Surat Kuasa Penggugat
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N
a m a : SINTA DEWI
Pekerjaan : Guru Honorer
Umur : 48 tahun
Alamat : Simo Jawar Baru VB-7 No. 18
Surabaya; untuk selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini memilih
domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini
memberikan kuasa kepada :
Advokat, pengacara dan Penasehat
hukum pada Kantor Pengacara SILVIA
RATNANI,S.H & ASSOCIATE beralamat
di Jl. Diponegoro No. 29 Surabaya yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri; untuk selanjutnya sebagai
Penerima Kuasa.
KHUSUS:
Untuk
dan atas nama pemberi kuasa sebagai penggugat lawan MOHAMAD BASUNI yang
beralamat sebagai Tergugat di Simo Pomahan Gang Lebar No. 7 Surabaya Kecamatan
Sukomanunggal, Kota Surabaya mengenai
perkara harta bersama di Pengadilan Agama Surabaya.
Penerima
Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Agama serta Badan-badan
Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut,
mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menanda tangani gugatan,
Replik, Kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik,
saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari
rol, menjalankan perbuatan-perbuatan,
atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau
diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani
kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini,
mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta
eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat
segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan
ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas
dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam
pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam
undang-undang.
Surabaya, 15 Mei 2013
Pemberi Kuasa
(SINTA DEWI)
|
Penerima kuasa
(SILVIA RATNANI, S.H.)
|
Surat Kuasa Tergugat
SURAT
KUASA
Yang bertanda tangan di
bawah ini
N a m a : MOHAMAD BASUNI
Pekerjaan : Wiraswasta
Umur : 49 tahun
Alamat : Simo Pomahan Gang Lebar No. 7
Surabaya ; selanjutnya sebagai
Pemberi Kuasa.
Dalam
hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini,
menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :
Advokat, pengacara dan
Penasehat hukum pada Kantor Pengacara ARIF SIFUDIN, S.H. & PARTNERS beralamat di Jl.
Veteran No. 20 Surabaya yang baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk
selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
KHUSUS :
Untuk
dan atas nama pemberi kuasa selaku Tergugat MOHAMAD BASUNI di Pengadilan Agama
Surabaya yang terdaftar dalam rol perkara No. 165/Pdt.G/2013/PA.Sby mengenai Harta Bersama lawan SINTA DEWI
sebagai Penggugat.
Penerima
Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Agama serta Badan-badan
Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut,
mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan
dan menanda tangani gugatan, Replik,
Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik,
saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau
memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau
diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani
kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini,
mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta
eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat
segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan
ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi
serta secara tegas dengan hak retensi dan
seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata
dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Surabaya, 29 Mei 2013
Pemberi Kuasa
(MOHAMAD
BASUNI)
|
Penerima kuasa
(M. ARIF SYAIFUDIN, S.H.)
|
Surat Gugatan
Surabaya, 12 Juni 2013
Kepada Yth,
Bapak Ketua
Pengadilan Agama Surabaya
di Surabaya
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini SILVIA RATNANI,
S.H., Advokat, pengacara dan Penasehat
hukum di Surabaya, beralamat di Jl. Diponegoro No. 29 Surabaya, berdasarkan surat
kuasa khusus tanggal 15 Mei 2013 bertindak dan atas :
Nama SINTA DEWI, umur 48 tahun, pekerjaan
Guru Honorer, tempat tinggal di Simo Jawar Baru VB-7 No. 18 Surabaya selanjutnya disebut
PENGGUGAT;
Dengan ini
mengajukan gugatan terhadap bekas suami penggugat bernama MOHAMAD BASUNI,
pekerjaan wiraswasta tempat tinggal di Simo Pomahan Gang Lebar No. 7 Surabaya
Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya selanjutnya disebut TERGUGAT,
berdasarkan alasan-alasan sebagai terurai di bawah ini :
1. Bahwa dalam tahun 1987 telah
terjadi perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang telah disahkan di
Surabaya.
2. Bahwa dari perkawinan ini telah
dilahirkan dua orang anak, anak yang pertama bernama Farel Saputra umur 22
tahun dan anak yang kedua bernama Putri Ramadhani, umur 10 tahun.
3. Bahwa selama perkawinan telah
diperoleh harta kekayaan bersama yang berupa barang-barang yang tertera di
bawah ini :
a) Sebuah pabrik konveksi dengan
nama “SUKSES MAKMUR” yang terletak di Jl. Simo Tambaan Sekolahan No. 20, Kecamatan
Sukomanunggal, Kota Surabaya yang dibeli pada tahun 2009 dan apabila ditaksir dengan uang seharga Rp 60.000.000,-
(enam puluh juta rupiah);
b) Sebidang tanah sawah dengan luas
1 ha yang terletak di Jl. Simo Tambaan Sekolahan No. 20, Kecamatan
Sukomanunggal, Kota Surabaya yang dibeli pada tahun 2007 dan apabila ditaksir
dengan uang seharga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
c) Sebidang tanah pekarangan beserta
bangunan yang berdiri diatasnya dan dibangun pada tahun 1989 yang terletak di Simo Jawar Baru VB-7 No. 18 Kecamatan
Sukomanunggal, Kota Surabaya dan apabila dinilai
dengan uang seharga Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
d) Perabotan rumah tangga yang
diperoleh selama masa perkawinan yang apabila ditaksir keseluruhannya seharga
Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
4. Bahwa sebidang tanah sawah
tersebut telah dihadiahkan kepada anak yang sudah dewasa yaitu FAREL
SAPUTRA oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tahun 2008 (segel diketahui Kepala
Desa setempat dan disaksikan 2 (dua) orang saksi perangkat desa).
5. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2013
telah terjadi percerian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dengan surat keputusan
Pengadilan Agama Kota Surabaya tanggal 15 Maret 2013, No.157/Pdt.G/2013/PA.Sby.
6. Bahwa harta bersama tersebut di
atas sejak perceraian sampai dengan diajukannya gugatan ini masih dalam
penguasaan TERGUGAT, walaupun telah beberapa kali PENGGUGAT peringatkan
TERGUGAT supaya apa yang menjadi haknya PENGGUGAT diserahkan kepada pihak
PENGGUGAT.
7. Bahwa kedua orang anak yang masih
dalam pengasuhan, perawatan dan tanggungan PENGGUGAT, sedangkan TERGUGAT tidak
pernah menghiraukan dan tidak pernah memenuhi apa yang menjadi kewajibannya
terhadap anak-anak.
8. Bahwa dari harta bersama ditambah
dengan hasil yang telah diperoleh itu, perhitungannya menjadi :
1)
Sebuah pabrik konveksi seharga = Rp 60.000.000,-
2)
Sebidang tanah pekarangan serta bangunannya seharga = Rp 200.000.000,-
3)
Perabotan rumah tangga seharga = Rp 10.000.000,-
Jumlah seluruhnya harta bersama ditambah hasilnya
adalah sejumlah Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah)
9. Bahwa dari gerak-gerik dan
tindakan tergugat yang mencurigakan, PENGGUGAT khawatir kalau TERGUGAT
menghilangkan, menggelapkan, atau memindahtangankan harta bersama itu,
karenanya perlu dilakukan sita jaminan sebelum pokok perkara ini diperiksa.
10. Didasarkan pada Kompilasi Hukum
Islam Bab XIII mengenai Harta Kekayaan dalam Islam dinyatakan dalam pasal 85 “Adanya
Harta Bersama dalam Perkawinan itu tidak menutup Kemungkinan adanya Harta Milik
Masing-masing Suami atau Istri”. Atas dasar bentuk dasar Hukum dari hal
tersebut, Penggugat yaitu mantan Istri mengajukan gugatan atas harta yang
selama ini didapati pada masa Perkawinan dengan sandaran pada Pasal 86 KHI.
Selain itu pula harta Awal atau harta bawaan yang dimiliki oleh mantan Istri
merupakan hak mutlak yang dipegang oleh pihak penggugat dan tidak
bercampur karena sebab perkawinan dengan alasan Hukum KHI Pasal 87 butir 1 dan
2. Dan harta yang dituntut sebagai pembagian harta bersama ini berupa Uang
Tunai dan juga berupa Benda sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 91 butir
1. Besar bagian dari Harta bersama yang dituntutkan adalah setengah dari harta
keseluruhan diluar jumlah harta bawaan sebagaimana disebutkan didalam KHI pasal
97 yang berbunyi “Janda atau Duda Cerai Hidup masing-masing Berhak seperdua
dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian
Perkawinan”.
11. Maka dengan alasan-alasan
tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua, supaya memanggil kedua
belah pihak untuk didengar di persidangan, dan memutuskan sebagai hukum.
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan
permohonan PENGGUGAT.
2. Melakukan sita jaminan atas semua
harta bersama tersebut diatas.
3. Memberikan putusan provisionil
untuk kepentingan anak yang belum dewasa, sebelum pengadilan menjatuhkan
putusan terakhir terhadap pokok perkara yaitu berupa uang nafkah (biaya hidup)
anak-anak sejumlah Rp 25.000,- setiap hari.
4. Menyatakan harta kekayaan yang
diperoleh selama perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai harta
bersama.
5. Menghukum TERGUGAT untuk
menyerahkan apa yang menjadi hak dari PENGGUGAT atas harta bersama itu, yaitu
sebagian dari jumlah harta bersama itu, yaitu sebesar separuh dari Rp
270.000.000,- = Rp 135.000.000,-(seratus tiga puluh lima juta rupiah).
6. Menyatakan bahwa putusan ini
dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawan banding atau kasasi.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar
segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon supaya Pengadilan Agama Kota Surabaya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Hormat Kuasa Penggugat
(SILVIA RATNANI, S.H.)
Jawaban Tergugat
Surabaya, 26 Juni 2013
JAWABAN DALAM PERKARA
No. 165/Pdt.G/2013/PA.Sby
Antara
MOHAMAD BASUNI TERGUGAT
Lawan
SINTA DEWI PENGGUGAT
Kepada
Yth.
Ketua
Pengadilan Agama Surabaya
u/p.
Majelis
Hakim
Yang
menerima perkara No. 165/Pdt.G/2013/PA.Sby.
Di Surabaya
Dengan
hormat,
Untuk dan atas nama tergugat dengan
ini ingin menyampaikan jawaban sebagai berikut :
DALAM
KONVENSI :
1. Bahwa tergugat menolak dengan
tegas dalil Penggugat, kecuali yang diakui kebenarannya oleh tergugat.
2. Bahwa benar tentang adanya
perkawinan Tergugat dengan Penggugat pada tanggal 27 Januari 1987 sesuai Buku
Kutipan Akta Nikah Nomor: 010/02/I/1987, tertanggal 27 Januari dan terlahir 2
(dua) orang anak yang bernama Farel Saputra dan Putri Ramadhani.
DALAM
REKONVENSI :
1. Bahwa Tergugat Konvensi dalam
kedudukannya sekarang sebagai Penggugat Rekonvensi akan mengajukan balas
terhadap Penggugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Tergugat
Rekonvensi.
2. Sehubungan dengan gugatan Tergugat
Rekonvensi, bersama ini Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatan balik juga
menyelesaikan hak milik Penggugat Rekonvensi yang diperoleh sebelum perkawinan
dan harta bersama antara Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi.
3. Adapun alasan hukum yang
mendasari diajukannya gugatan rekonvensi adalah sebagai berikut:
a) Bahwa seluruh dalil yang
dikemukakan dalam bagian Konvensi mohon dipandang, dikemukakan dan termasuk
dalam dalil gugatan Rekonvensi ini.
b) Bahwa Tergugat masih memberikan
nafkah terhadap anak-anak ketika mereka berangkat ke sekolah dan bertemu di
jalan.
c) Bahwa sebelum perkawinan,
Penggugat Rekonvensi telah memiliki harta bawaan berupa: Sebidang tanah
pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya dan dibangun pada tahun 1989
yang terletak di Simo Jawar Baru VB-7 No.
18 Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya.
d) Bahwa tanah pekarangan beserta
bangunan yang berdiri diatasnya adalah harta milik Penggugat Rekonvensi yang diperoleh
dari harta warisan orang tua Penggugat Rekonvensi, namun dengan adanya
perceraian maka tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya tersebut
harus diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi sedangkan pabrik konveksi, dan
perabotan rumah tangga yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama
yang harus dibagi dua.;
e) Bahwa nafkah yang diminta untuk
anak setiap harinya terlalu berlebihan.
f) Bahwa agar tuntutan Penggugat
Rekonvensi tidak menjadi illusoir kelak karena kekhawatiran maka Penggugat
Rekonvensi mohon agar Pengadilan Agama Surabaya/Majelis Hakim dalam memeriksa
perkara ini berkenan terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan terhadap harta
milik Tergugat Rekonvensi yaitu sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang
berdiri diatasnya.
g) Bahwa oleh karena gugatan
balas/Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi didasarkan bukti-bukti yang sah,
yang tidak dapat disangkal lagi kebendaharaannya oleh Tergugat Rekonvensi,
sehingga putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan
terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari Tergugat
Rekonvensi.
Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan di atas,
Tergugat Rekonvensi/Penggugat Rekonvensi mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan
Agama Surabaya agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
I.
DALAM KONVENSI :
Dalam Pokok Perkara :
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya,
kecuali yang diakui kebenarannya oleh Tergugat.
2. Setidaknya, menyatakan gugatan
Penggugat tidak dapat diterima.
3. Menghukum Penggugat untuk
membayar biaya perkara ini.
II.
DALAM REKONVENSI :
A. Meletakkan sita jaminan terhadap
harta milik Tergugat Rekonvensi yaitu sebidang tanah pekarangan beserta
bangunan yang berdiri diatasnya
B. Dalam Pokok Perkara :
1. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah
melakukan kebohongan atas Penggugat Rekonvensi yang tidak memberikan nafkah
terhadap anaknya.
2. Menyatakan bahwa tanah pekarangan
serta bangunan diatasnya adalah harta bawaan Penggugat Rekonvensi.
3. Menyatakan putusan ini dapat
dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi.
III.
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI:
-
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh
biaya perkara.
Dengan iringan ucapan
terima kasih.
Hormat
Tergugat Konvensi
Penggugat Rekonvensi Kuasa Hukumnya
(M.
ARIF SAIFUDIN, S.H.)
Replik
Surabaya, 10 Juli 2013
REPLIK DALAM PERKARA
No. 165/Pdt.G/2013/PA.Sby.
No. 165/Pdt.G/2013/PA.Sby.
Antara
MOHAMAD BASUNI TERGUGAT
Lawan
SINTA DEWI PENGGUGAT
Kepada
Yth.
Ketua
Pengadilan Agama Surabaya
u/p.
Majelis
Hakim
Yang
menerima perkara No. 165/Pdt.G/2013/PA.Sby.
Di Surabaya
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama Penggugat Konvensi /Tergugat
Rekonvensi bersama ini disampaikan Replik sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
- Bahwa, Penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil Tergugat, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya;
- Bahwa, Penggugat tetap pada Gugatan awal.
DALAM REKONVENSI:
- Bahwa, penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil jawaban tergugat selama hal tersebut bertentangan dengan dalil-dalil penggugat serta tidak diakui secara tegas tentang kebenarannya;
- Bahwa, tindakan penggugat yang tidak membagi harta bersama dan memberi nafkah anak telah menimbulkan konflik yang berkepanjangan bagi penggugat;
- Bahwa penggugat tetap pada gugatan awal dan tetap meminta sebagian harta bersama yang menjadi hak dari penggugat.
- Bahwa tergugat telah berbohong pada dalil jawaban tergugat pada angka 3 (tiga) point b, penggugat merasa bahwa tergugat tidak pernah memberikan nafkah yang layak yang sudah menjadi kewajibannya kepada anak-anaknya.
- Bahwa pada dalil jawaban tergugat pada angka 3 (tiga) point e, nafkah yang diminta untuk anak tidak berlebihan karena tidak hanya digunakan untuk uang saku akan tetapi sisanya ditabung digunakan untuk kebutuhan lain seperti pembayaran SPP.
DALAM KONVENSI:
-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.
DALAM REKONVENSI:
-
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk keseluruhannya.
Hormat
Penggugat Konvensi
Tergugat Rekonvensi Kuasa Hukumnya
(SILVIA
RATNANI, S.H.)
Duplik
Surabaya, 24 Juli 2013
DUPLIK DALAM PERKARA
No. 165/Pdt.G/2013/PA.Sby.
No. 165/Pdt.G/2013/PA.Sby.
Antara
MOHAMAD BASUNI TERGUGAT
Lawan
SINTA DEWI PENGGUGAT
Kepada
Yth.
Ketua
Pengadilan Agama Surabaya
u/p.
Majelis
Hakim
Yang
menerima perkara No. 165/Pdt.G/2013/PA.Sby.
Di Surabaya
Dengan hormat,
Untuk
dan atas nama Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan ini ingin
menyampaikan duplik atas replik Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi
tertanggal 10 Juli 2013 sebagai berikut:
DALAM KONVENSI :
1. Bahwa, Tergugat Konvensi tetap
pada dalil-dalil sebagaimana dikumukakan dalam jawaban dan menolak seluruh
dalil yang dikemukakan oleh Penggugat Konvensi, kecuali hal-hal yang diakui
secara tegas.
DALAM REKONVENSI:
2. Bahwa segala sesuatu yang
dikemukakan dalam bagian konvensi mohon dianggap pula dalam bagian rekonvensi
ini.
3.
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tetap pada dalil-dalilnya
semula dalam gugatan Rekonvensi/Penggugat Konvensi kecuali yang kebenarannya
diakui secara tegas oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi.
Maka berdasarkan uraian di atas, Tergugat
Konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon agar ketua Pengadilan Agama Surabaya
berkenan memutuskan sebagai berikut :
I.
DALAM KONVENSI:
1.
Menolak gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.
2.
Setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
II. DALAM REKONVENSI:
A.
Meletakkan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat Rekonvensi yaitu
sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya
B.
Dalam Pokok Perkara :
-
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah pekarangan
beserta bangunan yang berdiri diatasnya
-
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan harta Penggugat
Rekonvensi berupa sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri
diatasnya.
-
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada
bantahan, banding atau kasasi.
III.
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI:
-
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh
biaya perkara.
Dengan iringan ucapan terima kasih.
Hormat
Tergugat Konvensi
Penggugat Rekonvensi Kuasa Hukumnya
(M.
ARIF SAIFUDIN, S.H.)
Pembuktian
Penggugat
Surabaya,
7 Agustus 2013
DAFTAR PEMBUKTIAN
DALAM PERKARA PERDATA
No. 165/Pdt.G/2013/PA.Sby.
Antara
MOHAMAD BASUNI TERGUGAT
Lawan
SINTA DEWI PENGGUGAT
Nomor
|
Mengenai
|
Keterangan
|
P-1
|
Kwitansi beli pabrik konveksi
sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
|
Asli
ada pada kami.
|
P-2
|
Kwitansi beli Perabotan rumah tangga
sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)
|
Asli
ada pada kami.
|
Demikian agar dimaklumi.
Hormat
Kuasa Penggugat,
( SILVIA RATNANI, S.H )
Pembuktian
Tergugat
Surabaya,
21 Agustus 2013
DAFTAR PEMBUKTIAN
DALAM PERKARA PERDATA
No. 165/Pdt.G/2013/PA.Sby.
Antara
MOHAMAD BASUNI TERGUGAT
Lawan
SINTA DEWI PENGGUGAT
Nomor
|
Mengenai
|
Keterangan
|
T-1
|
Sertifikat tanah pekarangan beserta
bangunan yang berdiri diatasnya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah).
|
Asli
ada pada kami.
|
Demikian agar dimaklumi.
Hormat
Kuasa Tergugat,
( M. ARIF SAIFUDIN, S.H. )
Kesimpulan Penggugat
Surabaya,
4 September 2013
KESIMPULAN DALAM PERKARA
No. 165/Pdt.G/2013/PA.Sby.
Antara
MOHAMAD BASUNI TERGUGAT
Lawan
SINTA DEWI PENGGUGAT
Untuk dan atas nama Penggugat dalam Konvensi/Tergugat
dalam
Rekonvensi dengan ini ingin menyampaikan kesimpulan
dalam Konvensi dan Rekonvensi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
Bahwa
Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 12 Juni 2013 yang di daftar di
kepaniteraan Pengadilan Agama Surabaya No. 165/Pdt.G/2013/PA.Sby telah mengemukakan sebagaima berikut:
1.
Bahwa pada tanggal 6 tanggal 27 Januari 1987 telah dilangsungkan
pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat dan dicatat oleh Pegawai Pencatat
Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, dicatat
dalam Akta Nikah Nomor: 010/02/I/1987.
2.
Bahwa setelah menikah mereka berdua tinggal di Simo Jawar Baru VB-7 No. 18, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya,
selama kurang lebih 26 tahun;
3.
Bahwa selama perkawinan penggugat dan tergugat sudah melakukan hubungan
suami-isteri dan telah dikaruniai dua orang anak, masing-masing bernama Farel
Saputra (22 th) dan Putri Ramadhani (10th);
4.
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah bercerai pada tanggal 1 Maret 2013.
DALAM REKONVENSI:
1.
Mohon dengan hormat dalil-dalil termuat dalam Konvensi dianggap
termasuk dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam Rekonvensi ini.
Tergugat dalam
Rekonvensi ini atau Penggugat dalam Konvensi menolak semua dalil Penggugat
Rekonvensi/Tergugat Konvensi, kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya
oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi.
2.
Bahwa selama Tergugat pindah ke Jl. Simo Pomahan Gang Lebar No. 7 Surabaya, Tergugat tidak
memberikan nafkah lagi terhadap anaknya.
3.
Bahwa harta bersama harus dibagi menjadi dua yaitu masing-masing ½
bagian yang meliputi pabrik konveksi, dan perabotan rumah tangga yang diperoleh
selama perkawinan dan apabila ditaksir nilainya sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh
puluh juta rupiah).
4. Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi
harus memberikan nafkah terhadap anak sebesar Rp 25.000,-
setiap hari dan sisanya ditabung untuk kebutuhan lainnya seperti
membayar SPP.
DALAM KONVENSI:
-
Menerima gugatan Penggugat Konvensi untuk keseluruhannya.
DALAM REKONVENSI:
-
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk keseluruhannya.
Hormat
Kuasa Penggugat,
( SILVIA RATNANI, S.H )
Kesimpulan Tergugat
Surabaya,
18 September 2013
KESIMPULAN DALAM PERKARA
No. 165/Pdt.G/2013/PA.Sby.
Antara
MOHAMAD BASUNI TERGUGAT
Lawan
SINTA DEWI PENGGUGAT
Untuk dan atas nama Tergugat dalam Konvensi/Penggugat
dalam
Rekonvensi dengan ini ingin menyampaikan kesimpulan
dalam Konvensi dan Rekonvensi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
1.
Bahwa pada tanggal 6 tanggal 27 Januari 1987 telah dilangsungkan
pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat dan dicatat oleh Pegawai Pencatat
Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, dicatat
dalam Akta Nikah Nomor: 010/02/I/1987.
2.
Bahwa setelah menikah mereka berdua tinggal dirumah orang tua MOHAMAD
BASUNI di Simo Jawar Baru VB-7 No. 18, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya,
selama kurang lebih 26 tahun;
3.
Bahwa selama perkawinan penggugat dan tergugat sudah melakukan hubungan
suami-isteri dan telah dikaruniai dua orang anak, masing-masing bernama Farel
Saputra (22 th) dan Putri Ramadhani (10th);
4.
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah bercerai pada tanggal 1 Maret 2013.
DALAM REKONVENSI:
1.
Mohon dengan hormat dalil-dalil termuat dalam Konvensi dianggap
termasuk dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam Rekonvensi ini.
Penggugat dalam
Rekonvensi ini atau Tergugat dalam Konvensi menolak semua dalil Tergugat dalam
Rekonvensi/Penggugat Konvensi, kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya
oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi.
2.
Bahwa sebelum perkawinan, Penggugat Rekonvensi telah memiliki harta
bawaan berupa: Sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri
diatasnya dan dibangun pada tahun 1989 yang terletak di Simo Jawar Baru VB-7 No. 18 Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya.
3.
Bahwa Penggugat Rekonvensi menolak pembagian harta bersama berupa pabrik
konveksi, dan perabotan rumah tangga tersebut untuk dibagi rata menjadi dua
bagian. Karena modal yang dipakai untuk pembelian pabrik konveksi dan perabotan
rumah tangga tersebut sebagian besar dari Penggugat Rekonvensi, ini bisa
dibuktikan dari kwitansi pembelian pabrik konveksi dan perabotan rumah tangga.
DALAM KONVENSI:
-
Menerima gugatan Tergugat Konvensi untuk keseluruhannya.
DALAM REKONVENSI:
-
Menolak gugatan Tergugat Rekonvensi untuk keseluruhannya.
Hormat
Kuasa Penggugat,
( M. ARIF SAIFUDIN, S.H )
Putusan
Surabaya,
2 Oktober 2013
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Surabaya yang memeriksa dan mengadili
perkara tertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis Hakim telah
menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Gugatan Harta Bersama antara:
SINTA DEWI Umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan guru
honorer, tempat kediaman di Simo Jawar
Baru VB-7 No. 18 Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, selanjutnya disebut
sebagai PENGGUGAT;
melawan
MOHAMAD BASUNI umur 49 tahun, agama Islam, tempat kediaman semula di Simo Pomahan Gang Lebar
No. 7 Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya,
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
Pengadilan
Agama tersebut; Telah memeriksa berkas perkara tersebut; Telah mendengar
keterangan Penggugat dan Tergugat; Telah memeriksa alat-alat bukti di muka
persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang,
bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 12 Juni 2013 yang terdaftar
di Kepaniteraan Pengadilan Agama Surabaya pada tanggal yang sama dalam register
perkara Nomor 165/Pdt.G/2013/PA.Sby dan dengan segala perubahan yang disampaikan di
persidangan, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada
mulanya Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang telah menikah pada
tanggal 29 Januari 1987 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukomanunggal,
Kota Surabaya, dicatat dalam Akta Nikah Nomor: 010/02/I/1987 dan kemudian telah
bercerai pada tanggal 1 Maret 2013 dengan penetapan Pengadilan Nomor No.157/Pdt.G/2013/PA.Sby.
2. Bahwa selama
perkawinan, dalam membina rumah tangga selama 26 tahun, Penggugat dan Tergugat
telah memiliki sebuah pabrik konveksi dan perabotan rumah tangga yang
kesemuanya atas nama Tergugat dan sampai sekarang belum dibagi;
3. Bahwa harta
gono-gini tersebut berupa:
-
Sebuah pabrik konveksi seharga =
Rp 60.000.000,-
-
Perabotan rumah tangga seharga =
Rp 10.000.000,-
4. Bahwa
Tergugat sejak pergi meninggalkan kediaman bersama, dan semenjak itu pula
Penggugat menanggung beban antara lain:
a. Membiayai
kehidupan anak-anaknya sejak terjadinya perceraian.
b. Tergugat
meninggalkan hutang-hutang sehingga pelunasannya ditanggung oleh Penggugat;
c. Setelah
perceraian Tergugat tidak memberikan nafkah iddah dan mut’ah;
5. Bahwa atas
dasar hal-hal tersebut diatas dan atas perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat
merasa sangatlah dirugikan oleh karena Penggugat sendiri sangat memerlukan pabrik
konveksi dan perabotan rumah tangga tersebut untuk mengambil hasilnya serta
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
6. Bahwa
Penggugat tidak mampu untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara
ini karena miskin;
Berdasarkan
alasan tersebut di atas Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama
Surabaya untuk memeriksa perkara ini serta menjatuhkan putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut :
a. Mengabulkan
gugatan Penggugat seluruhnya;
b. Menetapkan
bagian harta tersebut separo menjadi hak milik Penggugat dan separo lagi
menjadi hak milik Tergugat;
c. Membebaskan
segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
Atau,
apabila Pengadilan Agama Surabaya berpendapat lain maka Penggugat memohon
putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang
bahwa Penggugat untuk membuktikan gugatannya mengajukan surat-surat sebagai
berikut :
1. Photocopi kwitansi pembelian pabrik konveksi, yang diberi
tanda P-1.
2. Photocopi kwitansi pembelian perabotan rumah tangga, yang
diberi tanda P-2.
Menimbang
bahwa surat tersebut sesuai dengan aslinya dan telah direkati meterai yang
cukup sehingga dapat diterima sebagai alat bukti untuk dipertimbangkan lebih
lanjut.
Menimbang
bahwa untuk membuktikan sangkalannya, Tergugat mengajukan surat sebagai berikut
:
1. Phocopi sertifikat tanah
pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya, yang diberi tanda T-1.
Menimbang
bahwa untuk lengkapnya uraian putusan ini maka ditunjuk pada segala hal-hal
yang telah dicatat secara lengkap dalam Berita Acara perkara ini dan merupakan
bagian yang tak perpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang
bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah seperti tersebut diatas.
Menimbang
bahwa Penggugat pada intinya mendalilkan bahwa harta bersama harus dibagi rata
antara Penggugat dan Tergugat, oleh karena itu mohon agar diputuskan secara
adil.
Menimbang
bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, pihak Penggugat telah mengajukan
bukti surat P. 1 dan P. 2.
Menimbang
bahwa untuk membantah isi gugatan, pihak Tergugat telah mengajukan alat bukti
surat T-1.
Menimbang
bahwa berdasarkan bukti surat P. 1 , P. 2, T-1 tersebut maka terdapat bukti-bukti
sebagai berikut :
1. Bahwa yang
dinyatakan harta bersama adalah pabrik konveksi dan perabotan rumah tangga yang
harus dibagi dua sama rata yaitu masing-masing Penggugat mendapat ½ bagian dan
Tergugat mendapat ½ bagian.
2. Bahwa jumlah
nilai pabrik konveksi dan perabotan rumah dapat ditaksir sejumlah Rp
70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), maka Penggugat dan Tergugat mendapatkan
masing-masing Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
3. Bahwa
Tergugat harus memberikan nafkah kepada anaknya yang masih belum dewasa yaitu
Putri Ramadhani yang masih berumur 10 tahun hingga ia menjadi dewasa.
4. Bahwa
Penggugat telah dikabulkan untuk berperkara secara prodeo, oleh karena itu maka
kepada Penggugat dibebaskan dari pembebanan biaya perkara ini
Menimbang
bahwa karena gugatan dikabulkan maka biaya perkara dibebankan kepada Tergugat;
M E N G A D I L I
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat.
2.
Membebaskan Penggugat dari membayar seluruh biaya perkara
ini.
3.
Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261. 000, – (Dua Ratus Enam
Puluh Satu Ribu Rupiah), rincian biaya sebagai berikut :
a.
Biaya
Panggilan………………………………………Rp. 250. 000
b.
Materai
Putusan………………………………………Rp. 6. 000
c.
Redaksi
Putusan…………………………………...….Rp. 5. 000
Demikian putusan ini dijatuhkan
dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Surabaya pada hari Rabu
tanggal 22 Oktober 2013, oleh kami : NURUL HIKMAH TRISNAWATI
S. H. , M. H. , sebagai Hakim Ketua, SEKAR
DEWI YULIASTUTI S. H., M. H. , sebagai Hakim Anggota,
dan EKA CITRA ERLIANA S. H., M. H. , sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut
diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh
Hakim Ketua tersebut di atas didampingi oleh Hakim Anggota dengan dibantu oleh LAUDYA CINTIA S.
H. , Panitera Pengganti
pada Pengadilan Agama Surabaya tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa
Penggugat;
Hakim Ketua
NURUL HIKMAH TRISNAWATI S. H. , M. H
Hakim
Anggota Hakim
Anggota
SEKAR
DEWI YULIASTUTI S. H., M. H EKA
CITRA ERLIANA S. H., M. H
Panitera Pengganti
LAUDYA CINTIA S. H
0 komentar:
Posting Komentar