Senin, 07 Januari 2013

Salam dan Istishna'

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Bentuk-bentuk akad jual beli yang telah dibahas para ulama dalam fiqih muamalah islamiah terbilang sangat banyak. Jumlahnya bisa mencapai belasan bahkan sampai puluhan. Sungguhpun demikian, dari sekian banyak itu, ada tiga jenis jual beli yang telah dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah yaitu murabahah, as-salam, dan al-istishna’.
Kegiatan yang dilakukan perbankan syariah antara lain adalah penghimpunan dana, penyaluran dana, membeli, menjual dan menjamin atas resiko serta kegiatan-kegiatan lainnya. Pada perbankan syariah, prinsip jual beli dilakukan melalui perpindahan kepemilikan barang. Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi salah satu bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang.
Pada makalah ini akan dibahas jenis pembiayaan salam dan istishna’. Jual beli dengan salam dan istishna’ ini, akadnya sangat jelas, barangnya jelas, dan keamanannya juga jelas. Maka jual beli salam dan istishna’ wajar jika masih banyak diminati.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian as-salam dan al-istishna’ serta dasar hukumnya?
2.      Apa rukun dan syarat dari as-salam  dan al-istishna’?
3.      Bagaimana perbedaan as-salam  dan al-istishna’ ?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian as-salam dan al-istishna’ serta dasar hukumnya.
2.      Untuk mengetahui rukun dan syarat as-salam dan al-istishna’.
3.      Untuk mengetahui perbedaan as-salam  dan al-istishna’?












BAB II
PEMBAHASAN

A.      AS-SALAM
1.      Pengertian As-Salam dan Dasar Hukumnya
Secara bahasa as-salam  atau as-salaf  berarti pesanan. Secara terminologis para ulama mendefinisikannya dengan: “Menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu (barang) yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal lebih awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari”.[1]
Untuk hal ini para fuqaha (ahli hukum islam) menamainya dengan Al-Mahawi’ij yang artinga “barang mendesak”, sebab dalam jual beli ini barang yang menjadi objek perjanjian jual beli tidak ada ditempat, sementara itu kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu.
Dalam perjanjian As-Salam ini pihak pembeli barang disebut As-Salam (yang menyerahkan), pihak penjual disebut Al-Muslamuilaihi (orang yang diserahi), dan barang yang dijadikan objek disebut Al-Muslam Fiih (barang yang akan diserahkan), serta harga barang yang diserahkan kepada penjual disebut Ra’su Maalis Salam (modal As-Salam).[2]
Adapun yang menjadi dasar hukum pembolehan perjanjian jual beli dengan pembayaran yang didahulukan ini disandarkan pada surat Al-Baqarah ayat 282:[3]
 
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya…”
Disamping itu terdapat juga ketentuan hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim yang artinya berbunyi :
“Siapa yang melakukan salaf, hendaklah melaksanakannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, sampai dengan batas waktu tertentu.[4]
Dari ketentuan hukum diatas, jelas terlihat tentang pembolehan pembayaran yang didahulukan.
Pembiayan salam diutamakan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi pertanian, perkebunan, dan peternakan. Petani dan peternak pada umumnya membutuhkan dana untuk modal awal dalam melaksanakan aktivitasnya, sehingga bank syariah dapat memberikan dana pada saat akad. Setelah hasil panen, maka nasabah akan membayar salam kembali. Dengan melakukan transaksi salam, maka petani dan peternak dapat mengambil manfaat tersebut.

2.      Rukun dan Syarat Jual Beli As-Salam
1)      Mu’aqidain : Pembeli (muslam) dan penjual ( muslam ilaih)
a.       Cakap bertindak hukum ( baligh dan berakal sehat).
b.      Muhtar ( tidak dibawah tekanan/paksaan).
2)      Obyek transaksi ( muslam fih):
a.       Dinyatakan jelas jenisnya
b.      Jelas sifat-sifatnya
c.       Jelas ukurannya
d.      Jelas batas waktunya
e.       Tempat penyerahan dinyatakan secara jelas
3)      Sighat ‘ijab dan qabul
4)      Alat tukar/harga
a.       Jelas dan terukur
b.      Disetujui kedua pihak
c.       Diserahkan tunai/cash ketika akad berlangsung

3.      Skema As-Salam
Oval: 1Menurut Fiqh :
Oval: Penjual (Muslam Alaih)Oval: Pembeli (Muslam)                                                   Pesan, lalu bayar
Oval: 2                                  
   Penyerahan barang sesuai
   kesepakatan

Oval: 1Dalam praktek perbankan :
Oval: BankOval: Nasabah                                                     Pesan, lalu bayar
Oval: 2                                                            
Oval: 3      Penyerahan barang sesuai
      kesepakatan
 
Oval: Pihak III  Jual dengan harga
    yang lebih tinggi


Contoh kasus :
Seorang petani memiliki 2 hektar sawah mengajukan pembiayaan ke bank sebesar Rp 5.000.000,00. Penghasilan yang didapat dari sawah biasanya berjumlah 4 ton dan beras dijual dengan harga Rp 2.000,00 per kg. ia akan menyerahkan beras 3 bulan lagi. Bagaimana perhitungannya?
Bank akan mendapatkan beras Rp 5juta dibagi Rp 2.000,00 per kg = 2.5 ton. Setelah melalui negoisasi bank menjual kembali pada pihak ke 3 dengan harga Rp 2.400,00 per kg yang berarti total dana yang kembali sebesar Rp 6juta. Sehingga bank mendapat keungtungan 20%.

B.       AL-ISTISHNA’
1.      Pengertian Al-Istishna’
Al-Istishna’ adalah akad jual beli pesanan antara pihak produsen / pengrajin / penerima pesanan ( shani’) dengan pemesan ( mustashni’) untuk membuat suatu produk barang dengan spesifikasi tertentu (mashnu’) dimana bahan baku dan biaya produksi menjadi tanggungjawab pihak produsen sedangkan sistem pembayaran bisa dilakukan di muka, tengah atau akhir.
Secara umum landasan syariah yang berlaku pada bai’ as-salam juga berlaku pada bai’ al-istishna’. Menurut Hanafi, bai’ al-istishna’  termasuk akad yang dilarang karena mereka mendasarkan pada argumentasi bahwa pokok kontrak penjualan harus ada dan dimiliki oleh penjual, sedangkan dalam istishna’, pokok kontrak itu belum ada atau tidak dimiliki penjual. Namun mazhab Hanafi menyutui kontrak istishna’  atas dasar istishan.[5]
Tujuan istishna’ umumnya diterapkan pada pembiayaan untuk pembangunan proyek seperti pembangunan proyek perumahan, komunikasi, listrik, gedung sekolah, pertambangan, dan sarana jalan. Pembiayaan yang sesuai adalah pembiyaan investasi.[6]

2.      Rukun dan Syarat al-Istishna’
Pada prinsipnya bai’ al-istishna’ adalah sama dengan bai’ as-salam. Maka rukun dan syarat istishna’  mengikuti bai’ as-salam.  Hanya saja pada bai’ al-istishna’  pembayaran tidak dilakukan secara kontan dan tidak adanya penentuan  waktu tertentu penyerahan barang, tetapi tergantung selesainya barang pada umumnya.  Misal : Memesan rumah, maka tidak bisa dipastikan kapan bangunannya selesai.

3.      Skema Al-Istishna’
 


Pesan
 
Beli
 
Jual
 





Contoh kasus
Seuah perusahaan konveksi meminta pembiayaan untuk pembuatan kostum tim sepakbola sebesar Rp 20juta. Produksi ini akan dibayar oleh pemesannya dua bulan yang akan datang. Harga sepasang kostum biasanya Rp 4.000,00, sedangkan perusahaan itu bisa menjual pada bank dengan harga Rp 38.000,00. Berapa keuntungan yang didapatkan bank?
Dalam kasus ini, produsen tidak ingin diketahui modal pokok pembuatan kostum. Ia hanya ingin memberikan untung sebesar Rp 2.000,00 per kostum atau sekitar Rp 1juta (Rp 20juta/Rp 38.000,00 X Rp 2.000,00) atau 5% dari modal. Bank bisa menawar lebih lanjut agar kostum itu lebih murah dan dijual kepada pembeli dengan harga pasar.











C.      Perbandingan Antara as- Salam dan al-Istishna’

Subyek
Salam
Istishna’
Keterangan
Pokok Kontrak
Muslam Fih
Mashnu’
Barang ditangguhkan dengan spesifikasi
Harga
Dibayar tunai saat kontrak
Bisa di awal, tangguh, dan akhir
Cara penyelesaian pembayaran merupakan perbedaan utama antara salam dan istishna’
Sifat Kontrak
Mengikat secara asli
Mengikat secara ikutan
Salam mengikat semua pihak sejak semula, sedangkan ishtisna’ menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehigga tidak ditinggalkan begitu saja oleh konsumen secara tidak bertanggung jawab.







BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
Salam adalah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda,  pembayaran modal lebih awal. Rukun dan syarat jual beli as-salam yaitu Mu’aqidain yang meliputi Pembeli dan penjual, Obyek transaksi, Sighat ‘ijab qabul, dan alat tukar.
Al-Istishna’ adalah akad jual beli pesanan dimana bahan baku dan biaya produksi menjadi tanggungjawab pihak produsen sedangkan sistem pembayaran bisa dilakukan di muka, tengah atau akhir. Rukun dan syarat istishna’  mengikuti bai’ as-salam.  Hanya saja pada bai’ al-istishna’  pembayaran tidak dilakukan secara kontan dan tidak adanya penentuan  waktu tertentu penyerahan barang, tetapi tergantung selesainya barang pada umumnya.
Perbedaan salam dan istishna’ adalah cara penyelesaian pembayaran salam dilakukan diawal saat kontrak secara tunai dan cara pembayaran istishna’ tidak secara kontan bisa dilakukan di awal, tengah atau akhir.




B.       Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan makalah berikutnya.

















DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Muhammad Syafi’I. 2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani
DEPAG. 2002. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Surabaya
Hadi, Abd. 2010. Dasar-Dasar Hukum Ekonomi Islam. Surabaya : Putra Media Nusantara
Ismail. 2011. Perbankan syariah. Jakarta : Kencana
Pasaribu, Chairuman; Suhrawardi K. Lubis, 1994. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta : Sinar Grafika
Sabid, Sayid. 1998. Fikih Sunnah. Bandung : PT. Al Ma’arif


[1] Abd. Hadi, Dasar-Dasar Hukum Ekonomi Islam, (Surabaya : Putra Media Nusantara, 2010), 100
[2] Chairuman Pasaribu; Suhrawardi K. Lubis S.H, Hukum Perjanjian Dalam Islam, (Jakarta : Sinar Grafika, 1994), hlm. 48
[3] DEPAG, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya, 2002
[4] Sayid Sabid, Fikih Sunnah, (Bandung : PT. Al Ma’arif, 1998), hlm. 111
[5] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani, 2001), hlm. 114
[6] Ismail, Perbankan syariah, ( Jakarta : Kencana, 2011), hlm. 149-150  

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates