BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah lingkungan semakin lama semakin besar, meluas dan
serius. Persoalannya bukan hanya bersifat lokal atau translokal, tetapi
regional, nasional, transnasional dan global. Dampak-dampak yang terjadi
terhadap lingkungan tidak hanya terkait pada satu atau dua segi saja, tetapi
kait mengait sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki multi mata rantai
relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem.
Manusia merupakan faktor penyebab yang sangat signifikan
secara variabel bagi peristiwa-peristiwa lingkungan. Tidak bisa disangkal bahwa
masalah-masalah lingkungan yang lahir dan berkembang karena faktor manusia jauh
lebih besar dan rumit dibandingkan dengan faktor alam itu sendiri.
Persoalan-persoalan lingkungan yang ada di Indonesia
memang menjadi tanggung jawab kita bersama, baik sebagai masyarakat maupun
sebagai pemimpin pemerintahan. Tak heran jika kesejahteraan lingkungan masa
kini adalah suatu sebab kebahagiaan suatu negara dimasa mendatang. Oleh sebab
itu, maka diperlukan kinerja dari semua elemen masyarakat dan pemerintah
indonesia. Terbentuknya hukum lingkungan hidup merupakan salah satu dari
kinerja pemerintah yang ingin menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di
Negeri ini.
Pada makalah ini
penulis akan membahas lebih dalam tentang hukum lingkungan hidup.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengertian,asas, ruang lingkup dan sejarah hukum lingkungan?
2.
Bagaimana tanggung jawab Negara terhadap lingkungan hidup?
3.
Bagaimana hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian,asas, ruang
lingkup dan sejarah hukum lingkungan.
2.
Untuk
mengetahui tanggung jawab Negara
terhadap lingkungan hidup.
3.
Untuk
mengetahui hak, kewajiban dan
peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian, Asas, Ruang Lingkup, dan Sejarah Hukum
Lingkungan
1.
Pengertian Lingkungan Hidup
Istilah lingkungan hidup dalam bahasa Inggris disebut
dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan millieu atau
dalam bahasa Perancis disebyut I environment.
S.J.McNaughton dan Larry L. Wolf mengartikannya dengan semua
faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi
kehidupan, pertumbuhan, perkembangan, dan reproduksi organisme.
Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto, seorang ahli lingkungan hidup (ekologi) terkemuka
mendefinisikannya sebagai berikut : lingkungan adalah jumlah semua benda dan
kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan
kita.
Prof. Dr. St. Munadjat
Danusaputro. SH, ahli hukum
lingkungan terkemuka mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan
kondisi termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat
dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan
manusia dan jasad hidup lainnya.[1]
Menurut pengertian yuridis, seperti diberikan oleh
Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
No.32 tahun 2009, lingkungan hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri,
kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Dari pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa
lingkungan hidup adalah semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu
tempat atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat
mempengaruhi hidupnya.
Sedangkan hukum merupakan suatu aturan ataupun seperangkat kaidah yang
berfungsi untuk membawa masyarakat kearah yang lebih baik, baik itu dari segi
keadilan ataupun sebagainya.[2]
Siti Sundari
Rangkuti berpendapat bahwa hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur hubungan
timbal balik antara manusia dengan makhluk hidup lainnya yang apabila dilanggar
dapat dikenakan sanksi. [3]
2.
Asas – Asas Lingkungan Hidup
Asas Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan
asas:[4]
a.
Asas
tanggung jawab negara adalah:
a)
Negara
menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa
kini maupun generasi masa depan.
b)
Negara
menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
c)
Negara
mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
b.
Asas
kelestarian dan keberlanjutan adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan
tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu
generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan
memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
c.
Asas
keserasian dan keseimbangan adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus
memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan
perlindungan serta pelestarian ekosistem.
d.
Asas
keterpaduan adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau mensinergikan berbagai komponen
terkait.
e.
Asas
manfaat adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang
dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan
lingkungannya.
f.
Asas
kehati-hatian adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau
kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan
merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari
ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
g.
Asas
keadilan adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus
mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas
daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.
h.
Asas
ekoregion adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus
memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis,
budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.
i.
Asas
keanekaragaman hayati adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan,
keragaman,dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber
daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur
nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
j.
Asas
pencemar membayar adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau
kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib
menanggung biaya pemulihan lingkungan.
k.
Asas
partisipatif adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan
aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
l.
Asas
kearifan lokal adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan
masyarakat.
m.
Asas
tata kelola pemerintahan yang baik adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas,
efisiensi, dan keadilan.
n. Asas otonomi daerah adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Ruang
Lingkup Hukum Lingkungan
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menurut meliputi
:
a.
Perencanaan;
Perencanaan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan:
(1)
Inventarisasi
lingkungan hidup;
(2)
Penetapan
wilayah ekoregion; dan
(3)
Penyusunan
RPPLH.
b.
Pemanfaatan;
Pemanfaatan
sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH dan berdasarkan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup.
c.
Pengendalian;
Pengendalian
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan,
penanggulangan dan pemulihan.
d.
Pemeliharaan;
Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya:
Ø Konservasi sumber daya alam;
Ø Pencadangan sumber daya alam; dan/atau
Ø Pelestarian fungsi atmosfer.
e.
Pengawasan;
dan
Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan
pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin
lingkungan.
f.
Penegakan
hukum.
Dalam
rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat
dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil,
kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.
4.
Sejarah Hukum Lingkungan Hidup
Indonesia sejak tahun 1945 telah menjadi anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) yang mempunyai kewajiban tunduk dan patuh kepada semua
kesepakatan internasional. Keterlibatan Indonesia mengikuti pertemuan Konferensi Stockholm tahun ah 1972 mengajukan sebuah laporan yang diberi judul National Report of
Indonesia, Environmental Problems in Indonesia.
Setelah kembali dari mengikuti konferensi di Stockholm tersebut,
pada tanggal 15-18 Mei 1972, atas prakarsa “Lembaga Ekologi” Universitas
Padjajaran Bandung diselenggarakan Seminar Pengelolaan Lingkungan Hidup Manusia dan Pembangunan Nasional. Dalam
seminar tersebut ditampilkan pemakalah
Mochtar Kusumaatmadja, dengan topik “Pengaturan Hukum Masalah Lingkungan Hidup
Manusia : Beberapa Pemikiran dan Saran”. Sebagai tindak lanjut usaha pemerintah
menangani masalah lingkungan, pada tanggal 26 Juni 1975 telah dikeluarkan
keputusan Presiden Nomor 27 tahun 1976 tentang Pembentukan Panitian\ Persiapan
Inventarisasi dan Evaluasi kekayaan Alam.
Untuk memperdalam mengenai masalah hukum, khususnya hukum
lingkungan hidup manusia, diadakanlah seminar Segi-Segi Hukum dari Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang diselenggarakan bersama oleh Badan Pembinaan Hukum
Nasional pada tanggal 25-27 Maret 1976 di Lembang. Dalam seminar tersebut telah
diajukan usul kepada pemerintah agar dibentuk menteri khusus yang menangani
lingkungan hidup. Kemudian pada tahun 1978, resmi dibentuk menteri lingkungan
hidup dengan sebutan “ Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan
Hidup (MNPPLH) yang dijabat oleh Prof. Dr. Emil Salim sesuai dengan Keppres
Nomor 59/M tahun 1978.[5]
B.
Tanggung Jawab Negara Terhadap Lingkungan Hidup
Tugas dan Wewenang Pemerintah
dan Pemerintah Daerah menurut pasal 63 UU no. 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, Pemerintah bertugas dan berwenang:[6]
- Menetapkan kebijakan nasional.
- Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKLUPL.
- Menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca.
- Mengembangkan standar kerja sama.
- Mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai sumber daya alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendaliandampak perubahan iklim dan perlindungan lapisan ozon.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, limbah, serta limbah B3.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas batas negara.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan.
- Mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup.
- Mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta penyelesaian sengketa.
- Mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat.
- Menetapkan standar pelayanan minimal.
- Menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Mengelola informasi lingkungan hidup nasional.
- Mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup.
- Memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan.
- Mengembangkan sarana dan standar laboratorium lingkungan hidup.
- Menerbitkan izin lingkungan.
- Menetapkan wilayah ekoregion.
- Melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.
C.
Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat dalam
Pengelolaan Lingkungan
Menurut pasal UU no. 32 Tahun 2009 mengenai Hak,
Kewajiban dan Peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan menyatakan bahwa:
a) Hak, diatur dalam Pasal 65-66 yaitu :
1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat.
2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan
lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam
memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau
keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat
menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan perundang-undangan.
5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat
dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
6) Setiap orang yang memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun
digugat secara perdata.
b) Kewajiban, diatur dalam Pasal 67-68 yaitu :
1)
Setiap orang
berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran
lingkungan hidup.
2)
Setiap orang yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. Memberikan informasi terkait dengan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat
waktu.
b. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
c. Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan
hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
c) Peran Masyarakat , diatur dalam
Pasal 70 yaitu :
1) Peran masyarakat dapat berupa:
a. Pengawasan sosial.
b. Pemberian saran, pendapat, usul,
keberatan, pengaduan; dan/atau
c. Penyampaian informasi
dan/atau laporan.
2) Peran masyarakat dilakukan untuk:
a. Meningkatkan kepedulian dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b.Meningkatkan kemandirian,
keberdayaan masyarakat, dan kemitraan.
c. Menumbuhkembangkan kemampuan dan
kepeloporan masyarakat.
d.
Menumbuhkembangkan
ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
e. Mengembangkan dan menjaga budaya
dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.[7]
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Lingkungan hidup adalah semua benda, daya dan kondisi
yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup
berada dan dapat mempengaruhi hidupnya, sedangkan
hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur hubungan timbal balik antara
manusia dengan makhluk hidup lainnya yang apabila dilanggar dapat dikenakan
sanksi. Asas – asas perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup meliputi asas tanggung
jawab Negara, asas kelestarian dan keberlanjutan, asas keserasian dan
keseimbangan, asas keterpaduan, asas manfaat, asas kehati-hatian, asas keadilan,
asas ekoregion, asas keanekaragaman hayati, asas pencemar membayar, asas
partisipatif, asas kearifan local, asas tata kelola pemerintahan yang baik, dan
asas otonomi daerah. Ruang lingkup hukum lingkungan meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan,
pengawasan, dan penegakan hukum.
Tugas dan Wewenang Pemerintah
dan Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam pasal 63 UU No. 32 Tahun 2009.
Hak masyarakat diatur dalam Pasal 65-66,
kewajiban masyarakat diatur dalam Pasal
67-68, dan peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan diatur dalam Pasal 70 UU No. 32 Tahun 2009
B.
Saran
Penulis
menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan
lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya
membangun demi perbaikan makalah berikutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Rangkuti, Siti Sundari. 2000. Hukum LIngkungan dan Kebijaksanaan
Lingkungan Nasional. Surabaya : Airlangga University Press
Siahaan. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi
Pembangunan. Jakarta: Erlangga
Supriadi. 2008. Hukum Lingkungan
Di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009
tentang Perlindungan
dan pengelolaan Lingkungan Hidup
http://www.menlh.go.id/asas-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup/ diakses tanggal 29 Oktober 2013.
[3] Siti Sundari
Rangkuti, Hukum LIngkungan dan
Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, (Surabaya : Airlangga University Press,
2000), hlm. 2
[4] http://www.menlh.go.id/asas-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup/ diakses tanggal 29 Oktober 2013.
[5] Supriadi, Hukum
Lingkungan Di Indonesia, ( Jakarta : Sinar Grafika, 2008), Hlm. 171
0 komentar:
Posting Komentar