BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Berbagai praktek dan kebijakan ekonomi yang
berlangsung pada masa Rasulullah Saw dan Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun merupakan
empiris yang dijadikan pijakan bagi para cendekiawan Muslim dalam melahirkan
teori-teori ekonominya. Satu hal yang jelas, fokus perhatian mereka tertuju
pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan dan kebebasan, yang
tidak lain merupakan objek utama yang menginspirasikan pemikiran ekonomi Islam
sejak masa awal.
Makalah
ini akan membahas pemikiran ekonomi Islam Syah Waliallah pada fase ketiga yang
dimulai pada tahun 1446 hingga 1932 masehi yang merupakan fase tertutupnya
pintu ijtihad (independent judgement) yang mengakibatkan fase ini di kenal juga
sebagai fase stagnasi. Pada fase ini, para fuqaha hanya menulis catatan-catatan
para pendahulunya dan mengeluatkan fatwa yang sesuai dengan aturan standar bagi
masing mashab. Namun demikian, terdapat sebuah garakan pembruan selama dua abad
terakhir yang menyeru untuk kembali kepada Al-Qur’an dan al-hadist nabi sebagai
sumber pedoman hidup.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
biografi Syah Waliallah ?
2.
Apa saja
karya-karya Syah Waliallah ?
3.
Bagaimana
pemikiran ekonomi Islam Syah Waliallah ?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui biografi Syah Waliallah.
2. Untuk
mengetahui karya-karya Syah Waliallah.
3. Untuk
mengetahui pemikiran ekonomi Islam Syah Waliallah.
BAB II
PEMBAHASAN
Syah Waliallah
(1114-1176H/1703-1762M)
A.
Biografi
Nama lengkapnya adalah Qutb al-Din Ahmad bin Abd
al-Rahim bin Wajih al-Din al-Syahid bin Mu’azam bin Mansur bin Ahmad bin Mahmud
bin Qiwam al-Din al-Dihlawi. Ia dilahirkan pada hari Rabu, tanggal 21
Februari 1703 M atau 4
Syawal 1114 H di Phulat, sebuah kota kecil di dekat Delhi dan wafat
pada tahun 1762 M atau 1176 H.[1]
Dia dijuluki “Shah Waliullah” yang berarti sahabat Allah karena kesalehan yang
ia miliki. Dia memulai studinya di usia lima tahun dan menyelesaikan bacaan dan
hafalan dari Al-Quran pada usia tujuh. Dia adalah pengikut Ahlus Sunnah Wal
Jamaah dan penganut mazhab fikih Hanafi.
Bapanya, Shah Abdul Rahim, adalah seorang sufi dan teolog reputasi besar.
Dia adalah ahli pengasas dan guru
daripada Madrasah-i-Rahimiyah di Delhi. Shah Abdul Rahim dikaitkan dengan
penyelesaian yang terkenal teks hukum Islam, Fatawa-i-Alamgiri. Dari
sisi genealogisnya (nasab), al-Dihlawi hidup dalam keluarga yang mempunyai
silsilah keturunan dengan atribut sosial yang tinggi di masyarakatnya. Kakeknya
(Syaikh Wajih al-Din) merupakan perwira tinggi dalam tentara kaisar Jahangir
dan pembantu Awrangzeb (1658-1707 M) dalam perang perebutan tahta.[2]
Masa tinggalnya
di Hijaz banyak mempengaruhi pembentukan pemikiran al-Dihlawi dan kehidupan
selanjutnya. Di tempat itu, ia belajar hadis, fikih, ajaran sufi pada sejumlah
guru yang istimewa di sana, seperti Syekh Abu Thahir al-Kurdi al-Madani, Syekh
Wafd Allah al-Makki al-Maliki, dan Syekh Taj al-Din al-Qala’i al-Hanafi.[3]
Shah Waliallah menerima gelar akademik dan pendidikan rohani
daripada ayahnya. Dia hafal Al-Quran dan memperoleh pengetahuan tentang Tafsir,
Hadis, spiritualisme, mistisisme, metafizik, logik, dan Ilm-ul-Kalam ketika
masih di zaman kanak-kanaknya. Setelah menguasai mata pelajaran ini, dia
mengalihkan perhatian pada Shahih Bukhari dan Fiqih Islam. Beliau juga belajar ilmu perubatan dan Thibb. Setelah memperoleh
pengetahuan ini, ia mengajar di Madrasah ayahnya selama 12 tahun. Dia berangkat
ke Saudi pada tahun 1730 untuk pendidikan tinggi. Selama tinggal di Saudi, ia
dipengaruhi oleh Syeikh Abu Tahir bin Ibrahim, seorang sarjana terkenal pada
waktu itu. Beliau belajar di Madinah selama 14 tahun, di mana ia memperoleh
gelar Sanad dalam Hadis. Hal ini diyakini bahwa sementara Shah Waliallah berada di Saudi, ia diberkati dengan visi Nabi (SAW). Dia juga
merupakan keturunan Ulama besar India Mujaddid Alfi Sani Syeikh Ahmad Sirhindi dan diberitakan bahwa ia akan berpengaruh dalam menetapkan pembaharuan Muslim di India.
Pada saat ia kembali ke Delhi pada bulan Julai 1732, penurunan kekayaan
Mughal telah bermula. Sosial, politik, ekonomi dan kondisi keagamaan umat Islam
sangat miskin. Shah Waliallah percaya bahwa berbagai permasalahan yang dihadapi umat Islam adalah kerana ketidaktahuan mereka
tentang Islam dan Al-Quran. Oleh karena itu, dilatih secara pribadi
sejumlah pelajar yang diamanahkan dengan tugas penyebaran Islam. Dalam rangka
untuk menyebarkan ajaran Islam dan membuat Al-Quran lebih mudah diakses oleh
orang-orang, ia menterjemah Quran ke Parsi, yang utama dan Bahasa umum daripada
orang-orang pada waktu itu. Dia juga berusaha mengurangkan berbagai
perbedaan dari banyak kumpulan sektarian
yang berlaku saat itu.
Shah Waliallah juga membuat upaya untuk mengangkat politik
umat Islam di India. Dia menulis surat kepada Ahmad Shah Abdali untuk membantu
warga Muslim di India dalam menghancurkan Marhattas, yang terus-menerus ancaman
bagi Empayar Mughal runtuh. Pada 1761, Ahmad Shah Abdali, sebagai tanggapan
terhadap Shah Waliallah telefon, diakibatkan
kekalahan di Marhattas di Panipat. Shah Waliallah bertanggungjawab atas
kebangkitan di masyarakat keinginan untuk kembali semangat moral dan
mempertahankan kemurniannya. Dia dikebumikan di 1762. Putra dan pengikut-cakap
meneruskan kerja dan misi mulia.
B.
Karya - Karya
Shah Waliallah adalah seorang penulis yang produktif dan
menulis secara menyeluruh di Fiqh dan Hadis. Dia akhirnya menulis 51 buku; 23
di Arab dan 28 dalam Bahasa Parsi. Di antara yang terkenal adalah karya
Hujjat-Ullah-il-Balighah dan Izalat-ul-Khifa.
Karya Syah Waliullah Al Hujjatullah Al Balighah fi
Asrar Asy Syar’iyah (The conclusive argument from God) berisi tentang rahasia syari’at dan
filsafat hukum Islam. Dalam
kitab ini dibahas secara terinci faktor-faktor yang membantu pertumbuhan
keadaan masyarakat. Kitab yang lainnya yaitu :[4]
1) Al Fath al Munir fi Gharib Al
Qur’an tentang tafsir Al Qur’an,
2) Az Zahrawain tafsir QS Al Baqarah dan Ali Imran,
3) Al Mushaffa syarah dari
kitab Al Muwaththa karya Imam Malik,
4) Al Maswa merupakan syarah kitab Al
Muwaththa karya Imam Malik,
5) An Nawadhir min Ahadits Sayyid al
Awa’il wa al Awakhir tentang
hadits,
6) Tarajum al Bukhary tentang hadits,
7) Syarh Tarajum Ba’d Abwab al Bukhary tentang hadits,
8) Al Arbain Hadtsan tentang hadits,
9) Ta’wil al Ahadits tafsir tentang kisah para nabi,
10) Al Budur al Baziqah dalam ilmu kalam,
11) ‘Aqd al Jayyid fi Ahkam al Ijtihad
wa at Taqlid tentang
persoalan ijtihad dan taqlid,
12) Al Insyaf fi bayan Asbab al Ikhtilaf
bain al Fuqaha wa al Mujtahidin tentang munculnya perbedaan pendapat ahli fiqih,
13) Ad Durr as Samin fi Mubasyarah an
Nabi al Amin tentang
keutamaan Nabi Muhammad Saw,
14) Al Maktubat, tentang kehidupan Rasulullah yang
merupakan kumpulan risalah yang ditulis ayahnya Abd Rahim Ad Dihlawi,
15) Al Khair al Kasir tentang akhlaq.
16) Al Irsyad ila Muhimmat ‘Ilm al afsad, dalam bidang filsafat.
17) As Sirr al Maktum fi Asbab Tadwin al
‘Ulum, tentang
filsafat.
18) Al Fauz Al Kabir Fi Ushul Tafsir Al Lamahat, tentang fiqih
masih dalam bentuk manuskrip.
19) Izalat Al Khafa ‘An Khilafat Al
Khulafa Al
anshaf Fi Bayan Asha Al Ikhtilaf Baina Al Fuqaha Wa al Mujtahiddin Al Maktub al
Madani , tentang hakekat tauhid,
20) Husn al Aqidah, tentang aqidah / tauhid,
21) Atyab an Nuqam fi Madh Sayyid al
Arab wa al Ajam. Al Muqadimah as saniyah fi Intisar al Firqah as Sunniyah, dalam pemikiran fiqih dan kalam.
22) Qaul Al Jamil Fi Bayan Sawa Al sabil
Fi Suluk Al Qadariyah, Al Jitsiyah Wa Naqsyabandiyah. ‘Iqd al jayid Fi ahkam Al
Ijtihad Wa al Taqlid. Al Intibah Fisalasil Auliya Allah Tasawwuf ki Haqiqat Au
Uska Falsafa Tarikh. Syifa al Qulub (Terapi hati), Al
Tafhimat al Ilahiyah (Uraian-uraian Ilahiyah), dalam bidang filsafat
dan teologi (ilmu kalam), dan
23) Diwan as Syi’r Arabi, tentang sastra.
C. Pemikiran
Pemikiran
ekonomi Shah Waliallah dapat ditemukan dalam karyanya yang terkenal berjudul, Hujjatullah al-Baligha, di mana ia
banyak menjelaskan rasionalitas dari aturan-aturan syariat bagi perilaku
manusia dan pembangunan masyarakat. Menurutnya, manusia secara alamiah adalah makhluk sosial
sehingga harus melakukan kerja sama antara satu orang dengan orang lainnya.
Kerja sama usaha (mudharabah, musyarakah),
kerja sama pengelolaan pertanian, dan lain-lain. Islam melarang kegiatan-kegiatan
yang merusak semangat kerja sama ini, misalnya perjudian dan riba.[5]
Kedua kegiatan ini mendasarkan pada transaksi yang tidak adil, eksploitatif, mengandung ketidakpastian
yang tinggi, dan beresiko tinggi.
Ia menganggap kesejahteraan ekonomi sangat diperlukan untuk
kehidupan yang baik. Dalam konteks ini, ia membahas kebutuhan manusia,
kepemilikan, sarana produksi, kebutuhan untuk bekerjasama dalam proses produksi
dan berbagai bentuk distribusi dan konsumsi. Ia juga menelusuri evolusi
masyarakat dari panggung primitif sederhana dengan budaya yang begitu kompleks
di masanya. Ia juga menekankan bagaimana pemborosan dan kemewahan yang diumbar
akan menyebabkan peradaban menjadi merosot. Dalam diskusinya tentang sumber
daya produktif, ia menyoroti fakta bahwa hukum Islam telah menyatakan beberapa
sumber daya alam yang menjadi milik sosial. Ia mengutuk praktek monopoli dan
pengambilan keuntungan secara berlebihan dari lahan perekonomian. Ia menjadikan
kejujuran dan keadilan dalam bertransaksi sebagai prasyarat untuk mencapai
kemakmuran dan kemajuan.
Shah Waliallah membahas perlunya pembagian dan spesialisasi
kerja, kelemahan dari sistem barter, dan keuntungan dari penggunaaan uang
sebagai alat tukar dalam konteks evolusi masyarakat dari primitif ke negara
maju. Menurutnya, kerjasama telah membentuk satu-satunya dasar hubungan ekonomi
yang manusiawi dan Islami. Transaksi yang melibatkan bunga memiliki pengaruh
yang merusak. Praktek bunga menciptakan kecenderungan untuk menyembah uang. Hal
ini menyebabkan masyarakat berlomba-lomba dalam memperoleh kemewahan dan
kekayaan. Poin paling penting dari filsafat ekonominya adalah bahwa sosial
ekonomi memiliki pengaruh yang mendalam terhadap moralitas sosial. Oleh karena
itu, kejujuran moral diperlukan untuk membentuk tatanan ekonomi.[6]
Untuk pengelolaan negara, maka diperlukan adanya suatu
pemerintah yang mampu menyediakan sarana pertanahan, membuat hukum dan
menegakkannya, menjamin keadilan, serta menyediakan berbagai sarana publik
seperti jalan dan jembatan. Untuk berbagai keperluan ini negara dapat memungut
pajak dari rakyatnya. Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan kegiatan
negara yang penting, namun harus memerhatikan pemanfaatannya dan kemampuan
masyarakart untuk membayarnya.
Berdasarkan pengamatannya terhadap perekonomian di Kekaisaran
India, Waliallah mengemukakan dua faktor utama yang menyebabkan penurunan
pertumbuhan ekonomi. Dua faktor tersebut, yaitu: pertama, keuangan negara
dibebani dengan berbagai pengeluaran yang tidak produktif; kedua, pajak yang
dibebankan kepada pelaku ekonomi terlalu berat sehingga menurunkan semangat
berekonomi. Menurutnya, perekonomian dapat tumbuh jika terdapat tingkat pajak
yang ringan yang didukung oleh administrasi yang efisien. [7]
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Nama lengkapnya adalah Qutb al-Din Ahmad bin Abd
al-Rahim bin Wajih al-Din al-Syahid bin Mu’azam bin Mansur bin Ahmad bin Mahmud
bin Qiwam al-Din al-Dihlawi. Ia dilahirkan pada hari Rabu, tanggal 21
Februari 1703 M atau 4
Syawal 1114 H di Phulat, sebuah kota kecil di dekat Delhi dan wafat
pada tahun 1762 M atau 1176 H. Dia dijuluki “Shah Waliullah” yang berarti
sahabat Allah karena kesalehan yang ia miliki. Dia adalah pengikut Ahlus Sunnah
Wal Jamaah dan penganut mazhab fikih Hanafi.
Karya Syah Waliullah Al Hujjatullah Al Balighah fi
Asrar Asy Syar’iyah (The conclusive argument from God) berisi tentang rahasia syari’at dan
filsafat hukum Islam. Dalam
kitab ini dibahas secara terinci faktor-faktor yang membantu pertumbuhan
keadaan masyarakat.
Syah Waliallah mengemukakan dua faktor utama yang
menyebabkan penurunan pertumbuhan ekonomi yaitu: pertama, keuangan negara
dibebani dengan berbagai pengeluaran yang tidak produktif; kedua, pajak yang
dibebankan kepada pelaku ekonomi terlalu berat sehingga menurunkan semangat
berekonomi. Menurutnya, perekonomian dapat tumbuh jika terdapat tingkat pajak
yang ringan yang didukung oleh administrasi yang efisien
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan
lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya
membangun demi perbaikan makalah berikutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Chamid
Nur. 2010. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta : Pustaka
Belajar
Mahfudz Asnawi. 2010.
Pembaharuan Hukum Islam; Telaah Manhaj Ijtihad Shāh Walī Allāh
al-Dihlawī. Yogyakarta: Teras
Munawir.
Tipologi Pembagian Hadis Risālah dan Ģairu Risālah; Studi Pemikiran Hadis
al-Dahlawi dalam Jurnal Studi Ilmu-Ilmu al-Qur’an dan Hadis.
Nasution Harun. 1992. Pembaruan dalam Islam: Sejarah Pemikiran dan Gerakan Jakarta:
Bulan Bintang
3 komentar:
terimakasih.. makalahnya sangat bermanfaat.. tetap semangat berkarya.. saya doakan semoga ilmunya terus bertambah dan tetap selalu ringan dalam membagi nya.. amin
Untuk anda yang belum bisa membaca al quran sampai sekarang..ada sistem baru yang mudah yang akan membuat anda pintar ngaji kurang dari 60 menit
=>www.caramembacaalquran.com
Dijamin pasti bisa ngaji
Thank's ya kak. sangat bermanfaat
Posting Komentar