Jumat, 16 Agustus 2013

Perjanjian di Dalam BW (hukum Perdata)



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dalam melakukan berbagai bisnis maka akan menimbulkan berbagai macam perjanjian yang dilakukan oleh para pelaku usaha tersebut dimana perjanjian-perjanjian tersebut harus sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Salah satunya yaitu perjanjian bernama yang telah dijelaskan dalam Pasal 1319 KUH Perdata bahwa semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus, maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum.
Perjanjian pertanggungan mengandung unsur untung rugi yang digantungkan pada keadaan yang tidak tentu. Dewasa ini juga semakin banyak pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan individu dengan kata lain membutuhkan bantuan orang lain. Dalam hal ini seseorang yang telah diberikan kekuasaan atau wewenang untuk melakukan perbuatan hukum atas nama orang lain dapat dikatakan bahwa ia mewakili si pemberi kuasa. Artinya bahwa apa yang dilakukan si penerima kuasa adalah tanggungan dari si pemberi kuasa dan segala hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan yang dilakukannya itu menjadi hak dan kewajiban orang yang memberi kuasa. Dalam suatu perjanjian kadang terjadi perselisihan yang terjadi diantara keduanya karena adanya salah satu pihak yang dirugikan. Maka dari itu perselisihan yang terjadi diperlukan perdamaian untuk mengakhiri perselisihan tersebut.
Pada makalah ini akan dijelaskan empat perjanjian yang termasuk perjanjian bernama yaitu perjanjian untung-untungan, pemberian kuasa, perjanjian penanggungan, dan perjanjian perdamain.




B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana konsep perjanjian untung-untungan?
2.      Bagaimana konsep pemberian kuasa?
3.      Bagaimana konsep perjanjian penanggungan utang?
4.      Bagaimana konsep perjanjian perdamaian?

























BAB II
PEMBAHASAN

A.      Perjanjian Untung-Untungan
Sesuai yang diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dalam Pasal 1774 bahwa perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung-ruginya baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. [1]
Perjanjian untung-untungan dibagi menjadi 3 jenis yaitu :
1.      Perjanjian pertanggungan (asuransi)
Menurut undang-undang, asuransi adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menerima suatu premie, menyanggupi kepada orang yang ditanggung untuk memberikan penggantian suatu kerugian atau kehilangan keuntungan, yang mungkin akan diderita oleh orang yang ditanggung itu sebagai akibat suatu kejadian yang tidak tentu.[2]
2.      Bunga cagak hidup
Bunga cagak hidup adalah bunga yang dibayarkan setiap tahun (bulan) oleh seseorang kepada orang yang ditunjuk selama ia masih hidup untuk keperluan sehari-hari.[3] Seorang yang mengadakan suatu perjanjian  cagak hidup dapat dipersamakan dengan seorang yang mengadakan sebuah “dana pensiun” bagi dirinya sendiri atau bagi orang lain yang diberikan kenikmatan atas bunga tersebut. Jika ia berusia panjang maka beruntunglah diaatas kerugian pihak lawannya, sebaliknya jika ia tidak berumur panjang maka beruntunglah pihak lawannya. Disitulah letaknya unsur untung-untungan dalam perjanjian cagak hidup.
Cara terjadinya bunga cagak hidup telah diatur dalam Pasal 1775 KUH Perdata menjadi tiga cara yaitu perjanjian, hibah, dan wasiat. Sedangkan orang yang berhak menerima bunga cagak hidup telah diatur dalam Pasal 1776 s.d 1778 KUH Perdata yaitu atas diri orang yang memberikan pinjaman; atas diri orang yang diberi manfaat dari bunga tersebut; atas diri seorang pihak ketiga, walaupun orang ini tidak mendapat manfaat daripadanya; atas diri satu orang atau lebih; dan dapat diadakan untuk seorang pihak ketiga, meskipun uangnya diberikan oleh orang lain.[4]
3.      Perjudian dan pertaruhan
Perjudian dan pertaruhan telah diatur dalam Pasal 1788 sampai dengan 1791 KUH Perdata. Perjudian merupakan perbuatan untuk mempertaruhkan sejumlah harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan dengan tujuan untuk mendapatkan harta yang lebih besar daripada harta semula. Sedangkan pertaruhan adalah harta benda yang dipasang ketika berjudi. Perjudian dan pertaruhan termasuk perikatan wajar. Artinya para pihak yang mengadakan perjanjian ini tidak mempunyai hak menuntut ke pengadilan, apabila salah satu pihak wanprestasi  karena dalam undang-undang No 7 tahun 1974 tentang perjudian disebutkan bahwa perjudian pada hakikatnya bertentangan agama, kesusilaan, dan moral Pancasila serta membahayakan bagi kehidupan bangsa dan Negara. Di samping itu sifat tidak ada gugatan hukum dapat disimpulkan dari Pasal 1359 ayat (2) KUH Perdata bahwa terhadap perikatan bebas yang secara sukarela telah dipenuhi tidak dapat dituntut kembali.[5]


B.       Pemberian Kuasa
Perjanjian pemberian kuasa adalah suatu perjanjian yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa. (Pasal 1792 KUH Perdata) [6]
Apabila dilihat dari cara terjadinya, perjanjian pemberian kuasa dapat dibedakan sebagai berikut:
a.    Akta umum, artinya pemberian kuasa dilakukan di hadapan dan di muka Notaris.
b.   Surat di bawah tangan, artinya surat kuasa hanya dapat dibuatkan para pihak.
c.    Lisan, artinya surat kuasa yang dilakukan secara lisan.
d.   Diam-diam, artinya surat kuasa yang dilakukan secara diam-diam.
e.    Cuma-Cuma, artinya penerima kuasa tidak memungut biaya dari pemberi kuasa.
f.    Kata khusus, artinya pemberian kuasa hanya mengenai kepentingan tertentu saja.
g.   Umum, artinya isi kuasanya bersifat umum dan segala kepentingan diri pemberi kuasa.
Hubungan hukum antara pemberi kuasa dan penerima kuasa akan menimbulkan akibat hukum yaitu timbulnya hak dan kewajiban para pihak. Kewajiban penerima kuasa yaitu melaksanakan kuasanya dan bertanggungjawab atas segala perbuatan yang dilakukan serta memberi laporan kepada pemberi kuasa. Sedangkan kewajiban pemberi kuasa yaitu memenuhi perjanjian yang telah dibuat baik membayar upah maupun memberikan ganti rugi kepada penerima kuasa. Disamping kewajiban, ada juga hak penerima kuasa yaitu menerima jasa dari pemberi kuasa dan sebaliknya hak pemberi kuasa yaitu menerima hasil dari penerima kuasa.
Dalam pasal 1813 KUHPerdata, pemberian kuasa dapat berakhir dengan cara ditariknya kembali kuasanya si kuasa, dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa, dengan meninggalnya, pengampuannya, pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa, dengan perkawinannya si perempuan yang memberikan atau menerima kuasa. [7]

C.      Perjanjian Penanggungan Utang
Penanggungan adalah suatu persetujuan dimana,  pihak ketiga demi kepentingan kreditur mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur tidak memenuhi perikatannya.(Ps. 1820 KUHPerdata) [8]
Sifat perjanjian penanggungan utang adalah bersifat accesoir (tambahan), sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian kredit atau perjanjian pinjam uang antara debitur dengan kreditur.
Seorang penanggung akan kehilangan haknya untuk menagih kembali dari si berhutang apa yang telah dibayarkan kepada si berpiutang apabila ia membayar hutang dengan tidak memberitahukan si berhutang. Disamping itu hak dari si penanggung ada dua yaitu :[9]
1.      Ia berhak, jika ditagih meminta supaya si berpiutang menuntut terlebih dahulu kepada si berhutang, jika perlu dengan menyita kekayaan si berhutang.
2.      Jika ada beberapa orang yang menanggung satu hutang, maka ia berhak meminta agar pembayaran dipikul bersama-sama.
Di dalam pasal 1381 KUH Perdata ditentukan 10 (sepuluh) cara berakhirnya perjanjian penanggungan utang yaitu pembayaran, penawaran pembayaran tunai, dibukti dengan penyimpanan atau penitipan , pembaharuan utang, kompensasi, pencampuran utang, pembebasan utang, musnahnya barang yang terutang, pembatalan, dan berlakunya syarat peradilan.
D.      Perjanjian Perdamaian
Perdamaian adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung  ataupun mencegah timbulnya suatu perkara. Perjanjian ini tidaklah sah, melainkan jika  dibuat secara tertulis. (Pasal 1851 KUH Perdata)[10]
Adapun orang yang tidak berwenang mengadakan perdamaian yaitu :
a.    Para wali dan pengampu, kecuali jika mereka bertindak menurut ketentuan dari Bab XV dan Bab XVII dalam buku Kesatu KUH Perdata,
b.   Kepala-kepala daerah dan kepala lembaga-lembaga umum.
Objek perjanjian perdamaian ditur dalam Pasal 1853 KUH Perdata yaitu :
a.    Perdamaian dapat diadakan mengenai kepentingan keperdataan yang timbul dari suatu kejahatan atau pelanggaran.
b.   Setiap perdamaian hanya menyangkut soal yang tercantum di dalamnya. Sedangkan pelepasan segala hak dan tuntutan-tuntutan itu berhubungan dengan perselisihan yang menjadi sebab perdamaian tersebut.
Perdamaian yang tidak dibolehkan yaitu perdamaian mengenai kekeliruan baik dengan cara penipuan atau paksaan. Perdamaian yang dilakukan oleh para pihak mempunyai kekuatan mengikat sama dengan putusan hakim pada tingkat akhir, baik itu putusan kasasi maupun peninjauan kembali. Perdamaian itu tidak dapat dijadikan dengan alasan pembatalan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan. 






BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Perjanjian untung-untungan yaitu perbuatan yang hasilnya mengenai untung-ruginya bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. Misalnya perjanjian pertanggungan, bunga cagak hidup, dan perjudian.
Perjanjian pemberian kuasa yaitu perjanjian yang memberikan kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu perbuatan atas nama orang yang memberi kuasa tersebut. Macam-macam dari perjanjian tersebut meliputi akta umum, surat di bawah tangan, lisan, diam-diam, cuma-cuma, kata khusus, dan umum. Sedangkan berakhirnya pemberian kuasa diatur dalam pasal 1813 KUHPerdata.
Perjanjian penanggungan yaitu persetujuan dimana pihak ketiga mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur tidak memenuhi perikatannya. Perjanjian ini bersifat accesoir (tambahan) dan cara berakhirnya diatur dalam pasal 1381 KUH Perdata.
Perjanjian perdamaian yaitu perjanjian dimana kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya perkara. Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis. Adapun orang yang tidak boleh melakukan perjanjian ini yaitu wali dan pengampu, dan kepala-kepala daerah dan kepala lembaga-lembaga umum.




[1] Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta : Pradnya Paramita, 2004), cet. 34, hlm. 455
[2] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta : Intermasa, 2003), hlm. 218
[3]Salim, Hukum Kontrak : Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009), hlm. 82
[4] Ibid, Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang ………hlm. 455-456
[5]Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2010), hlm. 257
[6] Ibid, Salim, Hukum Kontrak………….hlm. 84
[7] Ibid, Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,…… hlm. 461
[8] Djaja S. Meliala, Hukum Perdata dalam Perspektif BW, (Bandung: Nuansa Aulia, 2012), hlm. 168
[9] Ibid, Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata ……… hlm. 171
[10] Subekti, Aneka Perjanjian, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1989), hlm. 177

Asuransi (Hukum Bisnis Islam)



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Usaha asuransi merupakan mekanisme untuk memberikan perlindungan kepada pihak yang tertanggung apabila terjadi resiko di masa yang akan datang. Apabila resiko atau sesuatu terjadi pada pihak yang tertanggung, maka ia akan mendapatkan ganti rugi dari pihak penanggung. Resiko bisa terjadi pada seseorang misalnya sakit, kematian, atau dikeluarkan dari pekerjaannya. Maka dari itu resiko harus ditanggulangi supaya tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Saat ini banyak didirikan perusahaan asuransi dengan tujuan menjamin pertanggungan atas kerugian atau kerusakan yang terjadi pada pihak yang tertanggung.
.Pada makalah ini akan dijelaskan lebih lanjut tentang asuransi dan permasalahan-permasalahan yang muncul.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian asuransi?
2.      Bagaimana pandangan ulama tentang asuransi ?
3.      Bagaimana sistem asuransi dalam Islam ?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian asuransi.
2.      Untuk mengetahui pandangan ulama tentang asuransi .
3.      Untuk mengetahui sistem asuransi dalam Islam. 
 








BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian dan Macam-Macam Asuransi
Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda Assurantie,dalam hukum Belanda disebut Verzekering yang artinya pertanggungan.[1]
Secara baku definisi asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang RI No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Asuransi adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau hilangnya keuntungan yang diharapkan, atau untuk memberikan satu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. [2]
Sebelum diatur dalam Undang-Undang RI No. 2 tahun 1992 telah di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 246 berbunyi  asuransi pada umumnya adalah  suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi.[3]
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa asuransi adalah jasa keuangan yang pola kerjanya menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, dan memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup matinya seseorang.
Tujuan pokok dari asuransi adalah untuk memperkecil resiko yang dihadapi tertanggung apabila terjadi peristiwa yang merugikan tertanggung (perusahaan/perseorangan). Atau dengan kata lain tujuan hukum dan tujuan ekonominya adalah pembagian atau pemindahan resiko.[4]
Para ulama membagi asuransi ke dalam asuransi atas individu dan asuransi atas benda. Kadang-kadang terdapat bentuk asuransi lain yang disebut asuransi pertanggungjawaban. Nasabah memberikan pembayaran bulanan atau tahunan atas jaminan dari perusahaan, bahwa apabila ia jatuh sakit dalam jangka waktu tertentu maka perusahaan asuransi akan memberikan uang sejumlah biaya pengobatan.[5]
Dalam suransi pertanggungjawaban dimana apabila perusahaan asuransi mengasuransi suatu kendaraan, dan apabila bertabrakan dengan kendaraan lain sehingga timbul kerusakan pada mobil yang lain disebabkan peristiwa ini, maka perusahaan asuransi akan mengganti kerugian itu. Salah satu syarat dari asuransi adalah pemilik barang tidak mengalami kerugian yang disengaja. Jadi, objek asuransi adalah kecelakaan-kecelakaan yang tidak disengaja.[6]
Ada berbagai macam asuransi diantaranya asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Asuransi kerugian berhubungan dengan resiko-resiko seperti kebakaran, kecelakaan, dan kehilangan benda. Sedangan asuransi jiwa berhubungan dengan kerugian ekonomi akibat dari hilangnya jiwa atau usia lanjut.
Di indonesia dikenal berbagai macam asuransi diantaranya :
1.      Asuransi Dwiguna
Asuransi Dwiguna adalah asuransi yang memiliki dua guna atau dua keperluan. Asuransi jenis ini dapat ditempuh dalam jangka waktu sepuluh, lima belas, dua puluh lima atau tiga puluh tahun. Adapun dua guna dalam asuransi tersebut sebagai berikut :
a.       Perlindungan bagi keluarga, bila mana tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu pertanggungan.
b.      Menjadi tabungan bagi tertanggung, bila mana tertanggung tetap hidup sampai pada akhir  jangka masa pertanggungan.
2.      Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa ialah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga yang disebabkan oleh seseorang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu panjang. Jadi ada dua tujuan dari asuransi ini, yaitu menjamin biaya hidup orang-orang yang ditinggal meninggal dunia, atau untuk memenuhi keperluan hidupnya atau keluarganya, bila usianya panjang melewati masa kontrak berakhir.
3.      Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh adanya kebakaran. Adapun cara kerjanya yaitu tertanggung membayar premi, sedangkan pihak asuransi akan menjamin resiko yang terjadi karena terjadinya kebakaran.
4.      Asuransi atas Bahaya yang Menimpa Anggota Tubuh
Asuransi atas bahaya yang menimpa anggota tubuh ialah asuransi dimana dengan sebab-sebab tertentu mengakibatkan kerusakan pada tubuh seseorang. Asuransi jenis ini banyak dilakukan oleh buruh yang mengalami kecelakaan pada saat melakukan tugasnya.
5.      Asuransi Terhadap Pertanggungan Sipil
Asuransi terhadap pertanggungan sipil ialah asuransi yang diadakan untuk perlindungan terhadap benda-benda penting dan berharga. [7]

B.       Pandangan Ulama tentang Asuransi
Pendapat ulama dalam menghadapi masalah asuransi dapat digolongkan menjadi empat kelompok diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Kelompok ulama fiqh yang mengharamkan asuransi, karena memiliki beberapa alasan diantaranya :
a.       Asuransi sama dengan judi, karena tertanggung mengharapkan sejumlah harta  tertentu seperti judi.
b.      Asuransi mengandung ketidkjelasan dan ketidakpastian, karena tertanggung diwajibkan membayar sejumlah premi yang telah ditentukan, sedangkan berapa jumlah yang akan dibayarkan tidak jelas.
c.       Asuransi mengandung unsur riba, karena tertanggung akan memperoleh sejumlah uang yang lebih besar daripada premi yang dibayarnya.
d.      Mengandung unsur eksploitasi, karena tertanggung kalau tidak dapat membayar preminya, uangnya bisa hilang atau dikurangi dari jumlah uang premi yang telah dibayarkan.
2.      Kelompok yang membolehkan asuransi karena memiliki beberapa alasan diantaranya :
a.       Tidak ada nash al-quran dan al-hadis yang melarang asuransi.
b.      Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
c.       Asuransi saling menguntungkan.
d.      Asuransi mengandung kepentingan umum.
e.       Asuransi termasuk akad mudharabah.
f.       Asuransi termasuk syirkah ta’wuniah, yaitu usaha yang didasarkan pada prinsip tolong menolong.
3.      Kelompok yang membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan yang bersifat semata-mata komersial. Alasan kebolehan asuransi yang bersifat sosial sama dengan alasan ulama kelompok fiqh kedua. Adapun asuransi yang semata-mata bersifat komersil atau non sosial hukumnya haram sama dengan alasan ulama fiqh kelompok pertama.
4.      Kelompok yang memberikan status subhat kepada asuransi, karena memiliki alasan tidak ada dalil yang secara tegas mengharamkannya ataupun menghalalkannya. Sementara dapat dirasakan pada pihak-pihak yang terlibat.

C.      Asuransi dalam Sistem Islam
Dalam bahasa arab, asuransi disebut al-Ta’mim, penanggung disebut al-Muammin, sedangkan tertanggung disebut al-Muamman Lahu atau Musta’min. Al-Ta’min diambil dari kata amana memiliki arti perlindungan, keamanan, dan bebas dari rasa takut.
Menurut Husain Hamid Hisan, asuransi atau al-Ta’mim adalah sikap ta’awun yang telah diatur sangat rapi dalam mengantisipasi suatu peristiwa. Jika sebagian mereka mengalami peristiwa, maka semuanya menolong dengan pemberian bantuan dari masing-masing peserta. Dengan pemberian bantuan, maka akan menutupi kerugian yang dialami peserta yang tertimpa musibah.
Istilah lain untuk asuransi adalah takaful yang berasal dari kata takafala-yatafakalu yang secara bahasa berarti menjamin atau saling menanggung. Takaful dalam pengertian muamalah adalah saling memikul resiko antara sesama orang atas dasar saling tolong menolong.[8]
Menurut Muhammad Syakir Sula, Takaful dalam pengertian di atas harus didasarkan pada tiga prinsip yaitu prinsip saling bertanggung jawab, prinsip saling membantu dan bekerjasama, dan prinsip saling melindungi.[9]
Pengertian asuransi syariah seperti di atas, makin terasa nilainya jika memerhatikan firman Allah Al-Maidah ayat 2 yaitu:[10]

Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. “
Dengan demikian bahwa dengan adanya asuransi maka kita bisa saling tolong menolong dan meringankan beban orang yang sedang mengalami musibah.


BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
Asuransi adalah jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, dan memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup matinya seseorang. Macam-macam asuransi di Indonesia diantaranya adalah asuransi dwiguna, asuransi jiwa, asuransi kebakaran, asuransi atas bahaya yang menimpa anggota tubuh, dan asuransi terhadap pertanggungan sipil.
Pendapat para ulama tentang asuransi berbeda-beda, ada yang mengatakan haram, halal, halal jika bersifat sosial dan haram jika bersifat komersil, bahkan ada yang subhat.
Pandangan islam mengenai asuransi yaitu asuransi diperbolehkan dimana telah dijelaskan dalam firman Allah surat al-Maidah ayat 2 bahwa kita di anjurkan untuk saling tolong menolong. Dengan adanya asuransi maka beban orang yang terkena musibah akan berkurang.




B.       Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan makalah berikutnya.


















DAFTAR PUSTAKA

DEPAG. 2002. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Surabaya
Fakhruddin, Fuad Muhammad 1985. Riba Dalam Bank, Koperasi, Perseroan, dan Asuransi. Bandung: PT. Ma’arif
Ghazaly, Abdul, dkk. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta : Kencana
Hartono, Sri Rejeki. 1995. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta : Sinar Grafika
Kansil dan Christine Kansil. 2008. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Muthahhari, Murtadha. 1993. Pandangan Islam tentang Asuransi dan Riba. Bandung : Pustaka Hidayah
Prodjodikoro, Wirjono. 1986.  Hukum Asuransi di Indonesia. Jakarta : Intemas
Sula, Muhammad Syakir. 1996. Konsep Asuransi dalam Islam, Bandung: PPM fi Zhilal
Yafie, Ali. 1994. Asuransi dalam Pandangan Syariat Islam, Menggapai Fiqh Sosial. Bandung : Mizan




[1] Ali Yafie, Asuransi dalam Pandangan Syariat Islam, Menggapai Fiqh Sosial, (Bandung : Mizan, 1994), hlm. 205
[2] Abdul Ghazaly, Ghufron Ihsan, dan Sapiudin Shidiq, Fiqh Muamalat, (Jakarta : Kencana, 2010), hlm. 235
           [3] Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, (Jakarta : PT. Intemas, 1986), hlm. 1
[4] Kansil dan Christine Kansil, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), 179
[5]Murtadha Muthahhari,.. Pandangan Islam tentang Asuransi dan Riba. (Bandung : Pustaka Hidayah, 1993), hlm. 298
[6] Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. (Jakarta : Sinar Grafika, 1995), hlm. 20
[7] Fuad Muhammad Fakhruddin, Riba Dalam Bank, Koperasi, Perseroan, dan Asuransi, (Bandung: PT. Ma’arif, 1985), hlm. 209
[8] Muhammad Syakir Sula, Konsep Asuransi dalam Islam, (Bandung: PPM fi Zhilal, 1996), hlm. 1
[9] Ibid, Muhammad Syakir Sula, Asuransi ............., hlm. 31-32
[10] DEPAG, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Surabaya, 2002),

Template by:

Free Blog Templates