BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Usaha asuransi merupakan mekanisme untuk
memberikan perlindungan kepada pihak yang tertanggung apabila terjadi resiko di
masa yang akan datang. Apabila resiko atau sesuatu terjadi pada pihak yang
tertanggung, maka ia akan mendapatkan ganti rugi dari pihak penanggung. Resiko
bisa terjadi pada seseorang misalnya sakit, kematian, atau dikeluarkan dari
pekerjaannya. Maka dari itu resiko harus ditanggulangi supaya tidak menimbulkan
kerugian yang lebih besar.
Saat ini banyak didirikan perusahaan
asuransi dengan tujuan menjamin pertanggungan atas kerugian atau kerusakan yang
terjadi pada pihak yang tertanggung.
.Pada makalah ini akan dijelaskan lebih
lanjut tentang asuransi dan permasalahan-permasalahan yang muncul.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian asuransi?
2.
Bagaimana
pandangan ulama tentang asuransi ?
3.
Bagaimana
sistem asuransi dalam Islam ?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian asuransi.
2. Untuk
mengetahui pandangan ulama
tentang asuransi .
3. Untuk mengetahui sistem asuransi dalam Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
dan Macam-Macam Asuransi
Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda Assurantie,dalam
hukum Belanda disebut Verzekering yang artinya pertanggungan.[1]
Secara baku definisi asuransi di Indonesia telah
ditetapkan dalam Undang-Undang RI No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.
Asuransi adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih dimana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan,
atau hilangnya keuntungan yang diharapkan, atau untuk memberikan satu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan. [2]
Sebelum diatur dalam Undang-Undang RI No. 2 tahun 1992 telah
di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 246 berbunyi asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin
berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai
pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat
dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi.[3]
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa asuransi
adalah jasa keuangan yang pola kerjanya menghimpun dana masyarakat melalui
pengumpulan premi asuransi, dan memberi perlindungan kepada anggota masyarakat
pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu
peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup matinya seseorang.
Tujuan pokok
dari asuransi adalah untuk memperkecil resiko yang dihadapi tertanggung apabila
terjadi peristiwa yang merugikan tertanggung (perusahaan/perseorangan). Atau
dengan kata lain tujuan hukum dan tujuan ekonominya adalah pembagian atau
pemindahan resiko.[4]
Para ulama
membagi asuransi ke dalam asuransi atas individu dan asuransi atas benda.
Kadang-kadang terdapat bentuk asuransi lain yang disebut asuransi
pertanggungjawaban. Nasabah memberikan pembayaran bulanan atau tahunan atas
jaminan dari perusahaan, bahwa apabila ia jatuh sakit dalam jangka waktu
tertentu maka perusahaan asuransi akan memberikan uang sejumlah biaya
pengobatan.[5]
Dalam suransi pertanggungjawaban
dimana apabila perusahaan asuransi mengasuransi suatu kendaraan, dan apabila
bertabrakan dengan kendaraan lain sehingga timbul kerusakan pada mobil yang
lain disebabkan peristiwa ini, maka perusahaan asuransi akan mengganti kerugian
itu. Salah satu syarat dari asuransi adalah pemilik barang tidak mengalami
kerugian yang disengaja. Jadi, objek asuransi adalah kecelakaan-kecelakaan yang
tidak disengaja.[6]
Ada berbagai
macam asuransi diantaranya asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Asuransi kerugian
berhubungan dengan resiko-resiko seperti kebakaran, kecelakaan, dan kehilangan
benda. Sedangan asuransi jiwa berhubungan dengan kerugian ekonomi akibat dari hilangnya jiwa atau
usia lanjut.
Di indonesia dikenal berbagai macam asuransi diantaranya
:
1.
Asuransi
Dwiguna
Asuransi Dwiguna adalah asuransi yang memiliki dua guna
atau dua keperluan. Asuransi jenis ini dapat ditempuh dalam jangka waktu
sepuluh, lima belas, dua puluh lima atau tiga puluh tahun. Adapun dua guna
dalam asuransi tersebut sebagai berikut :
a.
Perlindungan
bagi keluarga, bila mana tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu
pertanggungan.
b.
Menjadi
tabungan bagi tertanggung, bila mana tertanggung tetap hidup sampai pada
akhir jangka masa pertanggungan.
2.
Asuransi
Jiwa
Asuransi jiwa ialah asuransi yang bertujuan menanggung
orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga yang disebabkan oleh seseorang
meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu panjang. Jadi ada dua tujuan dari
asuransi ini, yaitu menjamin biaya hidup orang-orang yang ditinggal meninggal
dunia, atau untuk memenuhi keperluan hidupnya atau keluarganya, bila usianya
panjang melewati masa kontrak berakhir.
3.
Asuransi
Kebakaran
Asuransi kebakaran bertujuan untuk mengganti kerugian
yang disebabkan oleh adanya kebakaran. Adapun
cara kerjanya yaitu tertanggung membayar premi, sedangkan
pihak asuransi akan menjamin resiko yang terjadi karena terjadinya kebakaran.
4.
Asuransi
atas Bahaya yang Menimpa Anggota Tubuh
Asuransi atas bahaya yang menimpa anggota tubuh ialah
asuransi dimana dengan sebab-sebab tertentu mengakibatkan kerusakan pada tubuh
seseorang. Asuransi jenis ini banyak dilakukan oleh buruh yang mengalami
kecelakaan pada saat melakukan tugasnya.
5.
Asuransi
Terhadap Pertanggungan Sipil
Asuransi terhadap pertanggungan sipil ialah asuransi yang
diadakan untuk perlindungan terhadap benda-benda penting dan berharga. [7]
B. Pandangan Ulama tentang Asuransi
Pendapat ulama dalam menghadapi masalah asuransi dapat
digolongkan menjadi empat kelompok diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Kelompok
ulama fiqh yang mengharamkan asuransi, karena memiliki beberapa alasan diantaranya :
a.
Asuransi
sama dengan judi, karena tertanggung mengharapkan sejumlah harta tertentu seperti judi.
b.
Asuransi
mengandung ketidkjelasan dan ketidakpastian, karena tertanggung diwajibkan
membayar sejumlah premi yang telah ditentukan, sedangkan berapa jumlah yang
akan dibayarkan tidak jelas.
c.
Asuransi
mengandung unsur riba, karena tertanggung akan memperoleh sejumlah uang yang
lebih besar daripada premi yang dibayarnya.
d.
Mengandung
unsur eksploitasi, karena tertanggung kalau tidak dapat membayar preminya,
uangnya bisa hilang atau dikurangi dari jumlah uang premi yang telah
dibayarkan.
2.
Kelompok
yang membolehkan asuransi karena memiliki beberapa alasan diantaranya :
a.
Tidak
ada nash al-quran dan al-hadis yang melarang asuransi.
b.
Dalam
asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
c.
Asuransi
saling menguntungkan.
d.
Asuransi
mengandung kepentingan umum.
e.
Asuransi
termasuk akad mudharabah.
f.
Asuransi
termasuk syirkah ta’wuniah, yaitu usaha yang didasarkan pada prinsip tolong
menolong.
3.
Kelompok
yang membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan yang bersifat
semata-mata komersial. Alasan kebolehan asuransi yang bersifat sosial sama
dengan alasan ulama kelompok fiqh kedua. Adapun asuransi yang semata-mata
bersifat komersil atau non sosial hukumnya haram sama dengan alasan ulama fiqh
kelompok pertama.
4.
Kelompok
yang memberikan status subhat kepada asuransi, karena memiliki alasan tidak ada
dalil yang secara tegas mengharamkannya ataupun menghalalkannya. Sementara
dapat dirasakan pada pihak-pihak yang terlibat.
C. Asuransi dalam Sistem Islam
Dalam bahasa arab, asuransi disebut al-Ta’mim, penanggung
disebut al-Muammin, sedangkan tertanggung disebut al-Muamman Lahu atau Musta’min.
Al-Ta’min diambil dari kata amana memiliki arti perlindungan, keamanan,
dan bebas dari rasa takut.
Menurut Husain Hamid Hisan, asuransi atau al-Ta’mim
adalah sikap ta’awun yang telah diatur sangat rapi dalam mengantisipasi suatu
peristiwa. Jika sebagian mereka mengalami peristiwa, maka semuanya menolong
dengan pemberian bantuan dari masing-masing peserta. Dengan pemberian bantuan,
maka akan menutupi kerugian yang dialami peserta yang tertimpa musibah.
Istilah lain untuk asuransi adalah takaful yang berasal
dari kata takafala-yatafakalu yang secara bahasa berarti menjamin atau
saling menanggung. Takaful dalam pengertian muamalah adalah saling memikul
resiko antara sesama orang atas dasar saling tolong menolong.[8]
Menurut Muhammad Syakir Sula, Takaful dalam pengertian di
atas harus didasarkan pada tiga prinsip yaitu prinsip saling bertanggung jawab,
prinsip saling membantu dan bekerjasama, dan prinsip saling melindungi.[9]
Pengertian asuransi syariah seperti di atas, makin terasa
nilainya jika memerhatikan firman Allah Al-Maidah ayat 2 yaitu:[10]
Artinya : “Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. “
Dengan demikian
bahwa dengan adanya asuransi maka kita bisa saling tolong menolong dan
meringankan beban orang yang sedang mengalami musibah.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Asuransi adalah jasa keuangan yang menghimpun dana
masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, dan memberi perlindungan kepada
anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya
kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup matinya
seseorang. Macam-macam asuransi di Indonesia diantaranya adalah
asuransi dwiguna, asuransi jiwa, asuransi kebakaran, asuransi atas bahaya yang
menimpa anggota tubuh, dan asuransi terhadap pertanggungan sipil.
Pendapat para
ulama tentang asuransi berbeda-beda, ada yang mengatakan haram, halal, halal
jika bersifat sosial dan haram jika bersifat komersil, bahkan ada yang subhat.
Pandangan islam
mengenai asuransi yaitu asuransi diperbolehkan dimana telah dijelaskan dalam
firman Allah surat al-Maidah ayat 2 bahwa kita di anjurkan untuk saling tolong
menolong. Dengan adanya asuransi maka beban orang yang terkena musibah akan
berkurang.
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan
lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya
membangun demi perbaikan makalah berikutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
DEPAG. 2002. Al-Qur’an
dan Terjemahnya. Surabaya
Fakhruddin, Fuad
Muhammad 1985. Riba Dalam Bank, Koperasi, Perseroan,
dan Asuransi. Bandung: PT. Ma’arif
Ghazaly, Abdul,
dkk. 2010. Fiqh Muamalat.
Jakarta : Kencana
Hartono, Sri
Rejeki. 1995. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta : Sinar
Grafika
Kansil dan
Christine Kansil. 2008. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia.
Jakarta: Sinar Grafika
Muthahhari,
Murtadha. 1993. Pandangan Islam tentang Asuransi dan Riba. Bandung :
Pustaka Hidayah
Prodjodikoro, Wirjono. 1986. Hukum Asuransi di Indonesia. Jakarta
: Intemas
Sula, Muhammad
Syakir. 1996. Konsep
Asuransi dalam Islam, Bandung:
PPM fi Zhilal
Yafie, Ali. 1994. Asuransi
dalam Pandangan Syariat Islam, Menggapai Fiqh Sosial. Bandung
: Mizan
[1] Ali Yafie, Asuransi dalam Pandangan Syariat Islam,
Menggapai Fiqh Sosial, (Bandung : Mizan, 1994), hlm. 205
[2] Abdul
Ghazaly, Ghufron Ihsan, dan Sapiudin Shidiq, Fiqh Muamalat, (Jakarta :
Kencana, 2010), hlm. 235
[4] Kansil
dan Christine Kansil, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2008), 179
[5]Murtadha
Muthahhari,.. Pandangan Islam tentang Asuransi dan Riba. (Bandung :
Pustaka Hidayah, 1993), hlm. 298
[6] Sri
Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. (Jakarta : Sinar
Grafika, 1995), hlm. 20
[7] Fuad
Muhammad Fakhruddin, Riba Dalam Bank, Koperasi, Perseroan, dan Asuransi, (Bandung:
PT. Ma’arif, 1985), hlm. 209
0 komentar:
Posting Komentar