Minggu, 15 April 2012

Teori Istinbath dan Istidlal


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Sebagaimana diketahui, sumber pokok Hukum Islam adalah wahyu, baik yang tertulis (kitab Allah/Al-Qur’an) maupun yang tidak tertulis (Sunnah Rasulullah). Materi-materi hukum yang terdapat di dalam sumber tersebut, secara kuantitatif terbatas jumlahnya. Karena itu terutama setelah berlalunya zaman Rasulullah, dalam penerapannya diperlukan penalaran.
Permasalahan-permasalahan yang tumbuh dalam masyarakat adakalanya sudah ditemukan nashnya yang jelas dalam kitab suci Al-Qur’an atau Sunnah Nabi, tetapi adakalanya yang ditemukan dalam Al-Qur’an atau Sunnah Nabi itu hanya berupa prinsip-prinsip umum. Untuk pemecahan permasalahan-permasalahan baru yang belum ada nashnya secara jelas, perlu dilakukan istinbath hukum, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap permasalahan yang muncul dalam masyarakat dengan melakukan ijtihad berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam Al-Qur’an atau Sunnah.
Dengan jalan istinbath itu hukum Islam akan senantiasa berkembang seirama dengan terjadinya dinamika perkembangan masyarakat guna mewujudkan kemaslahatan dan menegakkan ketertiban dalam pergaulan masyarakat serta menjamin hak dan kewajiban masing-masing individu yang berkepentingan secara jelas.
Bagi seseorang yang hendak melakukan ijtihad, maka ilmu ushul fikih mutlak diperlukan karena ia merupakan alat atau bahan acuan dalam melakukan istinbath hukum. Dalam makalah ini akan dibahas teori istinbath dan istidlal yang digunakan dala studi hukum islam.

Senin, 12 Maret 2012

Pengertian, Dasar Hukum, dan Hikmah Perkawinan

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Telah diketahui bahwa pernikahan adalah merupakan sunatullah, bahwa makhluk yang bernyawa itu diciptakan berpasang-pasangan, baik laki-laki maupun perempuan (Q.S.Dzariat :49).
“dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat akan kebesaran allah”.
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perkawinan rumah tangga dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan masyarakat.
Hubungan antara seorang laki - laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki - laki dn perempuan yang diatur dengan perkawinan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki - laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.

Rabu, 22 Februari 2012

Sosiologi Perkotaan dan Pedesaan


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Masyarakat (society) merupakan istilah yang digunakan untuk menerangkan komuniti manusia yang tinggal bersama-sama. Boleh juga dikatakan masyarakat itu merupakan jaringan perhubungan antara berbagai individu.
Perkataan society datang daripada bahasa Latin societas, "perhubungan baik dengan orang lain". Perkataan societas diambil dari socius yang berarti "teman", maka makna masyarakat itu adalah berkait rapat dengan apa yang dikatakan sosial. Ini bermakna telah tersirat dalam kata masyarakat bahawa ahli-ahlinya mempunyai kepentingan yang sama. Maka, masyarakat selalu digunakan untuk menggambarkan rakyat sebuah negara. [1]
Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur. Dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Melihat dari berbagai aspek kehidupan yang terjadi di masyarakat pada saat ini, masih terjadinya beberapa fenomena pergeseran nilai, norma serta adat istiadat kaitannya dengan pemahaman tentang masyarakat desa dan kota. Hal tersebut dapat ditinjau dari ilmu sosiologi, dimana yang menjadi obyek adalah masyarakat yang dilihat dari hubungan antar manusia, dan proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.

Salaf (Ahmad Ibn Hanbal dan Ibn Taimiyah)


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pada awalnya ilmu kalam lahir banyak persoalan yang timbul dikalangan masyarakat, karena itulah muncul berbagai pendapat dan pemikiran, sehingga terbentuk aliran-aliaran pemikiran para ulama. termasuk aliran teologi yang untuk menyelesaikan masalah-masalah kalam tersebut.
Hal ini berdasarkan potensi-potensi yang dimiliki oleh setiap manusia, baik berupa potensi biologis maupun psikologis dan terus berkembang untuk mencari nilai-nilai kebaikan. Ilmu kalam dengan perkembangannya menimbulkan permasalaan, kemudian berkembang menjadi beberapa aliran, hal ini disebabkan karena perbedaan-perbedaan yang dimulai oleh para ulama kalam.
Disini kita akan menggali lebih dalam tentang pemikiran-pemikiran yang mereka jalani, Aliran-aliran tersebut masing-masing mempunyai landasan yang dijadikan dasar mereka dalam ber-hujjah. Baik itu Al-Qur’an maupun Hadits.

Pemakaian Ejaan Yang Disempurnakan


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama ditandatangani oleh Menteri Pelajaran Malaysia Tun Hussein Onn dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Mashuri. Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan Yang Disempurnakan. Pada tanggal 16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972, berlakulah sistem ejaan Latin bagi bahasa Melayu (“Rumi” dalam istilah bahasa Melayu Malaysia) dan bahasa Indonesia. Di Malaysia, ejaan baru bersama ini dirujuk sebagai Ejaan Rumi Bersama (ERB).

Pancasila dan UUD 1945 serta Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watak orang Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri, yang merupakan kepribadiannya.
Dengan nilai-nilai pulalah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sifatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun dirubah. Masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.

Konsep Qadim dan Hadits antara Filusuf dan Teolog Islam


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Sebelum kita mengetahui arti qadim dan hadits alangkah baiknya jika kita mengerti dahulu apakah itu filsafat dan teologi?
Kata Filsafat padanan dari bahasa Arab Falsafah dan bahasa Inggrisnya philosophy. Kata filsafat sendiri berasal dari bahasa Yunani Philosophia, yakni gabungan dari kata “philos” yang artinya cinta, dan “sophos” berarti kebijaksanaan, dengan kata lain filsafat adalah cinta pada kebijaksanaan, kearifan atau pengetahuan (wisdom). Secara etimologi filsafah berarti cinta kepada kebijaksanaan, kearifan atau pengetahuan (love of wisdom).[1] Dapat pula dikatakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang sesuatu yang ada secara hakiki dan mendalam untuk mencari kebenaran yang hakiki.
Dalam kamus Teologi, dijelaskan bahwa teologi dalam bahasa Yunani artinya pengetahuan mengenai Allah, yaitu usaha metodis untuk memahami serta menafsirkan kebenaran wahyu. Dalam bahasa Latin, teologi diartikan “ilmu yang mencari pemahaman”, maksudnya dengan menggunakan sumber daya rasio, khususnya ilmu sejarah dan filsafat, teologi selalu mencari dan tidak pernah sampai pada jawaban terakhir dan pemahaman yang selesai.[2]
Kata “hadits” atau al-hadits menurut bahasa berarti al-jadid (suatu yang baru), lawan kata dari al-qadim (suatu yang lama). Kata hadist berarti al-khabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain.[3]

Template by:

Free Blog Templates