Selasa, 10 Juli 2012

Metode Penunjukan Nash I


METODE PENUNJUKAN NASH

A.    PENDAHULUAN

Dalam melakukan istinbat hukum dan upaya yang dilakukan oleh para Mujtahid untuk memahami nass tidak saja memperhatikan apa yang tersurat yaitu bentuk lafal nash dan susunan kalimatnya, tetapi juga memperhatikan yang tersirat, seperti isyarat yang terkandung dibalik lafal nash serta begitu pula dengan dalalahnya.
Berkenaan dengan cara penunjukan dalalah lafal nash ini, ternyata dikalangan ulama ushul fiqh terdapat perbedaan cara atau metode dalam penunjukan nash yang mereka tempuh.
Menurut ulama Hanafiah, metode dalam penunjukan nass terbagi menjadi 4 yaitu ibarah nass, isyarah nass, dalalah nass, dan iqtida’ nass.
Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai istilah-istilah tersebut serta cara bagaimana penunjukannya.




B.     PERMASALAHAN

Dari latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian dilalah lafal nass?
2.      Bagaimana penunjukan lafal nass menurut mazhab Hanafi ?
3.      Bagaimana perbedaan metode-metode menurut mazhab Hanafi ?



C.    PEMBAHASAN

1.      Pengertian Dilalah Lafal Nass
Secara bahasa kata “دلا لـة” adalah bentuk mashdar (kata dasar) dari kata “دل- يـدل” yang berarti menunjukan dan kata dilâlah sendiri berarti petunjuk atau penunjukkan. Adapun menurut istilah sebagaimana disebutkan oleh Quthub Mustafa Sanu[1], bahwa yang dimaksud dengan dilâlah adalah ; 
كـون الشـئ بـحـالـة يـلـزم مـن الـعـلم بـه الـعـلم بشـئ أخـر.
Artinya ; Dilâlah itu ialah keadaan sesuatu yang dapat memastikan untuk mengetahui yang lainnya.
Dengan kata lain, dilâlah itu ialah penunjukan suatu lafal nash kepada pengertian yang dapat dipahami, sehingga dengan pengertian tersebut kita dapat mengambil kesimpulan hukum dari suatu dalil nash.  Dilâlah lafal  itu ialah makna atau pengertian yang ditunjukan oleh suatu lafal[2] nash dan atas dasar pengertian tersebut kita dapat mengetahui ketentuan hukum yang dikandung oleh sesuatu dalil nash. Sebagai contoh dapat dilihat pada ayat berikut ini ;
واحـل الله الـبـيـع وحـرم الـربـا ... (البـفـرة /٢:٢٧٥)  
Artinya ; Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba’.
Dilalah atau penunjukkan yang dapat dipahami dari ayat ini adalah bahwa jual-beli itu hukumnya halal dan riba’ itu hukumnya haram, karena makna atau pengertian inilah yang segera dan mudah ditangkap oleh akal seseorang.
Pembahasan tentang dilâlah ini sangat penting dalam ilmu ushul fiqh, karena termasuk dalam salah satu sistem berpikir. Menurut Amir Syarifuddin[3], bahwa untuk mengetahui sesuatu tidak mesti melihat atau mengamati sesuatu itu secara langsung tetapi cukup dengan menggunakan petunjuk yang ada. Berpikir dengan menggunakan petunjuk dan isyarat disebut dengan berpikir secara dilâlah.

2.      Penunjukan Lafal Nass Menurut Mazhab Hanafi
Nash Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah kumpulan lafal-lafal yang dalam ushul fiqh disebut pula dengan dalil dan setiap dalil memiliki dilalah atau dalalah tersendiri. Yang dimaksud dengan dalil di sini, sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Wahab Khalaf[4] adalah sebagai berikut;
مـايـسـتـد ل الـنـظرالصحيح فـيـه عـلى حكم شـرعي عـملي عـلى ســبـيـل ا لـقـطع أوالـظن
              Artinya; “segala sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk dengan menggunakan pemikiran yang benar untuk menetapkan (menemukan) hukum syara’ yang bersifat amali, baik sifatnya qoth’i maupun dhanni.”

            Oleh karena itu dapat dipahami bahwa, pada dasarnya, yang disebut dengan dalil atau dalil hukum itu ialah segala sesuatu yang dapat dijadikan alasan atau pijakan dalam usaha menemukan dan menetapkan hukum syara’ atas dasar pertimbangan yang benar dan tepat.
            Sementara itu, yang dimaksud dengan dilâlah, seperti dijelaskan oleh Muhammad Al-Jarjani, dalam kitab “Al-Ta’rifât” adalah :
كـيـفـية د لا لـة اللـفــظ عـلى المـعـنى   
Yaitu; cara penunjukkan lafadz atas sesuatu makna atau pengertian yang dikandung oleh Nash.
Atas dasar ini dapat disimpulkan bahwa dalil adalah yang memberi petunjuk dan dilalah ialah sesuatu yang ditunjukkan. Menyangkut dilalah lafadz nash ini di kalangan ulama ushul memang terdapat perbedaan.
Kalangan ulama Hanafiyah[5] membagi cara penunjukan dilalah lafal nash itu kepada empat macam, yaitu ‘ibarah nass, isyarah nass, dilalah nass, dan iqtida’ nass.

a.      Ibarah Nash
Yang dimaksud dengan Ibârat al-Nash[6] ialah:
عــبـارة الـنـص هـي دلا الـكلآ م عــلى الـمـعـنـى الـمـقـصود مـنـه ا مـا أصالـة أوتــبـعـا
            Artinya ; Ibarat nash ialah petunjuk kalimat (lafal) kepada pengertian yang dikehendaki sesuai dengan apa yang dituturkan langsung oleh kalimat itu sendiri.
Definisi lain, sebagaimana diungkapkan oleh Quthub Mustafa Sanu[7] adalah ;
عــبـارة الـنـص هـي دلا لـة الـفــظ عــلى مـا كان الـكلا م مـسـوقـا لآجـلـه أصا لـة أ و تـبـعـا وعـلـم قـبـل الـتـأ مـل أن ظا هـر اللـفـظ يـتـنـا ولـه.
                  Artinya ; Ibarat al-Nash ialah petunjuk lafal yang didasarkan pada susunan kalimatnya sendiri secara langsung dan ia dapat diketahui dengan mudah dan jelas yang tercakup di dalamnya.
Dari dua definisi di atas dapat dipahami bahwa, Ibârat al-Nash itu ialah petunjuk lafal kepada suatu pengertian atas suatu ketentuan hukum yang diungkapkan langsung oleh lafal nash itu sendiri. Sebagai contoh Firman Allah dalam surat al-Baqarah, ayat 275[8] berikut ini.
 واحـل الله  البــيـع وحـرم الـربـا ...
Artinya ; Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba’…
Menurut Wahbah Zuhaili bahwa ayat ini arti asalnya adalah menjelaskan antara jual – beli dan riba’ itu dua hal yang berbeda atau tidak sama. Kemudian ayat ini diartikan pula bahwa jual – beli itu boleh dan riba’ itu haram. Kedua pengertian ini dipahami atau diperoleh dari petunjuk susunan lafal yang terdapat dalam ayat.

b.      Isyarah Nash
Yang dimaksud dengan Isyarat al-Nash[9] ialah ;
هـى الـد لا لـة اللـفــظ عـلى حـكم لـم يـقـصد أصا لـة ولا تـبـعـا ولكـنـه لازم للـمـعـنى الذى سـيـق الـكلا م لا فـاد تـه.
Artinya ; Isyarat dan al-nash ialah penunjukkan lafal atas suatu ketentuan hukum yang tidak disebutkan langsung oleh lafal nash tetapi merupakan kelaziman bagi arti yang diucapkan diungkapkan untuk itu.
Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa isyârat al-nash itu sesungguhnya adalah petunjuk lafal atas sesuatu yang bukan dimaksudkan untuk arti menurut asalnya. Tegasnya, isyârat al-nash itu ialah dilâlah lafal yang didasarkan atas arti yang tersirat, bukan atas dasar yang tersurat. Sebagai contoh dapat dilihat dalam surat al-Baqarah, ayat 233[10].
وعـلى المولود لــه رزقــهـن وكـسـوتهـن بالمعـروف ... (البقـرة / ۲ : ۲۳۳)
Artinya; “Dan kewajiban Ayah (suami) memberi nafkah dan pakaian dengan layak kepada isteri …”
Secara ibarat Nash pengertian yang dapat ditangkap dari ayat ini adalah bahwa Ayah (suami) wajib mengayomi isteri-isteri mereka berupa pemberian nafkah dan pakaian, bahkan tempat tinggal secara layak dan patut (ma’ruf). Menurut Amir Syarifuddin[11], bahwa ungkapan “المولودلـه” yang diartikan dengan ayah adalah sebagai pengganti kata “الاب” dalam ayat di atas. Akan tetapi mengapa Allah menggunakan kata “المولود له” dalam ayat ini. Dalam pandangan para Mujtahid tentu ada maksud yang tidak dapat dipahami oleh orang biasa. Ungkapan “المولود له” adalah terdiri dua unsur kata, yaitu “المولود”yang arti dasarnya adalah “anak yang dilahirkan, dan kata “له” yang  berarti “untuknya” dan kata “له” itu sendiri dimaksud-kan di sini adalah ayah. Sehingga “ungkapan” “المولود له” arti asalnya “anak untuk ayah”. Oleh karena itu, ungkapan lafal “المولود له” mengandung arti lain. Selain dari arti yang disebutkan, yaitu anak adalah milik ayah dan oleh karenanya anak-anak yang lahir dinasabkan kepada ayahnya bukan kepada ibunya. Pengertian yang disebut terakhir ini merupakan “Isyarat” yang dapat ditangkap dibalik susunan lafal nash.

c.       Dalalah Nash
Dilâlat al-Nash ini disebut juga dengan dilâlat al-dilâlat. Adapun yang dimaksud dengan dilâlat al-dilâlat adalah[12]
دلا لـة الـنص هـى دلا لـة الـكلا م عـلـى ثـبـوت حـكـم المنصوص عـلـيه المـسـكـوت عـنـه لا شـتــراكهـما فى عـلـة الحكم التى يـمكـن فـهـمهـا بـمجـرد فـهـم اللـغـة مـن غـيـر احـتـيـاج الى نـظـرواجـتـهـا د
Artinya ; Dilalat Nash ialah petunjuk lafal atas suatu ketetapan hukum yang disebutkan Nash berlaku pula atas sesuatu yang tidak disebutkan (maskut ‘anhu), karena antara kedua yang disebutkan dan yang tidak disebutkan terdapat pertautan ‘illat, dimana pemahaman atas keduanya dapat dilakukan dengan mudah, yang cukup dengan analisa kebahasaan dan tidak memerlukan Ijtihad dengan mengerahkan segala kemampuan daya nalar.
Menurut Romli[13], Dalalah al-Nash adalah penunjuk lafal nash atau suatu ketentuan hukum juga berlaku sama atas sesuatu yang tidak disebutkan karena terdapatnya persamaan ‘illat antara keduanya.
Contoh untuk maksud ini dapat dilihat dalam surat al-Isra’ ayat 23 berikut ini[14] :
فلأ تـقـل لــهـما أ ف ولا تـنـهرهـما ..
Artinya : “Maka janganlah kamu mengucapkan kata “ah” kepada kedua orang tuamu dan jangan pula kamu hardik mereka berdua…”
Dari ayat ini dapat dipahami bahwa kita “tidak boleh” atau “dilarang” mengucapkan kata-kata “ah” atau “cis” dan menghardik kedua orang tua (ibu-bapak) yang telah melahirkan dan membesarkan kita. Hal ini tidak lain karena perbuatan ini adalah “menyakitkan” perasaan kedua orang tua. Ketentuan hukum larangan ini juga dapat diberlakukan kepada perbuatan misalnya “memukul” atau perbuatan-perbuatan yang sejenisnya yang pada dasarnya membawa akibat yang sama yaitu menyakitkan orang tua baik perasaan maupun fisik. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa apapun perbuatan atau tindakan yang dilakukan, selain ucapan “ah” atau hardikan yang dapat menyakiti kedua orang tua adalah  dilarang dan mengakibatkan seseorang berdosa kepada Allah SWT.

d.      Iqtida’ Nash
Dilâlah al-Iqtidhâ’al- nash’ ini disebut juga dilâlat al-iqtidlâ’. Yang  maksud dengan iqtidhâ’al- nash[15] ialah ;
اقـتـضاء الـنـص هى دلا لـة الكلآ م عـلى مـسـكوت عـنـه يـتـو قــف عـلـيه صدق الكلآ م.
Artinya ; Iqtidla’ al-nash ialah penunjukan lafal nash kepada sesuatu yang tidak disebutkan, yang sebenarnya tergantung kepada yang tidak disebutkan.
Dari definisi ini dapat dipahami bahwa suatu petunjuk makna lafal nash baru bisa dipahami secara jelas bila ada penambahan kata untuk memperjelas maksud yang terkandung dari suatu teks nash. Menurut Romli,[16] Iqtida’ al-Nash adalah penunjuk lafal nash kepada sesuatu yang tidak disebutkan dan penunjuk ini akan dapat dipahami jika yang tidak disebutkan itu harus diberi tambahan lafal sebagai penjelasannya. Sebagai contoh dapat dilihat dalam firman Allah pada surat al-Ma’idah, ayat 3 berikut ini[17] ;
حـرمت عـليـكم الـمـيـتــة والدم ولحـم الـخـنـزيـر...
Artinya : Diharamkan atas kamu bangkai, darah dan daging babi…
Pengertian ayat ini belum jelas. Oleh karena itu diperlukan penjelasan dengan menambah unsur kata dari luar teks. Untuk kasus dalam ayat ini maksudnya “diharamkan memakan atau memanfaatkan darah dan daging babi. Sebab keharaman tanpa hubungan dengan perbuatan manusia tidak ada manfaatnya.

3.      Perbedaan Metode-metode menurut Mazhab Hanafi
Dalam pandangan ulama ushul, dari keempat macam cara penunjukkan dilalah yang telah dikemukakan di atas, maka yang paling kuat adalah dilalah “ibârat al-nash, kemudian menyusul isyârat al-nash dan setelah itu baru  dilâlat al-nash  dan yang terakhir adalah iqtidlâ’ al-nash. Sebagaimana dijelaskan oleh Zaky al-Din Sya’ban[18] bila terjadi perlawanan hukum yang didasarkan pada ibârat al-nash dengan suatu ketentuan hukum yang ditetapkan berdasarkan isyârat nash, maka ketentuan hukum yang ditetapkan berdasarkan ibârat al-nash lebih didahulukan dari pada isyârat al-nash. Begitu pula jika terjadi pertentangan ketentuan hukum yang ditetapkan berdasarkan ibârat nash atau isyârat nash dengan dilâlat al-nash, maka lebih didahulukan salah satu dari keduanya dari pada dilâlat al-nash. Bila terjadi pertentangan antara dilâlat al-nash dengan iqtidlâ’ al-nash, maka dilâlat al-nash lebih didahulukan atas iqtidlâ’ al-nash. Sebagai contoh adalah firman Allah pada surat al-Baqarah ayat 178 berikut ini[19] ;
يـايـهـاالـذ يـن امـنـوا كـتـب عـلـيـكـم الـقـصاص فى الـقـتـلى...
Artinya ; “Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan kepada kamu (melaksanakan qishash dalam pembunuhan …”
Ayat ini dilihat dari segi ibârat nash menunjukkan wajibnya melaksanakan qishash bagi pembunuh sengaja. Kemudian Firman Allah dalam surat al-Nisa’ ayat 93 berikut ini [20];
ومـن يـقـتـل مـؤ مـنـا مـتـعـمـدا فـجـزاؤه جـهـنـم خـالـدا فـيـهـا وغـضـب الله عـلـيـه ولـعـنـه واعـد لـه عـذا بـا عـظـيـمـا" ( النساء/ ٤:۹۳)
Artinya ; Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahanam, ia kekal di dalamnya dan Allah akan murka dan melaknatnya serta Allah menyediakan azab yang besar baginya.
Ayat ini dengan cara isyârat menunjukkan batas ketiadaan wajibnya qishash bagi pembunuh sengaja. Oleh sebab itu, ayat ini berlawanan dengan ayat sebelumnya yang secara ibârat nash mewajibkan qishash atas pembunuhan sengaja. Karena itu, ketetapan suatu ketentuan hukum dengan ibârat nash lebih diutamakan dari isyârat nash, yaitu dalam hal ini wajibnya qishash bagi pembunuhan sengaja.
D.    KESIMPULAN DAN SARAN

a.      Kesimpulan
Dilâlah itu ialah penunjukan suatu lafal nash kepada pengertian yang dapat dipahami, sehingga dengan pengertian tersebut kita dapat mengambil kesimpulan hukum dari suatu dalil nash.
Ibârat al-Nash itu ialah petunjuk lafal kepada suatu pengertian atas suatu ketentuan hukum yang diungkapkan langsung oleh lafal nash itu sendiri. Isyârat al-nash adalah petunjuk lafal atas sesuatu yang bukan dimaksudkan untuk arti menurut asalnya. Dalalah al-Nash adalah penunjuk lafal nash atau suatu ketentuan hukum juga berlaku sama atas sesuatu yang tidak disebutkan karena terdapatnya persamaan ‘illat antara keduanya. Iqtida’ al-Nash adalah penunjuk lafal nash kepada sesuatu yang tidak disebutkan dan penunjuk ini akan dapat dipahami jika yang tidak disebutkan itu harus diberi tambahan lafal sebagai penjelasannya.
Dalam pandangan ulama ushul, dari keempat macam cara penunjukkan dilalah yang telah dikemukakan di atas, maka yang paling kuat adalah dilalah “ibârat al-nash, kemudian menyusul isyârat al-nash dan setelah itu baru  dilâlat al-nash  dan yang terakhir adalah iqtidlâ’ al-nash.


b.      Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan makalah berikutnya.




DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz Dahlan (Edit). 2000. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta ; PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve
Abdul Wahab Khalaf. 1984. ‘Ilm Ushul al-Fiqh. Kairo; Maktabah al-Da’wah al-Islamiyah
Amir Syarifuddin. 2001. Ushul Fiqh. Jakarta ; PT. Logos Wacana Ilmu
DEPAG. 2002. Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya
Drs. Romli SA,.Ag. 1999. Muqaranah Mazahib Fil Ushul. Jakarta: Gaya Media Pratama
Quthub Mustafa Sanu. 2000. Mu’jam Mustalahat Ushul al-Fiqh. Damaskus – Seria
Wahbah Zuhaili. 1986. Ushul al-Fiqh al-Islami. Beirut Libanon; Dar al-Fikr
Zaky al-Din Sya’ban. 1965. Ushul al-Fiqh al-Islami. Mesir ; Dar al-Ta’lif Lit-tiba’ah


[1] Quthub Mustafa Sanu, 2000, Mu’jam Mustalahat Ushul al-Fiqh, Damaskus – Seria ; Cet. I, halaman 201.
[2] Abdul Aziz Dahlan (Edit), 2000, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta ; PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve, cet VI, halaman 269.
[3] Amir Syarifuddin, 2001, Ushul Fiqh, Jilid II, Jakarta ; PT. Logos Wacana Ilmu, Cet. II, halaman 126
[4] Abdul Wahab Khalaf. 1984. ‘Ilm Ushul al-Fiqh. Kairo; Maktabah al-Da’wah al-Islamiyah, Cet. VIII, halaman 20.
[5] Wahbah Zuhaili. 1986. Ushul al-Fiqh al-Islami. Juz I, Beirut Libanon; Dar al-Fikr, Cet. I, halaman 348 – 357.
[6] Ibid, Wahbah Zuhaili, hlm. 349
[7] Ibid, Quthub Mustafa Sanu, hlm. 278.
[8] DEPAG, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya, 2002, hlm. 58
[9] Zaky al-Din Sya’ban, 1965, Ushul al-Fiqh al-Islami, Mesir ; Dar al-Ta’lif Lit-tiba’ah, halaman 363-364
[10] Ibid, DEPAG, hlm. 47
[11] Ibid, Amir Syarifuddin, hlm. 13
[12] Ibid, Zaky al-Din S ya’ban, hlm.367-368
[13] Drs. Romli SA,.Ag, Muqaranah Mazahib Fil Ushul, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999), hlm.
[14] Ibid, DEPAG, hlm. 387
[15]Ibid, Zaky al-Din Sya’ban. hlm. 269
[16] Ibid, Ramli, hlm.
[17] Ibid, DEPAG, hlm. 142
[18]Ibid, Zaky al-Din Sya’ban, hlm. 373
[19] Ibid, DEPAG, hlm. 33
[20] Ibid, DEPAG, hlm. 122

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates