A.
TABUNGAN DAN DEPOSITO DALAM BANK
KONVENSIONAL
1.
TABUNGAN
Tabungan dapat diartikan sebagai simpanan pihak ketiga pada bank
yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Ketentuan
pasal 1 butir 9 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 mengemukakan bahwa tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau
alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. [1]
Dari pengertian di atas, dapat dikemukakan bahwa tabungan mempunyai
2 unsur, yaitu :[2]
a.
Penarikannya dengan syarat tertentu, yang berarti simpanan dalam
bentuk tabungan hanya dapat ditarik sesuai dengan persyaratan tertentu yang
telah disepakati oleh nasabah penyimpan dan bank.
Misalnya,
ada persyaratan bahwa nasabah penyimpan dapat melakukan penarikan simpanan setiap waktu baik dalam jumlah yang dibatasi.
b.
Cara penarikannya. Dalam hal ini penarikan simpanan dalam bentuk
tabungan dapat dilakukan secara langsung oleh si nasabah penyimpan atau orang
lain yang dikuasakan olehnya dengan mengisi slip penarikan yang berlaku di bank
yang bersangkutan. Namun demikian, penarikannya tidak dapat dilakukan dengan
mempergunakan cek, bilyet/giro, dan/atau alat lain yang dipersamakan dengan
itu.
2.
DEPOSITO
Secara umum deposito diartikan sebagai simpanan pihak ketiga pada
bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu
menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
Sedangkan menurut ketentuan pasal 1 butir 7 ditentukan bahwa
deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Dari pengertian di atas dapat kami ketahui bahwa terdapat 2 unsur
yang terkandung dalam deposito, yaitu :
a.
Penarikan hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu, yang berarti
bahwa penarikan simpanan dalam bentuk deposito hanya dapat dilakukan oleh si
penyimpan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan
dan bank.
b.
Cara penarikan. Dalam hal ini apabila batas waktu yang tertuang
dalam perjanjian deposito tersebut telah jatuh tempo, maka si penyimpan dapat
menarik deposito tersebut atau memperpanjang dengan suatu waktu yang
diinginkannya.
Mengenai
jangka waktu deposito terdapat beberapa alternatif yang dapat dipilih oleh
nasabah penyimpan, yaitu :[3]
Ø 1 (satu) bulan
Ø 3 (tiga) bulan
Ø 6 (enam) bulan
Ø 12 (dua belas)
bulan
Ø 24 (dua puluh
empat) bulan
B.
TABUNGAN DAN DEPOSITO DALAM BANK
SYARIAH.
Seseorang yang ingin menabung di bank syariah dapat memilih antara
akad al-wadiah atau al-mudharabah. Meskipun jenis produk tabungan di bank
syariah mirip dengan bank konvensional, yaitu giro, tabungan, dan deposito,
namun dalam bank syariah terdapat perbedaan-perbedaan yang prinsipil seperti
yang kami jelaskan berikut ini :
1.
TABUNGAN
Bank syariah menerapkan dua akad dalam tabungan, yaitu wadi’ah dan
mudharabah.[4]
Tabungan yang menerapkan akad wadi’ah mengikuti prinsip-prinsip wadi’ah yad
adh-dhamanah. Artinya tabungan ini tidak mendapatkan keuntungan karena ia
titipan dan dapat diambil sewaktu-waktu dengan menggunakan buku tabungan atau
media lain seperti ATM. Tabungan yang berdasarkan akad wadi’ah ini tidak
mendapatkan keuntungan dari bank karena sifatnya titipan. Akan tetapi, bank
tidak dilarang jika ingin memberikan semacam bonus/hadiah.
Tabungan yang menerapakan akad mudharabah mengikuti prinsip-prinsip
akad mudharabah. Di antaranya sebagai berikut.
a.
Keuntungan dari dana yang digunakan harus dibagi antara shahibul
maal (nasabah) dan mudharib (bank).
b.
Adanya tenggang waktu antara dana yang di berikan dengan keuntungan
yang dibagikan, karena melakukan investasi dengan memutarkan dana itu
diperlukan waktu yang cukup.
Terdapat spesifikasi umum produk tabungan diantaranya :[5]
1.
Penabung adalah anggota masyarakat secara pribadi.
2.
Penyetoran, penarikan, dan perubahan saldo tabungan dicatat oleh
bank dalam rekening tabungan atas nama penabung.
3.
Penutupan rekening tabungan yang dilakukan selama saldo mengendap
selama satu bulan sejak setoran pertama tidak akan mendapatkan hasil
keuntungan.
4.
Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan pada jam buka kas di
kantor bank Muamalat di seluruh Indonesia.
5.
Bagi hasil akan dihitung setiap bulannya berdasarkan keuntungan
bank dan nisbah yang telah ditetapkan.
6.
Slip setoran dinyatakan sah apabila telah dibubuhi stempel teller.
7.
Bank maupun penabung sewaktu-waktu berhak menghentikan hubungan
rekening tabungan dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
8.
Transaksi rekening tabungan yang tidak menggunakan ATM akan dicatat
dalam buku tabungan yang telah ditetapkan bank, sedangkan nisbah yang memiliki
fasilitas ATM akan menerima statement.
Ketentuan Teknis.
Ketentuan teknis tabungan yang berlaku pada prinsip perbankan pada
umumnya juga berlaku dalam tabungan bank syariah. Misalnya, nasabah harus
menyerahkan fotokopi KTP, mengisi formulir, menandatangani spesimen tanda
tangan. Demikian pula dalam hal pembukaan dan penutupan rekenin, penarikan dan
pemindahan dana, dan sebagainya.
2.
DEPOSITO
Bank syariah menerapkan akad mudharabah untuk deposito.[6]
Seperti dalam tabungan, dalam hal ini nasabah (deposan) bertindak sebagai
shahibul maal dan bank selaku mudharib. Penerapan mudharabah terhadap deposito
dikarenakan karena kesesuaian yang terdapat di antara keduanya. Misalnya,
seperti yang dikemukakan di atas bahwa akad mudharabah mensyaratkan adanya
tenggang waktu antara penyetoran dan penarikan agar dana itu bisa diputarkan.
Tenggang waktu ini merupakan salah satu sifat deposito, bahkan dalam deposito
terdapat pengaturan waktu, seperti 30 hari, 90 hari dan seterusnya.
Terdapat spesifikasi umum produk deposito diantaranya :[7]
1.
Merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan saat
jatuh tempo.
2.
Deposito dapat diperpanjang secara otomatis.
3.
Jangka waktu yang dapat dipilih 1, 3, 6, dan 12 bulan.
4.
Peserta deposito perorangan dapat diikutsertakan umroh untuk 12
orang/tahun dengan cara diundi.
5.
Untuk deposito perorangan, setoran minimal Rp. 1.000.000,-.
Ketentuan Teknis.
Deposito dalam bank syariah juga mengikuti ketentuan bank teknis,
seperti syarat-syarat pembukaan, penutupan, formulir pembukaan, bilyet,
spesimen tanda tangan, dan sebagainya. Sebagaimana tabungan yang berdasarkan
prinsip mudharabah, deposito yang berdasarkan mudharabah juga mendapatkan
keuntungan/bagi hasil dari keuntungan bank.
C.
PERBEDAAN ANTARA MENABUNG DI BANK KONVENSIONAL
DAN DI BANK SYARIAH
Sepintas, menabung di bank syariah dengan di bank konvensional
hampir tidak ada perbedaan. Hal ini karena baik bank syariah maupun bank
konvensional diharuskan mengikuti aturan teknis perbankan secara umum. Akan
tetapi, jika diamati secara mendalam, terdapat perbedaan mendasar antara lain :
Perbedaan pertama terletak
pada akad. Pada bank syariah semua transaksi harus berdasarkan akad yang
dibenarkan oleh syariah. Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti
kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank
konvensional, transaksi pembukaan rekening, baik giro, tebungan, maupun
deposito, berdasarkan perjanjian titipan, namun perjanjian titipan ini tidak
mengikuti prinsip manapun dalam muamalah syariah, misalnya wadi’ah, karena
salah satu penyimpangannya diantaranya menjanjikan imbalan dengan tingkat bunga
tetap terhadap uang yang disetor.
Perbedaan kedua
terdapat pada imbalan yang diberikan. Bank konvensional menggunakan konsep
biaya (cost concept)untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang
dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos yang harus dibayar
oleh bank. Karena itu bank harus “menjual” kepada nasabah lainnya (peminjam)
dengan biaya (bunga) yang lebih tinggi. Perbedaan di antaranya keduanya disebut
spread. Jika bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari
bunga yang harus dibayar kepada nasabah penabung, bank akan mendapatkan spread positif. Jika bunga yang diterima dari si
peminjam lebih rendah, terjadi spread negatif bagi bank. Bank harus menutupnya
dengan keuntungan yang dimiliki sebelumnya. Jika tidak ada, ia harus
menanggulanginya dengan modal.
Bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya
dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang
didapatkan dari pembiayaan tersebut di bagi dua, untuk bank dan untuk nasabah,
berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka (biasanya terdapat dalam
formulir pembukaan rekening yang berdasarkan mudharabah).
Perbedaan ketiga
adalah sasaran kredit atau pembiayaan. Para penabung di bank konvensional tidak
sadar bahwa uang yang ditabungkannya diputarkan kepada semua bisnis, tanpa
memandang halal-haram bisnis tersebut, bahkan sering terjadi dana tersebut
digunakan untuk membiayai proyek-proyek milik grup perusahaan bank tersebut.
Celakanya kredit itu diberikan tanpa memandang apakah jumlahnya melebihi batas
maksimum pemberian kredit (BMPK) ataukah tidak. Akibatnya ketika krisis datang
dan kredit-kredit itu bermasalah, bank sulit mendapatkan pengembalian dana
darinya.
Adapun dalam bank syariah, penyaluran dana simpanan dari masyarakat
dibatasi oleh dua prinsip dasar, yaitu prinsip syariah dan prinsip keuntungan.
Artinya, pembiayaan yang akan diberikan harus mengikuti kriteria-kriteria
syariah, di samping pertimbangan-pertimbangan keuntungan. Misalnya, pemberian
pembiayaan kredit harus kepada bisnis yang halal. Karena itu, menabung di bank
syariah relatif lebih aman ditinjau dari perspektif Islam karena akan mendapatkan keuntungan yang
didapat dari bisnis yang halal.
IDENTIFIKASI MASALAH
1. Apa pengertian tabungan dan deposito ?
2. Dimanakah letak perbedaan antara tabungan dan deposito pada bank
konvensional dan bank syariah ?
3. Tabungan dan deposito yang berprinsip apakah yang seharusnya dilakukan
oleh bank syariah ?
4. Contoh kasus perihal perhitungan deposito antara bank syariah dan bank
konvensional ?
ARTIKULASI DALIL ATAU KAIDAH
1.
Firman
Allah QS. Al-Nisa’ (4) : 29:
ياأيهاالذينأمنوالاتأكلواأموالكمبينكمبالباطلإلاأنتكونتجارةعنتراضمنكم
…
Hai orang-orang
yang beriman ! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu
dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
sukarela diantaramu …….
2.
Qiyas. Transaksi mudharabah, yakni penyerahan sejumlah
harta (dana, modal) dari satu pihak (malik, shahib al-mal) kepada pihak lain
(‘amil, mudharib) untuk diperniagakan (diproduktifkan) dan keuntungan dibagi di
antara mereka sesuai kesepakatan, diqiyaskan kepada transaksi musaqah.
3.
Kaidah fiqh:
الأصلفيالمعاملاتالا
با حةإلاأنيدلدليلعلىتحريمها
Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan.
4.
Para ulama menyatakan,
dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya, sementara itu tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktifkannya.
Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama
di antara kedua pihak tersebut.
OPERASIONAL DALIL ATAU KAIDAH
Dari dalil-dalil dan kaidah-kaidah yang disebutkan di atas
sesungguhnya Allah SWT memberi pelajaran dan meyuruh umatnya untuk mengelola
hartanya sesuai apa yang diperintahkan Allah SWT secara baik dan benar yang
bepedoman pada Al-Quran dan hadits.
Bagi kita yang memiliki harta yang banyak bisa menggunakan hartanya
itu untuk ditabung untuk kebutuhan yang akan datang. Pada zaman yang modern ini
lembaga perbankan semakin banyak menawarkan produk-produknya agar calon nasabah
tertarik dan mau menyimpan uangnya pada bank tersebut, diantaranya yang kami
bahas adalah mengenai tabungan dan deposito.
Perbankan syariah sebagai lembaga
keuangan yang berprinsip-prinsip syariah yang berpedoman pada Al-Quran dan
haditsseharusnya mampu mengelola banknya sesuai dengan syariat Islam.
Sebagaimana di terangkan dalam surat An-Nisa’ ayat 29 yang memiliki makna
bahwasannya kita tidak boleh memakan harta orang lain dengan jalan yang bathil.
Transaksi yang kita lakukan harus dilakukan secara suka sama suka atau saling
rela. Dari ayat inilah sebuah bank syariah dalam mengumpulkan dana dari
mayarakat seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang benar, transparan, tidak
berbohong atau cuma iming-iming imbalan yang besar saja, serta tidak memaksa
calon nasabah. Sehingga transaksi yang kita lakukan sesuai dengan perintah
Allah dan berdasar pada kesepakatan kedua belah pihak.
Produk-produk yang ditawarkan bank
bermacam-macam dalam hal untuk menarik dana dari masyarakat, dalam bank syariah
ada bentuk tabungan dan bentuk deposito. Sistem tabungan yang dikerjakan bank
syariah berdasarkan akad wadi’ah yadh dhamanah artinya sebagai titipan tanpa
imbalan. Sedangkan deposito syariah berdasarkan akad mudharabah, semua jenis
transaksi itu diperbolehkan oleh Islam.
Sesungguhnya semua kegiatan bermuamalah
itu diperbolehkan kecuali ada dalil-dalil yang mengharamkannya. Kegiatan
menabung dan deposito yang diterapkan oleh bank-bank syariah, sebenarnya
membantu masyarakat yang memiliki harta melimpah tetapi dia tidak bisa
mengolahnya, kemudian dana-dana yang terkumpul dari para nasabah dikeluarkan
untuk membiayai masyarakat yang membutuhkan dana untuk melakukan usaha,
sehingga bank sebagai perantara antara orang-orang yang tidak bisa mengelolanya
dengan orang-orang yang memiliki keahlian tapi tidak memiliki biaya atau
modal.
Contoh perhitungan deposito di bank syariah dan bank konvensional.
BANK SYARIAH
|
BANK
KONVENSIONAL
|
Bapak A memiliki deposito nominal Rp 10.000.000,00
Jangka waktu = 1(satu) bulan (1 Jan 2000 – 1 Feb 2000)
Nisbah bagi hasil = Deposan 57% : bank 43%
|
Bapak B memiliki Deposito Nominal = Rp 10.000.000,00
Jangka waktu = 1(satu) bulan (1 Jan 2000 – 1 Feb 2000)
Bunga = 20%
|
Jika keuntungan yang diperoleh untuk deposito dalam 1(satu) bulan
sebesar Rp 30.000.000,00 dan rata-rata saldo deposito jangka waktu satu bulan
Rp 950.000.000,00
|
|
Pertanyaan: berapa keuntungan yang diperoleh Bapak A?
|
Pertanyaan: berapa keuntungan yang diperoleh Bapak B?
|
Jawab :
Rp (10.000.000:950.000.000) x Rp 30.000.000 x 57% = Rp 180.000,00
|
Jawab :
Rp 10.000.000 x (31:365 hari) x 20% = Rp 169.863,00
|
FORMULASI NATIJAH
Tabungan adalah simpanan nasabah kepada
bank yang sewaktu-waktu bisa diambil dengan syarat-syarat tertentu.
Deposito adalah simpanan nasabah kepada
bank yang pengambilannya tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu atau simpanan yang
memiliki jangka waktu tertentu.
Perbedaan tabungan syariah dan tabungan
konvensional adalah :
1.
Dari segi akad.
2.
Imbalan yang diberikan.
3.
Sasaran kredit atau sasaran pembiayaan.
Tabungan dan deposito yang sebaiknya
diterapkan karena kesesuaiannya yakni yang berakad wadi’ah dan mudharabah.
Bank syariah menggunakan akad tabungan
wadi’ah adh-dhamanah yang artinya penabung bertindak sebagai penitip yang
memberikan haknya kepada bank syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang
atau barang milik penabung dengan konsekuensi, bank bertanggungjawab terhadap
titipan itu serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya mengambilnya. Di sisi
lain bank juga mendapatkan keuntungan atas hasil penggunaan atau pemanfaatan
barang tersebut.
Selain tabungan dengan akad wadi’ah ada
juga yang menggunakan akad mudharabah. Dengan akad ini, dana yang akan
ditabungkan ditawarkan mengenai ada tidaknya persyaratan yang harus disetujui
kedua pihak. Tabungan mudharabah mempunyai dua bentuk yaitu mudharabah mutlaqah
dan mudharabah muqayyadah.
Pada deposito syariah juga sama yakni mnggunakan akad
wadi’ah (wadi’ah adh-dhamanah) dan mudharabah (mutlaqah dan muqayyadah). [8]
Penjelasan kasus :
BANK SYARIAH
|
BANK KONVENSIONAL
|
Besar kecilnya bagi hasil yang
diperoleh deposan bergantung pada :
-
Pendapatan bank
-
Nisbah bagi hasil antara nasabah dan
bank
-
Nominal deposito nasabah
-
Rata-rata saldo deposito untuk jangka
waktu tertentu yang ada pada bank
-
Jangka waktu deposito karena
berpengaruh pada lamanya investasi.
|
Besar kecilnya bunga yang diperoleh
deposan bergantung pada :
-
Tingkat bunga yang berlaku
-
Nominal deposito
-
Jangka waktu deposito.
|
REKOMENDASI SOLUSI
Apa yang telah dijelaskan dalam Fatwa DSN
(Dewan Syariah Nasional) MUI mengenai tabungan dan deposito sudah jelas
bagaimana tabungan dan deposito yang seharusnya dijalankan oleh bank
syariah.
Yang harus ditekankan lagi adalah
peninjauan kembali apakah memang bank-bank syariah yang ada sekarang sudahkah
melakukan apa yang telah diinstruksikan oleh MUI.
Bunga yang terdapat dalam bank
konvensional tidak didapat dari kesepakatan para pihak tetapi ditentukan
sendiri oleh pihak bank jadi tidak ada unsur An-Tarodhin dalam transaksi
tersebut. Jadi dalam bank konvensioanal
tidak ada kesepakatan bagi hasil dan kesemuanya sudah ditentukan oleh
bank sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke
Praktik. Jakarta : Gema Insani.
Chatamarrasjid,
Ais. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana
Karim,
Adiwarman. 2011. Bank Islam : Analisis
Fiqh dan Keuangan. Jakarta : Rajawali Press.
Taswan. 1987. Akuntansi Perbankan. Yogyakarta : UPP AMP YKPN
Yasin,
Muhammad Nur. 2009. Hukum Ekonomi Islam. Malang : UIN Malang Press
0 komentar:
Posting Komentar