BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Putusan verstek merupakan
putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa
alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Putusan
verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat
ketidakhadiran tergugat atas alasan yang tidak sah.
Dalam acara
verstek tergugat dianggap ingkar menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah
dan tergugat dianggap mengakui sepenuhnya secara murni dan bulat semua dalil
gugatan penggugat. Putusan verstek hanya dapat dijatuhkan dalam hal tergugat
atau para tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama.
Putusan tersebut
tampak kurang adil bagi tergugat karena dijatuhkan tanpa kehadirannya. Sementara
perkara tidak mungkin digantung tanpa akhir yang pasti atau harus segera
diselesaikan. Walaupun demikian bukan berarti pintu telah tertutup bagi
tergugat. Tergugat masih memiliki jalan untuk mendapatkan pengadilan dengan
cara melakukan upaya hukum biasa yaitu perlawanan terhadap putusan verstek.[1]
Pada makalah ini
penulis akan membahas lebih dalam tentang verzet (perlawanan) terhadap putusan
verstek.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan Verzet?
2.
Bagaimana syarat acara Verzet?
3.
Bagaimana
proses pemeriksaan Verzet?
4.
Bagaimana
putusan Verzet?
5.
Bagaimana
bentuk putusan Verzet?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari Verzet?
2.
Untuk
mengetahui syarat acara Verzet?
3.
Untuk
mengetahui proses pemeriksaan Verzet?
4.
Untuk
mengetahui putusan Verzet?
5.
Untuk
mengetahui bentuk putusan Verzet?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Verzet
Pasal 129 ayat
(1) HIR atau pasal 83 Rv menegaskan :
Tergugat
yang sedang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan
itu, dapat mengajukan perlawanan atas putusan itu.[2]
Berdasarkan
ketentuan tersebut, upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan verstek
adalah perlawanan atau verzet. Verzet artinya perlawanan terhadap
putusan verstek yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama
(Pengadilan Agama), yang diajukan oleh tergugat yang diputus verstek tersebut,
dalam waktu tertentu, yang diajukan ke Pengadilan Agama yang memutus itu juga.[3]
Pada asasnya
perlawanan ini disediakan bagi pihak tergugat yang (pada umumnya) dikalahkan. Bagi
penggugat yang dikalahkan dengan putusan verstek tersedia upaya hukum banding.[4]
Jadi apabila
terhadap tergugat dijatuhkan putusan verstek, dan dia keberatan atasnya,
tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet), bukan upaya banding. Terhadap
putusan verstek, tertutup upaya banding, oleh karena itu permohonan
banding terhadapnya cacat formil, dengan demikian tidak dapat diterima. Dalam
Putusan MA ditegaskan bahwa permohonan banding yang diajukan terhadap putusan verstek
tidak dapat diterima, karena upaya hukum terhadap verstek adalah verzet.
Perlawanan(verzet)
dihubungkan dengan putusan verstek mengandung arti bahwa tergugat
berupaya melawan putusan verstek atau tergugat mengajukan perlawanan
terhadap putusan verstek dengan tujuan agar putusan itu dilakukan
pemeriksaan ulang secara menyeluruh sesuai dengan proses pemeriksaan
kontradiktor dengan permintaan agar putusan verstek dibatalkan serta
sekaligus meminta agar gugatan penggugat ditolak.
Dengan demikian,
tujuan verzet memberi kesempatan kepada tergugar untuk membela
kepentingannya atas kelalaian menghadiri persidangan di waktu yang lalu.
B.
Syarat Acara Verzet
Menurut pasal 129 ayat (1) dan pasal 83 Rv,
yang berhak mengajukan perlawanan hanya terbatas pihak tergugat saja, sedang
kepada penggugat tidak diberi hak mengajukan perlawanan, dalam hal ini pihak
tergugat tidak oleh pihak ketiga. Perluasan atas hak yang dimiliki tergugat
untuk mengajukan perlawanan meliputi ahli warisnya apabila pada tenggang waktu
pengajuan perlawanan tergugat meninggal dunia, dan dapat diajukan kuasa. Tergugat yang tidak hadir
disebut pelawan dan penggugat yang hadir
disebut terlawan.
Dalam praktik
peradilan maka apabila tergugat yang diputus dengan verstek mengajukan verzet
maka kedua perkara tersebut dijadikan satu dan dalam register diberi satu nomor
perkara.[5]
Penggugat yang diputus verstek, bisa mengajukan banding,
bila ia tidak diterima oleh karena gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima
atau ditolak. Bila penggugat yang diputus verstek banding, maka tergugat
yang tidak hadir, tidak bisa verzet. Tenggang waktu mengajukan
perlawanan (verzet) adalah 14 hari setelah diberitahukan dan diterimanya putusan verstek oleh tergugat. Jika
putusan itu tidak diberitahukan kepada tergugat sendiri, maka perlawanan masih diterima sampai pada hari ke-8 sesudah
peneguran atau dalam hal tidak hadir sesudah dipanggil dengan patut sampai pada
hari ke-14, ke-8 sesudah dijalankan surat perintah.[6]
Kemudian ketika
perkara verzet disidangkan dan tergugat dikalahkan dengan verstek
lagi maka tergugat tidak dapat mengalah dengan banding. Dalam praktik verzet ini harus
diberitahukan atau dinyatakan dengan tegas dan bila tidak maka pernyataan verzet
bersangkutan dinyatakan tidak dapat diterima.
C.
Proses Pemeriksaan Verzet
Ada tiga cara dalam proes pemeriksaan
diantaranya :
1.
Perlawanan diajukan kepada PN yang menjatuhkan putusan verstek.
Agar permintaan
perlawanan memenuhi syarat formil, maka :
Ø
Diajukan oleh tergugat sendiri atau kuasanya.
Ø
Disampaikan kepada PN yang menjatuhkan putusan
verstek sesuai batas tenggang waktu yang ditentukan.
Ø
Perlawanan ditujukan kepada putusan verstek tanpa menarik pihak lain,
selain daripada penggugat semula.
2.
Perlawanan terhadap verstek , bukan perkara baru.
Perlawanan
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula maka perlawanan
bukan perkara baru, akan tetapi merupakan bantahan yang ditujukan kepada
ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek
yang dijatuhkan, keliru atau tidak benar.
Sedemikian eratnya kaitan perlawanan dengan gugatan semula, menyebabkan
komposisi pelawan sama persis dengan tergugat asal dan terlawan adalah
penggugat asal.
3.
Perlawanan mengakibatkan putusan verstek mentah kembali,
Apabila
diajukan verzet terhadap
putusan verstek maka
dengan sendirinya putusan verstek menjadi
mentah kembali yaitu ekstensinya dianggap tidk pernah ada sehingga putusan verstek tidak dapat
dieksekusi.
Ekstensi
putusan verstek bersifat
relatif dan mentah selama tenggang waktu verzet
masih belum terlampaui. Secara formil putusan verstek memang ada, tetapi
secara materiil, belum memiliki kekuatan eksekutorial.
4.
Pemeriksaan perlawanan
Ø Isi verzet adalah
tanggapan terhadap putusan verstek / dalil penggugat asal.
Ø Verzet hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran tergugat
menghadiri pengadilan.
Ø Proses
pemeriksaannya dengan acara biasa, yang diatur dalam pasal IR yang berbunyi :
Surat
perlawanan itu dimaksud dan diperiksa dengan cara yang biasa, yang diatur untuk
perkara perdata.[7]
D.
Putusan Verzet
Apabila dalam putusan penyelesaian satu
perkara diterapkan acara verstek yang dibarengi dengan acara verzet terhadap
putusan verstek tersebut, PN akan menerbitkan dua bentuk putusan :
a.
Produk pertama, putusan verstek sesuai
dengan acara verstek, yang digariskan pasal 125 ayat (1) HIR.
b.
Produk kedua, putusan verzet berdasarkan
acara verzet yang diatur Pasal 129 ayat (1) HIR.
Kedua putusan
itu, saling berkaitan karena sama-sama bertitik tolak dari kasus yang sama.
Akan tetapi, keberadaannya masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Secara
teoritis, putusan verzet bersifat asesor terhadap putusan verstek.
Artinya putusan verzet merupakan ikutan dari putusan verzet. Oleh
karena itu, putusan verzet tidak mungkin lahir, kalau putusan verstek
tidak ada. Bertitik tolak dari pendekatan asesor tersebut, substansi pokok
putusan verzet, tidak boleh menyimpang dari permasalahan dalil pokok
gugatan yang tertuang dalam putusan verstek.
Pada sisi lain, ditinjau dari segi upaya
hokum, verzet menurut pasal 129 ayat (1) HIR merupakan upaya perlawanan
terhadap putusan verstek. Berarti putusan verstek yang dijatuhkan
pengadilan, merupakan koreksi terhadap putusan verstek. Dengan begitu,
jika tergugat mengajukan verzet terhadap putusan verstek, PN harus
memeriksa dan menilai apakah putusan verstek yang dijatuhkan sudah tepat atau tidak. Tepat
atau tidaknya putusan verstek tersebut, dinilai dan dipertimbangkan PN
dalam putusan verzet.
E.
Bentuk Putusan Verzet
1.
Verzet
tidak dapat diterima
Dasar
alasan bagi hakim menjatuhkan bentuk putusan demikian yaitu :
a. Apabila tenggang waktu mengajukan verzet yang
ditentukan Pasal 129 ayat (1) HIR, telah dilampaui.
b. Dalam kasus yang seperti itu, gugur hak
mengajukan verzet dengan akibat hukum : tergugat dianggap menerima
putusan verstek sekaligus tertutup hak tergugat mengajukan banding dan
kasasi, dengan demikian putusan verstek memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam
bentuk yang menyatakan verzet tidak dapat diterima, harus dicantumkan amar
berisi penegasan menguatkan putusan verstek, sehingga amarnya berbunyi :
a.
Menyatakan
pelawan sebagai pelawan yang tidak benar atau pelawan yang salah.
b.
Menyatakan
perlawanan (verzet) dari pelawan tidak dapat diterima.
c.
Menguatkan
putusan verstek.
2.
Menolak
verzet perlawanan
Diktun
putusan verzet mesti berisi :
a.
Menyatakan
pelwan sebagai pelawan yang tidak benar.
b.
Menolak
perlawanan pelawan.
c.
Menguatkan
putusan verstek.
3.
Mengabulkan
perlawanan
Dasar
alasan pengabulan perlawanan terdiri dari dua faktor yaitu : [8]
1) Terlawan sebagai penggugat asal, tidak mampu
membuktikan dalil gugatan.
Sehubungan dengan
itu,diktumnya memuat pernyataan :
a. Menyatakan sebagai pelawan yang benar.
b. Mengabulkan perlawanan pelawan.
c. Membatalkan putusan verstek.
d. Menolak gugatan terlawan
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Verzet
artinya perlawanan terhadap putusan verstek yang telah dijatuhkan oleh
pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Agama), yang diajukan oleh tergugat yang
diputus verstek tersebut, dalam waktu tertentu, yang diajukan ke Pengadilan
Agama yang memutus itu juga.
Syarat
acara verzet meliputi
yang berhak mengajukan perlawanan hanya pihak tergugat atau ahli warisnya atau
kuasanya, tergugat yang
diputus dengan verstek lalu mengajukan verzet maka kedua perkara
dijadikan satu dan dalam register diberi satu nomor perkara. Tenggang waktu mengajukan
verzet adalah 14 hari setelah diberitahukan dan diterimanya putusan verstek oleh tergugat.
Ada tiga cara dalam proes pemeriksaan
diantaranya :
1.
Perlawanan diajukan kepada PN yang menjatuhkan putusan verstek.
2.
Perlawanan terhadap verstek , bukan perkara baru.
3.
Perlawanan mengakibatkan putusan verstek mentah kembali,
4.
Pemeriksaan perlawanan
Ø Isi verzet yaitu tanggapan terhadap putusan verstekz
Ø Verzet hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran tergugat
Ø Proses
pemeriksaannya dengan acara biasa.
Apabila dalam putusan penyelesaian satu
perkara diterapkan acara verstek yang dibarengi acara verzet,PN
akan menerbitkan dua bentuk putusan :
a.
Produk pertama, putusan verstek sesuai
dengan acara verstek.
b.
Produk kedua, putusan verzet berdasarkan
acara verzet.
Bentuk putusan verzet ada tiga yaitu verzet tidak diterima, ditolak, atau, dikabulkan.
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan
lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya
membangun demi perbaikan makalah berikutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Fauzan. 2005. Pokok-pokok
Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia. Jakarta
: Kencana
Harahap,
Yahya. 2012. Hukum Acara Perdata. Jakarta
: Sinar Grafika
Mulyadi, Lilik.
1996. Tuntutan Provisionil dalam Hukum
Acara Perdata pada Praktik Peradilan. Jakarta : Djambatan
Rasaid, Nur. Hukum
Acara Perdata. Jakarta, Sinar Grafika
Rasyid, Raihan. 1998.
Hukum
Acara Peradilan Agama. Jakarta :
Raja Grafindo Persada
Soesilo. 1985.
RIB/HIR dengan Penjelasan. Bogor : Politeia
Sugeng, Bambang
dan Sujayadi. 2011. Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara
Perdata. Jakarta : Kencana
[4] Bambang
Sugeng dan Sujayadi, Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara
Perdata, ( Jakarta : Kencana, 2011), 90
[5] Lilik
Mulyadi, Tuntutan Provisionil dalam Hukum
Acara Perdata pada Praktik Peradilan, (Jakarta : Djambatan, 1996), H. 89
[6] Fauzan, Pokok-pokok
Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia,
(Jakarta : Kencana, 2005), 21-22
5 komentar:
numpang share ya..???
Trims, sudah menambah pengetahuan sy
itu yg terakhir faktor pengabulan verzet yg kedua apa ya?
Makasih dgn pennyelasan nya
Terima kasih. Sangat bemanfaat
Posting Komentar