TEORI
TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT
A. Beberapa
Teori tentang Hukum dan Perubahan Sosial
Perubahan sosial adalah segala perubahan
pada lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat, yang mempengaruhi sistem
sosialnya, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok
masyarakat. Pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi
bidang lainnya. Maka dari itu jika diterapkan terhadap hukum maka sejauh
manakah perubahan hukum mengakibatkan perubahan pada bidang lainnya.[1]
Suatu perubahan sosial dan kebudayaan
dapat pula bersumber pada sebab-sebab yang berasal dari luar masyarakat itu
sendiri dan bisa dari bangsa lain seperti: pertama, terjadinya
berbagai bencana alam menyebabkan masyarakat yang mendiami daerah-daerah itu
terpaksa harus meninggalkan tempat tinggalnya dan mereka harus menyesuaikan diri dengan
keadaan alam yang baru yang akan mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan
pada lembaga - lembaga organisasi mereka. Penyebab yang bersumber
pada lingkungan alam fisik kadang-kadang ditimbulkan oleh tindakan masyarakat
itu sendiri. Kedua, peperangan dengan negara
lain memicu perubahan perubahan karena negara yang menang akan memaksakan
kebudayaanya pada negara yang kalah.
Ketiga, karena lingkungan
fisik sehingga kebudayan yang disebarkan oleh bangsa lain dapat mengakibatkan
perubahan hubungan
yang dilakukan secara fisik antara dua kelompok masyarakat mempunyai kecenderungan
untuk menimbulkan pengaruh timbal balik, yakni masing-masing masyarakat dapat
mempengaruhi masyarakat
lainnya. Apabila pengaruh dari masyarakat tersebut diterima tidak karena
paksaan, hasilnya dinamakan demonstration effect.[2]
Menurut Max Weber, perkembangan hukum
materiil dan hukum acara mengikuti tahap-tahap tertentu, mulai dari bentuk
sederhana sampai pada tahap termaju dimana hukum disusun secara sistematis. Ia
menyatakan perubahan-perubahan hukum adalah sesuai dengan perubahan yang
terjadi pada sistem sosial dari masyarakat yang mendukung sistem hukum yang
bersangkutan.
Email Durkheim menyatakan bahwa hukum
merupakan refleksi dari solidaritas sosial dalam masyarakat. Menurutnya, di dalam masyarakat terdapat dua macam
solidaritas yaitu bersifat mekanis dan organis. Solidaritas yang mekanis
terdapat pada masyarakat yang sederhana dan homogen, dimana ikatan dari
warganya didasarkan hubungan-hubungan pribadi serta tujuan yang sama. Sedangkan
solidaritas yang organis terdapat pada masyarakat yang heterogen, dimana
terdapat pembagian kerja yang kompleks.
Richard Schwartz dan James
C. Millier meneliti beberapa karakteristik sistem hukum yang telah berkembang
yaitu adanya consuel (yaitu suatu
badan yang menyelesaikan persengketaan yang terdiri dari orang-orang yang tidak
mempunyai hubungan kekerabatan dengan pihak-pihak yang bersengketa), mediation (yaitu intervensi dari pihak
ketiga yang tak mempunyai hubungan darah dengan para pihak), dan polisi yang
merupakan angkatan bersenjata yang dipergunakan untuk melaksanakan hukum. Menurutnya,
hukum yang bersifat represif berguna untuk memahami pentingnya hukuman.
Menurut Sir Henry Maine bahwa
perkembangan hukum dari status ke kontrak adalah sesuai dengan perkembangan
dari masyarakat yang sederhana dan homogen ke masyarakat yang kompleks
susunannya dan bersifat heterogen di mana hubungan antara manusia lebih
ditekankan pada unsur pamrih.
Pitirim Sorokin mengemukakan teori
tentang perkembangan hukum dan gejala-gejala sosial lainnya yang disesuaikannya
dengan tahapan-tahapan tertentu yang dilalui oleh setiap masyarakat.
Nilai-nilai yang berkembang yaitu
ideational (yaitu kebenaran absolut sebagaimana yang diwahyukan Tuhan Yang
Mahakuasa), sensate (yaitu nilai yang
didasarkan pada pengalaman), dan idealistic
(yang merupakan kategori campuran). Perlu diingat bahwa setiap sistem hukum
tak akan mungkin secara mutlak menutup dirinya terhadap perubahan-perubahan
sosial di dalam masyarakat.
Arnold M. Rose mengemukakan 3 teori
tentang perubahan-perubahan sosial yang dihubungkan dengan hukum yaitu
penemuan-penemuan di bidang teknologi, konflik antara kebudayaan, dan gerakan
sosial. William F. Ogburn menyatakan teori
yang pertama bahwa penemuan-penemuan di bidang
teknologi merupakan faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya perubahan-perubahan
sosial, karena penemuan tersebut mempunyai daya berkembang yang kuat. Teori
yang kedua menyangkut kebudayaan menyatakan bahwa proses pembaharuan atau
perubahan terjadi apabila dua kebudayaan berhubungan. Teori yang ketiga tentang gerakan sosial
bahwa adanya ketidakpuasan terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu
menimbulkan keadaan tidak tentram yang menyebabkan terjadinya gerakan-gerakan
untuk mengadakan perubahan-perubahan.[3]
Fungsi dan keberadaan hukum
dapat dilihat dari tiga sudut pandang, yaitu :[4]
- Pada masa lalu, hukum dipandang sebagai produk atau hasil dari kebudayaan.
- Pada masa sekarang, hukum dipandang sebagai pemelihara kebudayaan.
- Pada masa yang akan datang, hukum dipandang sebagai alat untuk memperkaya kebudayaan.
Ketiga sudut pandang terlihat bahwa aturan hukum yang
terbentuk dari nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dan berkembang di
tengah-tengah masyarakat, mempunyai fungsi ganda, yaitu di satu pihak untuk
menjaga nilai-nilai yang sudah ada dan berkembang dalam masyarakat dan di lain
pihak untuk membentuk kebudayaan baru dan mengembangkan hak-hak manusia.
B. Hubungan
antara Perubahan-Perubahan Sosial dengan Hukum
Perubahan-perubahan sosial yang terjadi
dalam masyarakat dapat terjadi karena sebab dari masyarakat itu sendiri dan sebab
di luar masyarakat. Sebab-sebab
intern misalnya bertambah atau berkurangnya penduduk, penemuan baru,
pertentangan, atau mungkin karena revolusi. Sedangkan sebab ekstern berasal
dari lingkungan alam fisik, pengaruh kebudayaan masyarakat lain, peperangan
atau lainnya.
Di dalam proses perubahan
hukum (terutama yang tertulis) pada umumnya dikenal adanya tiga badan yang
dapat mengubah hukum, yaitu badan-badan pembentuk hukum, badan-badan penegak
hukum, dan badan-badan pelaksana hukum. Pada masyarakat sederhana, ketiga
fungsi tadi mungkin berada di tangan satu badan tertentu atau diserahkan pada
unit-unit terpenting dalam masyarakat. Akan tetapi, baik pada masyarakat modern
maupun sederhana ketiga fungsi tersebut dijalankan dan merupakan
saluran-saluran melalui mana hukum mengalami perubahan-perubahan.
Perubahan-perubahan sosial
dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama. Artinya
pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh
perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta kebudayaannya atau
mungkin hal yang sebaliknya yang terjadi. Apabila hal demikian terjadi maka
terjadi ketidakseimbangan yang mengakibatkan kepincangan-kepincangan. Hal ini
terjadi karena hukum pada hakikatnya disusun
atau disahkan oleh bagian kecil dari masyarakat yang pada suatu ketika
mempunyai kekuasaan dan wewenang. Oleh karena itu perbedaan kaidah hukum di
satu pihak dengan kaidah sosial lainnya merupakan ciri yang tak dapat
dihindarkan dalam masyarakat.
Kemungkinan, kesulitan-kesulitan
di atas dapat diatasi dengan terlebih dahulu menganalisa peranan hukum dalam
mendorong terjadinya perubahan-perubahan sosial dengan membedakan aspek-aspek
hukum secara tidak langsung. Hukum mempunyai pengaruh yang tidak langsung dalam
mendorong terjadinya perubahan sosial dengan membentuk lembaga-lembaga
kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat.
Sebaliknya apabila hukum membentuk atau mengubah lembaga dasar dalam masyarakat
maka terjadi pengaruh langsung.
C.
Hukum Sebagai
Alat Untuk Mengubah Masyarakat
Hukum itu lahir oleh manusia
dan untuk menjamin kepentingan dan hak-hak manusia sendiri. Dari manusia inilah
warna hukum dan terapannya akan menentukan apa yang dialami manusia dalam
pergaulan hidup.[5]
Hukum sebagai alat untuk
mengubah masyarakat dalam arti bahwa hukum mungkin dipergunakan sebagai suatu
alat oleh agent of change. Agent of change atau pelopor perubahan adalah
seseorang atau kelompok orang yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat
sebagai pemimpin lembaga-lembaga kemasyarakatan. Suatu perubahan sosial yang
dikehendaki atau direncanakan selalu berada di bawah pengendalian serta
pengawasan pelopor perubahan tersebut.
Kiranya dapat dikatakan
bahwa kaidah-kaidah hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat mempunyai
peranan penting terutama dalam perubahan yang dikehendaki walaupun secara tidak
langsung. Oleh sebab itu apabila pemerintah ingin membentuk badan-badan yang
berfungsi untuk mengubah masyarakat, maka hukum diperlukan untuk membentuk
badan tadi serta untuk menentukan dan membatasi kekuasaannya. [6]
[6] Selo
Soemardjan, Sifat-Sifat Panutan di dalam
Pandangan Masyarakat Indonesia. Masalah-masalah Ekonomi dan Faktor-faktor
IPOLSOS, (Jakarta : LEKNAS, MIPI, 1965), hlm. 26
4 komentar:
good posting
trims....
silahkan gabung pada member saya
Luar biasa bermanfaat..izin untuk dijadikan salah satu rujukan..semoga penulis mendapatkan pahala yang setimpal...
Terima kasih, sangat bermanfaat
Posting Komentar