BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam melakukan berbagai bisnis maka akan
menimbulkan berbagai macam perjanjian yang dilakukan oleh para pelaku usaha
tersebut dimana perjanjian-perjanjian tersebut harus sesuai dengan aturan yang
telah ditentukan. Salah satunya yaitu perjanjian bernama yang telah dijelaskan
dalam Pasal 1319 KUH Perdata bahwa semua perjanjian, baik yang mempunyai nama
khusus, maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada
peraturan umum.
Perjanjian pertanggungan mengandung unsur
untung rugi yang digantungkan pada keadaan yang tidak tentu. Dewasa ini juga semakin
banyak pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan individu dengan kata lain
membutuhkan bantuan orang lain. Dalam hal ini seseorang yang telah diberikan
kekuasaan atau wewenang untuk melakukan perbuatan hukum atas nama orang lain
dapat dikatakan bahwa ia mewakili si pemberi kuasa. Artinya bahwa apa yang
dilakukan si penerima kuasa adalah tanggungan dari si pemberi kuasa dan segala
hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan yang dilakukannya itu menjadi hak
dan kewajiban orang yang memberi kuasa. Dalam suatu perjanjian kadang terjadi
perselisihan yang terjadi diantara keduanya karena adanya salah satu pihak yang
dirugikan. Maka dari itu perselisihan yang terjadi diperlukan perdamaian untuk
mengakhiri perselisihan tersebut.
Pada makalah ini akan dijelaskan empat
perjanjian yang termasuk perjanjian bernama yaitu perjanjian untung-untungan,
pemberian kuasa, perjanjian penanggungan, dan perjanjian perdamain.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
konsep perjanjian untung-untungan?
2.
Bagaimana
konsep pemberian kuasa?
3.
Bagaimana
konsep perjanjian penanggungan utang?
4.
Bagaimana
konsep perjanjian perdamaian?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perjanjian Untung-Untungan
Sesuai yang diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
dalam Pasal 1774 bahwa perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang
hasilnya mengenai untung-ruginya baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak
bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. [1]
Perjanjian untung-untungan dibagi menjadi 3 jenis yaitu :
1.
Perjanjian
pertanggungan (asuransi)
Menurut undang-undang, asuransi adalah suatu
perjanjian dimana seorang penanggung dengan menerima suatu premie, menyanggupi
kepada orang yang ditanggung untuk memberikan penggantian suatu kerugian atau
kehilangan keuntungan, yang mungkin akan diderita oleh orang yang ditanggung
itu sebagai akibat suatu kejadian yang tidak tentu.[2]
2.
Bunga cagak
hidup
Bunga cagak hidup adalah bunga yang dibayarkan setiap
tahun (bulan) oleh seseorang kepada orang yang ditunjuk selama ia masih hidup
untuk keperluan sehari-hari.[3]
Seorang yang mengadakan suatu perjanjian
cagak hidup dapat dipersamakan dengan seorang yang mengadakan sebuah
“dana pensiun” bagi dirinya sendiri atau bagi orang lain yang diberikan
kenikmatan atas bunga tersebut. Jika ia berusia panjang maka beruntunglah
diaatas kerugian pihak lawannya, sebaliknya jika ia tidak berumur panjang maka
beruntunglah pihak lawannya. Disitulah letaknya unsur untung-untungan dalam
perjanjian cagak hidup.
Cara terjadinya bunga cagak hidup telah diatur dalam
Pasal 1775 KUH Perdata menjadi tiga cara yaitu perjanjian, hibah, dan wasiat. Sedangkan
orang yang berhak menerima bunga cagak hidup telah diatur dalam Pasal 1776 s.d
1778 KUH Perdata yaitu atas diri orang yang memberikan pinjaman; atas diri
orang yang diberi manfaat dari bunga tersebut; atas diri seorang pihak ketiga,
walaupun orang ini tidak mendapat manfaat daripadanya; atas diri satu orang
atau lebih; dan dapat diadakan untuk seorang pihak ketiga, meskipun uangnya
diberikan oleh orang lain.[4]
3.
Perjudian dan
pertaruhan
Perjudian dan pertaruhan telah diatur dalam Pasal
1788 sampai dengan 1791 KUH Perdata. Perjudian merupakan perbuatan untuk
mempertaruhkan sejumlah harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan
dengan tujuan untuk mendapatkan harta yang lebih besar daripada harta semula.
Sedangkan pertaruhan adalah harta benda yang dipasang ketika berjudi. Perjudian
dan pertaruhan termasuk perikatan wajar. Artinya para pihak yang mengadakan
perjanjian ini tidak mempunyai hak menuntut ke pengadilan, apabila salah satu
pihak wanprestasi karena dalam
undang-undang No 7 tahun 1974 tentang perjudian disebutkan bahwa perjudian pada
hakikatnya bertentangan agama, kesusilaan, dan moral Pancasila serta
membahayakan bagi kehidupan bangsa dan Negara. Di samping itu sifat tidak ada
gugatan hukum dapat disimpulkan dari Pasal 1359 ayat (2) KUH Perdata bahwa
terhadap perikatan bebas yang secara sukarela telah dipenuhi tidak dapat dituntut
kembali.[5]
B. Pemberian
Kuasa
Perjanjian pemberian kuasa adalah suatu perjanjian yang berisikan
pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan
sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa. (Pasal 1792 KUH Perdata) [6]
Apabila dilihat dari cara terjadinya, perjanjian pemberian kuasa dapat dibedakan
sebagai berikut:
a. Akta umum, artinya pemberian kuasa dilakukan di
hadapan dan di muka Notaris.
b. Surat di bawah tangan, artinya surat kuasa hanya
dapat dibuatkan para pihak.
c. Lisan, artinya surat kuasa yang dilakukan secara
lisan.
d. Diam-diam, artinya surat kuasa yang dilakukan secara
diam-diam.
e. Cuma-Cuma, artinya penerima kuasa tidak memungut
biaya dari pemberi kuasa.
f. Kata khusus, artinya pemberian kuasa hanya mengenai
kepentingan tertentu saja.
g. Umum, artinya isi kuasanya bersifat umum dan segala
kepentingan diri pemberi kuasa.
Hubungan hukum antara pemberi kuasa dan penerima kuasa akan menimbulkan
akibat hukum yaitu timbulnya hak dan kewajiban para pihak. Kewajiban penerima
kuasa yaitu melaksanakan kuasanya dan bertanggungjawab atas segala perbuatan
yang dilakukan serta memberi laporan kepada pemberi kuasa. Sedangkan kewajiban
pemberi kuasa yaitu memenuhi perjanjian yang telah dibuat baik membayar upah
maupun memberikan ganti rugi kepada penerima kuasa. Disamping kewajiban, ada
juga hak penerima kuasa yaitu menerima jasa dari pemberi kuasa dan sebaliknya
hak pemberi kuasa yaitu menerima hasil dari penerima kuasa.
Dalam pasal 1813 KUHPerdata, pemberian kuasa dapat berakhir dengan cara
ditariknya kembali kuasanya si kuasa, dengan pemberitahuan penghentian kuasanya
oleh si kuasa, dengan meninggalnya, pengampuannya, pailitnya si pemberi kuasa
maupun si kuasa, dengan perkawinannya si perempuan yang memberikan atau
menerima kuasa. [7]
C. Perjanjian
Penanggungan Utang
Penanggungan adalah suatu persetujuan dimana, pihak ketiga demi kepentingan kreditur
mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur tidak memenuhi
perikatannya.(Ps. 1820 KUHPerdata) [8]
Sifat perjanjian penanggungan utang adalah bersifat accesoir (tambahan), sedangkan perjanjian pokoknya adalah
perjanjian kredit atau perjanjian pinjam uang antara debitur dengan kreditur.
Seorang penanggung akan kehilangan haknya untuk menagih kembali dari si
berhutang apa yang telah dibayarkan kepada si berpiutang apabila ia membayar
hutang dengan tidak memberitahukan si berhutang. Disamping itu hak dari si
penanggung ada dua yaitu :[9]
1.
Ia berhak,
jika ditagih meminta supaya si berpiutang menuntut terlebih dahulu kepada si
berhutang, jika perlu dengan menyita kekayaan si berhutang.
2.
Jika ada
beberapa orang yang menanggung satu hutang, maka ia berhak meminta agar
pembayaran dipikul bersama-sama.
Di dalam pasal 1381 KUH Perdata ditentukan 10 (sepuluh) cara berakhirnya
perjanjian penanggungan utang yaitu pembayaran, penawaran pembayaran tunai,
dibukti dengan penyimpanan atau penitipan , pembaharuan utang, kompensasi,
pencampuran utang, pembebasan utang, musnahnya barang yang terutang,
pembatalan, dan berlakunya syarat peradilan.
D. Perjanjian
Perdamaian
Perdamaian
adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak dengan menyerahkan,
menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang
bergantung ataupun mencegah timbulnya
suatu perkara. Perjanjian ini tidaklah sah, melainkan jika dibuat secara tertulis. (Pasal 1851 KUH
Perdata)[10]
Adapun orang yang tidak berwenang mengadakan perdamaian yaitu :
a. Para wali dan pengampu, kecuali jika mereka
bertindak menurut ketentuan dari Bab XV dan Bab XVII dalam buku Kesatu KUH
Perdata,
b. Kepala-kepala daerah dan kepala lembaga-lembaga
umum.
Objek perjanjian perdamaian ditur dalam Pasal 1853 KUH Perdata yaitu :
a. Perdamaian dapat diadakan mengenai kepentingan
keperdataan yang timbul dari suatu kejahatan atau pelanggaran.
b. Setiap perdamaian hanya menyangkut soal yang
tercantum di dalamnya. Sedangkan pelepasan segala hak dan tuntutan-tuntutan itu
berhubungan dengan perselisihan yang menjadi sebab perdamaian tersebut.
Perdamaian yang tidak dibolehkan yaitu perdamaian mengenai kekeliruan
baik dengan cara penipuan atau paksaan. Perdamaian yang dilakukan oleh para
pihak mempunyai kekuatan mengikat sama dengan putusan hakim pada tingkat akhir,
baik itu putusan kasasi maupun peninjauan kembali. Perdamaian itu tidak dapat
dijadikan dengan alasan pembatalan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum
dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perjanjian untung-untungan yaitu perbuatan yang
hasilnya mengenai untung-ruginya bergantung pada suatu kejadian yang belum
tentu. Misalnya perjanjian pertanggungan, bunga cagak hidup, dan perjudian.
Perjanjian pemberian kuasa yaitu perjanjian yang memberikan
kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu perbuatan atas nama orang
yang memberi kuasa tersebut. Macam-macam dari perjanjian tersebut meliputi akta
umum, surat di bawah tangan, lisan, diam-diam, cuma-cuma, kata khusus, dan
umum. Sedangkan berakhirnya pemberian kuasa diatur dalam pasal 1813 KUHPerdata.
Perjanjian penanggungan yaitu persetujuan dimana pihak
ketiga mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur tidak
memenuhi perikatannya. Perjanjian ini bersifat accesoir (tambahan) dan cara berakhirnya diatur dalam pasal 1381
KUH Perdata.
Perjanjian
perdamaian yaitu perjanjian dimana kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara
yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya perkara. Perjanjian ini harus
dibuat secara tertulis. Adapun orang yang tidak boleh melakukan perjanjian ini
yaitu wali dan pengampu, dan kepala-kepala
daerah dan kepala lembaga-lembaga umum.
[1] Subekti
dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, (Jakarta : Pradnya Paramita, 2004), cet. 34, hlm. 455
[3]Salim, Hukum Kontrak : Teori dan Teknik Penyusunan
Kontrak, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009), hlm. 82
[5]Abdulkadir
Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung
: Citra Aditya Bakti, 2010), hlm. 257
