Jumat, 16 Agustus 2013

Asuransi (Hukum Bisnis Islam)



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Usaha asuransi merupakan mekanisme untuk memberikan perlindungan kepada pihak yang tertanggung apabila terjadi resiko di masa yang akan datang. Apabila resiko atau sesuatu terjadi pada pihak yang tertanggung, maka ia akan mendapatkan ganti rugi dari pihak penanggung. Resiko bisa terjadi pada seseorang misalnya sakit, kematian, atau dikeluarkan dari pekerjaannya. Maka dari itu resiko harus ditanggulangi supaya tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Saat ini banyak didirikan perusahaan asuransi dengan tujuan menjamin pertanggungan atas kerugian atau kerusakan yang terjadi pada pihak yang tertanggung.
.Pada makalah ini akan dijelaskan lebih lanjut tentang asuransi dan permasalahan-permasalahan yang muncul.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian asuransi?
2.      Bagaimana pandangan ulama tentang asuransi ?
3.      Bagaimana sistem asuransi dalam Islam ?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian asuransi.
2.      Untuk mengetahui pandangan ulama tentang asuransi .
3.      Untuk mengetahui sistem asuransi dalam Islam. 
 








BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian dan Macam-Macam Asuransi
Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda Assurantie,dalam hukum Belanda disebut Verzekering yang artinya pertanggungan.[1]
Secara baku definisi asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang RI No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Asuransi adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau hilangnya keuntungan yang diharapkan, atau untuk memberikan satu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. [2]
Sebelum diatur dalam Undang-Undang RI No. 2 tahun 1992 telah di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 246 berbunyi  asuransi pada umumnya adalah  suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi.[3]
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa asuransi adalah jasa keuangan yang pola kerjanya menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, dan memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup matinya seseorang.
Tujuan pokok dari asuransi adalah untuk memperkecil resiko yang dihadapi tertanggung apabila terjadi peristiwa yang merugikan tertanggung (perusahaan/perseorangan). Atau dengan kata lain tujuan hukum dan tujuan ekonominya adalah pembagian atau pemindahan resiko.[4]
Para ulama membagi asuransi ke dalam asuransi atas individu dan asuransi atas benda. Kadang-kadang terdapat bentuk asuransi lain yang disebut asuransi pertanggungjawaban. Nasabah memberikan pembayaran bulanan atau tahunan atas jaminan dari perusahaan, bahwa apabila ia jatuh sakit dalam jangka waktu tertentu maka perusahaan asuransi akan memberikan uang sejumlah biaya pengobatan.[5]
Dalam suransi pertanggungjawaban dimana apabila perusahaan asuransi mengasuransi suatu kendaraan, dan apabila bertabrakan dengan kendaraan lain sehingga timbul kerusakan pada mobil yang lain disebabkan peristiwa ini, maka perusahaan asuransi akan mengganti kerugian itu. Salah satu syarat dari asuransi adalah pemilik barang tidak mengalami kerugian yang disengaja. Jadi, objek asuransi adalah kecelakaan-kecelakaan yang tidak disengaja.[6]
Ada berbagai macam asuransi diantaranya asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Asuransi kerugian berhubungan dengan resiko-resiko seperti kebakaran, kecelakaan, dan kehilangan benda. Sedangan asuransi jiwa berhubungan dengan kerugian ekonomi akibat dari hilangnya jiwa atau usia lanjut.
Di indonesia dikenal berbagai macam asuransi diantaranya :
1.      Asuransi Dwiguna
Asuransi Dwiguna adalah asuransi yang memiliki dua guna atau dua keperluan. Asuransi jenis ini dapat ditempuh dalam jangka waktu sepuluh, lima belas, dua puluh lima atau tiga puluh tahun. Adapun dua guna dalam asuransi tersebut sebagai berikut :
a.       Perlindungan bagi keluarga, bila mana tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu pertanggungan.
b.      Menjadi tabungan bagi tertanggung, bila mana tertanggung tetap hidup sampai pada akhir  jangka masa pertanggungan.
2.      Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa ialah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga yang disebabkan oleh seseorang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu panjang. Jadi ada dua tujuan dari asuransi ini, yaitu menjamin biaya hidup orang-orang yang ditinggal meninggal dunia, atau untuk memenuhi keperluan hidupnya atau keluarganya, bila usianya panjang melewati masa kontrak berakhir.
3.      Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh adanya kebakaran. Adapun cara kerjanya yaitu tertanggung membayar premi, sedangkan pihak asuransi akan menjamin resiko yang terjadi karena terjadinya kebakaran.
4.      Asuransi atas Bahaya yang Menimpa Anggota Tubuh
Asuransi atas bahaya yang menimpa anggota tubuh ialah asuransi dimana dengan sebab-sebab tertentu mengakibatkan kerusakan pada tubuh seseorang. Asuransi jenis ini banyak dilakukan oleh buruh yang mengalami kecelakaan pada saat melakukan tugasnya.
5.      Asuransi Terhadap Pertanggungan Sipil
Asuransi terhadap pertanggungan sipil ialah asuransi yang diadakan untuk perlindungan terhadap benda-benda penting dan berharga. [7]

B.       Pandangan Ulama tentang Asuransi
Pendapat ulama dalam menghadapi masalah asuransi dapat digolongkan menjadi empat kelompok diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Kelompok ulama fiqh yang mengharamkan asuransi, karena memiliki beberapa alasan diantaranya :
a.       Asuransi sama dengan judi, karena tertanggung mengharapkan sejumlah harta  tertentu seperti judi.
b.      Asuransi mengandung ketidkjelasan dan ketidakpastian, karena tertanggung diwajibkan membayar sejumlah premi yang telah ditentukan, sedangkan berapa jumlah yang akan dibayarkan tidak jelas.
c.       Asuransi mengandung unsur riba, karena tertanggung akan memperoleh sejumlah uang yang lebih besar daripada premi yang dibayarnya.
d.      Mengandung unsur eksploitasi, karena tertanggung kalau tidak dapat membayar preminya, uangnya bisa hilang atau dikurangi dari jumlah uang premi yang telah dibayarkan.
2.      Kelompok yang membolehkan asuransi karena memiliki beberapa alasan diantaranya :
a.       Tidak ada nash al-quran dan al-hadis yang melarang asuransi.
b.      Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
c.       Asuransi saling menguntungkan.
d.      Asuransi mengandung kepentingan umum.
e.       Asuransi termasuk akad mudharabah.
f.       Asuransi termasuk syirkah ta’wuniah, yaitu usaha yang didasarkan pada prinsip tolong menolong.
3.      Kelompok yang membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan yang bersifat semata-mata komersial. Alasan kebolehan asuransi yang bersifat sosial sama dengan alasan ulama kelompok fiqh kedua. Adapun asuransi yang semata-mata bersifat komersil atau non sosial hukumnya haram sama dengan alasan ulama fiqh kelompok pertama.
4.      Kelompok yang memberikan status subhat kepada asuransi, karena memiliki alasan tidak ada dalil yang secara tegas mengharamkannya ataupun menghalalkannya. Sementara dapat dirasakan pada pihak-pihak yang terlibat.

C.      Asuransi dalam Sistem Islam
Dalam bahasa arab, asuransi disebut al-Ta’mim, penanggung disebut al-Muammin, sedangkan tertanggung disebut al-Muamman Lahu atau Musta’min. Al-Ta’min diambil dari kata amana memiliki arti perlindungan, keamanan, dan bebas dari rasa takut.
Menurut Husain Hamid Hisan, asuransi atau al-Ta’mim adalah sikap ta’awun yang telah diatur sangat rapi dalam mengantisipasi suatu peristiwa. Jika sebagian mereka mengalami peristiwa, maka semuanya menolong dengan pemberian bantuan dari masing-masing peserta. Dengan pemberian bantuan, maka akan menutupi kerugian yang dialami peserta yang tertimpa musibah.
Istilah lain untuk asuransi adalah takaful yang berasal dari kata takafala-yatafakalu yang secara bahasa berarti menjamin atau saling menanggung. Takaful dalam pengertian muamalah adalah saling memikul resiko antara sesama orang atas dasar saling tolong menolong.[8]
Menurut Muhammad Syakir Sula, Takaful dalam pengertian di atas harus didasarkan pada tiga prinsip yaitu prinsip saling bertanggung jawab, prinsip saling membantu dan bekerjasama, dan prinsip saling melindungi.[9]
Pengertian asuransi syariah seperti di atas, makin terasa nilainya jika memerhatikan firman Allah Al-Maidah ayat 2 yaitu:[10]

Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. “
Dengan demikian bahwa dengan adanya asuransi maka kita bisa saling tolong menolong dan meringankan beban orang yang sedang mengalami musibah.


BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
Asuransi adalah jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, dan memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup matinya seseorang. Macam-macam asuransi di Indonesia diantaranya adalah asuransi dwiguna, asuransi jiwa, asuransi kebakaran, asuransi atas bahaya yang menimpa anggota tubuh, dan asuransi terhadap pertanggungan sipil.
Pendapat para ulama tentang asuransi berbeda-beda, ada yang mengatakan haram, halal, halal jika bersifat sosial dan haram jika bersifat komersil, bahkan ada yang subhat.
Pandangan islam mengenai asuransi yaitu asuransi diperbolehkan dimana telah dijelaskan dalam firman Allah surat al-Maidah ayat 2 bahwa kita di anjurkan untuk saling tolong menolong. Dengan adanya asuransi maka beban orang yang terkena musibah akan berkurang.




B.       Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan makalah berikutnya.


















DAFTAR PUSTAKA

DEPAG. 2002. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Surabaya
Fakhruddin, Fuad Muhammad 1985. Riba Dalam Bank, Koperasi, Perseroan, dan Asuransi. Bandung: PT. Ma’arif
Ghazaly, Abdul, dkk. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta : Kencana
Hartono, Sri Rejeki. 1995. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta : Sinar Grafika
Kansil dan Christine Kansil. 2008. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Muthahhari, Murtadha. 1993. Pandangan Islam tentang Asuransi dan Riba. Bandung : Pustaka Hidayah
Prodjodikoro, Wirjono. 1986.  Hukum Asuransi di Indonesia. Jakarta : Intemas
Sula, Muhammad Syakir. 1996. Konsep Asuransi dalam Islam, Bandung: PPM fi Zhilal
Yafie, Ali. 1994. Asuransi dalam Pandangan Syariat Islam, Menggapai Fiqh Sosial. Bandung : Mizan




[1] Ali Yafie, Asuransi dalam Pandangan Syariat Islam, Menggapai Fiqh Sosial, (Bandung : Mizan, 1994), hlm. 205
[2] Abdul Ghazaly, Ghufron Ihsan, dan Sapiudin Shidiq, Fiqh Muamalat, (Jakarta : Kencana, 2010), hlm. 235
           [3] Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, (Jakarta : PT. Intemas, 1986), hlm. 1
[4] Kansil dan Christine Kansil, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), 179
[5]Murtadha Muthahhari,.. Pandangan Islam tentang Asuransi dan Riba. (Bandung : Pustaka Hidayah, 1993), hlm. 298
[6] Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. (Jakarta : Sinar Grafika, 1995), hlm. 20
[7] Fuad Muhammad Fakhruddin, Riba Dalam Bank, Koperasi, Perseroan, dan Asuransi, (Bandung: PT. Ma’arif, 1985), hlm. 209
[8] Muhammad Syakir Sula, Konsep Asuransi dalam Islam, (Bandung: PPM fi Zhilal, 1996), hlm. 1
[9] Ibid, Muhammad Syakir Sula, Asuransi ............., hlm. 31-32
[10] DEPAG, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Surabaya, 2002),

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates