BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pancasila
adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia
sejak jaman nenek moyang sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut
terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain.
Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta
watak orang Indonesia .
Dengan kata lain masyarakat Indonesia
mempunyai ciri sendiri, yang merupakan kepribadiannya.
Dengan
nilai-nilai pulalah rakyat Indonesia
melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani
dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan
kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan
yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta
ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada
Tanggal 18 agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia.
Kesepakatan bersama tersebut sifatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun
dirubah. Masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu
masyarakat Indonesia
modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk
mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi
norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan
ditaati oleh setiap warga negara Indonesia . Hukum yang dimaksud
yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
hubungan Pancasila dengan UUD 1945 ?
2. Apa
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 ?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui hubungan Pancasila dengan UUD 1945.
2. Untuk
mengetahui pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Hubungan
Pancasila dengan UUD 1945
Fungsi Pancasila
sebagai kaidah dasar Negara menurut Prof. Mr. DR. Noto Nagoro, Pancasila
merupakan bagian terpenting dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Maka
secara konsisten mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
sesuai dengan TAP MPR No IV/MPR/1999 tentang garis-garis haluan Negara
1999-2004. [1]
Ditinjau dari
rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara yang
merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang memicu keinginan untuk merdeka
dalam wujud Negara kebangsaan Indonesia disebutkan pada alinea pertama, kedua,
dan ketiga. [2]
Pada Alinea ke
empat merupakan pernyataan peristiwa dan keadaan ataupun cita-cita setelah
bangsa Indonesia terwujud. Pancasila yang termaktub pada Alinea ke empat ini
merupakan unsur penentu ada dan berlakunya hukum Indonesia, pokok kaidah Negara
yang fundamental, dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat,
dengan demikian Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945, dan memiliki
kedaulatan yang kuat dan tetap serta tidak dapat diubah. Hubungan antara
Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut :
1.
Hubungan Secara Formal
a. Bahwa
rumusan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
b. Bahwa
Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaidah
Negara yang Fundamental.
c. Bahwa
Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila.
d. Bahwa
Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang
Fundamental.
2.
Hubungan Secara Material
Pembukaan
UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan
pada Pancasila atau dengan hal lain perkataan Pancasila sebagi sumber tertib
hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia
dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
B. Pokok
- Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Menurut penjelasan resmi dari Pembukaan UUD 1945 yang
termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7, dijelasan bahwa
Pembukaan UUD 1945 engandung Pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Dengan pokok-pokok pikiran tersebut
nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam
pasal-pasal UUD 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Pokok Pikiran Pertama
‘Negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia ’
dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang
melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Rumusan ini menunjukkan
pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara
negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas
kepentingan golongan ataupun perseorangan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran
Sila
Ketiga Pancasila.
2.
Pokok Pikiran Kedua
‘Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ’,
ini merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran
bahwa manusia Indonesia
mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila
Kelima Pancasila.
3.
Pokok Pikiran Ketiga
‘Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan’. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk dalam
Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan berdasar asas
pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia ,
pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan kedaulatan di tangan rakyat
dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun hasil
amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil
Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat’. Hal ini
membuktikan bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan
sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan
sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia .
Pokok
pikiran ini merupakan penjabaran Sila Keempat Pancasila.
4.
Pokok Pikiran Keempat
‘Negara
berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan
beradab’. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan
pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti
kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pokok pikiran ini merupakan
penjabaran Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila.
Ini
membuktikan bahwa empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
merupakan dasar falsafat negara Pancasila. Dalam pokok pikiran yang pertama
ditekankan tentang aliran bentuk Negara persatuan, pokok pikiran kedua tentang
cita-cita Negara yaitu keadilan sosial dan pokok pikiran ketiga merupakan dasar
politik Negara berkedaulatan rakyat. Bilamana kita pahami secara sistematis
maka pokok pikiran I, II, dan III memiliki makna kenegaraan, yakni Negara ingin
mewujudkan suatu tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia ( pokok pikiran I ). Agar terwujudnya tujuan Negara
tersebut maka dalam pelaksanaan Negara harus didasarkan pada suatu dasar
politik Negara yaitu Negara persatuan republik yang berkedaulatan rakyat (
pokok pikiran I dan III ).
Dalam
kehidupan kenegaraan mendasarkan pada suatu dasar moral yaitu negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan yang adil dan beradab ( pokok
pikiran IV ).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ditinjau dari pembukaan UUD 1945 pada alinea
pertama, kedua, dan ketiga yang memicu keinginan untuk merdeka dalam wujud
Negara kebangsaan Indonesia dan pada alinea keempat yang merupakan cita-cita
setelah bangsa Indonesia terwujud maka pancasila merupakan inti dari pembukaan
UUD 1945.
Sila pertama dan kedua pancasila terdapat pada
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha
Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ketiga terdapat pada
alinea pertama yaitu Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila keempat terdapat pada
alinea ketiga yaitu Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Sila kelima terdapat pada alinea
kedua yaitu Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan
lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya
membangun demi perbaikan karya-karya berikutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Kelan, M.S. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta :
paradigma.
Tim penyusun MKD. 2011. Pancasila. Surabaya : IAIN
Sunan Ampel Press.
aadesanjaya.blogspot.com
[1]
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, 113
[2]
As’ad Said Ali, Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa, 90
4 komentar:
dinda, terimasih referensinya sangat membantu ..
Terimakasih,bisa membantu
terimaksih
Terimakasih... Sangat membantu
Posting Komentar