Jumat, 23 Agustus 2013

Hubungan antara Maqasid Syariah dengan Beberapa Metode Ijtihad


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Para ulama sepakat bahwa Al-Quran dan Sunnah merupakan sumber ajaran yang asasi, akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa kedua sumber tersebut masih banyak hal yang bersifat global dan belum mencakup semua persoalan hukum yang senantiasa silih berganti seiring  dengan perjalanan waktu dan perubahan zaman.
Sunnah, para ulama melakukan ijtihad, oleh karena itu ijtihad menjadi hal yang sangat penting sebagai upaya pemecahan persoalan hukum.  Ijtihad dilakukan oleh para ulama dengan mempertimbangkan berbagai hal guna mencapai ketetapan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. Salah satu pertimbangan penting yang digunakan dalam penetapan hukum adalah mempertimbangkan maqasid al-syariah sebagai dasarnya.
Teks tidak selalu memberi jawaban yang terperinci dan konkrit atas kemaslahatan, tetapi teks menjadi standar pasti terhadapnya, dan terbuka lebar ruang untuk berkreasi dan berijtihad dan selalu meluas dan terus berkesinambungan dalam menilai hal-hal baru, menyikapi perkembangan zaman.Makalah ini akan membahas hubungan maqasid al-syariah dengan ijtihad.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana konsep maqasid al-syariah?
2.      Bagaimana inti dari maqasid al-syariah?
3.      Bagaimana peran maqasid al-syariah dalam berijtihad?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui konsep maqasid al-syariah.
2.      Untuk mengetahui inti dari maqasid al-syariah.
3.      Untuk mengetahui peran maqasid al-syariah dalam berijtihad.












BAB II
PEMBAHASAN

A.      KONSEP MAQASID AL SYARIAH
1.            MAKNA MAQASID AL SYARIAH
Secara bahasa Maqashid Syari’ah terdiri dari dua kata yaitu Maqashid dan Syari’ah. Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan, Maqashid merupakan bentuk jama’ dari maqsud yang berasal dari suku kata Qashada yang berarti menghendaki atau memaksudkan, Maqashid berarti hal-hal yang dikehendaki dan dimaksudkan. [1] Sedangkan Syari’ah secara bahasa berarti Jalan menuju sumber air. Jalan menuju sumber air dapat juga diartikan berjalan menuju sumber kehidupan.
Al- Syatibi menegaskan bahwa doktrin Maqasid Al Syariah adalah satu, yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia baik di dunia maupun diakhirat. Oleh karena itu Asy-Syatibi meletakkan posisi maslahat sebagai ‘illat hukum atau alasan pensyariatan hukum Islam, berbeda dengan ahli ushul fiqih lainnya An-Nabhani misalnya beliau dengan hati-hati menekankan berulang-ulang, bahwa maslahat itu bukanlah ‘illat atau motif (al-ba‘its) penetapan syariat, melainkan hikmah, hasil (natijah), tujuan (ghayah), atau akibat (‘aqibah) dari penerapan syariat.
Disini penulis menyimpulkan bahwa Maqashid Syari’ah adalah konsep untuk mengetahui nilai-nilai dan sasaran syara' yang tersurat dan tersirat dalam Alqur’an dan Hadits. dan ditetapkan oleh al-Syari' terhadap manusia adapun tujuan akhir hukum tersebut adalah satu, yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia baik didunia (dengan Mu’amalah) maupun di akhirat (dengan ‘aqidah dan Ibadah). sedangkan cara untuk tercapai kemaslahatan tersebut manusia harus memenuhi kebutuhan Dharuriat (Primer), dan menyempurnakan kebutuhan Hajiat (sekunder), dan Tahsiniat (tersier).

2.              SYARIAH  DITETAPKAN UNTUK KEMASLAHATAN HAMBA DI DUNIA DAN DI AKHIRAT
Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa Tujuan Hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemashlahatan hamba dunia dan akhirat. Menurutnya, seluruh hukum itu mengandung keadilan, rahmat, kemashlahatan dan Hikmah, jika keluar dari keempat nilai yang dikandungnya, maka hukum tersebut tidak dapat dinamakan Hukum Islam.[2] Hal senada juga dikemukakan oleh al-syatibi, Ia menegaskan bahwa semua kewajiban diciptakan dalam rangka merealisasikan kemashlahatan hamba. Tak satupun hukum Allah yang tidak mempunyai tujuan. Hukum yang tidak mempunyai tujuan sama juga dengan taklif ma la yutaq’ (membebankan sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan). Dalam rangka mewujudkan kemashlahatan dunia dan akhirat itulah, maka para ulama Ushul Fiqh merumuskan tujuan hukum Islam tersebut kedalam lima misi, semua misi ini wajib dipelihara untuk melestarikan dan menjamin terwujudnya kemashlahatan. Kelima misi (Maqashid al-Syari’ah / Maqashid al-Khamsah) dimaksud adalah memelihara Agama, Jiwa, Aqal, Keturunan dan Harta.
Untuk mewujudkan dan memelihara kelima unsur pokok itu, al-Syatibi membagi kepada tiga tingkat, الضروريات مقاصد, حاجيات مقاصد  dan مقاصد التحسينات .[3]
Yang dimaksud dengan memelihara kelompok dharury adalah memelihara kebutuhan-kebutuhan yang bersifat essensial bagi kehidupan manusia. Tidak terpenuhinya atau tidak terpeliharanya kebutuhan-kebutuhan itu akan berakibat terancamnya kelima pokok di atas. Berbeda dengan kelompok dharury, kebutuhan dalam kelompok hajiy tidak termasuk kebutuhan yang essensial, melainkan termasuk kebutuhan yang dapat menghilangkan manusia dari kesulitan dalam hidupnya. Tidak terpeliharanya kelompok ini tidak akan mengancam eksistensi kelima pokok di atas, tetapi hanya akan menimbulkan kesulitan bagi mukallaf. Sedangkan kebutuhan tahsiny adalah kebutuhan yang  menunjang peningkatan martabat sesorang dalam masyarakat dan dihadapan Tuhan-Nya sesuai dengan kepatuhan.
Sebagai contoh, dalam memelihara unsur Agama, aspek daruriayyatnya antara lain mendirikan Shalat, shalat merupakan aspek dharuriayyat, keharusan menghadap kekiblat merupakan aspek hajiyyat, dan menutup aurat merupakan aspeks tahsiniyyat.[4] Ketiga level ini, pada hakikatnya adalah berupaya untuk memelihara kelima misi hukum Islam.

B.       KEMASLAHATAN   INTI  DARI MAQASID AL SYARIAH
Pencarian para ahli ushul fikih terhadap “maslahat” itu, diwujudkan dalam bentuk metode berijtihad. Pada dasarnya, semua metode ijtihad bermuara pada upaya penemuan maslahat dan menjadikannya sebagai alat untuk menetapkan hukum yang kasusnya tidak disebutkan secara eksplisit baik dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad Saw. Atas dasar asumsi ini, maka dapat dikatakan bahwa setiap metode penetapan hukum yang dipakai oleh para ahli ushul fiqih bermuara pada maqashid al-syari’at
Tujuan hukum harus diketahui oleh mujtahid dalam rangka mengembangkan pemikiran hukum dalam Islam secara umum dan menjamin persoalan-persoalan hukum kontemporer. Lebih dari itu, tujuan hukum perlu diketahui dalam rangka mengetahui apakah terhadap suatu kasus masih dapat diterapkan satu ketentuan hukum atau, karena adanya perubahan struktur sosial, hukum tersebut tidak dapat lagi diterapkan. Menurut al-Juwaini, seseorang tidak dapat dikatakan mampu menetapkan hukum dalam Islam, sebelum ia dapat memahami benar tujuan Allah menetapkan perintah dan larangan-Nya.[5]
Tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individu dan sosial. Segala macam kasus hukum baik yang secara eksplisit diatur di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah maupun yang dihasilkan melalui ijtihad, harus bertitik tolak dari tujuan tersebut. Dalam kasus hukum yang secara eksplisit dijelaskan di dalam kedua sumber utama tersebut, kemaslahatan dapat ditelusuri melalui teks yang ada. Jika ternyata kemaslahatan itu dijelaskan maka ia (kemaslahatan) itu harus dijadikan titik tolak penetapan hukumnya. Kemaslahatan seperti ini biasanya disebut dengan al-maslahat al-mu’tabarat.
Berbeda halnya jika kemaslahatan itu tidak dijelaskan secara eksplisit dalam kedua sumber itu, maka peranan mujtahid sangat menentukan untuk menggali dan menemukan “maslahat” yang terkandung dalam penetapan hukum. Pencarian “maslahat” ini sangat penting dalam menemukan hukum, karena penemuan maslahat adalah merupakan penemuan jiwa daripada nash.
Kemaslahatan yang dikehendaki adalah kemaslahatan yang hakiki dan yang bersifat umum, bukan yang bersifat pribadi. Maslahat inilah yang menjadi hikmah hukum yang dicita-citakan oleh syara’ dalam membina hukum. Dengan demikian, hikmah suatu hukum syara’ adalah untuk mewujudkan maslahat dan menolak kemudharatan. Bahkan menurut Abu zahrah, sebagaimana dikutip Asrafi, bahwa tidak ada satupun hukum yang disyariatkan baik dalam al-Qur’an dan as-Sunnah melainkan di dalamnya terdapat kemaslahatan.
 Berbicara tentang kemaslahatan tidak bisa dilepaskan dengan maqãshid as-syar’iyyah, karena maslahat adalah merupakan inti dari pembahasan maqãshid as-syar’iyyah. Secara teoritis maqasyid al-syari’at mengetengahkan ide dasar disyariatkannya hukum Islam dengan maksud melindungi (muhafzhah) atau menjamin (taklifi) kelangsungan hak dan keseluruhan system kehidupan meliputi lima aspek yang paling asasi. K

C.      MAQASID AL SYARIAH SEBAGAI  KERANGKA TEORITIS DALAM BERIJTIHAD
Ijtihad menurut bahasa berarti bersungguh-sungguh menggunakan tenaga dan pikiran.[6] Secara istilah ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan berpikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara’, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah.[7] Abu Zahrah, sebagaimana dikutip Iskandar, mendefinisikan ijtihad dengan pengerahan kemampuan ahli fiqih dalam mengistinbathkan hukum amaliah dari dalil-dalil yang terperinci.[8]
Penggunaan ijtihad dalam pengertian umum, relevan dengan interpretasi al-Qur’an dan as-Sunnah. Ketika suatu aturan syari’ah didasarkan pada implikasi yang luas dari sebuah teks al-Qur’an dan as-Sunnah, yang itu berbeda dengan aturan langsung dari teks yang jelas dan terinci, maka teks dan aturan syari’ah itu harus dihubungkan melalui penalaran hukum.
Hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dan selain keduanya mengatakan : “Jika seorang hakim memutuskan hukum dengan berijtihad dan kemudian benar maka ia mendapat dua pahala, dan jika memutuskan hukum dengan berijtihad dan kemudian salah maka ia mendapat satu pahala.” Hadis ini ternyata belum cukup untuk membuka pintu ijtihad dan menetapkan kebolehannya. Padahal hadis ini sangat menekankan pentingnya ijtihad. Ini adalah jaminan bahwa seorang mujtahid berhak untuk salah, dan kesalahan ini tidak membuatnya mendapat siksa dan hukuman. Disamping itu, ini adalah bukti akan kuatnya dorongan untuk berfikir, meneliti, dan memajukan ilmu pengetahuan. [9]
Fatwa merupakan hasil ijtihad para ahli yang dapat saja dilahirkan dalam bentuk tulisan maupun lisan. Benruk tulisan dan lisan para ulama itulah yang dikenal dengan fatwa keagamaan untuk kepentingan manusia. Kita tahu bahwa hukum Islam berlandaskan al-Qur’an dan al-Hadis sebagian besar bentuknya ditentukan berdasarkan hasil ijtihad para mujtahid yang dituangkan dalam bentuk mujtahid maka posisi fatwa sangat memperkuat tindakan ijtihad. Sebab fatwa dihasilkan dari ijtihad para ulama, sehingga apabila tidak berijtihad kemungkinan besar tidak akan muncul atau lahir fatwa keagamaan.
Ijtihad juga kadang-kadang mengalami perubahan-perubahan yang mendasar, hal ini disebabkan beberapa hal antara lain :[10]
1.      Adanya perubahan kepentingan masyarakat
2.      Adanya pengaruh adat kebiasaan dan urf(kebudayaan)
3.      Faktor lingkungan, ruang dan waktu
4.      Faktor perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi(iptek).
Faktor-faktor tersebut memberikan pertanda bahawa ijtihad itu bersifat kondisional artinya situasi  dan kondisi masyarakat sangat mempengaruhi pola piker para mujjtahid itu sendiri.
Para ahli ushul fikih sepakat bahwa lapangan ijtihad hanya berlaku dalam kasus yang tidak terlepas dalam nash atau yang terdapat dalam teks al-Qur’an dan as-Sunnah yang masuk kategori zhanni al-dalalah. [11] Oleh karena itu juga hasil ijtihad bersifat zhanni, artinya bukan satu-satunya kebenaran (tidak qat’i) tetapi mengandung kemungkinan lain.
Sedangkan nash yang masuk kategori dalil sharih yang qath’iyu al-wurud (pasti kedatangannya dari syar’i) dan qath’iyu al-dalalah (pasti penunjukannya kepada makna tertentu), maka tidak ada jalan untuk diijtihadkan. Meskipun dalam pandangan an-Na’im, hal itu sulit dibayangkan.[12] Dalam melihat metode ijtihad apa yang harus dikembangkan dan kemungkinan peranan maqasyid al-syari’at yang lebih besar dalam metode tersebut, penelaahan harus bertitik tolak dari objek itu sendiri. Oleh karenanya bertitik tolak dari itu, maka ada dua corak penalaran yang di dalamnya terdapat metode-metode ijtihad yang perlu dikembangkan dalam upaya penerapan-penerapan maqasyid al-syari’at. Kedua corak itu ialah penalaran ta’lili dan istislahi.
Corak penalaran ta’lili adalah upaya penggalian hukum yang bertumpu pada penentuan illat-illat hukum yang terdapat dalam suatu nash. Dalam perkembangan pemikiran ushul fikih, corak penalaran ta’lili ini mengambil bentuk qiyas dan istihsan. Adapun corak penalaran istislahi adalah upaya pengambilan hukum yang bertumpu pada prinsip-prinsip kemaslahatan. Corak penalaran ini tampak pada metode al-masalihu al-mursalah dan saddu az-zari’ah.
Menurut al-Syatibi, antara ijtihad dengan maqasyid al-syari’at tidak dapat dipisahkan. Ijtihad pada intinya adalah upaya penggalian hukum syara’ secara optimal. Upaya penggalian hukum syara’ itu berhasil apabila seorang mujtahid dapat memahami maqasyid al-syari’at.[13] Oleh karenanya pengetahuan tentang maqasyid al-syari’at adalah salah satu syarat yang dimiliki oleh seorang mujtahid.
Mengenai kedudukan ijtihad, apakah merupakan sumber hukum Islam ataukah sebagai metode penetapan hukum Islam, maka ada dua pandangan mengenai hal tersebut. Ada kelompok yang berpandangan bahwa ijtihad adalah sumber hukum Islam berdasar atas hadits dari Muaz bin Jabal. Hadits ini dipahami oleh kelompok lain yang berpandangan bahwa ijtihad adalah metode penetapan hukum Islam, sebab hadits tersebut mengisyaratkan bahwa sumber utama fiqih adalah al-Qur’an dan as-Sunnah. Jika tidak terdapat dalam kedua sumber tersebut, baru digunakan ijtihad dengan tetap merujuk kepada kedua sumber dimaksud. Ijtihad adalah merupakan kegiatan yang tidak mudah, karena memerlukan analisis yang tajam terhadap nash serta jiwa yang terkandung di dalamnya dengan memperhatikan aspek kaedah kebahasaan dan tujuan umum disyariatkannya hukum Islam (maqasyid al-syari’at).










BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
Antara ijtihad dengan maqasyid al-syari’at tidak dapat dipisahkan. Ijtihad pada intinya adalah upaya penggalian hukum syara’ secara optimal. Upaya penggalian hukum syara’ itu berhasil apabila seorang mujtahid dapat memahami maqasyid al-syari’at. Oleh karenanya pengetahuan tentang maqasyid al-syari’at adalah salah satu syarat yang dimiliki oleh seorang mujtahid.
Kemaslahatan dijadikan sebagai argumen dalam penetapan hukum syariat serta menjadi prioritas dalam berijtihad. Tetapi banyak berbagai pengertian kemaslahatan diantaranya adalah kemaslahatan yang dibutuhkan manusia dan bermanfaat bagi mereka sangat beragam bentuk dan coraknya. Jika diringkas maka akan didapatkan lima kemaslahatan utama yaitu kemaslahatan agama (maslahah ad-din), kemaslahatan jiwa (maslahah an-nafs), kemaslahatan reproduksi dan berkeluarga (maslahah an-nasl), kemaslahatan terhadap akal (maslahah al-aql), dan kemaslahatan terhadap harta benda (maslahah al-mal).
Ketika kita yakin dan sepakat bahwa Syariat tidak memiliki tujuan lain selain kemaslahatan umat manusia, begitupula bahwa seluruh teks dan hukum-hukumnya berfungsi merealisasikan kemaslahatan dan mencegah kerusakan, maka menjadi kewajiban kita dalam berinteraksi dengan teks dan hukum-hukumnya untuk berlandaskan pada prinsip ini, yaitu memahami teks sebagai kemaslahatan, aplikasi praktisnya dalam lingkup kemaslahatan, dan kita jadikan pula teks sebagai standar kemaslahatan.

B.       Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan makalah berikutnya.












DAFTAR PUSTAKA

Al-Raysuni, Ahmad dan Muhammad Jamal Barut. 2002. Ijtihad antara teks, realitas, dan kemaslahatan social. Jakarta: Penerbit Erlangga
Bakri, Asfari Jaya. 1996. Konsep Maqashid Syari’ah Menurut Al-Syatibi.  Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Djamil, Fathurrahman. 1995. Metode Majlis Tarjih Muhammadiayah. Jakarta : Logos Wacana Ilmu
Fata, Rohadi Abd. 1991. Analisa Fatwa Keagamaan dalam Fiqh Islam. Jakarta : Bumi Aksara
Qorib, Ahmad. 1997. Ushul Fikih 2. Jakarta: PT. Nimas Multima
Usman, Iskandar. 1994. Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam. Jakarta:Raja Grafindo Persada
Yahya, Mukhyar dan Fachurrahman. 1986. Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam. Bandung: al-Ma’arif
Zuhaili, Wahbah. 1986. Ushul Fiqh Islamy. Damaskus: Dar al Fikr




[1] Ahmad Qorib, Ushul Fikih 2, (Jakarta: PT. Nimas Multima, 1997), Cet. II, hlm. 170.
[2] Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, (Beirut: Dar al-Fikr, 1986), Jilid II, hlm. 1017.
[3] Asafri Jaya Bakri, Konsep Maqashid Syari’ah menurut al- Syatibi (Jakarta: P.T. Raja grafindo Persada, 1996), hlm. 71.
[4] Ibid, hal 72
[5] Fathurahhman Djamil, Metode Ijtihad Majlis Tarjih, (Jakarta:Logos,1995), h.37
[6] Iskandar Usman, Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam, (Jakarta:Raja Grafindo Persada,1994), hlm.126 
[7] Mukhyar Yahya dan Fachurrahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, (bandung:al-Ma’arif,1986), hlm.373
[8] Ibid, Iskandar Usman, Istihsan dan Pembaharuan ,………hal 126-127
[9] Ahmad Al-Raysuni, Muhammad Jamal Barut, Ijtihad antara teks, realitas, dan kemaslahatan social, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2002, hal. 1
[10] Rohadi Abd. Fata, Analisa Fatwa Keagamaan dalam Fiqh Islam, ( Jakarta : Bumi Aksara, 1991), 43-44
[11] Ibid, Fathurahhman Djamil, Metode Ijtihad ..……..hlm.16
[12] Ibid, Mukhyar Yahya dan Fachurrahman, Dasar-Dasar ,….. hal 373
[13] Ibid, Asafri Jaya Bakri, Konsep Maqashid Syai’ah Menurut al-Syatibi, ……hlm.129 

1 komentar:

Unknown mengatakan...

ijin kopas

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates