BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sebagaimana diketahui, sumber pokok
Hukum Islam adalah wahyu, baik yang tertulis (kitab Allah/Al-Qur’an) maupun
yang tidak tertulis (Sunnah Rasulullah). Materi-materi hukum yang terdapat di
dalam sumber tersebut, secara kuantitatif terbatas jumlahnya. Karena itu
terutama setelah berlalunya zaman Rasulullah, dalam penerapannya diperlukan
penalaran.
Permasalahan-permasalahan
yang tumbuh dalam masyarakat adakalanya sudah ditemukan nashnya yang jelas
dalam kitab suci Al-Qur’an atau Sunnah Nabi, tetapi adakalanya yang
ditemukan dalam Al-Qur’an atau Sunnah Nabi itu hanya berupa prinsip-prinsip umum. Untuk pemecahan
permasalahan-permasalahan baru yang belum ada nashnya secara jelas, perlu
dilakukan istinbath hukum, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap
permasalahan yang muncul dalam masyarakat dengan melakukan ijtihad berdasarkan
dalil-dalil yang ada dalam Al-Qur’an atau Sunnah.
Dengan
jalan istinbath itu hukum Islam akan senantiasa berkembang seirama
dengan terjadinya dinamika perkembangan masyarakat guna mewujudkan kemaslahatan dan menegakkan
ketertiban dalam pergaulan masyarakat serta menjamin hak dan kewajiban
masing-masing individu yang berkepentingan secara jelas.
Bagi
seseorang yang hendak melakukan ijtihad, maka ilmu ushul fikih mutlak
diperlukan karena ia merupakan alat atau bahan acuan dalam melakukan istinbath
hukum. Dalam
makalah ini akan dibahas teori istinbath dan istidlal yang digunakan dala studi
hukum islam.