BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam dunia
perdagangan kemungkinan pembayaran
dengan uang tunai akan memiliki banyak resiko. Selain menjadi incaran orang
jahat terhadap barang bawaannya, juga akan menyulitkan saat membawa uang
tersebut karena terlalu berat untuk mata uang tunai. Disamping itu dalam
penghitungan mata uang tunai baik logam atau tunai, akan membutuhkan waktu yang
cukup lama. Oleh karena itu, dalam dunia perdagangan, diperlukan bentuk pembayaran
yang lebih mudah, lebih lancar, lebih mudah, daln lebih aman.
Untuk
memudahkan pembayaran dalam setiap bertransaksi maka diperlukan surat-surat
berharga yang bernilai uang dimana surat-surat tersebut telah diakui dan
dilindungi berharga.hukum baik dalam transaksi perdagangan, pembayaran,
penagihan, dan lain sejenisnya. Surat-surat itu mudah diperdagangkan karena
menunjukkan suatu nilai tertentu yang dapat dialihkan dari tangan satu ke
tangan lain.
Pada makalah
ini kami akan menjelaskan lebih lanjut tentang pengertian dan macam-macam dari surat berharga.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian surat berharga?
2.
Apa saja macam-macam dari surat berharga?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian surat berharga.
2. Untuk
mengetahui macam-macam dari
surat berharga.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Surat Berharga
Surat berharga adalah sebuah
dokumen yang bernilai uang yang telah diakui dan dilindungi hukum bagi keperluan
transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya. Surat
tersebut memberikan hak kepada pemegang yang bermanfaat bagi yang menerima atau
memilikinya, maka dari itu surat berharga begitu penting dan nilainya sama
dengan mata uang tunai.[1]
Surat-surat tersebut merupakan
surat surat toonder atau order artinya surat ini menjanjikan
sesuatu bila ditunjukkan atau mengandung suatu perintah kepada pihak lain untuk
memberikan sesuatu yang dapat berupa barang, pembayaran sejumlah uang, atau pelaksanaan
suatu bentuk hak lain.
Adanya surat berharga
dimaksudkan agar mempermudah dalam melakukan transaksi. Disamping itu fungsi
yang terutama dari surat-surat tersebut adalah sebagai surat legitimasi karena
surat-surat tersebut merupakan petunjuk bagi pemegang surat itu yang dianggap
sebagai orang yang melaksanakan atau mempunyai hak tertentu.
B. Macam-Macam Surat Berharga
Surat-surat
berharga dalam perdagangan banyak macamnya diantaranya adalah wesel, cek, aksep, promes, konosemen, sertifikat bank, obligasi, surat andil,
traveller’s cheque (cek perjalanan), wesel dengan domisili,
akseptasi(pengakuan), endosemen
1.
Wesel dan Promes
Wesel merupakan suatu perintah pembayaran yang diberikan
oleh penarik kepada yang kena tarikyang harus melakukan pembayaran itu kepada
pemegangnya.
Syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 100 KUHD antara
lain :
a.
Kata
wesel harus jelas tertulis pada kertas tersebut.
b.
Perintah
yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan.
c.
Nama
orang yang harus membayarnya.
d.
Ketentuan
tanggal pembayaran.
e.
Ketentuan
tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f.
Nama
orang yang harus menerima uangnya.
g.
Tanggal
dan tempat surat wesel tersebut ditariknya.
h.
Tanda
tangan yang mengeluarkan wesel (penarik).
Pasal 101 KUHD menegaskan bahwa jika ada salah satu
syarat yang tidak terpenuhi maka surat tersebut tidak berlaku sebagai surat
wesel, kecuali jika didapat hal-hal berikut :
a.
Hari/tanggal
bayar yang tidak ditentukan dalam wesel, dianggap pembayaran harus dilakukan
pada hari/tanggal
ditunjukkannya wesel.
b.
Dalam
hal tidak adanya ketentuan khusus, maka tempat yang tertulis di samping nama
tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan tempat di mana tertarik berdomisili.
c.
Surat
wesel yang tidak menerangkan tempat ditariknya, hal ini harus dianggap
ditandatangani di tempat yang tertulis di samping penarik.
Tentang
hak regres atau hak meminta pertanggungjawaban tercantum dalam pasal 142 KUHD
yang bunyinya adalah :
“Pemegang
surat wesel bisa melaksanakan hak regresnya kepada penarik dan kepada para
debitor wesel lainnya, pada hari bayarannya, apabila pembayaran tidak telah
terjadi, bahkan sebelum hari bayarannya”.
Macam-macam
wesel serta ketentuan atau pasal KUHD yang mengaturnya adalah sebagai berikut :
1. Wesel
kepada order sendiri, diatur dalam pasal 102 KUHD yaitu penarikannnya sendiri
menyebut sebagai payee (harap dibayar kepada saya atau order).
2. Wesel
Rekta, diatur dalam pasal 101 KUHD yaitu wesel atas nama seseorang harus
dinyatakan pada wesel “tidak pada order”
3. Wesel
domisili, ditur dalam pasal103 KUHD yaitu wesel yang dapat dibayar pada tempat
tinggal pihak ketiga,
4. Wesel
inkaso diatur dalam pasal 102a KUHD yaitu wesel yang ditambah dengan kata
“Untuk Ditagih, misalnya pada bank atau kantor inkaso untuk menagihnya.
5. Wesel
Berdokumen Sendiri diatur dalam pasal 102b KUHD yaitu wesel yang disertai
dengan surat dokumen, misalnya faktur, konosemen, dan lain-lain.
Ketentuan
tentang tanggal pembayaran wesel atau tanggal penarikan wesel, dapat dibedakan
menjadi dua yaitu:
a. Payable
after sight of Bill of Exchange
Wesel yang harus dibayar setelah
diperlihatkan oleh pembawanya kepada tertarik setelah melampaui waktu atau
tanggal yang ditentukan, yang tertera pada wesel tersebut.
b. Payable
of demand of Bill of Exchange
Wesel yang harus dibayar kepada
pembawanya setelah diperlihatkan dalam waktu setahun setelah tanggal pembayarannya
diminta oleh pembawanya itu.
Surat
berharga ini banyak dipergunakan dalam lalu lintas pembayaran, baik dalam
negeri maupun luar negeri.
2.
Cek
Menurut
ketentuan undang-undang, cek adalah surat berharga yang mempunyai sifat sebagai
alat pembayar. Antara cek dan wesel ada beberapa persamaan yaitu :
a. Masing-masing
surat berharga mengandung perintah untuk membayar.
b. Masing-masing
surat dapat diendosir atatu dipindahkan kepada orang lain.
Sedangkan
perbedaan cek dan wesel yaitu cek merupakan alat pembayaran, dan wesel
merupakan alat penagihan dan alat kredit. Syarat-syarat yang harus dipenuhi
oleh pembuat cek terdapat dalam pasal 187 KUHD, yaitu :
a. nama
cek harus jelas tertulis.
b. harus
ada perintah membayar sesuatu jumlah uang tertentu.
c. harus
disebutkan nama badan hokum ataubank yang harus membayar.
d. harus
ditetapkan tempat dan tanggal pembayaran dan tempat mengeluarkan.
e. harus
ada tanda tangan atau ditanda tangani oleh yang mengeluarkan cek tersebut.
Jika
salah satu syarat tidak dipenuhi, maka surat berharga ini tidak merupakan cek
yang sah. Cek itu dapat dikeluarkan secara atas nama, atas tunjuk atau
perintah, dan atas bawa.
3.
Promes/Aksep
Berbeda
dengan surat wesel yang mengandung perinrah, promes atau aksep menyebutkan
janji atau kesanggupan untuk membayar. Tipa promes berisikan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Keterangan
tertunjuk yang menyebutkan kesanggupan untuk menanggung pembayaran (promes
kepada tertunjuk).
b. Kesanggupan
yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
c. Penetapan
hari bayarnya.
d. Penetapan
tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
e. Nama
orang yang kepadanya yang ditunjuk.
f. Tanggal
dan tempat surat kesanggupan itu ditandatangani.
g. Tanda
tangan orang yang mengeluarkan surat.
4.
Kuitansi pada Pembawa
Surat
ini mengandung perintah kepada pihak ketiga untuk membayarkan sejumlah uang
tertentu yang tertulis pada kuitansi tersebut. Persyaratan yang harus dipenuhi
kuitansi pada pembawa adalah :
a. Harus
ada tanda tangan pembuatnya.
b. Harus
dinyatakan pengakuan bahwa telah menerima sejumlah uang.
c. Harus
disebutkan nama yang kena tarik.
d. Harus
dinyatakan penanggalan hari pengeluaran surat kuitansi pada pembawa.
5.
Konosemen
Sesuai
dengan bunyi undang-undang Pasal 504 KUHD maka konosemen adalah surat dimana
pengangkut (kapten kapal) menerangkan bahwa ia telah menerima sejumlah barang
untuk mengangkutnya ke suatu tempat dan menyerahkannya di sana kepada seseorang
atau kepada wakil (kuasa order) nya, segala sesuatu dengan syarat-syarat serta
ongkos-ongkos terterntu. Dari definisi dapat dikatakan bahwa konosemen
mempunyai fungsi sebagai tanda penerimaan (sejumlah barang tertentu) dan
sebagai surat perjanjian pengangkutan.
Konosemen
member hak kepada yang memilikinya atas sejumlah barang tertentu. Jadi selama
barang-barang dalam kapal sedang berada di tengah lautan, tanpa sepengetahuan
kekuasaan atas dirinya telah berpindah tangan yang satu ke tangan yang lain.
6. Celen
Celen adalah surat-surat yang dikeluarkan oleh tempat
tempat penyimpanan barang sebagai bukti
adanya penyimpanan.
7.
Obligasi
Obligasi adalah surat-surat pengakuan hutang kepada
badan-badan umum yang tersusun dalam suatu seri dengan jumlah-jumlah yang
besarnya sama dengan syarat-syarat yang sama pula.[2]
8.
Sertifikat bank
Surat
berharga ini disebut juga sertifikat deposito, pada hakekatnya sama dengan
surat tanda bukti menyimpan uang di bank dalam jangka waktu tertentu. Bunganya
dibayar di muka dalam arti dipotong dari harga nominalnya. [3]
Tiap
kali sertifikat itu dijual, dapat diserahkan dari tangan ke tangan dan tentunya
dipotong bunga. Makin lama jumlah potongan ini makin kecil. Kalau pemiliknya
memerlukan uang, tetapi tidak ingin menjual sertifikatnya dengan mudah dapat menggadaikan itu kepada
bank.
9.
Traveller’s cheque (cek perjalanan),
Orang
bepergian jauh tidak perlu membawa uang tunai karena bisa membeli cek
perjalanan dari bank devisa. Cek ini bisa diuangkan pada bank-bank tempat yang
didatangi. Oleh bank yang menjualnya tentu diberi keterangan, pada bank-bank
mana cek perjalanan itu bisa diuangkan. Sekembali dari perjalanan, cek
perjalanan yang tidak dipergunakan lagi dapat dikembalikan kepada bank
penjualnya dengan penerimaan kembali uangnya.
10.
Surat Andil
Surat
andil adalah surat tanda bukti turut serta memasukkan modal dalam perseroan terbatas.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan
lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya
membangun demi perbaikan makalah berikutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
C.S.T.Kansil dan
Christine S.T. Kansil. 2008. Pokok –pokok pengetahuan Hukum Dagang
Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
Partadiredja,
Iting. 1978. Pengetahuan dan Hukum dagang, Jakarta: Erlangga
0 komentar:
Posting Komentar