki karena keuntungan yang diperolehnya. [9]
Nikmat-nikmat itu disebutkan agar manusia mensyukuri semua nikmat yang diberikan-Nya kepada mereka. Juga dimaksudkan agar manusia memahami betapa besar nikmat Allah yang telah diberikan pada mereka dan memanfaatkan nikmat yang tiada tara itu untuk beribadah kepada-Nya dan kesejahteraan mereka sendiri.

4.      Q.S. AT-THAHA : 81
Surat at-Taha ayat 81 tidak memiliki asbabun nuzul, akan tetapi memiliki munasabah atau hubungan dari ayat sebelumnya. Surat at-Taha termasuk golongan surat Makkiyah.
Munasabah : Pada ayat-ayat yang lalu Allah mengisahkan pertandingan Musa dan ahli-ahli sihir Firaun yang berkesudahan dengan kemenangan Musa, yang akhirnya ahli-ahli sihir itu beriman kepada Musa. Sedang Firaun tetap saja tidak mau tunduk menerima kebenaran. Ia dan kaumnya tetap saja keras kepala menentang yang hak, menyimpang dari jalan yang benar. Maka pada ayat-ayat berikut ini Allah menerangkan tenggelamnya Firauan dan tentaranya di laut pada waktu mengejar Musa  ketika Musa hendak keluar meninggalkan Mesir menuju gunung Tur.
Secara etimologis, ﻏﺿﺒﻲ(ghadabi) berarti kemarahanku/murkaku. Dalam kontek ayat di atas, kata ini menggambarkan ancaman kemurkaan Allah yang akan ditimpakan kepada Bani Israil, jika mereka menolak memakan rezeki yang telah diberikan Allah kepada mereka dan mereka melampaui batas. Karena mereka telah diselamatkan oleh Allah dari kejaran rombongan Firaun, sudah selayaknya mereka tidak menuntut yang lebih dan melampaui batas dari apa yang telah diberi oleh Allah.[10]
Pada ayat ini Allah menyuruh supaya mereka memakan di antara rezeki yang baik, yang lezat cita rasanya dan yang telah Allah karuniakan kepada mereka, jangan sekali-sekali mereka menyalahgunakannya, seperti menafkahkannya dengan boros, tidak mensyukurinya, mendermakan kepada kemaksiatan, dll. Karena kalau demikian berarti mereka telah mengundang kemurkaan Allah yang akan menimpakan siksa-Nya. Celaka dan binasalah orang-orang yang telah ditimpa kemurkaan Allah.

C.      ANALISIS AYAT
  1. Q.S. AL-BAQARAH : 168
Ayat ini Allah memperingatkan dan memerintahkan manusia agar memakan rezeki pemberian Allah yang halal dan tidak mengikuti langkah – langkah setan karena setan itu adalah musuh nyata bagi manusia.

2.      Q.S. AL-MAIDAH : 88
Pada ayat ini Allah memerintahkan kepada hamba-Nya agar makan rezeki yang halal dan baik, yang telah dikaruniakan-Nya kepada mereka. “Halal” di sini mengandung pengertian, halal bendanya dan halal cara memperolehnya. Sedangkan “baik” adalah dari segi kemanfaatannya, yaitu mengandung manfaat dan maslahat bagi tubuh, mengandung gizi, vitamin, protein dan sebagainya. Makanan tidak baik, selain tidak mengandung gizi, juga jika dikonsumsi akan merusak kesehatan.

3.      Q.S AN-NAHL : 14
Pada ayat ini nikmat-nikmat itu disebutkan agar manusia mensyukuri semua nikmat yang diberikan-Nya kepada mereka. Juga dimaksudkan agar manusia memahami betapa besar nikmat Allah yang telah diberikan pada mereka dan memanfaatkan nikmat itu untuk beribadah kepada-Nya dan kesejahteraan mereka sendiri.

4.      Q.S. AT-THAHA : 81
Ayat ini Allah menyuruh agar manusia memakan rezeki yang baik, yang lezat cita rasanya dan yang telah Allah karuniakan kepada mereka, tidak menyalahgunakannya, seperti menafkahkannya dengan boros, tidak mensyukurinya, memanfaatkannya kepada kemaksiatan, dll. Jika mereka demikian maka Allah akan menimpakan siksa kepada-Nya.












BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
Dari Surat Al-Baqarah : 168, Surat Al-Maidah : 88, Surat An-Nahl : 14,  dan Surat At-Thaha : 81 menjelaskan tentang cara mendayagunakan harta yang benar dimana Allah memerintahkan manusia agar memakan rezeki pemberian-Nya yang halal dan baik, serta tidak menyalahgunakan harta tersebut di jalan yang tidak di ridhoi Allah. Disamping itu dari ayat di atas memerintahkan agar manusia mensyukuri semua nikmat yang diberikan Allah dan memanfaatkan nikmat itu untuk beribadah kepada-Nya. Jika manusia tidak malaksanakan perintah Allah maka Allah akan menimpakan siksa kepadanya.

B.       Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan makalah berikutnya.



DAFTAR PUSTAKA

Kementerian Agama RI. 2011. Al-quran dan Tafsirnya. Jakarta : Widya Cahaya
Shihab, M. Quraish. 2001. Tafsir Al-Misbah. Ciputat : Lentera Hati
Hamka. 1983. Tafsir Al Azhar. Jakarta : Pustaka Panjimas
DEPAG. 2002. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Surabaya
Ad-Dimasyqi, Al-Imam Abdul Fida Isma’il Ibnu Kasir. 2003. Tafsir Ibnu Kasir. Bandung : Sinar Baru Algensindo


[1] Prof. Dr. Hamka, Tafsir Al Azhar, (Jakarta : Pustaka Panjimas, 198), 49
[2] Kementerian Agama RI, Al-quran dan Tafsirnya, (Jakarta : Widya Cahaya, 2011), jilid 2, hlm. 247-248
[3] DEPAG, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya, 2002,
[4] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, (Ciputat : Lentera Hati, 2001), vol.3, hlm. 173
[5] Ibid, Kementerian Agama RI, jilid 3, hlm. 6
[6] Ibid, Kementerian Agama RI, jilid 5, hlm.292
[7] Ibid, M. Quraish Shihabvol.7, hlm. 200
[8] Al-Imam Abdul Fida Isma’il Ibnu Kasir Ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Kasir, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2003), juz 14, hlm. 122
[9] Ibid, Kementerian Agama RI, jilid 5, hlm.295-296
[10] Ibid, Kementerian Agama RI, jilid 6, hlm.170-173

Minggu, 22 Juli 2012

Hari Raya Bersama Rasulullah Shallallahualaihi wasallam -

Download
Dinukil dari Ahkaamu Al Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dan Syaikh Salim Al Hilali, edisi Tuntunan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya, terbitan Maktabah Salafy Press, penerjemah ustadz Hannan Husein Bahannan.

Dinukil dari Ahkaamu Al Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al- Atsari, Pustaka Al-Haura, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Hussein) 

Template by:

Free Blog Templates