Senin, 07 Januari 2013

Salam dan Istishna'

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Bentuk-bentuk akad jual beli yang telah dibahas para ulama dalam fiqih muamalah islamiah terbilang sangat banyak. Jumlahnya bisa mencapai belasan bahkan sampai puluhan. Sungguhpun demikian, dari sekian banyak itu, ada tiga jenis jual beli yang telah dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah yaitu murabahah, as-salam, dan al-istishna’.
Kegiatan yang dilakukan perbankan syariah antara lain adalah penghimpunan dana, penyaluran dana, membeli, menjual dan menjamin atas resiko serta kegiatan-kegiatan lainnya. Pada perbankan syariah, prinsip jual beli dilakukan melalui perpindahan kepemilikan barang. Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi salah satu bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang.
Pada makalah ini akan dibahas jenis pembiayaan salam dan istishna’. Jual beli dengan salam dan istishna’ ini, akadnya sangat jelas, barangnya jelas, dan keamanannya juga jelas. Maka jual beli salam dan istishna’ wajar jika masih banyak diminati.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian as-salam dan al-istishna’ serta dasar hukumnya?
2.      Apa rukun dan syarat dari as-salam  dan al-istishna’?
3.      Bagaimana perbedaan as-salam  dan al-istishna’ ?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian as-salam dan al-istishna’ serta dasar hukumnya.
2.      Untuk mengetahui rukun dan syarat as-salam dan al-istishna’.
3.      Untuk mengetahui perbedaan as-salam  dan al-istishna’?












BAB II
PEMBAHASAN

A.      AS-SALAM
1.      Pengertian As-Salam dan Dasar Hukumnya
Secara bahasa as-salam  atau as-salaf  berarti pesanan. Secara terminologis para ulama mendefinisikannya dengan: “Menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu (barang) yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal lebih awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari”.[1]
Untuk hal ini para fuqaha (ahli hukum islam) menamainya dengan Al-Mahawi’ij yang artinga “barang mendesak”, sebab dalam jual beli ini barang yang menjadi objek perjanjian jual beli tidak ada ditempat, sementara itu kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu.
Dalam perjanjian As-Salam ini pihak pembeli barang disebut As-Salam (yang menyerahkan), pihak penjual disebut Al-Muslamuilaihi (orang yang diserahi), dan barang yang dijadikan objek disebut Al-Muslam Fiih (barang yang akan diserahkan), serta harga barang yang diserahkan kepada penjual disebut Ra’su Maalis Salam (modal As-Salam).[2]
Adapun yang menjadi dasar hukum pembolehan perjanjian jual beli dengan pembayaran yang didahulukan ini disandarkan pada surat Al-Baqarah ayat 282:[3]
 
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya…”
Disamping itu terdapat juga ketentuan hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim yang artinya berbunyi :
“Siapa yang melakukan salaf, hendaklah melaksanakannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, sampai dengan batas waktu tertentu.[4]
Dari ketentuan hukum diatas, jelas terlihat tentang pembolehan pembayaran yang didahulukan.
Pembiayan salam diutamakan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi pertanian, perkebunan, dan peternakan. Petani dan peternak pada umumnya membutuhkan dana untuk modal awal dalam melaksanakan aktivitasnya, sehingga bank syariah dapat memberikan dana pada saat akad. Setelah hasil panen, maka nasabah akan membayar salam kembali. Dengan melakukan transaksi salam, maka petani dan peternak dapat mengambil manfaat tersebut.

2.      Rukun dan Syarat Jual Beli As-Salam
1)      Mu’aqidain : Pembeli (muslam) dan penjual ( muslam ilaih)
a.       Cakap bertindak hukum ( baligh dan berakal sehat).
b.      Muhtar ( tidak dibawah tekanan/paksaan).
2)      Obyek transaksi ( muslam fih):
a.       Dinyatakan jelas jenisnya
b.      Jelas sifat-sifatnya
c.       Jelas ukurannya
d.      Jelas batas waktunya
e.       Tempat penyerahan dinyatakan secara jelas
3)      Sighat ‘ijab dan qabul
4)      Alat tukar/harga
a.       Jelas dan terukur
b.      Disetujui kedua pihak
c.       Diserahkan tunai/cash ketika akad berlangsung

3.      Skema As-Salam
Oval: 1Menurut Fiqh :
Oval: Penjual (Muslam Alaih)Oval: Pembeli (Muslam)                                                   Pesan, lalu bayar
Oval: 2                                  
   Penyerahan barang sesuai
   kesepakatan

Oval: 1Dalam praktek perbankan :
Oval: BankOval: Nasabah                                                     Pesan, lalu bayar
Oval: 2                                                            
Oval: 3      Penyerahan barang sesuai
      kesepakatan
 
Oval: Pihak III  Jual dengan harga
    yang lebih tinggi


Contoh kasus :
Seorang petani memiliki 2 hektar sawah mengajukan pembiayaan ke bank sebesar Rp 5.000.000,00. Penghasilan yang didapat dari sawah biasanya berjumlah 4 ton dan beras dijual dengan harga Rp 2.000,00 per kg. ia akan menyerahkan beras 3 bulan lagi. Bagaimana perhitungannya?
Bank akan mendapatkan beras Rp 5juta dibagi Rp 2.000,00 per kg = 2.5 ton. Setelah melalui negoisasi bank menjual kembali pada pihak ke 3 dengan harga Rp 2.400,00 per kg yang berarti total dana yang kembali sebesar Rp 6juta. Sehingga bank mendapat keungtungan 20%.

B.       AL-ISTISHNA’
1.      Pengertian Al-Istishna’
Al-Istishna’ adalah akad jual beli pesanan antara pihak produsen / pengrajin / penerima pesanan ( shani’) dengan pemesan ( mustashni’) untuk membuat suatu produk barang dengan spesifikasi tertentu (mashnu’) dimana bahan baku dan biaya produksi menjadi tanggungjawab pihak produsen sedangkan sistem pembayaran bisa dilakukan di muka, tengah atau akhir.
Secara umum landasan syariah yang berlaku pada bai’ as-salam juga berlaku pada bai’ al-istishna’. Menurut Hanafi, bai’ al-istishna’  termasuk akad yang dilarang karena mereka mendasarkan pada argumentasi bahwa pokok kontrak penjualan harus ada dan dimiliki oleh penjual, sedangkan dalam istishna’, pokok kontrak itu belum ada atau tidak dimiliki penjual. Namun mazhab Hanafi menyutui kontrak istishna’  atas dasar istishan.[5]
Tujuan istishna’ umumnya diterapkan pada pembiayaan untuk pembangunan proyek seperti pembangunan proyek perumahan, komunikasi, listrik, gedung sekolah, pertambangan, dan sarana jalan. Pembiayaan yang sesuai adalah pembiyaan investasi.[6]

2.      Rukun dan Syarat al-Istishna’
Pada prinsipnya bai’ al-istishna’ adalah sama dengan bai’ as-salam. Maka rukun dan syarat istishna’  mengikuti bai’ as-salam.  Hanya saja pada bai’ al-istishna’  pembayaran tidak dilakukan secara kontan dan tidak adanya penentuan  waktu tertentu penyerahan barang, tetapi tergantung selesainya barang pada umumnya.  Misal : Memesan rumah, maka tidak bisa dipastikan kapan bangunannya selesai.

3.      Skema Al-Istishna’
 


Pesan
 
Beli
 
Jual
 





Contoh kasus
Seuah perusahaan konveksi meminta pembiayaan untuk pembuatan kostum tim sepakbola sebesar Rp 20juta. Produksi ini akan dibayar oleh pemesannya dua bulan yang akan datang. Harga sepasang kostum biasanya Rp 4.000,00, sedangkan perusahaan itu bisa menjual pada bank dengan harga Rp 38.000,00. Berapa keuntungan yang didapatkan bank?
Dalam kasus ini, produsen tidak ingin diketahui modal pokok pembuatan kostum. Ia hanya ingin memberikan untung sebesar Rp 2.000,00 per kostum atau sekitar Rp 1juta (Rp 20juta/Rp 38.000,00 X Rp 2.000,00) atau 5% dari modal. Bank bisa menawar lebih lanjut agar kostum itu lebih murah dan dijual kepada pembeli dengan harga pasar.











C.      Perbandingan Antara as- Salam dan al-Istishna’

Subyek
Salam
Istishna’
Keterangan
Pokok Kontrak
Muslam Fih
Mashnu’
Barang ditangguhkan dengan spesifikasi
Harga
Dibayar tunai saat kontrak
Bisa di awal, tangguh, dan akhir
Cara penyelesaian pembayaran merupakan perbedaan utama antara salam dan istishna’
Sifat Kontrak
Mengikat secara asli
Mengikat secara ikutan
Salam mengikat semua pihak sejak semula, sedangkan ishtisna’ menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehigga tidak ditinggalkan begitu saja oleh konsumen secara tidak bertanggung jawab.







BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
Salam adalah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda,  pembayaran modal lebih awal. Rukun dan syarat jual beli as-salam yaitu Mu’aqidain yang meliputi Pembeli dan penjual, Obyek transaksi, Sighat ‘ijab qabul, dan alat tukar.
Al-Istishna’ adalah akad jual beli pesanan dimana bahan baku dan biaya produksi menjadi tanggungjawab pihak produsen sedangkan sistem pembayaran bisa dilakukan di muka, tengah atau akhir. Rukun dan syarat istishna’  mengikuti bai’ as-salam.  Hanya saja pada bai’ al-istishna’  pembayaran tidak dilakukan secara kontan dan tidak adanya penentuan  waktu tertentu penyerahan barang, tetapi tergantung selesainya barang pada umumnya.
Perbedaan salam dan istishna’ adalah cara penyelesaian pembayaran salam dilakukan diawal saat kontrak secara tunai dan cara pembayaran istishna’ tidak secara kontan bisa dilakukan di awal, tengah atau akhir.




B.       Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan makalah berikutnya.

















DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Muhammad Syafi’I. 2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani
DEPAG. 2002. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Surabaya
Hadi, Abd. 2010. Dasar-Dasar Hukum Ekonomi Islam. Surabaya : Putra Media Nusantara
Ismail. 2011. Perbankan syariah. Jakarta : Kencana
Pasaribu, Chairuman; Suhrawardi K. Lubis, 1994. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta : Sinar Grafika
Sabid, Sayid. 1998. Fikih Sunnah. Bandung : PT. Al Ma’arif


[1] Abd. Hadi, Dasar-Dasar Hukum Ekonomi Islam, (Surabaya : Putra Media Nusantara, 2010), 100
[2] Chairuman Pasaribu; Suhrawardi K. Lubis S.H, Hukum Perjanjian Dalam Islam, (Jakarta : Sinar Grafika, 1994), hlm. 48
[3] DEPAG, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya, 2002
[4] Sayid Sabid, Fikih Sunnah, (Bandung : PT. Al Ma’arif, 1998), hlm. 111
[5] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani, 2001), hlm. 114
[6] Ismail, Perbankan syariah, ( Jakarta : Kencana, 2011), hlm. 149-150  

Peradilan Pada Kerajaan Saudi Arabia

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Peradilan Saudi Arabia dapat menjadi salah satu pilihan sistem peradilan modern dan menarik untuk dipelajari karena beberapa hal diantaranya yang pertama adalah Saudi Arabia adalah tempat dilahirkan Nabi Muhammad SAW dan agama islam menjadi panutan umat di seluruh dunia, tetapi negara ini mempunyai sistem pemerintahan yang berbeda dengan negara-negara muslim lainnya.
Kedua, negara ini tidak dapat dikategorikan sebagai negara sipil, tetapi proses penegakan hukum di negara ini dapat berjalan dengan tertib meskipun tidak menggunakan sistem civil law.
Ketiga, Saudi Arabia tidak mengenal pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan negara ini berjalan di bawah Raja secara harmonis dan selalu berpegang teguh pada syariat Islam.
Keempat, negara Saudi Arabia mengalami kemajuan atau modernisasi tetapi mereka tetap berpegang teguh pada syariat Islam dan tetap menggunakan tradisi lama.



B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah kerajaan Saudi Arabia?
2.      Apa saja sumber hukum peradilan di Saudi Arabia?
3.      Bagaimana peradilan di kerajaan Saudi Arabia?
4.      Bagaimana reformasi bidang peradilan di Saudi Arabia?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui sejarah kerajaan Saudi Arabia.
2.      Untuk mengetahui sumber hukum peradilan di Saudi Arabia.
3.      Untuk mengetahui peradilan di kerajaan Saudi Arabia.
4.      Untuk mengetahui reformasi bidang peradilan di Saudi Arabia.











BAB II
PEMBAHASAN

A.      Sejarah Kerajaan Saudi Arabia
Kerajaan Saudi Arabia muncul ketika Abd. Aziz Ibn Abd al-Rahman al-Su’ud berhasil menguasai wilayah Hijaz (wilayah Barat Saudi Arabia sekarang) pada tahun 1924. Sebagai pendiri kerajaan dan raja pertama, ia menerapkan ajaran Islam dalam kebijakan publik, sistem peradilan dan lapangan kehidupan yang lain.
Kerajaan tidak mengenal partai-partai politik. Kebijakan negara tergantung kepada Raja dan Raja harus berjalan sesuai dengan ketentuan Syari’at dan tradisi kerajaan. Kekuasaan Raja bukan tidak terbatas. Kebijakannya harus memperolah konsensus dari keluarga kerajaan, para ulama dan unsur-unsur lain dalam masyarakat. Anggota keluarga kerajaan memilih raja dari kalangan mereka sendiri, tetapi harus mendapat dukungan dari para ulama. Karena itu, Raja, Syari’at Islam, para ulama dan tradisi Saudi adalah bagian yang tidak terpisah dalam sistem Kerajaan Saudi Arabia. [1]
Kerajaan Saudia Arabia diproklamirkan pada tahun 1932 M, yang merupakan gabungan  negara yang berdaulat yaitu Nejed dan Hijaz dimana sebelumnya berdiri sendiri. Nejed berada di bawah pimpinan Abd. Aziz Ibn Abd al-Rahman al-Su’ud, sedangan Hijaz di bawah pimpinan Syarif Husain.
Di wilayah Nejed, pengaruh kekuasaan Turki Usmani sangat kecil sedangkan di Hijaz pengaruhnya sangat besar. Pengaruh aliran Wahabi di Nejed sangat besar sehingga madzab Hanbali berhasil dikembangkan oleh Ibn Taimiyyah. Berbeda di Hijaz, wilayah ini dipengaruhi kekuasaan Turki Usmani yang bermazhab Hanafi, tetapi dalam pengamalannya masyarakat muslim lebih cenderung ke mazhab Syafi’i. Permasalahan di Hijaz lebih banyak daripada di Nejed. Begitu juga pengaruh asing yang masuk ke Hijaz lebih cepat dibandingkan ke Nejed. Mazhab Syafii yang menjadi panutan orang Hijaz lebih toleran daripada mazhab Hanbali yang digandrungi penduduk Nejed. Sikap toleransi secara langsung diperlihatkan oleh Abd. Aziz selaku penguasa (raja).
Disamping mazhab Hanbali sebagai mazhab resmi kerajaan Saudi Arabia, tiga mazhab lainnya tetap diakui keberadaannya. Pemerintah menyadari bahwa secara umum peraturan perundang-undangan yang berlaku di Hijaz masih diwarnai oleh peraturan yang berlaku di Turki Usmani, sementara ketentuan yang mengenai keluarga tetap mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing suku (kabilah). Sistem dan lembaga peradilan yang dilaksanakan di Nejed  dan sekitarnya berbeda dengan di Hijaz. Di Nejed, proses peradilan diselenggarakan di masjid kaum, yang dipimpin oleh hakim tunggal, sementara sumber hukum yang dijadikan rujukan adalah pendapat Ibn Taimiyyah dan Ibn Qayyim.
Selain tugas pokok mengadili dan menyelesaikan perkara, para hakim juga bertugas :
1.      Merangkap sebagai imam dalam shalat,
2.      Sebagai khatib pada hari Jumat dan dua hari raya,
3.      Sebagai mubaligh,
4.      Sebagi mufti,
5.      Memimpin upacara aqad nikah,
6.      Sebagai katib al-adl (hampir sama dengan notaris),
7.      Urusan bait al-mal,
8.      Urusan pengalihan harta pusaka.
Tertanggal 6 Shafar 1346H/12 Agustus 1927M, semua lembaga peradilan yang ada dihapus, dan pengadilan di kerajaan Saudia Arabia terdiri atas 3 tingkatan yaitu :[2]
1.      Al-Mahakim al-Musta’jilah / Mahakim Juziyah yaitu peradilan segera. Lembaga ini bertugas menyelesaikan perkara-perkara yang mendesak, baik dalam bidang pidana maupun perdata. Bidang pidana menyangkut kejahatan yang menimbulkan luka, sedangkan dalam bidang perdata menyangut masalah keuangan yang nilainya tidak lebih dari 300 riyal. Secara kelembagaan, kedudukan peradilan ini berpusat di kota Makkah, Madinah, dan Jeddah. Perangkat penegak hukum pada pengadilan ini adalah hakim tunggal.
2.      Al-Mahakim Asy-syar’iyyah yaitu peradilan syar’iyyah. Peradilan ini berwenang menangani hukuman potong tangan dan hukuman mati. Selain itu juga berwenang menyelesaikan perkara al-ahwal a;-syakhshiyah, yang mencakup nikah, talak, rujuk, wasiat, dan al-mal yang nilainya 300riyal. Peradilan ini berkedudukan di kota Makkah, Jeddah dan Madinatul Munawarrah. Perangkat hukum yang bertugas pada pengadilan ini adalah tiga orang hakim, seorang ketua, dan dua anggota.
3.      Hay’ah al-Muraqabah al-Qadha’iyyah yaitu Badan Pengawas Peradilan atau disebut dengan Peradilan Syariat Agung (al-mahkamah asy-syar’iyyah al-kubra). Lembaga banding ini berpusat di kota Makkah. Susunan lembaga ini terdiri atas pimpinan, pembantu, dan tiga orang hakim anggota, yang keseluruhannya diangkut raja. Tugas dan wewenang Hay’ah al-Muraqabah al-Qadha’iyyah adalah :
a.       Mengadili perkara-perkara banding
b.      Mengendalikan administrasi dan mengawasi peradilan
c.       Menerbitkan fatwa yang dimintakan kepadanya
d.      Mengawasi lembaga pendidikan dan kurikulum pendidikan
e.       Supervisi terhadap lembaga-lembaga amar ma’ruf nahi munkar
Di kerajaan Saudia Arabia, kebebasan hakim mendapat perhatian dan jaminan penuh, sehingga hakim memiliki keleluasaan dalam memahami dan menta’wilkan nash. Dalam menghadapi suatu kasus misalnya, hakim memusatkan perhatiannya kepada perkara dan kejahatan yang terjadi (objek perkara) bukan kepada orang (subjek perkara) sebagai pelakunya. Para hakim hanya terikat oleh syariat. Karena itu tidak seorang pun yang boleh mencampuri urusan peradilan. Di hadapan majelis hakim, semua pihak memiliki derajat dan strata sosial yang sama, termasuk kedudukan raja dan rakyat jelata.

B.       Sumber Hukum Peradilan
Sumber hukum peradilan yang pertama dan paling utama di kerajaan Saudi Arabia adalah al-Quran dan hadist. Sumber hukum lainnya selain al-Quran dan hadist ini dimodifikasi dengan sistem yang ditempuh oleh mazhab Hanbali. Bahan rujukan itu berupa kitab-kitab sebagai berikut :[3]
1.      Kitab Syarh Muntaha al-Iradat al-Matn.
2.      Kitab Syarh al-Iqna’, Khas syaf al-Qina’an matni al-Qina’, al-matn li al-Buhuti.
Kedudukan kitab-kitab itu hanyalah sebagai kerangka acuan yang akan menjamin berlakunya syariat Islamiyah, maka kitab-kitab tersebut tidak berlaku mutlak untuk diterapkan. Apabila dalam penerapannya kurang atau  sama sekali tidak dapat mencapai kemaslahatan umat, maka terbuka untuk berpedoman pada mazhab lainnya.

C.      Peradilan Saudi Arabia
1.      Prinsip, Tingkatan dan  Wewenang Peradilan
Undang-Undang Peradilan kerajaan Saudi Arabia menyebutkan beberapa prinsip penyelenggaraan peradilan yaitu :
a.       Sederhana, mudah, dan segera memutuskan hakim.
b.      Bersih, adil, dan tidak membeda-bedakan kedudukan manusia dihadapan peradilan.
c.       Independen, terlepas dari tekanan kekuasaan eksekutif dan legislatif.
d.      Para hakim tidak memberlakukan hukum selain syariat Islam.
Pada masa Kerajaan Saudi Arabia dipimpin Raja Faisal, dibentuk kementerian Kehakiman pada tahun 1962 dan mengangkat Menteri Kehakiman pada tahun 1970. Sejak itu, urusan peradilan langsung di bawah kementerian kehakiman, sementara kelembagaan peradilan terus dikembangkan sesuai dengan visi kerajaan yang didasarkan atas landasan Islam yang berbunyi “ Kerajaan berdasarkan Islam dan berpedoman pada syariat Islam dan mazhab yang dipilih sebagai mazhab resmi negara adalah Hanbali “.[4]
Lembaga peradilan di Saudi Arabia menganut sitem hukum ganda yang terdiri atas 2 jenis yaitu :
a.       Peradilan berdiri sendiri, yaitu peradilan yang bersifat adminsitratif. Peradilan ini tidak secara khusus berdasarkan syariat Islam, tetapi dirancang agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariat dengan memperhatikan dan mengambil syariat secara umum. Peradilan ini terdiri dari 11 lembaga peradilan yaitu :
Ø  Diwan al-Mazhalim (Dewan Ketidakadilan).
Ø  Hai’ah Muhakamah al-Wuzara’ (Lembaga Peradilan Kabinet).
Ø  Al-Hai’at al-Mukhtashshah bi Ta’dib al-Muwazhzhafin (Lembaga Khusus Pendisiplinan Pegawai).
Ø  Lajnah Qadhaya at-Tazwir (Komite Perkara-Perkara Pemalsuan).
Ø  Hai’ah Hasm an-Niza’at at-Tijariyyah (Lembaga Penyelesaian Sengketa Dagang).
Ø  Al-Lujan al-Markaziyyah liqadhaya al-Ghisy at-Tijari (Komite Pusat Perkara-Perkara Penipuan Dagang).
Ø  Al-Ghuraf at-Tijariyyah wa ash-Shina’iyyah (Kamar Dagang dan Industri).
Ø  Al-Mahkamah at-Tijariyyah (Peradilan Perdagangan).
Ø  Lajnah Taswiyah Qadhaya al-‘Ummal (Komite Penyelesaian Perkara Buruh),
Ø  Al-Majalis at-Ta’dibiyyah al-‘Askariyyah (Majelis Pendisiplinan Militer).
Ø  Al-Majalis at-Ta’dibiyyah li al-Amn ad-Dakhili (Majelis Pendisiplinan Keamanan Dalam Negeri).
b.      Peradilan Syar’iyyah (Peradilan Syariat Islam), yaitu peradilan yang sepenuhnya berdasarkan Syariat. Peradilan Syar’iyyah terdiri atas 4 tingkatan peradilan yaitu :
Ø  Majelis al-Qadha al-A’la (Mahkamah Agung). Secara admisnistratif, berwenang mengangkat, mengatur kenaikan pangkat, pemindahan, dan pengaturan cuti para hakim. Secara yuridis, berwenang meninjau ulang putusan-putusan peradilan yang lebih rendah tingkatannya.
Ø  Mahkamah al-Tamyiz (Peradilan Tingkat Banding), berwenang meninjau ulang putusan perdata dan pidana yang diputuskan hakim yang tingkatannya lebih rendah.
Ø  Al-Mahakim al-Ammah (Pengadilan Biasa), berwenang mengadili segala macam perkara.
Ø  Al-Mahakim al-Juz’iyah (Pengadilan Segera), berwenang mengadili perkara-perkara ringan.

2.      Diwan Al-Mazhalim
Pengadilan Mazhalim pada mulanya di zaman Raja ‘Abd al-‘Aziz merupakan tanggapan terhadap keluhan masyarakat tentang ketidakadilan yang diterima rakyat. Ketika keluhan masyarakat semakin banyak dan jenisnya juga semakin beragam, akhirnya pada tanggal 12.6.1373H/1954M dibentuk sebuah badan resmi negara dengan nama Diwan al-Mazhalim langsung di bawah Kantor Perdana Menteri. Badan inilah yang menangani keluhan masyarakat secara profesional. Keluhan yang ditangani termasuk kesalahan yang dilakukan oleh para hakim, pejabat pemerintah dan kontrak-kontrak yang dilakukan warga negara yang melibatkan pihak asing atau lembaga pemerintah. Lembaga ini juga menangani keluhan masalah distribusi barang-barang, perwakilan-perwakilan perdagangan, sengketa maritim dan semua sengketa perdagangan selain bank.
Kewenangan lembaga ini semakin berkembang menjadi tiga divisi, yaitu administratif, perdagangan dan pidana. Di sini juga terdapat sebuah Panel Audit berfungsi sebagai peradilan banding. Keluhan disampaikan kepada Ketua Dewan yang selanjutnya akan membentuk sebuah tim panel yang akan membicarakan kasus tersebut dan salah seorang anggotanya harus pengacara atau ahli hukum. Putusan biasanya diambil dengan suara terbanyak beberapa minggu setelah keluhan disampaikan. Tim dapat menolak keluhan tersebut atau mengabulkannya. Bila putusan telah diambil, keberatan hanya dapat diajukan ke Kabinet atau Dewan Menteri. Pemohon mengajukan keberatannya ke Kantor Raja atau Kantor Putera Mahkota, yang kemudian meneruskannya ke Kantor Hukum Raja atau Putera Mahkota. Selanjutnya jawaban akan diberikan kepada Diwan al-Mazhalim. Bila putusan telah ditandatangani oleh Raja, maka putusan tersebut bersifat final. Berbeda dengan putusan Peradilan Syar’iyyah, maka putusan Panel Audit dalam bidang hukum administrasi dapat menjadi preseden bagi Diwan al-Mazhalim.
Salah satu fungsi penting Diwan al-Mazhalim adalah melaksanakan putusan lembaga luar negeri baik peradilan maupun arbitrase. Permohonan dengan melampirkan putusan yang sudah dilegalisasi disampaikan melalui Kantor Hukum Menteri Luar Negeri yang selanjutnya menyampaikan kepada Diwan.[5]

D.    Reformasi Bidang Peradilan
Raja ‘Abdullah bin ‘Abd al-‘Aziz pada tanggal 1 Oktober 2007 menerbitkan Royal Order (Titah Raja) tentang pembaharuan peradilan. Khususnya berkaitan dengan peradila syar’iyyah dan diwan al-mazhalim.
Berdasarkan aturan baru ini, maka hirarki Pengadilan Syari’at menjadi tiga tingkat.
1.      Pengadilan Tinggi sebagai Mahkamah Agung.
2.      Pengadilan Tingkat Banding yang terdiri dari:
a.       Pengadilan Perdata,
b.      Pengadilan Pidana,
c.       Pengadilan Hukum Keluarga,
d.      Pengadilan Perdagangan, dan
e.       Pengadilan Perburuhan.
3.      Ketiga adalah Pengadilan Tingkat Pertama yang terdiri dari:
a.       Pengadilan Umum,
b.      Pengadilan Pidana,
c.       Pengadilan Hukum Keluarga,
d.      Pengadilan Perdagangan, dan
e.       Pengadilan Perburuhan.
Sementara itu, sesuai aturan baru Pengadilan Diwan al-Mazhalim berubah menjadi Badan Peradilan Administratif yang mempunyai hirarki mirip dengan hirarki Pengadilan Syari’at yang terdiri dari :
1.      Pengadilan Tinggi Administratif,
2.      Pengadilan Banding Administrasi, terdiri dari :
a.       Bidang Pendisiplinan,
b.      Bidang Administratif,
c.       Bidang Subsider, dan
d.      Bidang Spesialisasi yang lain.
3.      Pengadilan Tingkat Pertama Administratif, terdiri dari :
a.       Bidang Pendisiplinan,
b.      Bidang Administratif,
c.       Bidang Subsider, dan
d.      Bidang Spesialisasi yang lain.
BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
Kerajaan Saudia Arabia diproklamirkan pada tahun 1932 M, yang merupakan gabungan  negara yang berdaulat yaitu Nejed dan Hijaz. Sejak zaman sebelum Islam, suku-suku di Saudi Arabia sudah saling berebut pengaruh. Dengan kedatangan Islam, konflik berhasil dikurangi. Selanjutnya di awal abad kedelapan belas, Muhammad Sa’ud mewakili tradisi kabilah berusaha membuat sebuah tradisi baru dengan Muhammad ‘Abd al-Wahhab yang mewakili tradisi agama. Kekompakan antara pemuka suku dan pemuka agama ini masih menjadi ciri Kerajaan Saudi Arabia sampai sekarang.
Penggabungan dua tradisi ini juga tampak dalam sistem peradilan Saudi Arabia. Intinya adalah bahwa sengketa diselesaikan berdasarkan senioritas, musyawarah dan Syari’at Islam. Sistem peradilan di negara ini sudah mengalami perubahan dari waktu ke waktu, tetapi tradisi Saudi masih tampak dalam wajah peradilan dan hukum yang berlaku tidak pernah berubah, yaitu Syari’at Islam.
Dalam reformasi peradilan yang berjalan sejak 2007, Saudi Arabia berusaha keras menuju sebuah peradilan modern yang dapat menjawab tantangan zaman dan sekaligus tidak ingin lepas dari tradisi lama dan Syari’at Islam.
B.       Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan makalah berikutnya.

















DAFTAR PUSTAKA

Ka’bah, Rifyal. 2009. Peradilan Islam Kontemporer: Saudi Arabia, Mesir, Sudan, Pakistan, Malaysia dan Indonesia. Jakarta : Universitas Yarsi
Mukhlas, Oyo Sunaryo. 2011. Perkembangan Peradilan Islam. Bogor : Ghalia Indonesia
Madkur, Muhammad Salam. 1979.  Peradilan dalam Islam. Surabaya: PT. Bina Ilmu
Zein, Satria Effendi Muhammad. 1989. Teori dan Praktek Hukum di Kerajaan Saudi Arabia. Bandung : Istiqra IAIN Sunan Gunung Djati



[2] Rifyal Ka’bah, Peradilan Islam Kontemporer: Saudi Arabia, Mesir, Sudan, Pakistan, Malaysia dan Indonesia (Jakarta : Universitas Yarsi, 2009) 35
[3] Oyo Sunaryo Mukhlas, Perkembangan Peradilan Islam, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2011), 113
[4] Satria Effendi Muhammad Zein, Teori dan Praktek Hukum di Kerajaan Saudi Arabia (Bandung : Istiqra IAIN Sunan Gunung Djati, 1989) 48

Template by:

Free Blog Templates