Kamis, 06 Februari 2014

Hukum Lingkungan Hidup (Hk. Ekonomi Bisnis)


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Masalah lingkungan semakin lama semakin besar, meluas dan serius. Persoalannya bukan hanya bersifat lokal atau translokal, tetapi regional, nasional, transnasional dan global. Dampak-dampak yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya terkait pada satu atau dua segi saja, tetapi kait mengait sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki multi mata rantai relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem.
Manusia merupakan faktor penyebab yang sangat signifikan secara variabel bagi peristiwa-peristiwa lingkungan. Tidak bisa disangkal bahwa masalah-masalah lingkungan yang lahir dan berkembang karena faktor manusia jauh lebih besar dan rumit dibandingkan dengan faktor alam itu sendiri.
Persoalan-persoalan lingkungan yang ada di Indonesia memang menjadi tanggung jawab kita bersama, baik sebagai masyarakat maupun sebagai pemimpin pemerintahan. Tak heran jika kesejahteraan lingkungan masa kini adalah suatu sebab kebahagiaan suatu negara dimasa mendatang. Oleh sebab itu, maka diperlukan kinerja dari semua elemen masyarakat dan pemerintah indonesia. Terbentuknya hukum lingkungan hidup merupakan salah satu dari kinerja pemerintah yang ingin menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di Negeri ini.
Pada makalah ini penulis akan membahas lebih dalam tentang hukum lingkungan hidup.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian,asas, ruang lingkup dan sejarah hukum lingkungan?
2.      Bagaimana tanggung jawab Negara terhadap lingkungan hidup?
3.      Bagaimana hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian,asas, ruang lingkup dan sejarah hukum lingkungan.
2.      Untuk mengetahui tanggung jawab Negara terhadap lingkungan hidup.
3.      Untuk mengetahui hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian, Asas, Ruang Lingkup, dan Sejarah Hukum Lingkungan
1.      Pengertian Lingkungan Hidup
Istilah lingkungan hidup dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa  Belanda disebut dengan millieu atau dalam bahasa Perancis disebyut I environment.
S.J.McNaughton dan Larry L. Wolf mengartikannya dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan, dan reproduksi organisme.
Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto, seorang ahli lingkungan hidup (ekologi) terkemuka mendefinisikannya sebagai berikut : lingkungan adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
Prof. Dr. St. Munadjat Danusaputro. SH, ahli hukum lingkungan terkemuka mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.[1]
Menurut pengertian yuridis, seperti diberikan oleh Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No.32 tahun 2009, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Dari pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa lingkungan hidup adalah semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya.
Sedangkan hukum merupakan suatu aturan ataupun seperangkat kaidah yang berfungsi untuk membawa masyarakat kearah yang lebih baik, baik itu dari segi keadilan ataupun sebagainya.[2]
Siti Sundari Rangkuti berpendapat bahwa hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan makhluk hidup lainnya yang apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi. [3]

2.      Asas – Asas Lingkungan Hidup
 Asas Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:[4]
a.       Asas tanggung jawab negara adalah:
a)      Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.
b)      Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
c)      Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
b.      Asas kelestarian dan keberlanjutan adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
c.       Asas keserasian dan keseimbangan adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.
d.      Asas keterpaduan adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau mensinergikan berbagai komponen terkait.
e.       Asas manfaat adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.
f.       Asas kehati-hatian adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
g.      Asas keadilan adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.
h.      Asas ekoregion adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.
i.        Asas keanekaragaman hayati adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman,dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
j.        Asas pencemar membayar adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.
k.      Asas partisipatif adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
l.        Asas kearifan lokal adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
m.    Asas tata kelola pemerintahan yang baik adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.
n.      Asas otonomi daerah adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.      Ruang Lingkup Hukum Lingkungan
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menurut meliputi :
a.       Perencanaan;
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan:
(1)   Inventarisasi lingkungan hidup;
(2)     Penetapan wilayah ekoregion; dan
(3)     Penyusunan RPPLH.
b.      Pemanfaatan;
Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH dan  berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
c.       Pengendalian;
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.
d.      Pemeliharaan;
Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya:
Ø  Konservasi sumber daya alam;
Ø  Pencadangan sumber daya alam; dan/atau
Ø  Pelestarian fungsi atmosfer.
e.       Pengawasan; dan
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.
f.       Penegakan hukum.
Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.

4.      Sejarah Hukum Lingkungan Hidup
Indonesia sejak tahun 1945 telah menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mempunyai kewajiban tunduk dan patuh kepada semua kesepakatan internasional. Keterlibatan Indonesia mengikuti pertemuan Konferensi Stockholm tahun ah 1972 mengajukan sebuah laporan yang diberi judul National Report of Indonesia, Environmental Problems in Indonesia.
Setelah kembali dari mengikuti konferensi di Stockholm tersebut, pada tanggal 15-18 Mei 1972, atas prakarsa “Lembaga Ekologi” Universitas Padjajaran Bandung diselenggarakan Seminar Pengelolaan Lingkungan Hidup  Manusia dan Pembangunan Nasional. Dalam seminar tersebut  ditampilkan pemakalah Mochtar Kusumaatmadja, dengan topik “Pengaturan Hukum Masalah Lingkungan Hidup Manusia : Beberapa Pemikiran dan Saran”. Sebagai tindak lanjut usaha pemerintah menangani masalah lingkungan, pada tanggal 26 Juni 1975 telah dikeluarkan keputusan Presiden Nomor 27 tahun 1976 tentang Pembentukan Panitian\ Persiapan Inventarisasi dan Evaluasi kekayaan Alam.
Untuk memperdalam mengenai masalah hukum, khususnya hukum lingkungan hidup manusia, diadakanlah seminar Segi-Segi Hukum dari Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan bersama oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada tanggal 25-27 Maret 1976 di Lembang. Dalam seminar tersebut telah diajukan usul kepada pemerintah agar dibentuk menteri khusus yang menangani lingkungan hidup. Kemudian pada tahun 1978, resmi dibentuk menteri lingkungan hidup dengan sebutan “ Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (MNPPLH) yang dijabat oleh Prof. Dr. Emil Salim sesuai dengan Keppres Nomor 59/M tahun 1978.[5]

B.       Tanggung Jawab Negara Terhadap Lingkungan Hidup
Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah menurut pasal 63 UU no. 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah bertugas dan berwenang:[6]
  1. Menetapkan kebijakan nasional.
  2. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
  3. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional.
  4. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS.
  5. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKLUPL.
  6. Menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca.
  7. Mengembangkan standar kerja sama.
  8. Mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  9. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai sumber daya alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik.
  10. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendaliandampak perubahan iklim dan perlindungan lapisan ozon.
  11. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, limbah, serta limbah B3.
  12. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut.
  13. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas batas negara.
  14. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah.
  15. Melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan.
  16. Mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup.
  17. Mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta penyelesaian sengketa.
  18. Mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat.
  19. Menetapkan standar pelayanan minimal.
  20. Menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  21. Mengelola informasi lingkungan hidup nasional.
  22. Mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup.
  23. Memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan.
  24. Mengembangkan sarana dan standar laboratorium lingkungan hidup.
  25. Menerbitkan izin lingkungan.
  26. Menetapkan wilayah ekoregion.
  27. Melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.

C.      Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan
Menurut pasal UU no. 32 Tahun 2009 mengenai Hak, Kewajiban dan Peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan menyatakan bahwa:
a)      Hak, diatur dalam Pasal 65-66 yaitu :
1)      Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2)      Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
3)      Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
4)      Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan perundang-undangan.
5)      Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
6)      Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
b)      Kewajiban, diatur dalam Pasal 67-68 yaitu :
1)      Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran lingkungan hidup.
2)      Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a.       Memberikan informasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
b.      Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
c.       Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
c)      Peran Masyarakat , diatur dalam Pasal 70 yaitu :
1)      Peran masyarakat dapat berupa:
a.  Pengawasan sosial.
b. Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
c.  Penyampaian informasi dan/atau laporan.
2)      Peran masyarakat dilakukan untuk:
a. Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b.Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan.
c. Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat.
d.                        Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
e. Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.[7]


BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
Lingkungan hidup adalah semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya, sedangkan hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan makhluk hidup lainnya yang apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi. Asas – asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi asas tanggung jawab Negara, asas kelestarian dan keberlanjutan, asas keserasian dan keseimbangan, asas keterpaduan, asas manfaat, asas kehati-hatian, asas keadilan, asas ekoregion, asas keanekaragaman hayati, asas pencemar membayar, asas partisipatif, asas kearifan local, asas tata kelola pemerintahan yang baik, dan asas otonomi daerah. Ruang lingkup hukum lingkungan meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam pasal 63 UU No. 32 Tahun 2009.
Hak masyarakat diatur dalam Pasal 65-66, kewajiban  masyarakat diatur dalam Pasal 67-68, dan peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan diatur dalam Pasal 70 UU No. 32 Tahun 2009

B.       Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan makalah berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA

Rangkuti, Siti Sundari. 2000. Hukum LIngkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya : Airlangga University Press
Siahaan. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga
Supriadi. 2008. Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
http://www.menlh.go.id/asas-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup/ diakses tanggal 29 Oktober 2013.


[1] Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, (Jakarta: Erlangga, 2004), Hlm 4.
[3] Siti Sundari Rangkuti, Hukum LIngkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, (Surabaya : Airlangga University Press, 2000), hlm. 2
[4]   http://www.menlh.go.id/asas-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup/ diakses tanggal 29 Oktober 2013.
[5] Supriadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia, ( Jakarta : Sinar Grafika, 2008), Hlm. 171
[6]Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
[7] Ibid, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan…………………..

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates