BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Telah diketahui bahwa pernikahan adalah merupakan
sunatullah, bahwa makhluk yang bernyawa itu diciptakan berpasang-pasangan, baik
laki-laki maupun perempuan (Q.S.Dzariat :49).
“dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan, supaya kamu
mengingat akan kebesaran allah”.
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting
dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perkawinan rumah tangga
dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan
masyarakat.
Hubungan antara seorang laki - laki dan perempuan adalah merupakan
tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan
ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki - laki dn perempuan
yang diatur dengan perkawinan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi
laki - laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi
masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.