Rabu, 22 Februari 2012

Sejarah Perkembangan Civil Society di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Wacana masyarakat madani merupakan wacana yang telah mengalami proses yang panjang. Ia muncul bersamaan dengan proses modernisasi, terutama pada saat terjadi transformasi dari masyarakat feodal menuju masyarakat  Barat modern, yang saat itu lebih dikenal dengan istilah civil society.
Wacana masyarakat madani yang sudah menjadi arus utama dewasa ini, baik di lingkungan masyarakat, pemerintah, dan akademisi, telah mendorong berbagai kalangan untuk memikirkan bagaimana perkembangan sektor-sektor kehidupan di Indonesia yang sedang dilanda reformasi itu dapat diarahkan kepada konsep masyarakat madani sebagai acuan baru.
Dalam makalah ini akan dikemukakan pengertian civil society baik secara global maupun menurut berbagai pakar di berbagai negara yang menganalisa dan mengkaji fenomena civil society. Karakteristik yang menjadi prasyarat penegakan civil society, sejarah dan perkembangan civil society , serta strategi–strategi dalam membangun civil society di Indonesia.


B.       Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Civil Society?
2.      Apa Karakteristik Civil Society?
3.      Bagaimana Sejarah dan Perkembangan Civil Society di Indonesia?
4.      Bagaimana Strategi Membangun Civil Society di Indonesia?

C.      Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian civil society
2.      Untuk mengetahui karakteristik civil society
3.      Untuk mengetahui sejarah dan perkembangan civil society di Indonesia
4.      Untuk mengetahui strategi membangun civil society di Indonesia




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Civil Society
Di bawah ini beberapa istilah dan penggegas yang mengacu pada pengertian masyarakat sipil, sebagaimana dirumuskan oleh Dawam Rahardjo:[1]
INDONESIA
ASING
Masyarakat Sipil
(Mansour Fakih)

Masyarakat Warga
(Soetandyo Wignyosubroto)

Masyarakat Kewargaan
(Frans-Magnis Suseno dan M. Ryas Rasyid)

Masyarakat Madani
(Anwar Ibrahim, Nurcholis Madjid, M. Dawam Rahardjo)

Civil Society (tidak diterjemahkan)
(M. AS. Hikam)
Koinonia Politike
(Aristoteles)

Societas Civilis
(Cicero)
Comonitas Civilis
Comonitas Politica
Societe Civile
(Tocquiville)

Burgerlishe Gesellscaft
(Hegel)

Civil Society
(Adam Ferguson)
Civitas Etat

Istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai “ adab atau beradab “ Masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat tata masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya.[2] Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.[3]
Menurut Zbigniew Rau, masyarakat madani merupakan suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.
Han Sung-joo mendefinisikan masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society ini.
Kim Sunhyuk mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang secara relatif otonom dari negara, yang merupakn satuan-satuan dari (re) produksi dan masyarakat politik yang mampu melekukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan memejukan kepentingan-kepentingan mereka menurut prinsip-prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.
Dari ketiga definisi diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.[4]
Lebih jelas Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin kesimbangan antara kebebasan perorangan dan kestabilan masyarakat.    

B.       Karakteristik Civil Society
Ø Wilayah publik yang bebas (free public sphere)
Wilayah publik yang bebas yaitu adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Ruang public dapat diartikan sebagai wilayah bebas di mana semua warga Negara memiliki akses penuh dalam kegiatan yang bersifat publik.
Ø Demokrasi
Demokrasi adalah suatu tatanan sosial politik yang bersumber dan dilakukan oleh, dari, dan untuk warga negara. Masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak memperhatikan suku, ras dan agama.
Ø Toleransi
Toleransi adalah sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat. Jika toleransi menghsilkan adanya tata cara pergaulan yang menyenangkan antara berbagai kelompok yang berbeda-beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai hikmah atau manfaat dari pelaksanaan ajaran yang benar.
Ø Kemajemukan (pluralisme)
Sebagai prasyarat penegakan masyarakat madani, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima  kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Kemajemukan erat kaitannya dengan sikap penuh pengertian (toleran) kepada orang lain, yang diperlukan dalam masyarakat yang majemuk. 
Ø Keadilan sosial (social justice)
Keadilan sosial adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkannya oleh pemerintah.

C.      Sejarah dan Perkembangan Civil Society di Indonesia
Ø    Fase pertama, dikembangkan oleh:
·         Aristoteles (384-322 SM)
Civil Society dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan. Istilah koinonia politike digunakan untuk menggambarkan sebuah masyarakat politis dan etis dimana warga negara di dalamnya berkedudukan sama di depan hukum.
·         Marcus Tullius Cicero (106-43 SM)
Masyarakat sipil atau societies civilies ,yaitu sebuah komunitas yang mendominasi komunitas yang lain. Istilah ini lebih menekankan pada konsep negara kota (city state), yakni untuk menggambarkan kerajaan,  kota, dan  bentuk korporasi lainnya, sebagai kesatuan yang terorganisasi.
·         Thomas Hobbes (1588-1679 M)
Menurut Hobbes, masyarakat madani harus memiliki kekuasaan mutlak agar mampu sepenuhnya mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pola interaksi (perilaku politik) setiap warga negara.
·         John Locke (1632-1704 M)
Kehadiran masyarakat madani dimaksudkan untuk melindungi kebebasan dan hak milik setiap warga negara. Konsekuensinya adalah masyarakat madani tidak boleh absolut dan harus membatasi perannya pada wilayah yang tidak bisa dikelola masyarakat dan memberikan ruang yang manusiawi bagi warga negara untuk memperoleh haknya secara adil dan proporsional.

Ø Fase kedua, dikembangkan oleh:
·         Adam Fergusson (1767)
Ia menekankan masyarakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan antara publik dan individu.

Ø Fase ketiga, dikembangkan oleh:
·         Thomas Paine (1792)
Ia menggunakan istilah masyarakat madani sebagai kelompok masyarakat yang memiliki posisi secara diametral dengan negara, bahkan dianggapnya sebagai anti tesis dari negara. Dengan demikian, maka negara harus dibatasi sampai sekecil-kecilnya dan ia merupakan perwujudan dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan umum. Masyarakat madani menurut  Paine adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan.

Ø Fase keempat, dikembangkan oleh:
·         GWF Hegel (1770-1851 M)
Struktur sosial terbagi atas 3 entitas, yakni keluarga, masyarakat madani dan negara. Keluarga merupakan ruang sosialisasi pribadi sebagai  anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan. Masyarakat madani merupakan lokasi atau tempat berlangsungnya percaturan berbagai kepentingan pribadi dan golongan terutama kepentingan ekonomi. Sementara negara merupakan representasi ide universal yang bertugas melindungi kepentingan politik warganya dan berhak penuh untuk intervensi terhadap masyarakat madani.
·         Karl Mark (1818-1883)
Masyarakat madani sebagai “ masyarakat borjuis” dalam konteks kehidupan produksi kapitalis, keberadaannya merupakan kendala bagi pembebasan manusia dari penindasan. Karenanya, maka ia harus dilenyapkan untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas.
·         Antonio Gramsci(1891-1837 M)
Ia tidak memahami masyarakat madani sebagai relasi produksi, tetapi lebih pada sisi ideologis. Gramsci memandang adanya sifat kemandirian dan politis pada masyarakat sipil, sekalipun keberadaannya juga amat dipengaruhi oleh basis material.

Ø Fase kelima, dikembangkan oleh:
·         Alexis de Tocqueville (1805-1859)
Masyarakat madani sebagai entitas penyeimbang kekuatan negara. Bagi de’ Tocqueville, kekuatan politik dan masyarakat madani-lah yang menjadikan demokrasi di Amerika mempunyai daya tahan. Dengan tertwujudnya pluralitas, kemandirian dan kapasitas politik di dalam masyarakat madani, maka warga negara akan mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan negara. [5]

D.      Strategi Membangun Civil Society di Indonesia
Ø    Integrasi nasional dan politik
Strategi ini berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat.
Ø    Reformasi sistem politik demokrasi
Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak  usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi.
Ø Membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi.
Strategi ini muncul akibat kekecewaan terhadap realisasi dari strategi pertama dan kedua. Dengan begitu strategim ini lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menengah yang makin luas.









BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
1.      Masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
2.      Perwujudan masyarakat madani ditandai dengan beberapa karakteristik diantaranya wilayah publik yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan,  dan keadilan sosial.
3.      Masyarakat madani berkembang melalui proses yang panjang yang dapat dikelompokkan menjadi lima fase.
4.      Strategi membangun masyarakat madani di indonesia dapat dilakukan dengan integrasi nasional dan politik, reformasi sistem politik demokrasi, membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi.

B.     Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan karya-karya berikutnya.







DAFTAR PUSTAKA

Basyir, Kunawi (dkk.). 2011. Civic Education. Surabaya:IAIN Sunan Ampel press
Lisyarti, Retno (dkk.). 2008 Pendidikan Kewarganegaraan, Erlangga : PT. Gelora Aksara Pratama
Rosyada, Dede (dkk.). 2003. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat madani. Jakarta: Prenada Media.
Ubaedillah (dkk.). 2010. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat madani. Jakarta: Prenada Media
http://fixguy.wordpress.com





[1] Kunawi Basyir (dkk.), Civic Education, (Surabaya: IAIN Sunan Ampel press, 2011), hlm. 140
[2] Dikutip dari http://www.kosmaext2010.com
[3] Dikutip dari http://fixguy.wordpress.com
[4] Rosyada, Dede (dkk.). 2003. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat madani. Jakarta: Prenada Media.
[5] Ubaedillah (dkk.) 2010. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat madani. Jakarta: Prenada Media.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates